Batam – batamtimes.co – Dalam rangka memperingati Isra Mi’raj 1446 Hijriah dan Tahun Baru Imlek Kongzili 2576, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengerahkan personel gabungan untuk memastikan keamanan selama libur panjang nasional. Hal ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., di Ruang Kerja Bidhumas Polda Kepri pada Minggu (26/1/2025).
Kabidhumas menjelaskan bahwa libur panjang kali ini berpotensi menjadi long weekend karena rentetan Libur Akhir Pekan (25-26 Januari), Isra Mi’raj (27 Januari), Cuti Bersama Imlek (28 Januari), dan Imlek (29 Januari). “Potensi ini diperkirakan meningkatkan mobilitas masyarakat, baik untuk perjalanan ke kampung halaman, destinasi wisata, maupun tempat ibadah,” ujar Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Sebagai antisipasi, Polda Kepri telah menyiapkan 499 personel untuk menjaga keamanan di berbagai titik strategis. Pengamanan ini mencakup patroli cipta kondisi (Cipkon), siaga Power on Hand Kapolda Kepri, dan personel untuk tugas rutin. Selain itu, personel Polres/Ta jajaran difokuskan pada pengamanan di masjid/mushola untuk peringatan Isra Mi’raj, vihara/klenteng untuk perayaan Imlek, serta lokasi wisata di seluruh wilayah Kepri.
“Personel kami juga ditempatkan di wilayah prioritas, sementara jajaran Polres/Ta akan berfokus pada pengamanan di tingkat kabupaten dan kota,” tambahnya.
Pengamanan ini bertujuan meminimalisir potensi gangguan keamanan menjadi gangguan nyata, sesuai peran Polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat. Kabidhumas juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga ketertiban, serta waspada terhadap tindak kriminal dan bencana alam.
“Kami mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan, termasuk melaporkan hal-hal mencurigakan kepada petugas melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps,” jelas Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.
Momentum libur panjang ini diharapkan mendorong pemulihan sektor pariwisata di Kepri. Destinasi seperti Batam, Bintan, dan Tanjung Pinang diprediksi menjadi tujuan favorit wisatawan lokal maupun mancanegara.
Polda Kepri juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan waktu libur dengan bijak, menjaga protokol kesehatan, dan memastikan keamanan rumah saat bepergian. Dengan pengamanan yang optimal, masyarakat diharapkan dapat menikmati liburan dengan nyaman dan aman.
Jakarta – batamtimes.co – Dewan Pers secara resmi meluncurkan pedoman penggunaan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dalam proses produksi karya jurnalistik. Pedoman ini tertuang dalam Siaran Pers No. 2/SP/DP/I/2025 dan bertujuan untuk memastikan penggunaan teknologi AI yang etis, transparan, serta menjaga integritas jurnalistik di tengah pesatnya perkembangan teknologi.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengungkapkan bahwa penyusunan pedoman ini telah dimulai sejak April 2024. Proses tersebut melibatkan pembentukan satuan tugas khusus yang terdiri dari perwakilan internal Dewan Pers, konstituen, serta tim ahli di bidangnya.
“Dalam penyusunan pedoman ini, kami juga menerima masukan dari media yang sudah menerapkan AI dalam karya jurnalistik mereka dan melibatkan pakar kecerdasan buatan untuk memastikan pedoman ini relevan dengan perkembangan teknologi terkini,” ujar Ninik dalam konferensi pers, Jumat (24/1/2025).
Ninik menambahkan bahwa pedoman tersebut telah melalui tahap uji publik dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Mahkamah Agung. Hal ini dilakukan untuk menjamin pedoman yang komprehensif dan dapat diterima oleh semua pihak.
“Pedoman ini sangat dinantikan oleh insan pers. Dengan adanya panduan ini, pemanfaatan AI di ranah jurnalistik diharapkan dapat mempercepat proses kerja dan meningkatkan efisiensi. Namun, perlu adanya kontrol dan penerapan prinsip etika yang ketat agar AI tidak merusak nilai-nilai fundamental jurnalistik seperti keakuratan, keadilan, dan independensi,” tegasnya.
