Wakapolda Buka Bimtek dan Pengujian Konsekuensi Informasi Publik, Klasifikasi Informasi Dikecualikan

0
226
Foto istimewa : Wakapolda Kepulauan Riau, Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto.

Batam – Batamtimes.co – Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Kepulauan Riau, Brigjen Pol Drs Rudi Pranoto membuka secara resmi kegiatan Bimbingan Teknik (Bimtek) dan Pengujian konsekuensi informasi publik, Klasifikasi informasi dikecualikan digelar di Ballroom Hotel Pasific Kota Batam, Rabu.(08/03/2022).

Tampak hadir mendampingi Kabag Anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno, Wakil Ketua KIP Ferry M Manalu, S.Sos, MM dan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.I.K.,M.Si.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, disela – sela kegiatan saat dikonfirmasi awak media.

Dalam sambutanya, Wakapolda Kepri Rudi Pranoto menyampaikan amanat Kapolda Kepri Irjen Pol Aris Budiman bahwa
kegiatan ini harus dilakukan guna mengetahui implementasi dari ditetapkannya suatu informasi yang dikecualikan.

Sehingga dapat memberikan kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan terhadap pelayanan informasi publik di Polda Kepri dan jajaran.

Humas merupakan garda terdepan untuk membangun opini publik terhadap kinerja polri maupun terhadap informasi yang up to date yang diminta oleh masyarakat, sebutnya.

Wakapolda Rudi mengatakan beberapa penekanan yang harus dilaksanakan pertama, kepada para peserta mengikuti bimtek dengan sungguh-sungguh.

Sehingga dapat mengimplementasikan materi dalam pelaksanaan tugas kehumasan agar tidak terjadi miss informasi dan kesalahpahaman prosedur dalam pemberian informasi.

Kedua, jalin kemitraan dengan semua lapisan masyarakat dan kalangan pers serta instansi lainnya.

Ketiga, tingkatkan kemampuan dalam mengolah informasi yang cepat, akurat serta biaya murah.

Keempat, lakukan pendekatan kepada media sehingga terjalin kerjasama yang baik guna peningkatan opini positif polri, paparnya.

Ditempat yang sama, Kabag Anev Ro PID Kombes Pol Drs. Sugeng Hadi Sutrisno dalam laporanya juga menyampaikan program prioritas kapolri saat ini yaitu, Prediktif Responsibilitas dan Transparansi Berkeadilan (PRESISI).

Salah satu program yaitu pemantapan informasi publik dan pemantapan kualitas pelayanan publik, mengingat polri sebagai badan publik berkewajiban untuk menampilkan sosok polri yang responsif dan humanis kepada masyarakat.

Sebagaimana yang tertuang dalam Undang- Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
telah mengamanatkan organisasi publik termasuk polri.

Untuk memberikan layanan informasi publik antara lain menyediakan, memberikan, menerbitkan informasi publik yang dibawah kewenangannya baik secara berkala dan serta merta kepada masyarakat ataupun badan hukum yang membutuhkan informasi dengan prinsip mudah, cepat, dan biaya ringan.

Dijelaskanya, apabila informasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan Undang- Undang No 14 Tahun 2008.

Maka akan berdampak adanya keberatan pada tingkat PPID dan Sengketa informasi di Komisi Informasi Publik.

Polri sebagai badan publik, selain berkewajiban memberikan informasi juga mempunyai hak menolak permohonan informasi yang sifatnya dikecualikan sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No 14 Tahun 2008, beber Kombes Sugeng.

Wakil Ketua Informasi Publik Ferry M Manalu, mengungkapkan menyambut baik kegiatan bimtek ini merupakan langkah yang tepat dengan Komisi Informasi Publik (KIP).

Menurutnya, ketika terjadi sengketa informasi ini akan menjadi senjata untuk memberikan atau menolak untuk bisa menghadapi pemohon.

Salah satu Perintah dari UU No 14 Tahun 2008 untuk mendorong Badan publik, untuk melakukan uji konsekuensinya tanpa adanya didahului dengan sengketa, imbuhnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt, disela – sela kegiatan saat dikonfirmasi awak media menjelaskan
ada informasi ataupun data-data tertentu yang tidak bisa pihaknya buka ke publik.

Sebagai dasar (legitimasi) pihaknya tidak dapat membuka data atau informasi tersebut tentunya harus dilakukan uji konsekuensi sebagaimana yang diamanatkan UU KIP.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut kata Harry, akan konfirmasikan dan dikordinasikan dengan KIP untuk mendapatkan Review, tandasnya.

Redaksi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here