Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa Cemaga Selatan Resmi di Tahan Kejaksaan

0
878
Foto istimewa : Kasi Intelejen Kejari Natuna, M Albar didampingi Kasi Pidum, Rezi Darmawan dan Kasi Pidsus, John Fredy Simbolon saat Konfrensi Pers, Jumat (04/02/2022).

Batamtimes.co – Natuna – Tiga tersangka dugaan kasus korupsi dana desa Cemaga Selatan Kecamatan Bunguran Selatan, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau resmi ditahan Kejaksaan Ranai 20 hari kedepan.

Ketiga tersangka tersebut berinisial MR,
selaku mantan Kepala Desa Cemaga Selatan, MS Sekertaris Desa dan EP Kaur Keuangan.

Mereka diduga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana APBDes Tahun Anggaran 2007, 2018, 2019 dan 2020 senilai Rp.393 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kejari Natuna, Imam M.S Sidabutar melalui Kasi Intelejen Kejari Natuna, M Albar didampingi Kasi Pidum, Rezi Darmawan dan Kasi Pidsus, John Fredy Simbolon.

Kepada sejumlah awak media dalam jumpa Pers di Kantor Kejari Natuna, Jalan Pramuka, Ranai, Jumat (04/02/2022) malam.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna telah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka tersebut mulai Jumat tanggal 4 Februari 2022 dalam upaya penegakan hukum.

Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan sejumlah alat bukti yang cukup kuat.

Ketiganya saat ini telah ditahan di hotel prodeo (penjara) Polres Natuna selama 20 hari kedepan, untuk menunggu proses hukum selanjutnya.

Dikatakan Kasi intel bahwa mereka diduga secara bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa yang digunakan untuk kepentingan pribadi sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp.393 Juta paparnya.

M Albar juga menegaskan, bahwa penyidikan tidak hanya berhenti kepada penetapan ketiga tersangka saja, penyidikan akan terus berlangsung dan dimungkinkan akan ada penambahan tersangka lainnya.

Akibat perbuatan para tersangka dijerat melanggar hukum sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Undang-udang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here