8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 1199

Keberadaan Pantai Wisata VIO-VIO di Relang Diduga Ilegal

0
Kawasan Pantai Vio-Vio di Relang.

batamtimes.co ,Batam – Rempang Galang (Relang) sampai saat ini masih dalam status “Quo”, begitu juga dengan keberadaan pantai wisata ,salah satunya Pantai yang diduga Ilegal adalah pantai Vio-Vio .

“BP-Batam selaku pengelola lahan disana belum pernah mengeluarkan satupun bentuk perizinan.Begitu juga dengan Pemerintahan Kota Batam (Pemko), kecuali untuk pembangunan lokasi kawasa Angkatan Laut” tegas Lala Kasi Publikasi BP Batam beberapa waktu lalu di Batam Center.

dari informasi yang didapatkan Portal Berita www.batamtimes,co,Lokasi wisata Vio-Vio letaknya persis dipinggiran pantai Sijantung Galang Baru memiliki luas kurang lebih 16 Ha.Lahan itu, diduga milik seorang pengusaha berkantong tebal berinisial “Teguh”

Lokasi Pantai wisata yang dibangun “Teguh” itu awalnya rim¬bun dan terlihat hijau karena di tumbuhi hutan-hutan bakau (mangrove), untuk membentuk pantai yang indah, pinggiran pantai di timbun, pohon-pohon bakau ditebang, pantai yang dulunya terlihat hijau oleh bakau, kini te¬lah berganti dengan berdirinya resort-resort yang menyajikan hidangan laut.

“Lahan di ka¬wasan Relang berstatus “Quo” keberadaan lokasi wisata VioVio didaerah itu jelas-jelas telah melanggar aturan yang dikeluarkan pemer¬intah, bagaimana dengan pajak galian C nya.”Ujar Ay Sesepuh LSM Peduli Nusantara.

Dikatakanya,Lokasi wisata VIO-VIO sudah melaku¬kan penimbunan laut dan pendalaman alur tanpa prosedur yang jelas.Begitu juga untuk dana kompensasi atas penebangan hu¬tan-hutan bakau tidak jelas bagi masyarakat sekitar.

“ kita berharap pemerintah segera menutup dan menghentikan kegiatan “illegal” tersebut dan memeriksa sipemilik usaha” ujar “Ay” dengan nada tinggi.

Untuk mengetahui bentuk apa saja perizinan yang dimiliki pengusaha Pantai wisata VIO-VIO media ini coba konfirmasikan ke Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Batam, menu¬rut Dendi N Purnomo dirinya tidak tahu dimana lokasi wisata vio-vio tersebut, beliau juga ingin tahu siapa pemiliknya, setelah wartawan media ini memberitahukan, sampai berita ini diturunkan saat di konfirmasikan dengan beliau kembali Dendi selalu beralasan belum sempat kelokasi.

“Seluruh kegiatan yang ada di kawasan Relang sampai saat ini pemerintah daerah tidak pernah mengeluarkan ijin kepada pihak manapun apalagi untuk membangun dikawasan terse¬but, Saya belum sempat kesana” tegas Dendi, buru-buru meninggalkan wartawan media ini.

Walau kawasan Relang berstatus “Quo” namun sampai saat ini berbagai bentuk pembangunan disana terus berjalan tanpa ada hambatan, termasuk kawasan wisata pantai Vio-Vio hal ini menarik perhatian Ketua Asosiasi Petani Barelang, dikatakannya ka¬wasan Barelang status lahan¬nya masih “Quo” berarti masih dalam kewenangan pusat.

“Yang namanya berstatus “QUO” kawasan itu harus kosong belum boleh dialokasikan kepihak pengembang, jadi apabila ada yang membagun bagaimana status perizinan lahannya, kalaupun perizinan penempatan dikeluarkan BP dasarnya apa dan seperti apa prosesnya, dan ini perlu di pertanyakan, karena di kawasan itu berstatus “QUO” keberadaan pantai wisata Vio-Vio “ilegal” ujar Soni pada media ini di Batam Center

Via Handpon dan SMS wartawan media ini coba hubungi pihak pengelola, sampai berita ini di turunkan “Teguh” selaku pemilik usaha tidak dapat di hubungi.

