Pemprov Kepri Pangkas Anggaran Rp285 Miliar, Sejumlah Program Tertunda

0
611

Tanjungpinang – batamtimes.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemangkasan anggaran sebesar Rp285 miliar pada tahun 2025. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

“Ada sekitar Rp285 miliar kita kurangi lagi,” ujar Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, pada Selasa (11/2/2025).

Ansar telah menginstruksikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kepri untuk melakukan penghematan guna menyesuaikan dengan kebijakan efisiensi ini.

“Kita sudah instruksikan ke semua OPD, sebisanya berhemat,” katanya.

Pemangkasan anggaran ini berimbas pada tertundanya berbagai program dan kegiatan yang telah disusun dalam APBD 2025. Salah satu langkah yang diambil Pemprov Kepri adalah menunda penandatanganan kontrak dengan perusahaan pemenang tender.

“Kegiatan-kegiatan di APBD yang sudah kita susun banyak yang akan kita tunda. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) belum ada keputusan lebih lanjut, tapi ada surat untuk yang sudah kita lelang. Kita belum menerbitkan surat penetapan pemenang lelangnya dan masih menunggu kebijakan dari pemerintah pusat,” jelas Ansar.

Di sisi lain, Ansar juga berharap agar pemerintah pusat dapat mengkaji ulang kebijakan efisiensi terkait perjalanan dinas. Menurutnya, pemangkasan anggaran perjalanan dinas berpotensi berdampak pada perekonomian daerah, khususnya sektor penerbangan, perhotelan, rumah makan, dan transportasi darat.

“SPPD atau perjalanan dinas itu banyak berdampak pada perekonomian. Mulai dari penerbangan, perhotelan, dan rumah makan, serta transportasi daratnya juga,” pungkasnya.

Dengan adanya kebijakan efisiensi ini, Pemprov Kepri kini harus menyesuaikan strategi pembangunan daerah agar tetap berjalan secara optimal meskipun dengan anggaran yang lebih terbatas.

 

Penulis :  Sam

Editor : Pohan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here