Dewan Pers berharap pedoman ini dapat menjadi langkah awal yang kuat dalam mendorong kolaborasi antara teknologi dan prinsip-prinsip jurnalistik, sehingga inovasi yang ada tetap berpijak pada nilai-nilai etika yang kokoh.
Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik dapat diunduh melalui link berikut: Peraturan Dewan Pers Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan.pdf
Keterangan Foto : Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan dalam Karya Jurnalistik .
Pedoman AI dalam Karya Jurnalistik
BAB I: Ketentuan Umum Dalam Pasal 1 Yang dimaksud dalam peraturan ini:
1. Kecerdasan buatan atau artificial intelligence adalah teknologi informatika yang memungkinkan perangkat digital untuk membaca, menulis, membuat gambar, membuat suara, membuat gambar bergerak, serta melakukan analisis sehingga memudahkan manusia untuk menjalankan kegiatan.
2. Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, elektronik, dan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.
3. Kode Etik Jurnalistik selanjutnya disebut KEJ adalah himpunan etika profesi kewartawanan.
4. Karya jurnalistik adalah produk, konten, atau hasil kerja dari wartawan yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
5. Personalisasi adalah representasi grafis, karakter, animasi, video yang mewakili sosok tertentu.
6. Iklan programatik atau iklan terprogram adalah proses pembelian ruang iklan di media massa secara otomatis yang tampil berdasarkan data audiens dan algoritma kecerdasan buatan sesuai dengan kebiasaan atau kesukaan pengguna.
7. Sulih suara adalah pergantian suara secara lisan suatu bahasa ke dalam bahasa lain.
8. Sintesis suara adalah paduan atau penggabungan suara secara lisan dari berbagai bahasa.
9. Data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.
BAB II: PRINSIP DASAR Pasal 2
(1) Karya jurnalistik yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan harus berpedoman pada KEJ.
(2) Penggunaan kecerdasan buatan dalam karya jurnalistik harus melibatkan kontrol manusia dari awal hingga akhir.
(3) Perusahaan pers bertanggung jawab atas karya jurnalistik yang dibuat menggunakan kecerdasan buatan.
(4) Perusahaan pers dapat memberikan keterangan dan menyebutkan sumber asal atau aplikasi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik.
Pasal 3
(1) Perusahaan pers harus selalu memeriksa akurasi dan memverifikasi data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang diperoleh melalui penggunaan kecerdasan buatan.
(2) Pemeriksaan akurasi dan verifikasi dilakukan dengan menggunakan teknologi dan/atau konfirmasi dari pihak yang berkompeten.
(3) Perusahaan pers harus berhati-hati dalam memperlakukan data, informasi, gambar, suara, video, dan bentuk lainnya yang dihasilkan dengan kecerdasan buatan agar tetap menghormati ketentuan tentang hak cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(4) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh didasari oleh iktikad buruk dan harus menghindari konten yang bersifat cabul, bohong, fitnah, atau sadisme.
(5) Karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan tidak boleh menyebarkan konten diskriminatif terhadap SARA, jenis kelamin, warna kulit, bahasa, kondisi ekonomi, atau penyandang disabilitas.
BAB III: TEKNOLOGI
Pasal 4 Setiap perusahaan pers bebas menggunakan berbagai jenis aplikasi kecerdasan buatan.
BAB IV: PUBLIKASI
Pasal 5 (1) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berupa gambar rekayasa dan/atau personalisasi manusia (avatar) berbasis kecerdasan buatan, baik berupa gambar bergerak maupun tidak.
(2) Personalisasi yang menyerupai figur tertentu harus mendapat persetujuan dari yang bersangkutan atau ahli waris.
(3) Perusahaan pers harus memberi keterangan pada karya jurnalistik berbasis kecerdasan buatan berupa suara.
(4) Sulih suara dan sintesis suara dari figur yang dihasilkan melalui personalisasi berbasis kecerdasan buatan harus mendapat persetujuan dari pemilik suara asli.
