Batamtimes.co – Natuna – Tim gabungan TNI-POLRI menjaring 40 orang pelanggar Penerapan Penegakan hukum Disiplin protokol Kesehatan dalam operasi Yustisi, dipusatkan di Simpang Empat lampu merah, Mesjid Jamik. Jalan Dtk Kaya Wan Mohammad Benteng, Ranai. Selasa (29/09/2020) mulai pukul 09.00 hingga 10.45 Wib.

Hal tersebut dilakukan sebagai upaya tindakan pencegahan dan pengendalian wabah Corona Virus Disease 19 (Covid-19) sesuai Peraturan Bupati (Perbup) nomor 51 tahun 2020 di tanah melayu Laut Sakti Rantau Bertuah perbatasan NKRI.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian diwakili Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Yulizar Sasono, pimpin operasi Yustisi menjelaskan, operasi Yustisi melibatkan sejumlah personil Polres Natuna, Polsek Bunguran Timur, Koramil 01 Ranai dan Personil Satpol PP.
Hasil kegiatan operasi Yustisi protokol kesehatan hari ini menjaring 40 orang pelanggar, terdiri dari 10 orang pelanggar mendapat teguran dan didata secara tertulis sebab tidak menggunakan masker sama sekali.
30 orang pelanggar lainya ditegur secara lisan tidak memakai masker tapi membawa masker disimpan dalam saku, sebut Yulizar.
Kasat lantas berharap, dengan adanya operasi Yustisi penegakan, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan meningkat.
Sebab, kesadaran dan kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19, pungkasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, selain Kasat Lantas Polres Natuna Iptu Adam Yurizal Sasono, Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah dan Danramil 01 Ranai Kapten Inf Narta.
(Pohan/Humres)