Sekda Natuna Rakor Video Conference, Soal Dana Operasional Pilkada Serentak 2020

0
661

Batamtimes.co – Natuna – Sekretaris Daerah pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Wan Siswandi menghadiri rapat koordinasi (Rakor) bersama Mendagri Tito Karnavian melalui video conference langsung dari ruangan rapat Kantor BP3D Kabupaten Natuna, Rabu (24/06/2020) siang.

Soal persiapan Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 09 Desember 2020 mendatang.

Kepala Bakesbangpolda Kabupaten Natuna Muktar Ahmad saat mengikuti video conference bersama Mendagri Tito Karnavian persiapan Pilkada serentak 2020, Rabu (24/06/2020) siang.

Dalam pemaparan Mendagri, Tito Karnavian menyatakan pada 15 Juli 2020 mendatang akan dilakukan pemutakhiran data Door to Door. Ia minta kepada
seluruh Kepala Daerah agar anggaran operasional penyelenggaraan Pilkada harus segera diserahkan kepada  KPUD dan Bawaslu daerah.

Terlebih lagi kata Mendagri, menyelenggarakan Pilkada dalam kondisi di tengah Pandemi Covid-19, petugas lapangan memiliki resiko tinggi terpapar Virus Corona karena akan berinteraksi langsung dengan masyarakat, ungkapnya.

Tito menekankan kepada KPU maupun Bawaslu Natuna persiapan prioritas harus segera dilakukan adalah penyediaan Alat Pelindung Diri (APD), terutama diperuntukkan bagi petugas lapangan baik pada tahapan pemutakhiran data maupun pada saat pemungutan suara nanti.

Sekda Natuna Wan Siswandi menghadiri rapat koordinasi bersama Mendagri Tito Karnavian persiapan Pilkada serentak 2020, Rabu (24/06/2020) siang langsung dari Kantor BP3D Kabupaten Natuna.

Tito menjelaskan anggaran Naskah Perjanjian Hibah Daerah sebesar  14,9 Trilliun, saat ini sudah digunakan 5 Trilliun dan sisa 9,1 Trilliun untuk 270 daerah.

Dana tersebut  dikhususnya untuk operasional Pilkada, tidak boleh dipergunakan bagi peruntukan lain, tegas Tito.

Mendagri berharap kepada 270 daerah yang akan menggelar Pilkada Serentak, dapat segera mencairkan anggaran tersebut untuk diserahkan kepada KPU, Bawaslu dan aparat keamanan.

Sehingga seluruh pihak yang menerima dana penyelenggara Pilkada serentak dapat segera bekerja sesuai tugas dan fungsinya, tandasnya.

(Pohan/Pro_kopim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here