APGEMA : Ijin 20 Pengusaha Arena Permainan Dipertanyakan

0
830

batamtimes.co,Batam-Asosiasi Pengusaha Game Elektronik Anak-anak dan Keluarga (APGEMA) binggung dengan banyaknya izin arena permainan yang keluar tanpa ada koordinasi dengan  APGEMA,dari pantauan asosiasi sebanyak 20 izin dikeluarkan Pemerintah melalui Dinas BPM-PTSP Pemko Batam .Padahal sesuai dengan kesepakatan antara DPRD Kota Batam dan Pemko Batam beberapa waktu yang lalu ijin usaha Arena permainan  yang dikeluarkan hanya diberikan untuk 30 Pengusaha Arena permainan.

Akibatnya banyak pengusaha Arena permainan  yang tergabung didalam wadah APGEMA mempertanyakan dan berkeluh kesah, perihal tersebut terungkap saat APGEMA melakukan Koordinasi dengan anggota di Hotel 89 Sabtu 10/10/2015 ,Ketua Asosiasi APGEMA Jonni Pakkun dalam pertemuan mengatakan,Jumlah yang terdata di APGEMA sudah ada 50 pengusaha Arena permainan  yang beroperasi di Batam.

”dari 50 perusahaan Arena permainan  yang beroperasi 20 perusahaan Arena permainan diantaranya buka tanpa jelas koorndinasinya.Sementara 30 pengusaha Arena permainan  lainya sudah terdaftar di asosiasi dan sudah memiliki ijin yang jelas dari Pemerintah,rekomendasi DPRD Kota Batam komisi I,berbadan hukum dan ijin asosiasi,”kata Jhonni

Lebih jauh dikatakan Jhonni,untuk mengatasi menjamurnya pengusaha Gelper tanpa rekomendasi asosiasi maka APGEMA mengumpulkan anggota yang sudah tergabung dalam wadah asosiasi,hadir 12 perwakilan,utusan 6 orang total ada 18 anggota sehingga sudah cukup korum untuk mengadakan koordinasi  asosiasi.

Koordinasi tersebut dihasilkan putusan bahwa APGEMA akan melakukan hearing dengan anggota Dewan untuk mempertanyakan kebijakan Pemerintah mengeluarkan ijin pengusaha Arena permainan  tanpa melewati asosiasi,” hasil rapat koordianasi tadi dihasilkan bahwa seluruh anggota yang tergabung dalam wadah asosiasi sepakat mendatanggi Gedung Dewan hari Selasa depan untuk bertanya kebijakan Pemerintah mengeluarkan ijin arena permainan tanpa lewat Asosiasi.Padahal sudah disepakati seluruh Arena permainan  yang buka harus melewati asosiasi,disepakati beberapa waktu yang lalu antara Pemerintah,DPRD Kota Batam Komisi I dan APGEMA,”terang Jhonni

Ketua Harian APGEMA Akhmad Rosano mengatakan,koordinasi hari ini disebabkan banyaknya pengaduan anggota terhadap sejumlah pengusaha arena permainan dan diangap ilegal.Dikatakan ilegal karena Pengusaha Arena permainan  tersebut tidak menjadi anggota yang tergabung di Asosiasi.

“sudah menjadi syarat utama didalam ad/art setiap pengusaha yang tergabung di APGEMA harus memiliki badan hukum minimal CV dapat bergabung.Sementara pengusaha arena permainan  yang tidak bergabung dikhawatirkan tidak memiliki badan hukum,selain itu dikhawatirkan  arena permainan  tersebut berbau judi,”katanya di Hotel 89

Akibat dari banyaknya pengusaha arena permainan  yang tidak masuk wadah APGEMA image yang timbul dari masyarakat Arena permainan yang ada sekarang berbau judi.Bahkan pengusaha yang tergabung dalam wadah APGEMA kena imbasnya,beberapa pengusaha arena permainan  di APGEMA ikut dibekukan bahkan ada yang dicabut ijin dari Pemerintah.

“Data asosiasi yang kami terima dari Kepolisian sebanyak 12 pengusaha Arena permainan yang ijinya dicabut.Kemudian 20 ijin Pengusaha Arena permainan yang dibekukan,pengusaha tersebut ada yang tergabung dalam wadah asosiasi ada yang tidak alias illegal,”ujarnya

Menurut Rosano,Pemerintah tidak bisa asal cabut ijin dan membekukan ijin pengusaha gelangang permainan,apalagi harus mengangkut peralatan Pengusaha gelanggang permainan .”mana ada aturan yang tertulis  mengatakan ijin dapat dicabut,atau dibekukan apalagi menyita mesin yang dimiliki pengusaha .Jika tangkap tanggan ada judi ,maka pemerintah berhak membekukan atau mencabut ijin tapi tidak dapat menyita mesin,karena mesin dapat disita apabila sudah memiliki ijin sita lewat pengadilan jika tidak maka kita dapat PTUN karena ada KUHP yang mengaturnya,kata Rosano(bd)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here