Tjetjep : Kota Batam menetapkan status waspada penularan virus COVID-19

0
596

Tanjungpinang –   Kota Batam, Kepulauan Riau, menetapkan status waspada penularan virus Corona COVID-19, setelah seorang warga negara Singapura dengan riwayat perjalanan pernah ke kota setempat, dideteksi positif terpapar Corona.

“Status Batam tetap waspada,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kepulauan Riau Tjetjep di Batam, Senin (2/3/2020).

Meski waspada, Tjetjep meminta warga tidak panik, karena pemerintah sudah melakukan serangkaian langkah terbaik agar virus itu tidak masuk ke Batam.

Dengan penemuan seorang warga negara Singapura positif virus Corona, maka otoritas kesehatan di Batam mengobservasi 15 orang WNI yang pernah melakukan kontak dekat dengan orang tersebut selama berada di Batam.

Tjetjep meminta masyarakat untuk percaya kepada pemerintah dalam menangani masalah itu. Ia mengatakan masyarakat juga tidak perlu resah dengan keberadaan sejumlah warga yang harus menjalani observasi di rumah dan di Asrama Haji Batam.

“Percayalah pada tim. Polisi sudah berjaga,” kata dia.

Tjetjep meminta masyarakat untuk menjaga kesehatan dengan mengonsumsi makanan bergizi dan berolahraga. Virus akan menyerang apabila daya tahan tubuh lemah.

“Tidak satu pun yang kebal pada virus ini,” kata dia.

Kepada masyarakat yang menjadi objek pemantauan, ia berharap dapat bekerja sama dan memberikan informasi yang jelas.

“Jangan khawatir dan segera melaporkan diri bila mengalami gejala,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan sejumlah nomor telepon yang dapat dihubungi warga terkait Covid-19 yaitu :

Dinkes Kepri 0813-7879-0002Dinkes Batam 0812-7781-5333KKP Batam 0813-7886-7771BTKL-PP Batam 0813-7289-4521Biddokkes Polda Kepri 0813-6790-9906.

Kementerian Kesehatan Singapura mengonfirmasi tiga orang pasien positif Corona pernah berkunjung ke Batam. Hal itu disampaikan melalui laman resminya, Senin (2/3/2020).

DKI Jakarta terlebih dahulu menetapkan status waspada Corona. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 16 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap Risiko Penularan Infeksi Virus Corona atau Corona Virus Disease (COVID-19).

(red/antara)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here