8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home KepriTimes Opini : Menjaga Marwah Advokat di Era Popularitas

Opini : Menjaga Marwah Advokat di Era Popularitas

0
386
Keterangan foto : Assistent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH, MH /Hersit.

Catatan Kritis Atas Praktisi Hukum Hotman Paris Hutapea

Oleh: Asisstent Profesor Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, S.H., M.H. / HERSIT.

Penulis sebagai advokat senior, ahli hukum pidana, praktisi hukum, dan pengajar Kode Etik Advokat (KEA) PERADI, penulis mencermati bahwa profesi ini sedang diuji.

Di satu sisi ada hukum. Di sisi lain ada panggung media. Nama Hotman Paris Hutapea adalah salah satu advokat senior yang paling dikenal publik.

Popularitas adalah anugerah, sekaligus tanggung jawab. Karena setiap kata dan tindakan seorang senior akan menjadi “Buku ajar” bagi ribuan advokat muda.

Dalam catatan singkat ini, penulis menguji praktik tersebut dengan dua pisau: UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Pertama: Dari UU Advokat Pasal 14 menegaskan : Advokat wajib menjalankan tugas profesi dengan itikad baik berdasarkan fakta dan hukum. Tugas advokat adalah membela klien, bukan membakar suasana.

Kedua : Dari Kode Etik Advokat Pasal 3 mewajibkan advokat mengutamakan kepentingan klien dan keadilan. Pasal 4 menuntut kejujuran dan tidak menyesatkan. Pasal 27 memerintahkan advokat menjaga kehormatan dan martabat profesi.

Pertanyaannya kemudian:

Apakah gaya komunikasi yang provokatif, narasi yang mengintimidasi, dan konten sensasional di ruang publik sudah sejalan dengan semangat pasal-pasal tersebut?

Kritik ini bukan kebencian. Ini adalah bentuk cinta penulis kepada profesi.  Karena officium nobile tidak boleh direndahkan menjadi sekadar tontonan.

Penutup

“Keadilan harus ditegakkan, sekalipun langit akan runtuh.” Sebagai advokat senior, penulis mengajak rekan-rekan advokat untuk kembali kepada sumpah profesi.

Bukan untuk mencari viral, tetapi untuk mencari kebenaran.

Semoga Tuhan menolong para advokat menjaga kehormatan profesi. Agar anak cucu kelak masih bangga menyebut: “Saya seorang Advokat Indonesia”.

Penulis : Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Mathla’ul Anwar Banten. Anggota Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia (P.ADRI) . Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan. Waketum DPP IKADIN Bidang Sosial & Masyarakat. Ketua DPC PERADI Pandeglang. Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang. Mantan Aktivis HMI Cabang Jakarta. Presidium IKA-UIC Jakarta  Kabid Hukum DPP PRTS  Anggota Bidang Hukum & Advokasi PBMA

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here