Dewie Yasin Limpo Pilih Diam Soal Proyek Pembangkit Listrik

0
639

batamtimes.co,Jakarta — Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Hanura, Dewie Yasin Limpo, bergeming saat ditanya siapa yang menginisiasi pemberian suap terkait proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Papua.

Diduga, Dewie tidak “bermain” sendiri dalam penerimaan suap.

Tak ada kalimat pembenaran maupun bantahan yang keluar dari mulut Dewie. Ia terus bungkam hingga masuk ke dalam mobil tahanan yang menunggunya di depan Gedung KPK, Jakarta.
Dewie Yasin Limpo Bungkam Saat Disinggung soal Inisiator Suap

Dalam kasus ini, Dewie diduga disuap oleh pengusaha dari PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiadi, dan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Deiyai, Iranius, agar memasukkan proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua, ke dalam pembahasan anggaran pendapatan dan belanja negara tahun 2016.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, staf ahli Dewie, Bambang Wahyu Hadi, dan asisten pribadi, Rinelda Bandoso, berperan aktif seolah mewakili Dewie untuk menentukan nilai komitmen 7 persen dari nilai total proyek. KPK memperkirakan nilai proyek ini hingga ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan Setiadi, Rinelda, Bambang Wahyu Hadi, serta Iranius sebagai tersangka.

KPK menangkap Setiadi, Devianto, Iranius, dan Rinelda di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading seusai melakukan transaksi. Di lokasi, KPK menyita uang sebesar 177.700 dollar Singapura yang dibungkus dalam kemasan makanan ringan. KPK juga mengamankan sejumlah dokumen dan telepon genggam di lokasi tersebut.

Tidak lama kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, petugas KPK bergerak ke Bandara Soekarno-Hatta dan menangkap Dewie dan Bambang.

Awalnya, KPK juga menangkap pengusaha bernama Harry, ajudan Setiadi bernama Devianto, dan seorang sopir rental mobil. Namun, ketiganya dilepaskan karena dianggap tidak memenuhi unsur pidana.

Pimpinan sementara KPK Johan Budi mengatakan, pemberian kepada Dewie itu merupakan pemberian pertama dan masih 50 persen dari commitment fee. KPK menduga akan ada pemberian lainnya.

Atas perbuatannya, Dewie dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(kmp)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here