8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 1191

Kolonel Eko Suyatno mantan Danlanal Batam Akan Memegang Tongkat Komando Lantamal IV

0
Komandan Lantamal IV Laksamana Pertama S. Irawan.

batamtimes.co , Batam – Komandan Lantamal IV (Danlantamal) S Irawan kini tengah memasuki akhir masa jabatanya sebagai penguasa keamanan laut yang membawahi beberapa Lanal di Kepri. Diantaranya Lanal Batam, Lanal Ranai, Lanal Terempa, Lanal Karimun dan Lanal Dabo Singkep.

Jenderal bintang satu bernama lengkap Supriatno Irawan SE akan mendapatkan jabatan barunya sebagai Kepala Dinaspamal Mabes TNI. Surat telegram rahasia telah turun dari Mabes TNI dengan nomor Kep/242/lll/2017 tertanggal 31 Maret 2017 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan TNI.

“Ia benar suratnya sudah keluar. Yang menduduki jabatan beliau nantinya Kolonel Eko Suyatno mantan Danlanal Batam,” ‎ujar Kadispen Lantamal IV Mayor Laut Josdy Damopoli seperti yang dikutip dari Tribun Batam, Minggu (2/4/2017).

Kolonel Laut Eko Suyatno sendiri setelah meninggalkan jabatanya sebagai Danlanal Batam dimutasi sebagai Dansatgas Pelantara VI Dinas Potensi Maritim Mabes TNI. Selanjutnya kini dia memegang tongkat komando Lantamal IV.

Surat keputusan pemindahan ini segera akan dilaksanakan dalam waktu dekat.‎ Serah terima jabatan pun segera dilaksanakan. Namun pastinya kapan, Josdy belum mendapatkan info pelaksanaan sertijab.

“Saya belum dapat infonya untuk proses sertijabnya,” tambahnya.

Sepak terjang Irawan dalam pengungkapan kasus penyelundupan kapal di Selat Malaka dan Selat Philip terbilang menuai banyak prestasi. Sebagai pemegang komando, ia mampu mengamankan lebih dari 100 kapal illegal maupun penyelundup.

Irawan sendiri menjabat sebagai Danlantamal IV selama satu tahun satu bulan. ‎Selama masa jabatanya itu, ia sempat mendapat penghargaan dari otoritas keamanan laut negara tetangga Singapura bahkan hingga Amerika.(red/tri)

Mentri Susi Pimpin Langsung Penengelaman 81 Kapal Iklan Ilegal

0
Gubernur Maluku, Said Assagaff (kiri) ikut mendampingi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Asman Abnur (kedua kiri), saat Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti (ketiga kiri), mengomandoi penenggelaman 81 kapal ikan ilegal, yang merupakan barang bukti kapal asing pelaku illegal fishing pada perairan di seluruh Indonesia, dari Negeri Morela, Pulau Ambon, Sabtu, 1 April 2017. (Dok. Humas Pemprov Maluku)

batamtimes.co , Ambon – Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti, memimpin langsung penenggelaman 81 kapal ikan ilegal, yang merupakan barang bukti kegiatan illegal fishing di perairan Indonesia, dari Negeri Morela, Pulau Ambon, Maluku, Sabtu (1/4).

Dalam kesempatan ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, Gubernur Maluku Said Assagaff, Wakil Gubernur (Wagub) Maluku Zeth Sahuburua, dan Sekretaris Daerah (Sekda) Maluku, Hamin Bin Thahir, ikut hadir menyaksikan penenggelaman dua kapal asing ilegal, yang menandai penenggelaman secara bersamaan 79 kapal pada 11 lokasi lainnya.

“Saya sengaja memindahkan komando penenggelaman 81 kapal di 12 tempat. Hal ini sekaligus ingin menunjukkan bahwa di Maluku, pemerintah Indonesia tetap berdaulat dan NKRI tidak boleh kalah oleh mafia illegal fishing,” ujar Susi, dalam keterangan pers yang diterima Redaksi.

Susi juga menyampaikan apresiasi kepada aparat hukum, Pengadilan Perikanan Ambon dan seluruh jajarannya, yang akhirnya memutuskan sebuah kebijakan yang berkeadilan.

