Pencuri Ranmor dan Penadah diamankan Dit Reskrimum Polda Kepri

0
569

Batam- batamtimes.co- Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berinisial ARH dan dua orang penadah inisial RJS dan OHH berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si didampingi Dir Reskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Jefri R.P. Siagian, S.Ik., MH, dan Kasubdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri, AKBP Robby Topan Manusiwa, S.Ik, Jumat (13/5/2022).

Ketiganya diamankan berdasarkan dua Laporan Polisi Nomor : LP-B/217/IV/2022/SPKT/Polsek Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, Tanggal 7 April 2022 dan Laporan Polisi Nomor : LP-B/51/V/2022/Spkt-Kepri, Tanggal 12 Mei 2022 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Taman Raya, Taman Ruli KDA Kota Batam dan beberapa wilayah lainnya di Kota Batam.

Pada Rabu, (11/05/2022) Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa yang diduga pelaku berada di warnet di daerah Cikitsu Botania, Kota Batam bersama dengan temannya.

Kemudian Tim Opsnal Jatanras Dit Reskrimum Polda Kepri langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan dua orang pelaku ARH dan OHH,” ujar Kombes Pol Harry Goldenhardt S, S.IK, M. Si.

Dari keterangan pelaku bahwa ARH berperan sebagai pelaku pencurian dan OHH berperan sebagai orang yang menawarkan sepeda motor hasil curian tersebut kepada pembeli melalui media sosial facebook.

“Selanjutnya Tim melakukan pengembangan terkait dugaan tindak pidana pencurian tersebut dan didapatkan inisial RJS sebagai pembeli barang hasil curian itu,” tambah Kabid Humas Polda Kepri.

Mendapatkan informasi tersebut tim bergerak menuju tempat RJS yang bekerja di salah satu super market di wilayah Marina, Kota Batam.

“Tim berhasil mengamanakan RJS beserta dua unit sepeda motor yang merupakan hasil tindak pidana curanmor,” sambung Kabid Humas Polda Kepri.

Dan dari hasil pengembangan, tim berhasil mengamankan 5 unit motor hasil curian yang dilakukan ARH.

Dan dari keterangannya sudah melakukan pencurian di 12 TKP di wilayah Kota Batam.

“Modus operandinya adalah, pelaku melakukan pencurian terhadap sepeda motor dengan mencari sepeda motor yang terparkir di depan rumah yang tidak dikunci stang, kemudian membuka kap body sepeda motor untuk merusak kabel kunci kontak menggunakan kunci letter y, kunci pas dan obeng. Kemudian menghidupkan sepeda motor dengan cara menghubungkan kabel kunci kontak hingga sepeda motor hidup yang kemudian dibawa kabur,” jelas Kabid Humas Polda Kepri.

Kemudian sepeda motor hasil curian dijual melalui FJB (Forum Jual Beli) Media Sosisal Facebook.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 5 unit sepeda motor berbagai merk, 2 buah obeng, 2 buah kunci pas, 2 unit handphone, BPKB dan STNK sepeda motor dan uang tunai Rp. 200.000,-.

Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian Pasal 363 KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” pungkas Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK, M. Si.

(S: Humas Polda Kepri)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here