Batamtimes.co – Natuna – Tim gabungan TNI-POLRI gelar razia Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (16/09/2020) siang.
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., diwakili Kasat Sabhara Polres Natuna Iptu Rambunsyah pimpin kegiatan Operasi Justisia menjelaskan,
penerapan disiplin dan Penegakkan Hukum bagi pelanggaran Protokol Kesehatan Covid -19 harus ditegakan.
Hal ini dilakukan sebagai upaya tindakan pencegahan dan pengendalian penularan wabah Corona Virus Disease 19 (Covid-19) di laut Sakti Rantau Bertuah, sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 51 Tahun 2020 agar Natuna tetap aman dan kondusif kawasan zona hijau, ujarnya.
Untuk tahap awal titik lokasi dan sasaran razia dipusatkan seputaran Jalan Soekarno – Hatta Ranai, Simpang pantai Piwang dikawal 46 personil gabungan TNI-POLRI dan Satpol PP selaku penegak Perda.
” Untuk hari ini terjaring pelanggaran Protokol Kesehatan sebanyak 28 orang dalam Operasi ini, 10 diantaranya membawa masker tapi tidak digunakan, dan 18 orang sama sekali tidak menggunakan masker, ” tambahnya.
Dikatakan Kasat Sabhara, bagi pelanggar akan diperingatkan untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama dan diberi kesempatan paling lambat 3 (tiga) hari untuk mematuhi peraturan Protokol Kesehatan.
Namun, apabila selama tenggat waktu yang telah diberikan kepada pelanggar ternyata masih juga tidak mengindahkan teguran, maka akan ditindak tegas dan diproses sesuai dengan Peraturan Perundang undangan yang berlaku, tegasnya.
Tampak hadir di Operasi Penegakan Hukum Pelanggaran Protokol Kesehatan
Kapolsek Bunguran Timur, M.Sibarani, Kbo lantas Ipda Yevis Oktaviano, Sekretaris Satpol PP Amin dan sejumlah personil Satpol PP.
(Pohan)