KKP sendiri, kata Susi, sempat gagal untuk menyita dan memusnahkan kapal ini karena Pengadilan Perikanan di Ambon pada waktu itu hanya memutuskan denda sebesar Rp 200 juta. Namun, kapal-kapal ilegal tersebut akhirnya bisa ditenggelamkan.

“Saya memutuskan untuk ditenggelamkan di sini, juga karena sesuai dengan janji. Saya berjanji menyerahkan dua kapal ini untuk menjadi rumpon, rumah ikan di perairan Negeri Mamala dan Morela,” terangnya.

Susi berharap, kapal yang ditenggelamkan akan berfungsi sebagai rumpon, serta menjadi tempat transit dan singgah untuk ikan-ikan.

“Dengan demikian, bukan saja mengundang minat pemancing tapi juga para penyelam wisata mendatangi perairan Negeri Mamala dan Negeri Morela,” pungkasnya.

 

(red/B.Satu)

KPK Tetapkan Dirut PAL Tersangka Korupsi Suap Pembayaran Fee Agency

0
Konfrensi Pers,Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat.

batamtimes.co , Jakarta – KPK menetapkan Direktur Utama PT PAL Muhammad Firmansyah Arifin sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan suap terkait pembayaran “fee agency” atas penjualan Strategic Sealift Vessel (SSV) yaitu kapal perang antara PT PAL dengan pemerintah Filipina.

“Setelah melakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya penerimaan janji atau hadiah terhadap penyelenggara negara dan meningkatkan status ke penyidikan dan menetapkan empat orang menjadi tersangka yaitu MFA (Muhammad Firmansyah Arifin) selaku Dirut PT PAL,” kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di kantor KPK Jakarta, Jumat.

Firmansyah dan petinggi PT PAL lain diduga menerima 1,25 persen dari total penjualan dua SSV senilai 86,96 juta dolar AS atau 1,087 dolar yaitu sekitar Rp14,476 miliar.

“KPK juga menetapkan AC (Arief Cahyana) sebagai General Marketing Treasury PT PAL, SAR (Saiful Anwar) selaku Direktur Keuangan PT PAL dan AN (Agus Nugroho) sebagai swasta selaku perantara dari AS (Ashanti Sales Inc),” tambah Basaria.

Firmansyah, Arief dan Agus sudah ditahan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK yang dilakukan di Jakarta dan Surabaya dan mengamankan uang sebesar 25 ribu dolar AS.

Basaria juga menjelaskan kesepakatan pembagian suap terhadap para petinggi PT PAL tersebut.

“Pada 2014, PT PAL menjual dua unit kapal perang SSV kepada instansi pemerintah Filipina senilai 86,96 juta dolar AS. Perusahaan yang bertindak sebagai agen penjualan kapal SSV itu AS Incorporation. Dari nilai kontrak tersebut, AS Incorporation mendapatkan 4,75 persen atau sekitar 4,1 juta dolar AS yang diduga sebagai fee agency,” ungkap Basaria.

Dari persentase tersebut, sebagian untuk pejabat PT PAL.

“Dari jumlah tersebut terdapat alokasi untuk pejabat PT PAL sebesar 1,25 persen sedangkan sisanya 3,5 persen untuk AS Incorporation. Fee dibayar dengan tiga tahap pembayaran, tahap pertama terjadi Desember 2016 sejumlah 163 ribu dolar AS dan selanjutnya ada penyerahan 25 ribu dolar AS dalam OTT kemarin,” jelas Basaria.

Terhadap Firmansyah, Arif dan Saiful disangkakan pasal pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan terhadap Agus disangkakan pasal pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat satu tahun dan lama lima tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

 

(red/Antara)

Terkait Dengan IPH , BP Batam Siapkan Sistem Baru

0
Istimewa, Gedung BP.Batam.

Batamtimes.co , Batam – Lambatnya pengurusan dokumen Izin Peralihan Hak (IPH) di Badan Pengusahaan (BP) Batam ternyata disebabkan banyaknya data IPH yang tidak masuk dalam database terbaru BP Batam. Data-data IPH itu kini masih dikumpulkan BP Batam agar bisa masuk ke system, Warga sedang melakukan pengurusan surat perizinan terkait lahan di kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BP Batam, .

