Batamtimes.co – Anambas – Kasus dugaan penggelapan dana nasabah di Bank Syariah Indonesia (BSI) Kcp Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau senilai 2,8 miliar yang dilakukan terdakwa Budi Setiawan Cs selaku Branch Operation Service Manager (BOSM) Bank BSI Anambas, memiliki posisi penting sebagai ‘tangan kanan’ Kepala Cabang dengan fokus utama memastikan semua transaksi dan pelayanan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP).
Saat ini, kasusnya tengah menjalani dua kali persidangan agenda pemeriksaan identitas dan pembacaan dakwaan, dilanjutkan sidang kedua masih pembuktian dari penuntut umum pada Rabu (03/06/2026) kemarin telah digelar di Pengadilan Negeri Natuna.
Kasus ini menarik perhatian sejumlah kalangan publik. Tak terkecuali Asisten Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH. MH. Seorang akademisi dan praktisi hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten memandang ini kasus klasik fraud internal di perbankan, bentuknya “pencatatan fiktif dan penggelapan pembayaran”.
Di Indonesia pola seperti ini sering disebut “misappropriation of funds” oleh oknum AO/Collector, sebut Bung Hersit sapaan akrabnya kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi, Sabtu (06/06/2026) melalui sambungan whatsApp.
Menurutnya ada beberapa catatan penting yang perlu dipertanyakan, bagaimana pengawasan bank tersebut?
Dari rangkaian kejadian kurun waktu 2022-2024 baru ketahuan, artinya ada beberapa lapis kontrol yang gagal.
Yang seharusnya ada di bank, Rekonsiliasi harian. Setiap uang masuk dari nasabah harus match antara sistem core banking, kas, dan buku besar.
Kalau nasabah bayar lunas tapi di sistem masih “macet”, harusnya langsung ketahuan saat rekonsiliasi.
Segregation of duties. Petugas yang penagihan tidak boleh sekaligus yang mencatat pelunasan dan mengeluarkan surat keterangan lunas. Itu celah utama.
Fakta bahwa baru ketahuan setelah kepala cabang “turun tangan wawancara nasabah” menunjukkan kontrol otomatis di sistem dan audit rutin tidak berjalan efektif selama dua tahun.
Apakah ada unsur kelalaian?
Ada 2 sisi Kelalaian pegawai yang bersangkutan. Jelas ada unsur kesengajaan. Menerima uang nasabah, tidak menyetor ke bank, tapi membuat surat lunas palsu sama dengan penggelapan Pasal 374 KUHP.
Potensi kelalaian bank: OJK melalui POJK 18/2020 tentang Tata Kelola Bank Umum mewajibkan bank punya SPI – Sistem Pengendalian Internal yang memadai.
Kalau fraud sebesar miliaran bisa jalan dua tahun tanpa ketahuan, OJK bisa menilai bank lalai dalam mengawasi dan kena sanksi administratif. Ini bukan berarti bank ikut mencuri, tapi bank bertanggung jawab atas lemahnya kontrol.
Apa dampaknya ke publik?
Keempat belas nasabah korban: Nasabah sudah bayar lunas tapi di sistem masih macet. Bisa kena BI Checking jelek, ditagih lagi, bahkan digugat. Bank wajib memulihkan status kredit dan mengganti kerugian nasabah.
Coreng kepercayaan publik: Kasus begini kalau ramai di media bikin nasabah takut bayar tunai ke petugas, dan merusak reputasi bank. Efeknya bisa penarikan dana.
Data OJK dan PPATK rutin menemukan kasus fraud internal bank, angkanya ratusan kasus per tahun di seluruh Indonesia. Modus “terima uang nasabah tapi tidak disetor” adalah salah satu 3 modus fraud perbankan yang paling sering, bersama kredit fiktif dan pemalsuan dokumen.
Yang bikin kasus ini “tidak lumrah” adalah durasinya 2 tahun dan nilainya miliaran. Biasanya ketahuan lebih cepat kalau kontrolnya jalan. Jadi ini indikasi lemahnya pengawasan di bank tersebut, bukan cerminan industri perbankan secara keseluruhan, paparnya.
Soal pasal yang diterapkan Jaksa Penunut Umum (JPU) kata Bung Hersit, jaksa pakai pasal khusus perbankan syariah dan UU P2SK. Ini artinya jaksa menganggap perbuatan terdakwa bukan sekedar penggelapan biasa, tapi tindak pidana di sektor keuangan.
Pasal yang didakwakan :
1. Pasal 63 ayat (1) huruf b UU No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah Intinya: “Pegawai bank syariah yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi bank, nasabah, atau pihak lain” dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Huruf b khusus untuk perbuatan yang merugikan nasabah. Jadi fokusnya: uang nasabah yang dibayar lunas tapi tidak disetor = merugikan nasabah.
2. Jo Pasal 54B ayat (1) huruf b UU No 4 Tahun 2023 tentang P2SK ini menguatkan sanksi pidana di sektor keuangan. Jo = juncto = dibaca bersama. Jadi ancaman pidana di UU Perbankan Syariah diperberat dan diperjelas mekanismenya lewat P2SK.
3. Jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ini pasal tentang “perbarengan perbuatan”. Artinya jaksa menganggap 1 perbuatan terdakwa memenuhi beberapa unsur pidana sekaligus: merugikan bank, merugikan nasabah, dan melanggar kepercayaan jabatan, tutupnya.
Laporan/editor : Pohan





















