Kabid Humas Polda Kepri : 9 Polsek di Kepri Tidak Lakukan Proses Penyidikan

0
450

Batamtimes.co – Batam – Kepala bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S., S.IK., M.Si mengatakan terdapat sembilan Kepolisian Sektor (Polsek) di wilayah hukum Polda Kepri yang tidak dapat melakukan Proses Penyidikan.

Hal ini berdasarkan Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan polsek hanya untuk pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada daerah tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), tanggal 23 Maret 2021.

″Sembilan Polsek yang tidak dapat melakukan proses penyidikan adalah Polsek Kawasan Bandara Hang Nadim, Polsek Teluk Bintan, Polsek Siantan, Polsek Palmatak, Polsek Jemaja, Polsek Kawasan Pelabuhan Tanjung Balai Karimun, Polsek Kawasan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Polsek Kawasan Pelabuhan Sri Bintan Pura dan Polsek Bunguran Timur,” tulis Harry Goldenhardt, Rabu (31/03/2021) dalam rilis persnya.

Tentunya, dengan Keputusan ini kata Harry bertujuan untuk berjalannya kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan.

Pelayanan Polri dengan rencana aksi mengubah kewenangan Polsek hanya untuk pemeliharaan kamtibmas pada daerah tertentu tidak melakukan penyidikan, tandasnya.

(Pohan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here