Batam – batamtimes.co – Praktik perjudian darat berkedok kasino di Kota Batam digerebek tim gabungan Bareskrim Polri, Polda Kepulauan Riau, dan Polresta Barelang. Penindakan dilakukan di 9 Stage Lounge & Bar, Ruko Nagoya Indah Blok D2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam, pada Sabtu (15/8/2026) malam.
Dalam operasi yang berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB tersebut, polisi mengamankan 197 orang serta menyita uang tunai sebesar Rp7.797.213.000 atau sekitar Rp7,79 miliar.
Selain uang tunai, petugas juga menyita 105 unit mesin permainan serta sejumlah chip yang nilai konversinya masih dalam proses penghitungan.
Pengungkapan aktivitas perjudian ini berawal dari laporan masyarakat. Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan selama kurang lebih dua hingga tiga bulan sebelum akhirnya melakukan penindakan bersama Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Hasil penindakan disampaikan dalam konferensi pers di Mapolresta Barelang, Minggu (16/8/2026), yang dipimpin Wakabareskrim Polri Irjen Pol Nunung Syaifuddin.
Dari 197 orang yang diamankan, polisi mengidentifikasi sejumlah peran, yakni pemilik berinisial A, dua manajer, lima kasir, satu pengawas, 25 penukar chip, 65 dealer atau bandar, dua marketing, serta 96 pemain.
Dari 96 pemain tersebut, 86 merupakan WNI dan 10 WNA. Para pemain asing terdiri dari tujuh warga negara Tiongkok, dua warga negara Singapura, dan satu warga negara Malaysia.
Seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk menentukan peran serta tingkat keterlibatan masing-masing dalam aktivitas perjudian tersebut.
Uang Rp7,79 Miliar Disita
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan tiga brankas yang berisi uang tunai senilai Rp7.297.213.000.
Selain itu, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp500 juta dari laci meja penukaran chip.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan tiga brankas berisi uang tunai senilai Rp7.297.213.000.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp500 juta di laci meja penukaran chip.
Jika digabungkan, total uang tunai yang diamankan mencapai Rp7.797.213.000.
Petugas juga mengamankan sejumlah chip permainan yang hingga kini masih dilakukan penghitungan untuk mengetahui nilai keseluruhannya.
Tak hanya uang, sebanyak 105 mesin permainan turut disita. Rinciannya terdiri dari 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu dan 14 mesin tembak ikan.
Petugas turut mengamankan sejumlah chip permainan yang hingga kini masih dihitung untuk mengetahui nilai keseluruhannya.
Selain uang, sebanyak 105 mesin permainan juga disita. Rinciannya terdiri dari 16 mesin piala/bubble, 54 mesin scatter, 20 mesin mahjong, satu mesin dadu, dan 14 mesin tembak ikan.
Seluruh barang bukti tersebut kini diamankan untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan perkara.
Polisi Dalami TPPU
Wakabareskrim Polri menegaskan penindakan terhadap tempat perjudian tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya membidik aktivitas perjudian, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara perjudian, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c dan/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Wakabareskrim Polri menegaskan bahwa penindakan terhadap lokasi perjudian tersebut masih terus dikembangkan. Polisi tidak hanya fokus pada aktivitas perjudian, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam perkara perjudian, penyidik menerapkan Pasal 426 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c serta/atau Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pihak penyelenggara perjudian terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Sementara untuk dugaan TPPU, penyidik mendalami penerapan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara sesuai bentuk perbuatannya.
Wakabareskrim Polri juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menyalahgunakan kegiatan usahanya untuk aktivitas yang bertentangan dengan hukum.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan sekaligus menelusuri aliran uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian tersebut.
Penindakan ini dilakukan secara gabungan antara Bareskrim Polri, Polda Kepri dan Polresta Barelang, baik dalam operasi lapangan maupun proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Sementara untuk dugaan TPPU, penyidik mendalami penerapan Pasal 607 ayat (1) huruf a, huruf b, dan/atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana paling berat 15 tahun penjara sesuai bentuk perbuatannya.
Wakabareskrim Polri juga mengingatkan para pelaku usaha, khususnya pengelola tempat hiburan, agar tidak menyalahgunakan izin usaha untuk kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap 197 orang yang diamankan serta menelusuri aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam praktik perjudian tersebut.
Penindakan ini dilakukan secara terpadu oleh Bareskrim Polri, Polda Kepri, dan Polresta Barelang, baik dalam operasi lapangan maupun proses pemeriksaan dan pengembangan perkara.
Penulis : Adi

















