Mantan Plt. Kades Cemaga Selatan di Tahan Kejari Ranai Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Berjamaah

0
855
Foto istimewa : Plt. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Ranai Rezi Dharmawan, SH didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) John Fredy Simbolon saat Konferensi Pers, di Kantor Kejari Ranai, Selasa (19/04/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Natuna – Batamtimes.co – Tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau kembali menahan satu orang tersangka berinisial IS mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cemaga Selatan.

Dugaan kasus korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 secara berjamaah (Bersama-sama) mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.393.890.132.

Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Ranai (Kajari) Imam MS Sidabutar melalui Plt. Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Rezi Dharmawan, SH didampingi Kepala seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) John Fredy Simbolon saat Konferensi Pers, di Kantor Kejari Ranai, Selasa (19/04/2022) sekira pukul 20.00 WIB.

Tim penyidik Tindak Pidana Khusus, setelah yakin dengan mengumpulkan alat bukti yang cukup dan kuat melakukan penahanan terhadap 1 (satu) orang tersangka IS.

Atas dugaan kasus Korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 secara bersama-sama, sebut Reza.

Penahanan tersangka sambungnya berdasarkan Surat Perintah penahanan nomor : PRINT- 04 / L.10.13 / Fd.1 / 04 / 2022 tanggal 19 April 2022.

Ditahan selama 20 (dua puluh) hari kedepan terhitung sejak tanggal 19 April – 08 Mei 2022 di Rutan Polres Natuna.

Reza menjelaskan tersangka IS selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Cemaga Selatan sejak 28 Mei hingga 31 Desember 2019.

Di duga secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan dana APBDes tahun anggaran 2018 dan 2019 dengan tiga tersangka lainnya yang berinisial MR, MS dan EP.

Dimana sebelumnya, ketiga tersangka tersebut telah dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : PRINT- 01 / L.10.13 / Fd.1 / 02 / 2022 tanggal 04 Januari 2022.

Para tersangka diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja mencairkan anggaran Dana Desa.

Yang digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka sehingga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp.393.890.132.

Akibat perbuatan tersangka dijerat  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Reza juga menegaskan tim penyidik tindak Pidana Khusus (Pidsus) segera akan secepatnya menyelesaikan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk gelar perkara persidangan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanjungpinang, tandasnya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here