
Natuna, Batamtimes.co – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Natuna menetapkan tiga tersangka terlibat kasus dugaan tindak pidana pencurian aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bukit Berangin Desa Sungai Ulu, Natuna pada bulan Februari 2026 lalu.
Ketiga tersangka masing- masing Irwan (37), Rasid Sidik (33) dan Juwono. Dua tersangka masuk dalam daftar hitam Pencarian Orang (DPO) diburu tim Satreskrim Polres Natuna.
Kedua DPO tersebut masing-masing tersangka Irwan surat DPO nomor : DPO/2/VII/Res.1.8/2026/Reskrim, dan Rasid Sidik surat DPO nomor : DPO/3/VII/Res.1.8/2026/Reskrim dikeluarkan tanggal 20 Juli 2026.
Sementara tersangka Juwono telah ditahan di Mapolres Natuna, dan penadah naik sidik atas nama Jamal.
Hal tersebut disampaikan Kasatreskrim melalui Kasihumas Polres Natuna Ipda John K.SH, kepada awak media diruang kerjanya Mapolres Natuna, Selasa (21/07/2026).
Surat penetapan kedua DPO dijelaskan, dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 477 ayat (1) huruf F dan/atau huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diketahui terjadi di aset Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Bukit Berangin Desa Sungai Ulu, Natuna bulan Februari 2026.
Akibat perbuatan para tersangka kerugian negara atas kehilangan aset barang unit instalansi pengolahan Air SPAM milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Natuna diperkirakan sebesar Rp 44.447.379. 74,- Ribu Rupiah. Nilai aset sebesar Rp 3.616.388.000,- dan aset susut senilai Rp 2.159.787.277.77,-
DPO ini diterbitkan sebagai bagian dari komitmen Polres Natuna dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
Tim Satreskrim Polres Natuna mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri, dan kepada
warga masyarakat dihimbau untuk memberikan informasi atas keberadaan kedua DPO atau langsung menghubungi penyidik Sat Reskrim Polres Natuna.
Setiap informasi dari masyarakat akan sangat membantu proses penegakan hukum dan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Identitas kedua DPO tersebut, Irwan, alamat Air Raya,laki-laki, pekerjaan Karyawan PDAM, Sopir lori dan Rosid Sidik, laki-laki,alamat Jalan Hang Nadim Bandarsyah, Ranai, pekerjaan wiraswasta, supir lori.
Reporter/Editor : Pohan
















