8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home HEADLINE NEWS Jatanras Polda Kepri Obrak-abrik Markas Judi Online, 5 Tersangka, Rp1,3 M, Ribuan...

Jatanras Polda Kepri Obrak-abrik Markas Judi Online, 5 Tersangka, Rp1,3 M, Ribuan USDT Disita

0
292
Keterangan gambar : Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan promosi perjudian online internasional yang beroperasi di Kota Batam, Kepri.

Batam, Batamtimes.co – Senilai Rp1,3 miliar tunai, emas batangan, perhiasan, 5 laptop, 2 iPad, 9 HP, dan 8.103 USDT. Itu total barang bukti yang diamankan Jatanras Polda Kepri saat membongkar jaringan promosi judi online internasional di sebuah rumah mewah Perumahan Citraland, Batam Kota, Kamis (29/05/2026).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Subdit III Jatanras berhasil meringkus lima tersangka berinisial ML, DC, RL, VW, dan AL. Kelimanya berperan sebagai operator lokal yang digaji kripto USDT untuk promosi judi ke warga Brasil.

Pengungkapan bermula dari laporan warga soal aktivitas mencurigakan di Citraland. Tim Jatanras bergerak cepat dan mengobrak-abrik markas sindikat tersebut.

Koordinator Rekrut Operator, Bos Besar Nomaden di Luar Negeri

Hasil penyidikan mengungkap, tersangka ML bertindak sebagai koordinator operasional. Tugasnya, merekrut, melatih, dan mengawasi para operator.

Sementara empat tersangka lain punya jobdesk jelas kelola ratusan grup Telegram, awasi iklan digital, verifikasi transaksi kripto via Tronscan, hingga urus administrasi dan bayar gaji promosi.

Kelima operator Batam ini dikendalikan seorang pria berinisial AD. Polisi menyebut AD sebagai bos ‘nomaden’ karena berpindah-pindah antara Kamboja, Thailand, dan China untuk menghindari kejaran aparat. AD tidak menetap di satu negara.

Promosi ke Brasil, Digaji USDT

Modus sindikat ini terbilang rapi. Mereka mempromosikan situs dan aplikasi judi online lewat platform digital dan ratusan grup Telegram. Target pasarnya bukan Indonesia, tapi warga Brasil.

Dari bisnis haram itu, para operator digaji menggunakan mata uang kripto USDT. Transaksinya diverifikasi lewat aplikasi Tronscan agar tak terendus.

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., merinci barang bukti yang disita, 5 unit laptop, 2 iPad, 9 HP, 2 smartwatch, sejumlah rekening bank dan aset kripto, uang tunai Rp1,3 miliar, emas batangan dan perhiasan, serta 8.103 USDT.

Komitmen Berantas, Bos Buron Masih Diburu

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan pengungkapan ini bukti komitmen Polda Kepri memberantas judi online lintas negara.

“Polda Kepri akan terus telusuri jaringan yang terlibat. Kami ajak masyarakat jangan terlibat judi online dan segera lapor jika temukan praktik serupa,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 426 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 27 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE terkait muatan perjudian.

Penyidik masih memburu AD dan mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dalam kesempatan itu, Kabid Humas juga mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam untuk melaporkan potensi gangguan kamtibmas.

Redaksi

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here