(5) Perusahaan pers harus menginformasikan secara terbuka apabila melakukan penyuntingan, ralat, atau perubahan terhadap karya jurnalistik yang dihasilkan dari kecerdasan buatan.
Pasal 6 Setiap penggunaan kecerdasan buatan yang berdampak signifikan terhadap karya jurnalistik harus dinyatakan dengan jelas.
BAB V: KOMERSIALISASI
Pasal 7
(1) Iklan hasil kecerdasan buatan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers harus diberi keterangan atau penjelasan.
(2) Iklan programatik di media siber harus mengikuti ketentuan kode etik periklanan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VI: PELINDUNGAN
Pasal 8
(1) Teknologi kecerdasan buatan yang digunakan dalam produksi karya jurnalistik harus dipastikan aman, andal, dan dapat dipercaya, serta sesuai dengan standar etika dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
(2) Perusahaan pers harus memastikan karya jurnalistik hasil kecerdasan buatan menghormati hak privasi.
BAB VII: PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 9
(1) Sengketa terkait karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan diselesaikan melalui mekanisme di Dewan Pers sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(2) Koreksi dan pencabutan karya jurnalistik yang menggunakan kecerdasan buatan akan mengacu pada ketentuan Dewan Pers.
BAB VIII: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10 Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Keterangan Foto : Wali Kota Medan, Bobby Nasution,bersama PT Sinar Sejahtera Terbarukan dan SCG bahas investasi pengelolaan Samah .
Medan – batamtimes.co – Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menyatakan dukungannya terhadap rencana investasi pengolahan sampah menjadi energi listrik yang diajukan oleh PT Sinar Sejahtera Terbarukan dan SCG Indonesia. Pernyataan ini disampaikan setelah mendengar presentasi dari kedua perusahaan tersebut pada Jumat (24/1/2025) di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Medan.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Presiden Direktur PT SCG Indonesia, Chakrapong, Penjabat Sekda Kota Medan Topan Obaja Putra Ginting, serta pimpinan perangkat daerah Pemko Medan. Dalam kesempatan itu, Bobby Nasution menegaskan bahwa pengelolaan sampah merupakan tanggung jawab Pemko yang harus dioptimalkan, dan pihaknya siap mendukung realisasi investasi tersebut.
“Pengelolaan persampahan memang merupakan tanggung jawab Pemko yang harus dilaksanakan dengan optimal. Jika perusahaan serius berinvestasi, Pemko tentu siap memberikan dukungan,” ujar Bobby.
Pihak SCG Indonesia memaparkan rencana pengolahan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun untuk dijadikan energi listrik dengan kapasitas mencapai 50 MW. Untuk mewujudkan proyek tersebut, perusahaan membutuhkan dukungan berupa perizinan dan penyediaan lahan seluas 5-10 hektare dari Pemko Medan.
Meski mendukung inisiatif ini, Bobby Nasution menekankan pentingnya perencanaan yang matang, termasuk studi kelayakan, sebelum penandatanganan nota kesepahaman (MoU).
“Pemko Medan sangat terbuka, tetapi sebelum ada perencanaan yang jelas, termasuk studi kelayakan, MoU belum bisa dilakukan,” tegas Bobby.
Pada akhir pertemuan, pihak perusahaan menyatakan kesiapannya untuk menyusun perencanaan, melakukan studi kelayakan, dan memberikan proyeksi keuntungan investasi. Hal ini diharapkan dapat mempercepat proses realisasi proyek dan memberikan manfaat bagi pengelolaan sampah sekaligus penyediaan energi di Kota Medan.
Dengan potensi besar yang ditawarkan, proyek ini diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam mengatasi masalah persampahan sekaligus mendukung keberlanjutan energi di Kota Medan.
Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam, yang diwakili oleh Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto, turut hadir dalam acara Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Perjanjian Kerjasama antara Kementerian Hukum dan HAM RI dengan 29 kementerian serta lembaga setingkat kementerian, Jumat (24/1/2025).