“Simpelnya dua minggu lalu kami tahu Badan Pertanahan Nasional (BPN) Batam menerbitkan 230 ribu sertifikat, sedangkan di database kami hanya ada 39 ribu,” jelas Deputi III BP Batam, Eko Santoso Budianto,beberapa waktu lalu.

Dikatakannya, Jika ada IPH yang masuk dalam data base BP Batam, pasti keluarnya cepat. “Namun jika tak ada di dalamnya, maka kami harus mencari dulu data-datanya, sekaligus memastikan apakah Bea Perolehan HakAtas Tanah dan Bangunan (BPHTB)-nya telah dibayar atau belum,” ujarnya.

Ditambahkannya,Persoalan perizinan lahan terkait dengan pendapatan negara dan kepastian hukum sehingga tidak boleh sembarangan. “Kalau kita sembarangan memberi izin terus dibelakang hari ada masalah, siapa yang mau tanggung jawab.Ini urusan serius.

“Opini di masyarakat yang menyatakan bahwa pengurusan manual lebih cepat dibandingkan pengurusan lewat online.Menurutnya pemahaman itu keliru.“Kalau dulu bisa sehari ya berarti tidak sesuai peraturan dong, makanya banyak kasuslahan,” ungkapnya lagi.

Dipaparkannya Selama ini banyak makelar lahan yang bermain dalam pengurusan perizinan dokumen lahan.Dokumen-dokumen itu tetap diloloskan meski tak memenuhi syarat.Akibatnya, saat ini muncul banyak masalah saat pejabat baru BP Batam melakukan “bersih-bersih”.

Terkait sistem online, Eko meminta masyarakat bersabar.BP Batam berencana menerbitkan perangkat online terbaru khusus untuk perizinan lahan namun masih menunggu anggaran turun dari pusat.

“AnggarannyabelumturunmasihmenungguAnggaranPendapatanBelanja Negara Perubahan (APBNP).Kemudian proses pengadaansistemnyamakanwaktu,” jelasnya.

BP Batam terus mencoba untuk memperbaiki program yang ada walaupun masih jauh dari kata ideal.terkait IPH, masyarakat juga menunggu kabar dokumen Pecah Penetapan Lokasi (PL) mereka yang saat ini tengah diurus BP Batam.

Pewarta : Mustafa

Polresta Bogor Ungkap Praktek Perjudian Online Jaringan Internasional

0
Ilustrasi Judi online

batamtimes.co , Bogor – Satuan Reskrim Polresta Bogor Kota, Jawa Barat, mengungkap praktek perjudian online jaringan internasional yang beroperasi di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat.

“Kami menerima informasi adanya praktek perjudian online sepakbola, langsung ditindaklanjuti oleh Kasatreskrim, hingga pukul 13.00 WIB dilakukan penangkapan kepada sejumlah orang di lokasi perjudian,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya di Makopolresta Kedung Halang, Jumat malam.

Ulung mengungkapkan, perjudian online sepakbola jaringan internasional tersebut beroperasi di perumahan Bogor Nirwana Residence, Kecamatan Bogor Selatan.

Dalam penangkapan tersebut, diamankan 22 orang pekerja jaringan judi online yang sebagian besar adalah perempuan bertindak sebagai operator.

“22 orang ini memiliki tugas masing-masing ada yang bertindak sebagai operator, admin, humas dan manajer,” katanya.

Selain menangkap 22 orang pelaku, usai melakukan penggeledahan diamankan sejumlah barang bukti diantaranya lima unit laptop, perangkat wifi, 44 unit telepon genggam android, tiga CCTV, kursi, belasan earphone, satu unit televisi dan sejumlah berkas-berkas, serta buku catatan nomor contak pelanggannya.

Modus operandi perjudian online tersebut, pelaku terdiri dari operator, admin dan manajer. Manajer berhubungan dengan jaringan yang ada di Manila, Filipina yang memberikan nomor.

“Nomor yang didapat dari Manila, dilempar ke admin, lalu dari admin dikirim ke operator. Di antara ketiganya terjalin komunikasi, pelanggan yang mau ikut akan mendapatkan nomor ID dan password setelah membayar sejumlah dana,” katanya.

