
Tanjungpinang – batamtimes.co – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Kepri dalam mendukung Program Peningkatan Penggunaan Produksi Dalam Negeri (P3DN). Ia menekankan bahwa setiap perencanaan kegiatan, terutama yang berkaitan dengan proyek fisik dan pengadaan barang/jasa, harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri guna memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap belanja daerah dapat memberikan manfaat nyata bagi pertumbuhan ekonomi di Kepri. Oleh karena itu, seluruh OPD harus mengutamakan penggunaan produk dalam negeri dalam setiap pengadaan yang dilakukan,” ujar Gubernur Ansar, Sabtu (8/3/2025).
Pantauan Ketat Realisasi Belanja PDN di Kepri
Ansar juga memaparkan bahwa realisasi belanja Produk Dalam Negeri (PDN) Tahun Anggaran (TA) 2025 terus dipantau secara ketat. Hingga 28 Februari 2025, implementasi Aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) P3DN masih dalam tahap pengembangan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Berdasarkan Surat Biro Perekonomian dan Pembangunan Nomor B/400.11.8/147/B.EKBANG-SET/2025, setiap OPD diwajibkan menyampaikan pelaporan realisasi belanja PDN setiap bulan, paling lambat tanggal 10. Hingga 31 Januari 2025, total pagu Belanja Barang dan Jasa APBD yang terhimpun mencapai Rp1,73 triliun, dengan komitmen Belanja PDN sebesar Rp1,67 triliun atau 96,45% dari total komitmen.
Gubernur Ansar juga mengapresiasi OPD yang telah melaporkan komitmen belanja PDN serta realisasi belanja Januari 2025, yang mencapai Rp5,22 miliar. Ia menegaskan pentingnya konsistensi dalam pelaporan dan realisasi belanja PDN agar program ini dapat berjalan secara optimal.
“Kita tidak hanya bicara soal angka, tetapi juga dampaknya bagi pelaku usaha dan industri lokal. Setiap rupiah yang kita belanjakan untuk produk dalam negeri berarti mendukung pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Sebagai bagian dari upaya memastikan efektivitas P3DN, Gubernur Ansar mengingatkan bahwa pelaporan realisasi belanja PDN untuk Februari 2025 harus disampaikan paling lambat 10 Maret 2025. Ia berharap koordinasi antar-OPD terus diperkuat agar kebijakan ini dapat berjalan optimal dan memberikan manfaat nyata bagi daerah.
“Keberpihakan kita terhadap produk dalam negeri harus lebih dari sekadar aturan, tetapi menjadi budaya dalam setiap pengadaan dan proyek pembangunan,” tutupnya.
Langkah tegas Pemprov Kepri dalam mendukung P3DN diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta mendorong industri lokal untuk semakin berkembang dan bersaing di pasar nasional.
Penulis : Sam
Editor : Pohan