Bertempat di Graha Pengayoman, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, acara ini bertujuan memperkuat kerjasama antar lembaga guna mengoptimalkan pelaksanaan tugas serta pelayanan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian strategis dalam mewujudkan visi Indonesia Maju dan Indonesia Emas.
Purwiyanto menyampaikan bahwa sinergi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi dan ekonomi di Kota Batam.
“Melalui penandatanganan MoU ini, kita berharap kepastian hukum dapat lebih baik dan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan investasi maupun ekonomi di Kota Batam,” ujar Purwiyanto usai kegiatan.
Ia menambahkan, kerjasama ini juga membuka peluang kemudahan dalam urusan hukum dan regulasi bagi para investor. Dengan panduan yang diberikan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI, Batam diyakini akan menjadi destinasi investasi unggulan di Indonesia.
“Harapannya, dengan adanya MoU ini, segala urusan hukum dapat terselesaikan dengan lebih baik, lancar, dan aman. Dengan demikian, fokus tenaga teknis di lapangan tidak terganggu oleh masalah hukum dan regulasi,” lanjutnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Nico Afinta, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan strategis dalam meningkatkan sinergi antar lembaga, mendukung visi Indonesia Maju, dan memastikan setiap kerjasama memiliki landasan hukum yang kuat serta relevansi tinggi terhadap kebutuhan zaman.
“Kita ingin memastikan bahwa setiap kerjasama memiliki dasar hukum yang kuat dan relevan dengan kondisi saat ini,” jelas Nico Afinta.
Kolaborasi ini diharapkan mampu mendorong pelayanan publik yang lebih optimal serta mempercepat pencapaian tujuan pembangunan nasional.
Keterangan Foto : BP Batam secara resmi menandatangani Novasi Perjanjian terkait pengelolaan Terminal Peti Kemas Batu Ampar bersama PT Persero Batam dan PT Batam Terminal Petikemas .(Ist)
Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam secara resmi menandatangani Novasi Perjanjian terkait pengelolaan Terminal Peti Kemas Batu Ampar bersama PT Persero Batam dan PT Batam Terminal Petikemas (BTP) pada Kamis (23/01/2025). Acara penandatanganan ini dilaksanakan di ruang rapat Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam.
Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Wan Darussalam (Anggota Bidang Pengusahaan BP Batam), Djoko Prasetyo (Direktur PT Persero Batam), dan Basori Alwi (Direktur PT Batam Terminal Petikemas). Novasi Perjanjian ini bertujuan untuk mengalihkan seluruh hak dan kewajiban PT Persero Batam kepada PT Batam Terminal Petikemas, yang merupakan anak perusahaannya, demi mendukung optimalisasi pengelolaan, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan Terminal Peti Kemas Batu Ampar.
Dorong Optimalisasi Infrastruktur Logistik
Wan Darussalam menjelaskan bahwa langkah ini menjadi wujud nyata komitmen BP Batam dalam mendorong pengembangan sektor logistik di Kota Batam. Dengan pengelolaan yang lebih modern dan efisien, Terminal Peti Kemas Batu Ampar diharapkan dapat bersaing di tingkat global.
“Kami berharap, melalui perjanjian ini, Terminal Batu Ampar dapat dikelola secara optimal, membuka peluang kerja sama dengan perusahaan peti kemas internasional, serta memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah,” ujarnya.
Momentum Peningkatan Kinerja dan Investasi
Direktur PT Persero Batam, Djoko Prasetyo, menyebutkan bahwa Perjanjian Novasi ini menjadi langkah penting untuk meningkatkan kinerja Terminal Batu Ampar dalam memenuhi kebutuhan industri dan investasi di Batam.
“Semoga dengan penandatanganan perjanjian ini, semua proses berjalan lancar dan mendorong perkembangan Batam ke arah yang lebih maju,” kata Djoko Prasetyo.