Untuk ikut dalam perjudian online tersebut, konsumen harus membayar uang mulai dari Rp100 ribu tarif terendah hingga Rp500 ribu. Konsumen yang sudah membayar akan mendapat ID dan password untuk bisa masuk ke akun perjudian online tersebut.

“Pemasang langsung berhubungan dengan permainan, jadi menang atau tidak yang tahu jaringan atas. Mereka yang kita amankan saat ini hanya operator dan admin saja,” katanya.

Ulung menyebutkan, dari keterangan pelaku praktek perjudian online tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Diperkirakan, jaringan tersebut juga terdapat di beberapa kota.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Chondro Sasongko menyebutkan, operator yang dipekerjakan oleh jaringan judi online tersebut kebanyakan perempuan. Mereka menerima gaji berkisar antara Rp2,5 juta sampai Rp4 juta per bulan.

“Kami masih melakukan pendalaman, dari catatan mereka penggunanya sudah ribuan orang,” kata Chondro.

Menurut Chondro, para pelaku dikenai Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan Undang-Undang ITE. Ancaman bisa mencapai 10 tahun.

Sejumlah operator judi online yang ditangkap sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Kedung Halang. Sejumlah perempuan histeris, dan satu orang dilarikan ke rumah sakit karena asmanya kambuh. Dua orang lainnya histeris shock dengan adanya penangkapan tersebut.

 

(red/ant)

DPD APERSI Khusus Batam Sebut Target MBR Batam Tidak Tercapai,Jika Tidak Didukung Pemerintah

0
Ketua DPD Apersi Khusus Batam Sahmadin Sinaga, bersama Wakil Ketua DPD Apersi Tony Limbardjo SE .

batamtimes.co , Batam – Pembangunan rumah murah yang dikhususkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) oleh Pemerintah pusat diyakini banyak kalangan tidak akan berhasil.Padahal Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sudah mencanangkan  pembangunan program sejuta rumah akan dapat tercapai hingga Akhir Tahun 2017.

Hanya saja di Batam, Kepulauan Riau program tersebut diperkirakan akan kandas.

DPD Asosiasi Pengembang  Perumahan dan Pemukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Khusus Batam  menyayangkan target yang sudah dicanangkan secara Nasional sebanyak 11,4 Juta rumah untuk MBR diyakini tidak akan mampu tercapai.

“Untuk kepri ,kita ditargetkan pembangunan MBR sebanyak 7000 Unit Rumat.Dari jumlah tersebut diperkirakan hanya 5-7 persen yang baru dapat direalisasikan,” kata Ketua Apersi Khusus Batam Sahmadin Sinaga di Megamall Jumat (31/3/2017)

Dikatakanya,  Untuk di Batam kendala dalam mencanangkan rumah murah atau perumahan rakyat tersebut ada tiga hal  pertama keterbatasan lahan utk RST dengan harga jual yg dipatok pemerintah, kedua perizinan (legalitas) yang panjang dan mahal. Dan ketiga harga material yang terus melambung tinggi.

Dengan kondisi tersebut,tambah Sahmadin pengembang perumahan kewalahan,menyediakan rumah layak huni untuk program MBR tersebut .Terlambatnya realisasi pembangunan juga  disebabkan karena keterbatasan lahan murah di Batam.

“Kemudian masalah regulasi perizinan yang hingga saat ini masih lambat juga membuat realisasi agak lambat,” ungkapnya.

Perihal senada juga dikatakan Wakil ketua DPD Apersi Tony Limbardjo SE mengatakan,target yang diberikan pemerintah pusat sebenarnya sudah direspon dengan baik oleh pengembang perumahan.

Hanya saja ,pengembang dihadapkan dengan aturan yang diberlakukan untuk daerah yang terbilang cukup berbelit-belit dari Pemerintah daerah,dalam hal ini yang memiliki wewenang BP Batam.

“Sekarang untuk pengurusan legalitas seperti IPH dan turunanya,bisa berbulan-bulan,Sehingga apa yang  dikatakan Pemerintah yang katanya segala pengurusan hanya tiga jam  ijin sudah dapat selesai itu hanya isapan jempol belaka,”kata Tony

Tidak hanya itu,tambahnya,terkait dengan suku bungga ,Pengembang selaku Developer juga meminta agar pemerintah memberikan kemudahan .Kemudahan yang dimaksud seperti mampu menurunkan suku bungga Bank tidak harus di angka dua digit.

