
Natuna, Batamtimes.co – Pakar hukum pidana Universitas Mathla’ul Anwar Banten, Assistent Professor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH.MH menyampaikan Surat Keputusan (SK) Bupati Natuna Nomor : 100.3.3.2-43 Tahun 2026 tentang pemberhentian sementara dua Kepala Desa Selaut dan Gunungputri Kecamatan Bunguran Batubi menemukan tiga kelemahan punya celah hukum rawan di gugat ke PTUN.
Menurut akademisi dan praktisi hukum senior ini membeberkan ketiga kelemahan tersebut, pertama, SK Bupati itu cacat wewenang karena diterbitkan saat dua kades belum berstatus tersangka. Padahal syarat Pasal 30 ayat 1 huruf a UU No. 6 Tahun 2014 harus “ditetapkan sebagai tersangka”.
Kedua, SK tersebut cacat prosedur karena tidak melalui tahapan pembinaan dan klarifikasi terlebih dahulu sesuai Pasal 32 PP 11/2019.
Ketiga, cacat substansi karena melanggar asas praduga tak bersalah. Diktum Kedua sudah menetapkan kades melakukan KKN padahal proses hukum masih berjalan.
Diktum Keempat dan Kelima menambah syarat mengembalikan kerugian negara yang tidak diatur dalam UU Desa.
“Kalau dasarnya baru ‘dugaan’ dari Inspektorat, maka SK ini rawan digugat ke PTUN karena cacat substansi,” ujar Bung Hersit sapaan akrabnya kepada batamtimes.co saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Jumat (24/07/2026).
Faktanya, kedua kades tersebut belum berstatus tersangka sesuai dengan keterangan dari pihak kejaksaan Ranai dan kasusnya masih sedang berproses.
Selain itu, Wasekjen DPN PERADI bidang kajian Hukum dan Perundang-Undangan ini, juga menambahkan mengembalikan uang, bukan berarti bebas pidana. Itu mencampuradukkan sanksi administrasi dan pidana.
Dia menegaskan SK Bupati rawan digugat dan dibatalkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika cacat wewenang, prosedur, atau substansi.
Karena jenis SK bupati yang paling sering menjadi objek sengketa meliputi keputusan mutasi atau pemberhentian pegawai, izin pertambangan atau perkebunan, serta pengangkatan atau pemberhentian kepala desa.
Pemkab Natuna didesak untuk mengkaji ulang dasar hukum SK Bupati tersebut agar tidak menimbulkan polemik baru.
” Ini bukan soal membela yang salah. Ini soal menegakkan prosedur. Kalau hari ini prosedur dilanggar ke Kades, besok bisa ke siapa saja, tegasnya.
SK itu terkesan janggal sebab menyebut pemberhentian sementara berlaku sampai ditetapkan status hukum. Kades bisa aktif kembali jika mengembalikan kerugian negara.
Kepala Dinas PMD Natuna Suhardi berdalih pemberhentian sementara kades itu untuk mempermudah proses hukum atas adanya temuan Inspektorat Natuna.
Sementara itu, Kepala Bagian hukum (Kabag Hukum) Setda Natuna mengatakan soal SK Bupati tentang pemberhentian sementara kades, silahkan berkoordinasi dengan DPMPD. Karena OPD terkait yang lebih tahu soal proses dan dasar pertimbanganya.
“Saya pejabat baru. Akan dipelajari dulu,” kilahnya.
Reporter/Editor : Pohan
















