Jakarta – Batamtimes.co – Menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H/Tahun 2022, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan pihaknya akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban.
Dalam kondisi dan situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Tanah Air.
Hal ini dilakukan mengingat kebutuhan hewan ternak pada saat Idul adha akan meningkat.
“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Yaqut dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juni 2022, seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo.
Menag menjelaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.
Menag menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan.
“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat.
“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambahnya.
Redaksi