“agar pertumbuhan pembangunan MBR dapat tercapai ,untuk persoalan suku bungga Bank, Pemerintah juga harus mampu menekan  tidak di angka dua digit ,melainkan cukup satu digit saja, misal terendah 7 persen dan tertinggi 9 persen,”ujarnya

Wakil Ketua Bidang Rusun DPD APERSI Khusus Batam Kurnianto bersama dengan anggota DPP Apersi Harun Pulungan

Wakil Ketua Bidang Rusun DPD APERSI Khusus Batam  Kurnianto, juga menyesalkan ketidak seriusan Pemerintah dalam member kemudahan Perijinan ,satu IPH saja baru bisa dikeluarkan BP Batam berbulan-bulan  lamanya.

“saya kerepotan sekarang ini,bagaimana tidak , sekarang lagi membangun sebanyak 1000 unit rumah sederhana Puri Pesona.Dan sekarang terkendala soal IPH,kapan bisa jual rumah, jika satu IPH dapat diselesaikan Pemerintah  satu bulan pengerjaan,”sebutnya dengan suara yang meninggi.

Dikatakanya,sekarang lagi membangun perumahan Puri Pesona ,rumah ini sangat diminati dan salah satu rumah percontohan, rumah sederhana yang memiliki kualitas layaknya rumah berkelas.

“Perumahan Puri Pesona yang terletak ditanjung uncang ,Batu aji adalah satu satu perumahan yang paling laris .Pembeli adalah karyawan yang bekerja di Tanjung uncang dan sekitarnya.Hanya saja dengan kondisi sekarang ini IPH sangat sulit bagaimana pengembang perumahan mau jual,”ujarnya mengakhiri wawancara.

Pewarta : Redaksi

 

 

Parpol Peserta Pemilu 2014 Tidak Akan Mengikuti Verifikasi

0
Ilustrasi Tiang Bendera Parpol.

batamtimes.co , Jakarta – Partai politik (parpol) peserta pemilu 2014 tak akan mengikuti verifikasi pada Pemilu 2019. Hal tersebut merupakan salah satu keputusan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu.

“Soal verifikasi parpol itu sudah disepakati bahwa yang sudah itu ya sudah tidak perlu verifikasi. Semua partai lama yang ikut pemilu (tak diverifikasi),” kata Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri), Jakarta, Kamis (30/3).

Meski begitu, ia menambahkan, kesepakatan dalam Panitia Khusus (Pansus) RUU Penyelenggaraan Pemilu itu memang masih bersifat sementara. “Tidak usah verifikasi (partai lama). Sudah disepakati untuk sementara,” imbuhnya.

Ia menuturkan, beberapa isu lainnya sudah mengerucut. Misalnya, terkait sistem pemilu. Dijelaskan, sejumlah fraksi menginginkan sistem terbuka. “Ada juga yang ingin tertutup. Pemerintah opsinya kombinasi. Saya kira ini akan dibawa ke paripurna, yang penting bagi kami apa yang diinginkan mayoritas partai,” tuturnya.

Isu berikutnya mengenai ambang batas partai politik (parpol) lolos ke parlemen atau parliamentary threshold (PT). Ia menyatakan, pemerintah berharap agar setiap lima tahun terdapat peningkatan angka PT.

Meski begitu, menurutnya, saat ini pemerintah mematok angka 3,5 – 5 persen. Sekadar diketahui, pada Pemilu 2014, angka PT sebesar 3,5 persen. “Tapi ada yang minta nol persen, ada yang minta di atas 5 persen. Ini kan saya kira melihat perkembangan di sejumlah partai,” ucapnya.

Ia mengatakan, syarat parpol mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden atau presidential threshold (pres-t) juga belum ada kesepakatan. Diungkapkan, sejumlah fraksi ada yang mengusulkan dihapusnya pres-t. “Ada yang ingin nol persen. Ada yang seperti usul pemerintah tetap semula yaitu 20-25 persen. Ada yang ingin ditingkatkan,” katanya.