Sementara itu, Direktur PT Batam Terminal Petikemas, Basori Alwi, menyatakan bahwa pihaknya siap mengelola Terminal Batu Ampar dengan optimal untuk mendukung kemajuan logistik dan menarik lebih banyak investasi.
Pusat Logistik Modern dan Kompetitif
Melalui kerja sama ini, Terminal Peti Kemas Batu Ampar diharapkan menjadi pusat logistik yang modern, efisien, dan kompetitif. Dengan infrastruktur dan pengelolaan yang lebih baik, terminal ini diyakini akan mampu menarik minat investor, baik domestik maupun asing, sekaligus memperkuat posisi Batam sebagai hub logistik internasional.
Turut hadir dalam acara ini beberapa pejabat penting, termasuk Direktur Badan Usaha Pelabuhan, Dendi Gustinandar, Kepala Biro Hukum, Alex Sumarna, Direktur Evaluasi dan Pengendalian, Asep Lili Holilulloh, Direktur Peningkatan Kinerja dan Manajemen Risiko, Konstantin Siboro, serta pejabat eselon lainnya.
Langkah strategis ini mencerminkan sinergi yang kuat antara BP Batam, PT Persero Batam, dan PT Batam Terminal Petikemas dalam mendukung pembangunan ekonomi dan logistik Kota Batam yang berkelanjutan.
Keterangan Foto : Posko pengaduan penipuan investasi dan perjalanan umroh di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY.(Tanto)
Yogyakarta – batamtimes.co – Posko pengaduan penipuan investasi dan perjalanan umroh di gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY telah menerima total 112 orang korban penipuan.
Penipuan perjalanan umroh diduga dilakukan oleh PT Hasanah Magna Safari atau PT HMS.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda DIY AKBP Verena Sri Wahyuningsih, mengatakan, pada hari Jumat 24 Januari 2025 posko menerima 5 aduan melalui aplikasi WhatsApp.
“Masing-masing aduan berasal dari Depok Sleman, Klaten Jawa Tengah, Kulonprogo DIY, Depok Jawa Barat dan Jakarta,” katanya kepada wartawan, Sabtu 25 Januari 2025.
Verena melanjutkan, jumlah korban dari Depok Sleman ada 8 orang dengan kerugian sekitar Rp 316 juta. Mereka dijanjikan berangkat umroh pada 25 Desember 2024.
Kemuduan aduan dari Klaten Jateng jumlah korban ada 11 orang. Dengan kerugian sekitar Rp 430 juta, korban dijanjikan berangkat umroh tanggal 31 Desember 2024.
“Lantas, aduan dari Kulonprogo, DIY ada 2 orang korban, kerugian sekitar Rp 30 juta. Korban dijanjikan berangkat umroh pada 20 Januari 2025,” ucapnya.
Verena melanjutkan, aduan dari Depok Jawa Barat berjumlah 5 korban dengan kerugian sekitar Rp 180 juta. Korban diiming-imingi berangkat umroh pada 25 Desember 2024.
“Sedangkan, aduan dari Jakarta berjumlah 3 orang korban dengan kerugian sekitar Rp95 juta. Mereka dijanjikan berangkat umroh pada 10 Januari 2025,” terangnya.
Menurut Verena, hingga Jumat kemarin pukul 17:00 Wib di posko ada 5 aduan yang masuk dengan total korban 29 orang dengan kerugian Rp 1,5 miliar
“Sampai saat ini posko pengaduan di Mapolda DIY telah menerima 9 aduan yang masuk dengan jumlah korban 112 orang. Total kerugiannya sekitar Rp3,3 miliar,” pungkasnya.
Keterangan Foto : Ketua Yayasan Pendidikan Kurnia Djaja Alam, Achmad Nursyamsi memberikan piala bagi siswa SD yang sudah mengharumkan nama SD KDA .(Adi)
Batam – batamtimes.co- Yayasan Pendidikan Kurnia Djaja Alam (KDA), yang menaungi TK dan SD Kurnia Djaja Alam (SKDA), sukses menggelar acara SKDA Creativity Challenge 2025 pada Sabtu, 25 Januari 2025. Acara ini bertujuan sebagai pentas seni sekaligus ajang promosi sekolah yang diadakan secara rutin setiap tahun.
