Bawaslu Natuna Aktipkan Kembali Pengawas Pilkada Serentak 2020

0
575

Batamtimes.co – Natuna – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Natuna telah mengaktipkan kembali jajaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Se-Kabupaten Natuna hingga tingkat desa, mulai tanggal 17 Juni 2020 untuk melanjutkan pengawasan tahapan Pilkada serentak 2020 tertunda akibat wabah pandemi covid-19.

Ketua Bawaslu RI Abhan berikan arahan persiapan pengawasan tahapan  Pilkada pasca Pengaktipan kembali jajaran pengawas pemilu tahun 2020, Rabu (17/06/2020)

Pengaktifan kembali jajaran pengawas, baik di tingkat kecamatan maupun desa, merujuk pada Surat Edaran Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor : 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020
tentang Pengaktifan kembali Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa dalam rangka Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

‘’Ada 45 anggota Panwaslu Kecamatan, dan 77 Panwaslu Kelurahan/Desa telah diaktifkan kembali,’’ ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Khairrulrijal, Rabu (17/6/2020).

Rijal mengatakan, dari 45 anggota Panwaslu dan 77 Pengawas Kelurahan/Desa tidak ditemukan mengundurkan diri semuanya masih aktip serta siap melaksanakan pengawasan tahapan Pilkada serentak 2020.

‘’Jadi tidak ada pergantian antar waktu (PAW) untuk anggota Panwaslu Kecamatan maupun Pengawas Kelurahan/Desa,’’ terang Rijal.

Sebagai tanda kesiapan Bawaslu untuk meningkatkan pengawasan lanjutan Pilkada 2020 di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

Jajaran Pengawas se- Provinsi Kepulauan Riau tak terkecuali pengawas Kecamatan dan Kelurahan/desa menghadiri rapat konsolidasi persiapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020.

Bersama Ketua Bawaslu RI secara Daring/online yang digelar Bawaslu Kepulauan Riau, Rabu (17/06/2020) pukul 14.15 Wib.

Dalam arahanya Abhan berharap jajaran pengawas pemilihan harus siap melakukan pengawasan secara maksimal dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan, pungkas Ketua Bawaslu RI, di Kantor Bawaslu RI, Jakarta.

Redaksi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here