Oleh: Bung Hersit : Pemerhati Hukum Anti Pencucian Uang
Fakta aktual hari ini, kerugian negara bukan lagi sekadar soal korupsi yang mengambil uang, tapi bagaimana uang hasil korupsi itu dicuci, disamarkan, dan dipindahkan.
Data PPATK menunjukkan triliunan rupiah transaksi mencurigakan setiap tahun. Sayangnya, uang itu tidak bisa diselamatkan hanya karena penegakan hukum kita masih berhenti pada tindak pidana asalnya. Di sinilah urgensi rezim Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
1. Jangan Hanya Kejar Malingnya, Kejar Uang Haramnya
Selama ini penegakan hukum kita masih berorientasi menghukum orangnya, tapi lupa merampas hasilnya. Padahal, UU TPPU No. 8 Tahun 2010 memberikan senjata ampuh, perampasan aset tanpa harus menunggu pidana pokok terbukti.
Prinsipnya jelas: Follow the money, not just follow the suspect.
Jika uang negara berhasil dicuci menjadi properti, saham, hingga aset kripto, maka disinilah peran advokat sebagai gatekeeper_ diuji. Jangan sampai profesi mulia ini dipakai untuk melegalkan uang haram.
2. PERADI Harus Jadi Filter Utama
Seperti yang ditegaskan dalam AML Compliance Legal Forum 2026, peran strategis PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dan penjaga etikanya Dr. Achmad Achyar, S.H., M.H. sangat vital.
PERADI harus tegas: advokat yang terlibat memfasilitasi pencucian uang bukan dilindungi imunitas, tapi harus ditindak oleh Dewan Kehormatan. Hanya dengan begitu uang negara bisa terselamatkan, karena pintu pencuciannya ditutup dari profesi hukum itu sendiri.
3. Sinergi PPATK – APH – Advokat Adalah Kunci.
PPATK tidak bisa bekerja sendiri. Laporan transaksi mencurigakan dari advokat sebagai pihak pelapor adalah early warning system.
Jika advokat patuh melapor untuk transaksi keuangan yang mencurigakan (di luar rahasia klien untuk kepentingan litigasi), maka triliunan uang negara yang hendak dilarikan ke luar negeri bisa diselamatkan sejak dini.
Uang negara yang terselamatkan dari TPPU bukan sekadar angka di atas kertas. Itu bisa membangun sekolah, rumah sakit, dan memperbaiki jalan rakyat yang rusak.
Penutup: Keberanian Membongkar Aliran Dana
Penegakan hukum TPPU bukan soal pencitraan, ini soal keberanian membongkar aliran dana haram hingga ke ujungnya.
Dibutuhkan Kapolri yang berani, Jaksa Agung yang berani, dan PERADI yang solid menjaga marwah profesi. Jika pintu TPPU ini dibuka dengan benar dan konsisten, maka kita tidak hanya menghukum koruptor, tapi benar-benar menyelamatkan masa depan bangsa.
Fiat Justitia Ruat Caelum. Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun langit akan runtuh, demi uang negara kembali ke rakyat.
Penulis: Wasekjen DPN PERADI Bidang Kajian Hukum & Perundang-undangan, Waketum DPP IKADIN Bidang Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang, Ketua DPC IKADIN Kabupaten Tangerang, Dosen Tetap FH Unma Banten, Pakar Hukum Pidana.

















