Batam- batamtimes.co – Dugaan penganiayaan terhadap anggota Polisi kembali terjadi. Kali ini menimpa anggota Bintara Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial Bripda NS.
Korban diduga dianiaya oleh seniornya di Rusunawa Rusun Polri pada Senin malam 13 April 2026 sekitar pukul 23.00 WIB.
Kepada wartawan, Kabid Propam Polda Kepri, Kombes Eddwi Kurniyanto membenarkan peristiwa itu.
“Memang benar, tadi malam sekitar pukul 11.00 terjadi dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Ditsamapta atas nama Bripda AS,” kata Eddwi, Selasa 14 April.
Dirinya mengungkapkan, berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa dugaan penganiayaan terjadi tatkala Bripda AS memanggil dua juniornya yakni Bripda NS dan Bripda AP.
“Pemanggilan keduanya itu terkait pelanggaran karena tidak melaksanakan kegiatan kurve (kegiatan rutin),” terangnya.
Ia menjelaskan, pertama yang datang ke lokasi adalah Bripda AP, kemudian disusul oleh Bripda NS.
“Keduanya dipanggil ke kamar di Rusunawa tempat tinggal salah satu anggota. Disitulah kemudian terjadi penganiayaan pada korban,” urainya.
Eddwi Kurniyanto, menyatakan bahwa saat ini pihaknya baru menetapkan satu orang sebagai penanggung jawab utama, namun penyelidikan masih terus berkembang.
“Sementara ini baru satu anggota yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni Bripda AS. Namun kami masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan personel lain,” jelasnya.
Pihak pimpinan Polda Kepri menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tragedi yang mencoreng institusi tersebut.
Eddwi menegaskan bahwa instruksi dari Kapolda Kepri sangat jelas, yakni mengusut kasus ini tanpa pandang bulu.
“Atas nama Kapolda, kami menyampaikan duka cita yang sebesar-besarnya kepada keluarga korban. Kami berjanji akan memproses secara tegas dan akan saya usut tuntas sampai selesai siapa pelakunya-pelakunya yang terlibat,” tegasnya.
Peristiwa memilukan ini diketahui terjadi pada Senin (13/4) malam, sekitar pukul 23.00 WIB. Lokasi kejadian berada di mess atau barak Bintara Remaja yang bertempat di rusunawa. Korban meninggal adalah Bripda NS, anggota Ditsamapta Polda Kepri.
Selain NS, terdapat satu korban lain berinisial Bripda JB yang kini tengah menjalani proses visum.
“Korban merupakan anggota Ditsamapta Polda Kepri, yakni Bripda NS yang meninggal dunia, serta satu korban lainnya Bripda JB yang saat ini masih menjalani visum,” tambah Eddwi.
Motif sementara di balik penganiayaan ini diduga berkaitan dengan masalah disiplin. Tersangka memanggil korban karena dianggap tidak mengikuti kegiatan kerja bakti atau kurve.
“Kedua korban dipanggil ke kamar di barak untuk ditanyakan tentang kurve itu. Saat itu terjadi penganiayaan yang dilakukan oleh seniornya,” ungkap Eddwi.
Berdasarkan pemeriksaan, penganiayaan tersebut dilakukan dengan tangan kosong tanpa bantuan senjata atau alat tumpul lainnya.
Hingga saat ini, Propam telah memeriksa delapan orang saksi. Meski belum ditemukan adanya dendam pribadi antara tersangka dan korban, pihak Paminal terus melakukan pendalaman.
Penulis : Tanto





















