Sidang Paripurna DPRD Natuna Penyampaian Pandangan Akhir Fraksi Terhadap Empat Ranperda Tahun 2020

0
680

Batamtimes.co – Natuna –  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna menggelar sidang paripurna, agenda penyampaian pandangan akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ranperda Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa serentak dan Antar Waktu.

Ranperda fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.

Sekretaris fraksi Gerindra Marzuki sampaikan pandangan akhir Fraksi terhadap empat Ranperda di sidang paripurna DPRD Natuna.

Dan Ranperda pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor : 21 Tahun 2002 Tentang Izin Tempat Usaha.

Sidang paripurna, diketuai Andes Putra didampingi Wakil ketua I Daeng Ganda Rahmatullah, dihadiri dua pertiga anggota DPRD dan FKPD serta OPD Pemkab Natuna, Selasa (15/09/2020).

Pandangan akhir Fraksi PNR disidang paripurna melalui juru bicara Junaidi menjelaskan, bahwa keempat Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020 sudah dikaji dan dibahas dalam forum Panitia Khusus (Pansus). Guna memperoleh kesepakatan dan kesepahaman dalam materi Ranperda tersebut.

Terhadap Ranperda Tentang BPD fraksi PNR yang diketuai Syaifullah berharap, BPD menjadi wadah politik bagi warga desa sekaligus tempat pembuat kebijakan publik di Desa serta menjadi alat kontrol proses penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan di Desa.

Ranperda Pemilihan Kepala Desa sejak ditetapkanya Permendagri Nomor 65 Tahun 2017 Tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan desa.

Tidak bisa ditawar lagi, sebab Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor : 4 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa harus diganti. Karena sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Soal Ranperda Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.

Hendri FN juru bicara Fraksi Partai Pemersatu Damai Natuna sidang paripurna DPRD penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi terhadap empat Ranperda, Selasa (15/09/2020).

Menurut fraksinya, perlu diatur dalam Perda dimana Narkotika, Psikotropika dan zat aktif lainya pada prinsipnya merupakan obat atau bahan yang bermamfaat di bidang pengobatan dan pelayanan kesehatan.

Namun dapat pula menimbulkan ketergantungan yang sangat merugikan apabila disalah gunakan atau digunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama.

Lanjut Junaidi, Ranperda pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Izin Tempat Usaha.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 Tentang pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 Tentang pedoman Penetapan Izin Gangguan di daerah.

Oleh karena itu Surat Keterangan domisili Usaha dan Izin Tempat Usaha tidak dapat diterbitkan lagi oleh Pemerintah Daerah. Prinsip dalam membentuk Perda adalah dilarang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) yang lebih tinggi.

Karena itu fraksi PNR sependapat untuk mencabut Perda Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Izin Tempat Usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, fraksi Perjuangan Nurani Rakyat (PNR) juga memberikan sumbangan pemikiran terhadap Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020 sebagai berikut,

Pertama, pentingnya pengisian keanggotaan BPD berdasarkan keterwakilan wilayah dan keterwakilan perempuan memuat niat dan tujuan yang baik, sehingga memerlukan proses pengisian yang baik pula agar menghasilkan anggota BPD yang berkualitas sesuai dengan tupoksinya.

Empat Ranperda sidang paripurna DPRD agenda penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi akhirnya menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Natuna.

Kedua, agar roda pemerintahan desa berjalan dengan efektif maka diharapkan kepada Pemda agar dapat membuat Peraturan untuk mempertegas terhadap PTT,GKK serta P3K untuk tidak diberikan jabatan dan kedudukan yang merangkap atau rangkap jabatan dalam tatanan Pemerintahan desa.

Ketiga, Fraksi PNR mengharapkan Ranperda tentang fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.

Salah satu untuk mencegah Penyalahgunaan Narkotika di tengah masyarakat yang berpotensi membahayakan untuk menyelamatkan  generasi muda bangsa kedepan.

Pemda agar melakukan sosialisasi terhadap bahaya narkoba harus digiatkan dikalangan masyarakat dan pelajar didaerah-daerah rawan terjadinya transaksi Narkotika serta berharap agar segera terbentuknya Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) sebagai wadah untuk rehabilitasi seperti di daerah lain, papar Saifulloh.

Pada akhirnya, dengan memperhatikan catatan tersebut yang merupakan satu kesatuan yang tak dapat dipisahkan dengan pandangan akhir Fraksi PNR menyatakan, dapat menerima dan menyetujui keempat Ranperda-Ranperda Kabupaten Natuna tahun 2020.

Untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna sesuai
dengan mekanisme yang berlaku, sebutnya.

Pandangan akhir yang sama juga disampaikan Sekretaris fraksi Gerindra melalui juru bicara Marzuki mengatakan, dari hasil laporan pansus fraksi Gerindra sangat mengapresiasi kinerja pansus dalam membahas keempat Ranperda tersebut.

Sementara itu Fraksi PPDN diketuai Pang Ali dibacakan Hendry FN, kembali menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan Covid-19 dalam menghadapi pesta demokrasi Pilakda serentak Tahun 2020.

Dan ia mengajak masyarakat untuk berpolitik santun menghindari isu SARA, Hoax yang berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

” Pilihan boleh beda, pendapat dan argumentasi boleh beda, namun tujuan kita tetap sama, demi kemajuan dan kemakmuran masyarakat Natuna,” pungkasnya.

Sikap yang sama juga disampaikan dua fraksi lainya yakni, Fraksi PAN dan Golkar diakhir penyampaian pandangan masing-masing fraksi di sidang paripurna DPRD Natuna.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here