Menurutnya, jumlah daerah pemilihan (dapil) DPR akan dipecah sehingga bertambah. Sebab, satu dapil ada yang terdiri sampai sembilan kabupaten/kota. “Terus muncul lagi bagaimana soal dapil luar negeri. Cukup besar itu pemilihnya,” ujarnya.

Ia menambahkan, wacana penambahan kursi DPR belum diputuskan.

Ia menyatakan, pembahasan RUU antara Pansus dengan pemerintah direncanakan rampung pada 28 April 2017. “Mudah-mudahan ya. Isu-isu krusial diputuskan di paripurna,” tandasnya.

(red/SP)

Polri Mengeluhkan Sikap Singapura Terkait Ekstradisi Pelaku Kejahatan

0
Foto : Istimewa

batamtimes.co , Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluhkan sikap Singapura yang belum mau melakukan kerjasama dengan Indonesia terkait ekstradisi pelaku kejahatan dan Mutual Legal Assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Saiful Maltha mengatakan, alasan Singapura enggan menjalin kerjasama dengan Indonesia yaitu, tidak adanya keuntungan yang diperoleh negara tersebut bila menyetujui kerjasama ekstradisi buronan dan MLA.

“Karena tidak serta merta sebuah negara akan melakukan kegiatan MLA, ekstradisi, dan perjanjian lainnya kalau mereka tidak diuntungkan, mereka tidak mau. Bahkan perjanjian diambangkan,” kata Maltha di kantor Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/3).

Meski menolak melakukan kerjasama, sampai sejauh ini, Singapura belum juga mendapat sanksi. Padahal, Singapura sendiri merupakan bagian dari organisasi dunia misalnya International Criminal Police Organization (ICPO) dan Persatuan Bangsa-bangsa (PBB).

“Dan yang lebih parah lagi adalah tidak ada konsekuensi hukum ketika sebuah negara tidak mau membangun kerjasama dengan negara lain,” ucap Maltha.

Senada dengan Maltha, Ses NCB Interpol Polri Brigjen Naufal Yahya mengaku sempat menyampaikan permintaan sanksi tersebut dalam sidang umum Interpol di Bali pada November 2016 lalu. Hanya saja, permintaan itu tidak direspon serius oleh pihak Interpol.

“Tetapi memang belum ada sanksi dari Interpol untuk anggotanya yang tidak mematuhi aturan-aturan atau notice-notice yang disiapkan oleh Interpol,” tuntas Naufal.

 

(red/merdeka)

Terkait Dugaan Diskriminasi ,Komnas HAM Perjuangkan HAK Sukanti

0
Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai.

batamtimes.co , Tanjungpinang  – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia akan memperjuangkan hak Sukanti dengan melaporkan ke Polda Kepri terkait dugaan diskriminasi dalam proses penyelidikan yang dilakukan Polres Tanjungpinang.

Proses penegakan hukum di Polres Tanjungpinang dirasa adanya diskriminatif soal penegakan hukum. Meskipun kasusnya berbeda karena menyangkut subjektifitas individu, Polres Tanjungpinang dianggap tidak profesional dalam penetapan tersangka Sukanti.

“Adanya dugaan penanganan kasus mengenai pemaksaan dari pihak kepolisian, adanya kesewenangan, ditahan sehari, aparat kepolisian jangan berlebihan,” kata Komisioner Subkomisi Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Natalius Pigai di Tanjungpinang, Kamis.

Komnas HAM menilai adanya landasan penetapan tersangka Sukanti oleh Polres Tanjungpinang, berupa pemanggilan terlapor saat upaya praperadilan diduga merupakan perampasan hak milik.

“Karena hak setiap orang itu pemberian pemindahan tahanan. Dengan cara jual beli atau apa pun itu, tidak bisa sewenang-wenang, butuh fakta hukum yang jelas, maka praperadilan sudah tepat, selesaikan terlebih dahulu,” kata Pigai.

Fenomena menarik yang disampaikan Pigai dalam penanganan kasus tersebut, diketahui adanya tindakan proses penegakan hukum yang sedikit belum diberikan untuk perimbangan dalam penyelesaian perkara.

