KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 10 Unit Kapal Vietnam Pelaku Illegal Fishing

0
450

Batamtimes.co – Natuna – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kejaksaan RI tenggelamkan 10 Unit Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam pelaku Illegal Fishing (Pencurian ikan) di perairan Laut Natuna, tepatnya di Sabang Mawang, Kecamatan Pulau Tiga, Natuna, Rabu (31/03/2021) pukul 11.30 Wib.

7 unit KIA dari 10 kapal asing berhasil ditenggelamkan sedangkan 3 unit kapal lainya sudah tenggelam saat berlabuh di Dermaga DSKP dan tidak dapat digunakan.

Penenggelaman kapal asing tersebut merupakan pemusnahan barang bukti tindak pidana pencurian ikan di perairan Laut Natuna dan Karimun.

Dilaksanakan secara serentak oleh Kejari Ranai sebanyak 8 unit KIA dan 2 unit Kejari Tanjung Balai Karimun berdasarkan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht Van Gewijsde).

Eksekusi ini merupakan bentuk sikap tegas pemerintah Republik Indonesia terhadap para pelaku illegal fishing di perairan teritorial Indonesia.

Hal ini semakin menguatkan pesan bahwa aparat Indonesia tidak akan berkompromi terhadap para pencuri ikan.

Sejalan dengan kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, dalam berbagai kesempatan selalu menyampaikan sikap tegasnya untuk menjaga kedaulatan pengelolaan perikanan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

“Pemusnahan kapal pelaku illegal fishing ini menunjukkan komitmen Pemerintah Indonesia untuk terus melawan pelanggaran illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing di Indonesia,” tegas Sekretaris Jenderal KKP,  juga Plt. Direktur Jenderal PSDKP, Antam Novambar saat jumpa pers.

Antam pun menyampaikan apresiasinya kepada jajaran Kejaksaan RI yang selama ini telah mendukung KKP dalam pemberantasan illegal fishing termasuk dalam proses eksekusi penenggelaman 10 kapal tersebut.

KKP dan Kejaksaan Tenggelamkan 10 Unit Kapal Vietnam Pelaku Illegal Fishing tampak Sekjen KKP menunjuk KIA dilalap sijago merah diperairan selat lampa, Natuna, Rabu (31/03/2021).

Ditempat yang sama, Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Erlan Suherlan menyampaikan, 10 kapal asing yang dimusnahkan, 8 unit kapal merupakan barang bukti yang perkaranya ditangani penuntut umum Kejaksaan Negeri Natuna.

Sedangkan 2 unit kapal lainya merupakan barang bukti perkara dalam perkara perikanan yang ditangani Kejaksaaan Negeri Karimun.

“Kami sebagai eksekutor putusan pengadilan, tentu mendukung langkah-langkah pemberantasan illegal fishing di perairan Indonesia,” ujar Erlan.

Senada diungkapkan, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, Hari Setiyono mengatakan kesepuluh kapal tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan diberi pemberat agar kapal tenggelam.

Dengan cara tersebut kata Kajati, dampak negatif terhadap lingkungan perairan sekitar dapat diminimalisir.

“Penenggelaman ini diharapkan tidak memberikan dampak bagi lingkungan, dan kapal yang ditenggelamkan dapat menjadi rumah ikan,” ujar Hari.

Pemusnahan 10 unit kapal illegal fishing ini menambah panjang daftar kapal pencuri ikan yang dimusnahkan pada tahun 2021. KKP dan Kejaksaan RI telah memusnahkan sebanyak 26 unit KIA di Batam, Aceh, Pontianak dan Natuna.

Adapun 10 kapal illegal fishing yang ditenggelamkan tersebut adalah KNF 7788 TS, BV 92570 TS, BV 93160 TS, BV 92468 TS, BV 92467 TS, BV 8909 TS, BV 92778 TS, KG 91526 TS, KG 93811 TS, dan KG 93012 TS.

Kesepuluh kapal ikan berbendera Vietnam tersebut ditangkap di perairan WPPNRI 711 Laut Natuna Utara.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here