Bantul – batamtimes.co – Maraknya aksi kejahatan jalanan di wilayah Bantul menjadi perhatian serius aparat kepolisian. Meski istilah klitih kerap menuai perdebatan karena dianggap melenceng dari makna aslinya, Polres Bantul menegaskan bahwa substansi persoalan tetap sama: aksi sebagian remaja yang melakukan kekerasan dan meresahkan masyarakat.
Kapolres Bantul, AKBP Novita Eka Sari, mengatakan bahwa pihaknya terus mengambil langkah konkret untuk mencegah kejahatan jalanan, termasuk dengan mengintensifkan patroli malam hingga dini hari di titik-titik rawan. “Bukan hanya untuk mencegah aksi kekerasan remaja, tetapi juga gangguan kamtibmas lainnya,” ujar Novita, Sabtu (26/4/2025).
Selain patroli, Polres Bantul juga rutin melakukan penyuluhan ke sekolah-sekolah guna memberikan pemahaman kepada pelajar tentang bahaya keterlibatan dalam geng remaja yang bisa menyeret mereka pada tindakan kekerasan.
Menurut Novita, kenakalan remaja di jalanan umumnya berakar pada masalah pembentukan kepribadian anak, yang dipengaruhi oleh tiga pilar utama: keluarga, sekolah, dan lingkungan masyarakat. “Jika ketiganya bermasalah, anak-anak rentan ikut bermasalah,” tegasnya.
Meski sebagian besar pelaku kejahatan jalanan masih berusia di bawah umur, Polres Bantul tetap berkomitmen untuk melakukan proses hukum. “Walaupun tidak semua bisa langsung ditahan, proses hukum tetap kami lakukan untuk memberikan efek jera,” imbuhnya.
Ia menambahkan, tindakan represif adalah langkah terakhir setelah upaya pencegahan dan edukasi. Novita juga mengimbau kepada orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama saat larut malam, guna mencegah mereka menjadi pelaku atau korban kejahatan jalanan.
“Kami mengajak masyarakat untuk segera menghubungi kepolisian terdekat atau Call Center 110 jika menemukan adanya aktivitas mencurigakan atau aksi kekerasan jalanan,” tutupnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, memaparkan bahwa sepanjang tahun 2024 tercatat 18 kasus kejahatan jalanan, dengan 27 tersangka, di mana 13 di antaranya masih di bawah umur. Pada tahun 2025 hingga April ini, tercatat 4 kasus dengan 3 tersangka, salah satunya di bawah umur.
Salah satu kasus menonjol adalah insiden pembacokan menggunakan celurit di area SPBU Kretek, Parangtritis, pada Sabtu dini hari, 8 Maret 2025. Korban, NAF (16), seorang pelajar asal Bambanglipuro, mengalami luka akibat sabetan celurit.
Dua pelaku, EAN (19) dan ARN (17), mengaku aksi tersebut berawal dari tantangan di jalan. Dalam pengakuannya saat konferensi pers di Polres Bantul, Senin (21/4/2025), EAN mengatakan bahwa celurit yang digunakan merupakan pinjaman dari teman dan dibawa untuk berjaga-jaga jika mendapat tantangan.
“Tujuannya bawa itu kalau tidak ditantang tidak memulai duluan. Saat itu langsung bacok, seingat saya dua kali,” ujar EAN.
Polres Bantul memastikan akan terus melakukan berbagai upaya preventif dan represif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.
Penulis : Tanto
Editor : Pohan