Keterangan Foto : Tarian Melayu.( Adi)
Kepala Sekolah SD KDA, Sugiyanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan wadah untuk menunjukkan kreativitas siswa-siswi di bawah naungan Yayasan KDA.
“Setiap tahun, Yayasan Pendidikan Kurnia Djaja Alam mengadakan kegiatan pentas seni sekaligus agenda promosi. Tahun ini, kegiatan diadakan di bulan Januari. Kami ingin anak-anak di KDA terus mengembangkan kreativitas mereka yang nantinya akan berdampak positif di masa depan,” jelas Sugiyanto.
Ia menambahkan bahwa acara ini juga menjadi momen promosi sekolah, mengingat SD KDA kini telah menerapkan Kurikulum Nasional dan bersiap mengadopsi Kurikulum Cambridge.
“Sekolah KDA akan menuju status Sekolah Nasional Plus dengan penambahan Kurikulum Cambridge. Nantinya, anak-anak yang mampu mengikuti kurikulum ini akan mendapatkan sertifikat internasional yang diakui dunia,” ungkapnya.
Dalam rangkaian promosi, Yayasan KDA menawarkan berbagai promo menarik. Pendaftar dari lingkungan Ruko dan Perumahan KDA akan dibebaskan dari biaya pendaftaran. Selain itu, ada diskon pembangunan hingga 75% plus tambahan diskon sehingga total biaya pembangunan hanya Rp750.000.
Bagi alumni TK KDA yang melanjutkan ke SD KDA, biaya pembangunan bahkan hanya Rp350.000 sebagai bentuk apresiasi yayasan kepada masyarakat.
Ketua Yayasan Pendidikan Kurnia Djaja Alam, Achmad Nursyamsi, menjelaskan bahwa sekolah ini telah berdiri sejak 2014 berdasarkan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan akreditasi A yang diraih pada 2018, Yayasan terus berkomitmen meningkatkan mutu pendidikan melalui penerapan Kurikulum Cambridge di 2025.
“Kurikulum nasional plus ini akan menjadikan sekolah lebih kompetitif. Kami juga memberikan diskon besar-besaran sebagai bentuk sumbangsih kepada masyarakat,” jelas Achmad.
Pengawas Kementerian Agama Kota Batam, Jasirwan, turut memberikan apresiasi kepada Yayasan KDA. Menurutnya, guru-guru di KDA perlu memberikan yang terbaik karena yayasan telah memfasilitasi berbagai kebutuhan pendidikan.
“KDA akan menjadi sekolah unggulan dengan penerapan Kurikulum Cambridge. Sekolah ini juga mendukung penggunaan bahasa Inggris sebagai alat komunikasi sehari-hari untuk mengasah kreativitas siswa,” ujar Jasirwan.
Dengan tema “Asah Bakat dan Kreativitas Menuju Generasi Emas”, acara SKDA Creativity Challenge 2025 diharapkan dapat mencetak siswa-siswi yang kreatif, inovatif, dan siap bersaing di tingkat global.
Keterangan Foto : Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan.(Tanto)
Yogyakarta – batamtimes.co – Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menegaskan, angka kejahatan selama dua tahun berturut-turut mengalami penurunan.
“Tentunya ini berkat kerjasama yang hebat dan dukungan dari masyarakat semua yang turut membantu Polri untuk menjaga kamtibmas,” kata Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan, dalam acara Jumat Curhat di Kepuharjo, Cangkringan, Sleman Jumat, 24 Januari 2025.
Suwondo mengungkapkan, masyarakat di Yogya bisa sejahtera berkat industri pendidikan dan wisata.
“Sehingga perlunya situasi yang aman untuk mengundang banyak wisatawan maupun pelajar memasuki Yogyakarta,” tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda DIY juga menerima curhatan dari salah satu guru SD yang mengatakan bahwa letak SD merupakan rute yang dilewati Jeep Wisata yang sering saling salip saat berkendara.
