8.6 C
New York
Saturday, October 10, 2026
spot_img
Home Batamtimes BP Batam Dukung Penataan Administrasi Pertanahan dan Ruang Laut

BP Batam Dukung Penataan Administrasi Pertanahan dan Ruang Laut

0
950

Batam- batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid dalam memperkuat penataan administrasi pertanahan serta pemanfaatan ruang laut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala BP Batam Amsakar Achmad mengatakan, penataan tersebut merupakan bagian dari komitmen bersama untuk mewujudkan tata kelola pertanahan yang semakin tertib, transparan dan akuntabel.
Menurutnya, langkah tersebut juga penting untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun dunia usaha sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Batam.

“BP Batam mendukung penuh langkah Pemerintah Pusat dalam melakukan penataan pemanfaatan ruang laut dan administrasi pertanahan. Penataan ini merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk menghadirkan tata kelola yang lebih baik, memberikan kepastian hukum, sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan dan iklim investasi di Kota Batam,” ujar Amsakar.

Ia menjelaskan, sejalan dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, PP Nomor 47 Tahun 2025 dan PP Nomor 48 Tahun 2025, BP Batam terus melakukan penyesuaian terhadap sistem pelayanan dan tata kelola pengelolaan lahan sesuai kewenangan yang diberikan pemerintah.

Penyempurnaan tersebut dilakukan untuk menghadirkan pelayanan yang semakin cepat, mudah dan transparan, sekaligus memberikan kepastian bagi investor.

Namun, seluruh proses tetap harus memenuhi persyaratan administratif, teknis dan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam ketentuan pemanfaatan kawasan pesisir melalui reklamasi, setiap kegiatan wajib melalui sejumlah tahapan. Proses tersebut mencakup Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL), penerbitan izin reklamasi, pelaksanaan dan verifikasi hasil reklamasi, pemberian Hak Pengelolaan (HPL) kepada BP Batam atas hasil reklamasi, pengalokasian tanah, Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pemberian hak atas tanah sesuai ketentuan, hingga Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Amsakar mengatakan, terhadap alokasi lahan pada kawasan perairan yang diterbitkan pada masa sebelumnya namun hingga kini belum direklamasi, penyelesaiannya harus dilakukan secara cermat dan komprehensif berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kita ingin memastikan bahwa setiap kebijakan yang ditempuh tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga memberikan rasa keadilan, melindungi kepentingan negara, masyarakat, serta menjaga kepercayaan investor terhadap Batam sebagai kawasan investasi yang sehat dan kompetitif,” jelasnya.

Sebagai bentuk kehati-hatian dalam menjalankan kewenangan, BP Batam juga telah menyampaikan surat kepada Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN.

Surat tersebut berisi permohonan arahan terkait status alokasi tanah pada kawasan perairan yang hingga saat ini belum dilakukan reklamasi.
Langkah itu merupakan bagian dari koordinasi kelembagaan agar penyelesaian terhadap alokasi yang telah diterbitkan sebelumnya dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Amsakar menambahkan, BP Batam akan terus memperkuat sinergi dengan Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

Sinergi tersebut diperlukan untuk mewujudkan tata kelola pemanfaatan ruang laut yang tertib, terintegrasi dan berkelanjutan.

“Batam dibangun sebagai kawasan strategis nasional dan salah satu pintu utama investasi Indonesia. Karena itu, setiap kebijakan harus berlandaskan kepastian hukum, tata kelola yang baik, dan koordinasi antarlembaga yang kuat,” katanya.

“Kami percaya, penataan yang dilakukan Pemerintah akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat dan investor terhadap Batam sebagai kawasan yang kondusif untuk tumbuh dan berkembang,” sambung Amsakar.

Sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional, BP Batam menegaskan komitmennya untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam mewujudkan pengelolaan pertanahan dan pemanfaatan ruang yang akuntabel, transparan dan berkelanjutan.

Langkah tersebut diharapkan sekaligus mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pemangku kepentingan dan memperkuat posisi Batam sebagai salah satu kawasan investasi strategis di Indonesia.

Penulis : Adi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here