“Terutama keluarga Sukanti, istri dan anak anaknya, dimana ayah dan anak-anak kandungnya dilaporkan ke Polisi untuk diproses hukum. Saya kira itu tindakan yang tidak lazim dilakukan di Indonesia, dan butuh pertimbangan dalam penyelesainnya,” ungkapnya.

Komnas HAM menilai Polres Tajungpinang dalam penegakan hukum masih belum profesional, dengan demikian akan memberikan keterangan dan cara penyelesaian hukum ke Pengadilan Tanjungpinang.

“Hasil penyelidikan Komnas HAM nantinya akan disampaikan ke pengadilan, kami akan menyampaikan kepada pengadilan cara melayani masyarakat dan proses penanganan perkara yang profesional,” kata Pigai.

Humas Pengadilan Negeri Hubungan Industri, Perikanan dan Tipikor Kelas I A Tanjungpinang, Santonius Tambunan membenarkan pengajuan praperadilan perkara kasus Penggelapan Kapal Krisi Bali-1 atas terlapor Sukamti dengan Polres Tanjungpinang dijadwalkan pada Senin 3 April 2017.

“Berkas pengajuan praperadilan sudah dimasukkan kuasa hukum Sukanti, Husendro SH dan hakim yang ditunjuk untuk praperadilan tersebut adalah Afrizal, SH selaku hakim tunggal, dan diagendakan pada Senin (3/4),” kata Santonius.

Mengenai agenda praperadilan dengan pemohon Sukanti atas Polres Tanjungpinang selaku termohon, yaitu berkaitan dengan pembuktian sah atau tidaknya penetapan Sukanti sebagai tersangka oleh penyidik kepolisian.

“Mengenai penetapan Sukanti sebagai Tersangka oleh penyidik Polres Tanjungpinang itu sah atau tidak,” jelasnya.

Mengenai perintah menjemput paksa Sukanti oleh Polres Tanjungpinang, setelah permohonan praperadilan disampaikan ke PN Tanjungpinang, Santonius menjelaskan semua tergantung kebutuhan Polisi.

“Selama itu sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum yang sudah dikuasakan Sukanti tidak masalah, yang jelas pada praperadilan nanti dijelaskan,” ujarnya.

Meskipun demikian, pada proses penetapan tersangka Sukanti oleh Polres Tanjungpinang masih dianggap Komnas HAM perlu ditindaklanjuti, mengingat azas penegakan hukum tang transparan dan profesional.

 

(red/Antara)

Musda DPD REI ke – 6 Akan Memilih Ketua Baru,Ada 11 Calon yang Ikut Bersaing

0
Ketua DPD REI Khusus Batam, Djaja Roeslim.

Batamtimes.co , Batam – DPD REI Khusus Batam akan menggelar Musyarawah Daerah (Musda) ke-6, pada 5 April mendatang.Kegiatan itu disejalankan dengan pelaksanaan REI Expo ke-14.

Demikian disampaikan Ketua DPD REI Khusus Batam, Djaja Roeslim kepada wartawan, Kamis (30/3/2017) di Batam Center.

Djaja mengatakan, Musda REI kali ini memiliki arti penting lantaran pihaknya tidak sekadar menggelar seminar terkait lesunya usaha properti di Batam.

Lebih jauh, REI juga akan memilih pimpinan baru, menggantikan posisinya sebagai Ketua DPD REI Khusus Batam.

“Ya, di Musda itu juga akan ada pemilihan untuk pergantian Ketua REI,” ujar dia.

Dikatakan, ada 11 bakal calon (balon) Ketua DPD REI Khusus Batam yang akan bersaing.

Djaja tidak merinci keseluruhan balon itu. Yang ia tahu, di antaranya termasuk Achyar yang kini menjabat Sekretaris DPD REI Khusus Batam.

“Penjaringan 31 Maret. Yang boleh dipilih sebagai ketua ada 11 orang. Itu kriterianya. mereka pernah jadi wakil ketua, sekretaris, bendahara,” kata Djaja.

Ketua Panitia Musda Paijan menambahkan, Musda ke-6 REI ini digelar di Harris Hotel Batam Center.

Tema yang diangkat: Batam Di Tengah Deregulasi Perizinan dan Peningkatan Pelayanan Publik.

 

 

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga