Opini : Jadikan Putusan PK 57/TUN/2026 Momentum Islah Peradi

0
444
Foto : Asisten Profesor Mohmmad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH.

Oleh : Asisten Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.,MH.

Menyoal putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor : 57/TUN/2026 dalam artikel singkat ini, Bung Hersit panggilan akrab penulis memberikan catatan penting dan himbauan kepada rekan sesama advokat untuk bersatu kembali menatap masa depan Peradi kedepan yang lebih baik.

MA telah memutus PK 57/TUN/2026. Perkara ini menyentuh langsung sengketa internal Peradi yang sudah bertahun-tahun memecah advokat.

Putusan ini bukan titik akhir litigasi, tapi titik awal islah jika dibaca sebagai ajakan MA untuk advokat kembali ke marwah membela hukum, bukan saling menggugat.

PK adalah upaya hukum luar biasa. MA mengabulkan/menolak PK berarti MA memberi kepastian hukum terakhir.

Kepastian hukum ini harus dipakai Peradi untuk menutup ruang konflik prosedural. Kalau energi advokat habis di PTUN dan MA, siapa yang membela pencari keadilan?

Mengapa ini “Momentum Islah”

Advokat terpecah, pelemahan profesi di hadapan publik, penegak hukum, dan klien. 57/TUN/2026 memberi pijakan, apapun amar putusan, ia mengikat semua pihak.

Kepatuhan pada putusan sama dengan bentuk ketaatan advokat pada hukum yang selama ini mereka bela.

Momentum islah = gencatan senjata litigasi bukan dialog rekonsiliasi: revisi AD/ART bersama, verifikasi anggota tunggal, kongres islah.

Kepada pengurus Peradi, jadikan amar 57/TUN/2026 sebagai dasar deklarasi damai. Hentikan gugatan baru.

Kepada anggota: taat putusan, aktif di forum islah, dahulukan sumpah advokat daripada bendera kubu.

Kepada MA: putusan ini bisa jadi yurisprudensi bahwa sengketa organisasi profesi hukum harus diakhiri dengan rekonsiliasi, bukan fragmentasi.

Hukum bukan hanya vonis. Hukum juga jalan pulang. 57/TUN/2026 bisa jadi jalan pulang Peradi, jika advokat berani menjadikan putusan sebagai momentum islah, bukan kemenangan sepihak.

“Advokat tidak boleh kalah oleh ego organisasi. 57/TUN/2026 mengingatkan ketaatan pada putusan adalah bentuk tertinggi dari integritas profesi.”

“Islah bukan berarti melupakan, tapi berarti memilih: berdebat di ruang sidang atau bersatu di ruang pengabdian.”

 “Kalau advokat masih ribut soal siapa pengurus sah, bagaimana publik percaya advokat bisa membereskan perkara mereka?”

Petikan : Amar putusan PK PK 57/TUN/2026.

Mengadili:

1. Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali PERHIMPUNAN ADVOKAT INDONESIA (PERADI);

2. Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024, tanggal 29 Oktober 2024;

Mengadili Kembali:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Tergugat:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

3. Mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Tergugat:

1) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000859.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 26 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia; dan

2) Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0000883.AH.01.08.Tahun 2022 tanggal 28 April 2022 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia;

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Dr. H. Fauzie Yusuf Hasibuan, S.H., M.H dan Thomas E. Tampubolon, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2015-2020 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional II PERADI di Pekanbaru tanggal 12-13 Juni 2015, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Marlon Silitonga, S.H., melalui surat Nomor 25/NOT/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015;

5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan Perubahan Perkumpulan Perhimpunan Advokat Indonesia yang diajukan kepengurusan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan Dr. H. Hermansyah Dulaimi, S.H., M.H., masing-masing selaku Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) periode 2020-2025 berdasarkan Keputusan Musyawarah Nasional III PERADI di Bogor tanggal 7 Oktober 2020, sebagaimana telah dimohonkan melalui Surat Dewan Pengurus Nasional (DPN) PERADI Nomor 139/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 28 April 2022 serta Nomor 147/DPN/PERADI/IV/2022 tanggal 11 Mei 2022 yang juga telah diajukan oleh Notaris Merry Koesnadi, S.H., M.Kn., melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham pada tanggal 28 April 2022;

6. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali I dan Termohon Peninjauan Kembali II membayar biaya perkara pada semua tingkat pengadilan, yang pada peninjauan kembali ditetapkan sejumlah Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu Rupiah);

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan tata usaha negara (TUN) yang diajukan Peradi dengan Ketua Umum Otto Hasibuan dan Sekjen Hermansyah Dulaimi.

MA memerintahkan Kementerian Hukum selaku tergugat menerbitkan perubahan SK kepengurusan yang diajukan Peradi pimpinan Otto.

Perkara ini sudah bergulir sejak tahun 2022. Saat itu, Peradi pimpinan Otto mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta.

Hasilnya, PTUN DKI mengabulkan sebagian gugatan Otto pada tahun 2023. Perkara berlanjut ke tingkat banding dan hasilnya PT TUN DKI tetap mengabulkan gugatan Peradi pimpinan Otto Hasibuan.

Perkara ini kemudian naik ke tingkat kasasi. Pihak Otto kalah di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Peradi pimpinan Otto kemudian mengajukan peninjauan kembali atau PK ke MA pada 2025. Hasilnya, MA mengabulkan seluruh permohonan PK Peradi pimpinan Otto. Hal tersebut diketahui dari putusan nomor 57 PK/TUN/2026.

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,” demikian amar putusan tersebut.

PK itu diadili majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Suharto dengan anggota Hari Sugiharto dan Yodi Martono Wahyunadi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here