“Agar Kasatlantas terus mengingatkan kepada seluruh pengendara Jeep agar lebih berhati-hati lagi saat berkendara dan utamakan keselamatan diri serta orang lain,” tanggap Kapolda.
Selain itu, Kepala Sekolah SMA N 1 Cangkringan Warsun menyampaikan saran agar Polri melakukan patroli disaat jam sekolah berlangsung karena banyak siswa yang bolos dan sering nongkrong.
“Bhabinkamtibmas dan Babinsa bisa mengajak Satpol PP untuk melakukan patroli, jika menemui (siswa bolos) bisa dibawa ke sekolah kembali agar diselesaikan oleh pihak Sekolah,” jawab Irjen Suwondo.
Kemudian salah satu warga Kepuharjo mengutarakan permasalahannya terkait jalan pertigaan dekat Morolejar sering terjadi kecelakaan.
“Permasalahan ini akan kami sampaikan dalam forum lalu lintas, segera Kapolresta Sleman dan Kapolsek untuk mempelajari jalan tersebut agar tidak lagi terjadi kecelakaan,” urainya.
Irjen Suwondo juga menyampaikan bahwa Yogyakarta merupakan pandu peradaban nusantara maka jika ada pencuri jangan di pukul tapi bawa ke kantor polisi,” tutupnya.
Jakarta – batamtimes.co – Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Ansar Ahmad, menyampaikan bahwa wilayah Kepri saat ini menghadapi kekurangan pasokan gas akibat penurunan alamiah (natural decline). Kondisi ini berdampak pada sektor industri dan penyedia tenaga listrik di daerah tersebut.
Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi XII DPR RI yang berlangsung pada Kamis (23/01/2025) di Jakarta, Ansar mengungkapkan adanya dua kategori harga gas, yaitu harga gas pipa sebesar US$7,3 per MMBTU dan harga LNG sebesar US$16,77 per MMBTU.
“Untuk harga gas pipa, kita masih menunggu mudah-mudahan tidak ada penyesuaian dan tetap stabil seperti sekarang. Para pelaku usaha di Kepri sudah menyampaikan keresahan mereka kepada kami terkait dampak kenaikan harga ini,” ujar Ansar Ahmad.
Ia juga menyoroti posisi strategis Kepri sebagai salah satu lumbung investasi nasional. Letaknya yang berdekatan dengan Selat Malaka, jalur perdagangan dunia, membuat wilayah ini menjadi pusat aktivitas ekonomi global. Ansar mencatat, lebih dari 86 ribu kapal melintas di Selat Malaka menuju alur laut Kepulauan Indonesia setiap tahunnya.
“Kepri telah mendapatkan berbagai keistimewaan seperti Kawasan Pelabuhan Perdagangan Bebas dan Kawasan Ekonomi Khusus. Dampak ekonominya sangat besar, tetapi perubahan kebijakan distribusi gas ini berpotensi mengurangi daya saing dan menambah beban biaya operasional bagi pelaku usaha,” tambahnya.
Dampak Kenaikan Harga Gas
Ansar menjelaskan bahwa perubahan kebijakan distribusi gas telah menimbulkan keresahan, terutama karena biaya operasional para pelaku usaha meningkat secara signifikan. Hal ini dirasakan oleh Badan Usaha Penyedia Tenaga Listrik dan sejumlah industri di Kepri.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kepri, Direktur Utama PT Batamindo Investment Cakrawala, Direktur Utama PT Pambil Utilitas Sentosa, dan Direktur Utama PT Tunas Energi. Agenda utama membahas pasokan dan harga gas untuk kebutuhan industri dan tenaga listrik di Kepulauan Riau.
Harapan Gubernur Kepri
Ansar berharap pemerintah pusat memberikan perhatian lebih untuk menjamin stabilitas pasokan gas dan harga yang kompetitif di Kepri. “Sebagai daerah strategis yang memberikan kontribusi besar pada perekonomian nasional, Kepri harus mendapatkan dukungan kebijakan yang adil agar iklim investasi tetap kondusif,” tegasnya.
