Diduga Sakit Hati, ABK Tikam Kawan Sendiri di Atas Kapal Samudra di Perairan Subi

0
10608
Foto istimewa : Kapolres Natuna AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kasatreskrim Ikhtiar Nazara menggelar konperensi pers kasus pembunuhan berencana ABK kapal Samudra di perairan Subi, Sabtu (06/05/2023).

Natuna – Batamtimes.co – Kapolres Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau AKBP Nanang Budi Santosa melalui Kepala Satuan Resimen Kriminal (Kasatreskrim) AKP Ikhtiar Nazara membeberkan kasus pembunuhan berencana di atas kapal ikan KM Samudra GT 30 di perairan laut Subi, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, terjadi pada Rabu (28/04/03) sekira pukul 8.30 WIB.

Dalam konferensi persnya Sabtu (06/05/03) siang. Kasatreskrim menuturkan korban Jonathan Hutahaen (33) warga Jakarta kelahiran Medan ditikam dua kali dibagian perut oleh tersangka Abdul Aziz (22) Anak Buah Kapal (ABK) diatas kapal KM Samudra disaat sedang tidur nyenyak.

Akibat penikaman tersebut korban sempat dilarikan ke Puskesmas Subi untuk mendapatkan pertolongan medis namun melihat luka korban yang parah.

Diputuskan untuk dirujuk ke RSUD Natuna dan sempat dirawat beberapa hari di RSUD akhirnya korban dikabarkan meninggal dunia.

Kasatreskrim mengatakan saat tersangka menghujamkan pisau dapur yang masih menempel di perut korban.

Dia (korban) tersentak bangun, kaget dan berteriak minta tolong sambil mengejar tersangka.

Mendengar teriakan tersebut tersangka kelahiran Tanah Merah Kuala Enok, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Panik dan kabur terjun ke laut.

Sontak ABK lainya mendengar teriakan datang berusaha menolong korban dan juga tersangka berhasil diselamatkan diangkat ke atas kapal, paparnya.

Sebelum kejadian kasus ini lanjut Nazara, korban dan tersangka pernah terlibat percekcokan dan perkelahian dipicu saling ejek saat sedang bekerja mencari ikan, Sabtu (24/04/2023).

Akibat perkelahian tersebut tersangka yang berdomisili di Meral Tanjung Balai, Karimun, Kepri ini mengalami luka bengkak dibagian mata dan dia (tersangka) tidak terima.

Setelah dipisah (Dilerai) oleh ABK lainya. Keesokan harinya tersangka kembali mendatangi menanyakan korban sambil menunjukkan luka di bagian mata tersangka.

” Kau lihat ni mataku ni, kalau sempat kita ke darat ku laporkan kau ke polisi,” kata tersangka.

Lantas dijawab korban ” Laporkan ajalah,” sebut korban ditirukan Kasatreskrim.

Motip pembunuhan ini diduga sakit hati terhadap korban.

Akibat perbuatan tersangka dijerat pasal 340 junto 338 KUHP atau 351 ayat 3  dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here