oleh : Assistant Professort Mohammad Mara Muda Herman Sitompul, SH,.MH,./ Hersit.
Lapas Rasa Apartemen
Publik kembali tercengang. Sidak Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026) di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, menemukan fakta yang memalukan.
Bukan soal overkapasitas yang selama ini jadi alasan klise, melainkan ditemukannya lebih dari 10 bangunan mirip vila atau klaster apartemen mewah di luar blok hunian warga binaan.
Fasilitasnya tidak main-main: AC, TV layar besar, kulkas, sofa empuk, meja makan, dapur lengkap, gym pribadi. Lebih gila lagi, ditemukan dua mobil mewah, botol minuman keras di dalam kulkas, simulator golf serta kartu RSPI atas nama terpidana kasus importasi gula Hansen Setiawan dan pigura foto terpidana korupsi LPEI Jimmy Masrin.
Seorang penghuni yang mengaku warga binaan terang-terangan mengaku membayar untuk menempati fasilitas tersebut. Ditambah temuan pungli Rp150.000 per minggu di blok lain.
Ironisnya, tim Ombudsman dua kali ditolak masuk dan sempat terjadi aksi dorong-mendorong dengan petugas.
Setelah viral, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) akhirnya membongkar 10 bangunan tersebut pada Rabu (30/9/2026).
Hasil pemeriksaan sementara Inspektorat Jenderal Kemenimipas menyebutkan: bangunan tidak tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tidak dibangun dengan APBN, berdiri di bantaran sungai, dan dibangun secara swadaya.
Kesimpulannya: indikasi penyalahgunaan wewenang. Pertanyaannya, siapa yang harus bertanggung jawab dan jeratan hukum apa yang tepat?
Ini Bukan Kelalaian, Ini Kejahatan Sistemik
Skandal ini bukan kelalaian biasa. Mustahil Kepala Lapas (Kalapas) tidak tahu ada 10 vila berdiri di dalam area yang ia pimpin. Maka pertanggungjawaban harus berjenjang.
1. Untuk Kalapas dan 4 Pejabat yang Dinonaktifkan
Mereka adalah Kalapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum.
a. Sanksi Administratif Berat: Sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ini adalah pelanggaran disiplin berat. Hukumannya mulai dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, hingga Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
b. Pidana Korupsi dan Suap: Jika terbukti menerima uang sewa dari warga binaan, mereka dapat dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor tentang pemerasan dan penerimaan gratifikasi. Ancaman pidananya 4 hingga 20 tahun penjara.
c. Pidana Penyalahgunaan Wewenang: Dapat dijerat dengan Pasal 421 dan 422 KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang penyalahgunaan wewenang jabatan.
2. Untuk Dirjen Pemasyarakatan dan Kakanwil
a. Pertanggungjawaban Komando: Sesuai Permenkumham No. 30 Tahun 2018, Dirjen dan Kakanwil wajib melakukan pengawasan dan pengendalian. Jika terbukti ada pembiaran, dapat dikenai sanksi administratif dan diperiksa sebagai atasan yang turut bertanggung jawab.
b. Evaluasi Sistemik: Wajib membuka audit investigasi BMN dan aliran dana swadaya tersebut. Dari mana uangnya? Jika aliran dana berasal dari narapidana, maka ini masuk ranah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Wajib follow the money.
3. Untuk Institusi Kemenimipas
a. Tindakan Hukum Tata Negara: Ombudsman telah menyatakan adanya maladministrasi. Rekomendasi Ombudsman wajib dilaksanakan dalam 60 hari.
b. Reformasi Total: Yang dibongkar jangan hanya bangunannya, tapi juga budayanya. Lapas tidak boleh menjadi hotel bintang lima bagi koruptor berduit.
Penutup: Penjarakan Aktor Intelektualnya
Kasus Lapas Cibinong adalah pintu masuk. Jika 10 vila mewah bisa berdiri di dalam Lapas tanpa tercatat sebagai BMN, berapa banyak Lapas lain di Indonesia yang seperti ini?
Uang negara yang seharusnya untuk pembinaan, justru menjadi ladang bisnis haram pejabat Lapas. Hukum harus tegak. Tidak cukup hanya menonaktifkan, tapi penjarakan aktor intelektualnya.
Karena penjara yang mewah bagi koruptor adalah penghianatan terhadap rasa keadilan rakyat.
Penulis:Â Wasekjen DPN PERADI Bid. Kajian Hukum & Perundang-undangan, Waketum DPP IKADIN Bid. Sosial & Masyarakat, Ketua DPC PERADI Pandeglang, Ketua DPC IKADIN Kab. Tangerang, Dosen Tetap FH Unma Banten, Pakar Hukum Pidana, Guru Besar Advokat Indonesia, Anggota P-ADRI.

















