HKI Indonesia Kunjungi Batam, Pelaku Usaha Harapkan Perizinan Dipusatkan ke Batam

0
958

Batam- batamtimes.co- Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam Muhammad Rudi menerima kunjungan Himpunan Kawasan Industri Indonesia di Batam, pada hari Kamis (3/11/2022).

Bertempat di Ruang Balairungsari, dirinya didampingi oleh seluruh jajaran Eselon I yakni Wakil Kepala BP Batam Purwiyanto beserta Para Anggota Bidang dan pejabat Eselon II dan III BP Batam.

Himpunan Kawasan Industri (HKI) Indonesia dipimpin langsung oleh Ketua Umum Asosiasi yakni Sanny Iskandar, dengan membawa sekitar 30 anggota para pelaku usaha se-Indonesia yang tergabung dalam HKI Indonesia.

Himpunan Kawasan Industri (HKI) sebagai asosiasi perusahaan yang bergerak di bidang pengembangan dan pengelolaan kawasan industri di Indonesia, saat ini memiliki 107 anggota perusahaan, dan tersebar di 22 provinsi.

Sanny Iskandar mengatakan pihaknya membawa pengembang dan pengelola Kawasan Industri se-Indonesia yang tergabung dalam HKI Indonesia untuk datang ke Batam, guna melihat langsung perbandingan pengembangan Batam dan kawasan industri di wilayah ini.

Kunjungan juga dilakukan, karena pihaknya merasakan perubahan yang signifikan baik dari pelayanan perizinan dan infrastruktur di wilayah Batam.

“belakangan kita lihat banyak terobosan-terobosan (di Batam), baik dari sisi pelayanan dan pembangunan Batam itu sendiri, sehingga kami harapkan temen-temen pengusaha dari daerah lain dapat take advantages ya, dari apa yang dilakukan Batam.” Kata Sanny.

Lebih lanjut dirinya juga mengharapkan kerja sama dapat tercipta antara HKI dengan BP Batam dan Pemerintah Kota Batam, dalam perencanaan, koordinasi maupun pengawasan terhadap pengembangan Kawasan.

Melihat komitmen BP Batam dalam memberikan pelayanan prima untuk investor baik dari sisi pertanahan, pelayanan perizinan, insentif serta infrastruktur, ia juga optimis para anggota HKI dapat berpeluang besar melakukan ekspansi bisnis ke Batam.

“temen-temen yang hadir langsung melihat situasi Batam hari ini, jika mereka ingin memperluas industrinya, mereka katakan ingin memilih Batam yang saat ini berkembang luar biasa, dan perizinan sudah mudah sekali di BP Batam,” Pungkas Sannny.

Peters Vincen selaku Wakil Ketua Umum HKI Wilayah Batam juga menyampaikan saat ini para pelaku usaha merasa terbantu dengan terobosan yang telah dilakukan BP Batam.

Pihaknya mengharapkan sesuai amanat PP 41 Tahun 2021, maka perizinan yang berada di wilayah KPBPB Batam dapat dilaksanakan oleh pelaku usaha cukup di Batam saja.

“Kami berinvestasi di Batam saat ini sudah sangat mudah, perizinan sudah cepat, BP Batam lakukan terobosan. Namun ada beberapa hal yang harus kami sampaikan kaitannya dengan UU Cipta kerja, bahwa belum semua perizinan bisa kita dapatkan di Batam. Contoh pertama AMDAL, saat ini kita harus urus lagi ke pusat, daftar antrian otomatis jadi makin panjang. Kalau misal bisa ditarik lagi ke Batam, ini akan sangat baik.” Kata Peter.

Menanggapi hal tersebut, Kepala BP Batam Muhammad Rudi menyampaikan pihaknya berterima kasih atas niat baik kunjungan HKI ke Batam serta masukan yang telah disampaikan dalam forum tersebut. Ia mengatakan bahwa kunjungan ini merupakan promosi Batam yang sangat berarti.

“mereka datang kami sangat senang, mereka adalah promotor Batam, promosi yang bisa mengurangi biaya promosi. Intinya kita minta bantu promosikan kota Batam. Kami berbenah untuk sesuatu yang lebih sempurna, apalagi dibantu HKI, ini akan sangat berarti.” Kata Rudi seraya tersenyum.

Lebih lanjut, menanggapi masukan para pelaku usaha, pria yang juga Walikota Batam ini mengharapkan dukungan para pelaku usaha. Semangat percepatan investasi yang dituangkan dalam UU nomor 11 tahun 2020 dan PP nomor 41 tahun 2021, ia harapkan dapat secara penuh terlaksana sesuai harapan pelaku usaha.

“perubahan sudah kita wujudkan salah satunya mempermudah semua perizinan. Selanjutnya hadirnya PP 41 ini adalah untuk percepatan investasi dan kemudahan kegiatan berusaha di Batam, Namanya percepatan tentu pelaku usaha berharap semua dapat dilakukan dan selesai di Batam. Semoga keluhan rekan-rekan pelaku usaha, dapat didengar oleh pemerintah.” Pungkas Muhammad Rudi.

Pasca pemberlakuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021, tercatat daftar perizinan berusaha yang menjadi kewenangan BP Batam di KPBPB adalah 69 jenis perizinan dari 8 sektor.

(Red/Adi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here