Bea Cukai Karimun Gagalkan Peredaran 73 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Gurita

0
1201
Keterangan foto : Ilustrasi Bea Cukai Tanjung Balai Karimun.

Karimun – batamtimes.co –  Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kepulauan Riau, berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dalam Operasi Gurita yang dilaksanakan pada 19–25 Mei 2025 di wilayah Kabupaten Karimun.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita sebanyak 73.037 batang rokok ilegal tanpa pita cukai dari berbagai merek, terdiri dari jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM). Nilai total barang yang diamankan ditaksir mencapai Rp64,85 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Balai Karimun, Jerry Kurniawan, menyampaikan bahwa penindakan ini menjadi langkah penting dalam mencegah potensi kerugian negara. “Dari hasil penindakan ini, kami berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp106,53 juta. Seluruh barang hasil penindakan akan kami tetapkan sebagai Barang Dikuasai Negara,” ujarnya, Minggu (1/6).

Upaya ini turut mendapat apresiasi dari tokoh masyarakat setempat. Ketua Forum Masyarakat Karimun, Tain Kumarallah, menyampaikan dukungannya terhadap langkah tegas Bea Cukai. “Kami sangat mengapresiasi tindakan Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Ini penting untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menjamin penerimaan negara tetap optimal,” katanya.

Operasi Gurita merupakan bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam memperkuat pengawasan terhadap peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya produk tembakau yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Selain melakukan penindakan, Bea Cukai juga aktif melakukan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya peredaran rokok ilegal. “Pengawasan ini tidak hanya bertujuan untuk penindakan, tetapi juga untuk meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya mematuhi aturan perpajakan dan cukai,” tambah Jerry.

Bea Cukai mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal dengan melaporkan indikasi peredarannya kepada pihak berwenang. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan guna menjaga stabilitas penerimaan negara dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat.

Penulis : Sam

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here