Jakarta – Batamtimes.co – Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana menyatakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menunjuk 9 Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai surat perintah penunjukan (P-16) pada Rabu (02/03/2022) lalu.
Untuk mengikuti perkembangan penyidikan terhadap tersangka bernisial IK.
Perkara dugaan tindak pidana judi online, penyebaran Berita Bohong (Hoax), penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana Pencucian Uang (Money Laundering).
Hal ini dilakukan, setelah Jampidum menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus)
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, sebut Ketut dalam keteranganya, Rabu (09/03/2022).
Dia mengatakan tim JPU akan mempelajari berkas perkara yang diterima dari penyidik Dirtipideksus Bareskrim polri pada saat Tahap I, dan memberikan petunjuk atas aset-aset yang telah disita dari tersangka IK dan pihak-pihak lain yang terlibat dalam kejahatan yang disangkakan.
Diancam melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo. Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45 A ayat (1) jo. 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 3, Pasal 5.
Dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP jo. Pasal 55 KUHP.
Redaksi