Kekurangan pasokan gas dan perubahan harga ini menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan industri dan investasi di wilayah Kepulauan Riau. Pemerintah pusat diharapkan segera mengambil langkah strategis untuk mengatasi permasalahan ini.
Riau – batamtimes.co – Pengelola Blok Jabung Tengah dan West Kampar diminta transparan terkait perkembangan kegiatan pengembangan dan eksplorasi sumur-sumur migas di dua blok baru tersebut. Kritik ini muncul lantaran minimnya sosialisasi kepada masyarakat mengenai progres pekerjaan di kedua blok tersebut.
Konsorsium PT Cipta Niaga Gemilang dan PT Raharja Energi Sentosa sebagai pengelola Blok Jabung Tengah, serta Konsorsium PT APG West Kampar Indonesia dan PT SPRL West Kampar sebagai operator Blok West Kampar, dinilai belum memberikan informasi yang memadai terkait aktivitas mereka.
“Transparansi informasi adalah pondasi penting untuk mewujudkan tata kelola yang baik. Sayangnya, hingga kini masyarakat daerah hanya menjadi penonton atas eksploitasi sumber daya alam yang dimiliki,” ujar Koordinator Jaringan Pemuda Peduli Lingkungan Lestari, Budianta, dalam keterangan tertulis, Kamis (23/01/2025).
Budianta mengingatkan bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang mengelola kedua blok migas tersebut wajib menyediakan informasi publik yang faktual dan akurat sesuai standar pemerintah. Meski demikian, ia mengakui bahwa tidak semua informasi dapat dibuka secara bebas kepada masyarakat.
Blok Jabung Tengah mencakup wilayah administrasi Provinsi Riau, Jambi, dan Kepulauan Riau, sementara Blok West Kampar berada di wilayah Riau dan Sumatera Utara. Namun, menurut Budianta, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dari kedua blok tersebut belum disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat di empat provinsi tersebut.
“Regulator seperti SKK Migas dan operator migas seharusnya melakukan public expose terkait hasil kegiatan tahun 2024. Jika tidak, keberadaan SKK Migas yang sebentar lagi akan diubah menjadi Badan Usaha Khusus (BUK) juga patut dipertanyakan kinerjanya,” tambahnya.
Budianta juga menekankan pentingnya dampak ekonomi bagi masyarakat sekitar selama tahap awal eksplorasi. Ia meminta pengelola dan pemerintah, baik pusat maupun daerah, memperhatikan penyerapan tenaga kerja lokal agar masyarakat tidak hanya menjadi penonton di wilayah mereka sendiri.
“Ini adalah peluang bagi masyarakat di Riau, Jambi, Kepulauan Riau, dan Sumatera Utara untuk mendapatkan kehidupan yang lebih layak. Kami akan terus mengawal dan memperjuangkan hal ini,” tegasnya.
Potensi Migas di Blok Baru
Kelompok usaha PT Rukun Raharja Tbk (RAJA) melalui PT Raharja Energi Sentosa dan PT Cipta Niaga Gemilang telah menandatangani kontrak bagi hasil untuk Blok Jabung Tengah dengan skema cost recovery. Kontrak ini memiliki split bagi hasil 70:30 untuk minyak dan 60:40 untuk gas, dengan jangka waktu 30 tahun dan potensi sumber daya mencapai 200 MMBOE.
Sementara itu, Blok West Kampar dikelola dengan skema serupa, dengan jangka waktu produksi selama 20 tahun.
Tuntutan Masyarakat dan Pemuda
Budianta menegaskan, kalangan pemuda, mahasiswa, dan masyarakat akan terus mengingatkan pemerintah untuk memberikan perhatian serius terhadap pengelolaan Blok Jabung Tengah dan West Kampar.
“Masyarakat harus merasakan manfaat yang setimpal dari keberadaan blok migas ini. Kami akan mengawal agar hal ini benar-benar terealisasi,” pungkasnya.