 

Pewarta : Mustafa

Kolonel Inf Dwi Sasongko Dandim Batam,Fachri : Trimakasih Letkol Andreas

0
Salam Komando,Kolonel Inf Dwi Sasongko sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0316 Batam,mengantikan Letnan kolonel Inf Andreas Nanang Dwi Prastowo.Acara Serah terima jabatan di halaman Makodimi Selasa (3/7/2017)

Batamtimes.co.batam – Kolonel Inf Dwi Sasongko didapuk sebagai Komandan Kodim (Dandim) 0316 Batam,mengantikan Letnan kolonel Inf Andreas Nanang Dwi Prastowo.Acara Serah terima jabatan di halaman Makodimi Selasa (3/7/2017)

Dalam kesempatan tersebut Komandan Korem (Danrem) 033/ Wira Pratama Brigadir Jenderal TNI Fachri mengucapkan “Selamat” Kepada Dandim 0316 Batam yang baru, jabatan yang di dapat jadikan sebagai pendorong semangat untuk lebih berprestasi dalam pengabdian kepada bangsa dan Negara.

Menurutnya ,serah terima jabatan di lingkungan TNI-AD adalah hal yang biasa di lakukan, dituntut dengan dinamika yang tinggi.

Lebih jauh dikatakanya, pejabat di lingkungan TNI-AD dituntut untuk mampu melaksanakan Tour Of Duty dan Tour Of Area.Sehingga kesinambungan dalam melaksanakan organisasi dapat berhasil dalam mendukung tugas pokok TNI-AD.

“ Selaku Komandan Korem 033/Wira Pratama dan atas nama pribadi saya mengucapkan terimakasih yang tulus dan penghargaan yang tinggi kepada Letnan Kolonel Inf Andreas Nanang Dwi Prastowo atas pengabdiannya menyelesaikan tugas dan tanggung jawab memimpin serta membina Kodim 0316/Batam dengan baik, aman dan lancar” katanya.

kata dia, Nantinya Letkol Inf Andreas akan bertugas sebagai Waaster Kasdivif-2 Kostrad di Malang.

Selanjutnya sebagai penganti,kata Fachri,dijabat Kolonel Inf Dwi Sasongko sebagai Dandim 0316 yang baru, diharapkan dapat membawa perubahan positif di Kodim 0316/ Batam.

“ Saya minta saudara segera berorientasi dan memahami apa yang menjadi tugas pokok dan tanggung jawab sebagai Dandim 0316/Batam.Tunjukkan niat, tekad yang tulus bahwa saudara mengabdi dengan sepenuh hati bersama prajurit di Kodim 0316/Batam.”katanya

“ bahkan Kepada pejabat baru segera kuasai kondisi geografi, demografi dan kondisi social wilayah.Bekerjasamalah dengan pihak-pihak instansi terkait yang ada di wilayah maupun komponen bangsa lainnya guna mencegah hal-hal yang tidak di inginkan, terutama mengatasi konflik social di daerah” kata Danrem.

Lanjut Danrem, keberadaan Kodim 0316/Batam juga harus benar-benar dapat di rasakan oleh masyarakat dimanapun berada, bukan sebaliknya menjadi beban masyarakat.

“Jadilah mitra yang baik dengan pemerintah Kota Batam agar keberadaan Kodim 0316/ Batam benar-benar dapat dirasakan manfaatnya.

Acara sertijab itu,dihadiri Instansi Vertikal seperti Walikota Batam yang di wakili Sekda,kemudian Ketua DPRD Kota Batam, Dan lanal Batam,Kapolresta Batam, serta Dansat jajaran Korem 033/ WiraPratama, Sertijab dilaksanakan oleh Komandan Korem (Danrem) 033/ Wira Pratama Brigadir Jenderal TNI Fachri.

Pewarta : Mustafa

Polemik Pulau Janda Berhias , Bermodalkan Lahan PT.BS Tipu Pemerintah Rp 1 Triliun

0
BUMN China Sinopec Group membangun industri kilang minyak di Pulau Janda Berhias, Batam. Investasi yang digelontorkan untuk membangun kilang minyak ini sebesar Rp 7,7 triliun.

Batamtimes.co , Batam –  Polemik Investasi di Pulau Janda Berhias menjadi sorotan Pemerintah. Jaminan hukum bagi para Investor di Indonesia dipertanyakan,bahkan banyak kalangan menilai perlu aturan baru bagi Investor asing yang harus tunduk dan mengikuti aturan pemerintah Indonesia, tidak bisa seenaknya.

Bagaimana tidak Investor berdalih akan berinvestasi dengan cara menyewa lahan adalah PT BS penerima  alokasi lahan Janda Berhias dari BP Batam pada tahun 2013.BP Batam mencatat Perusahaan itu membayar Uang Wajib Tahunan (UWTO) sebesar Rp19 miliar untuk 30 tahun alokasi.

 Namun , perusahaan ini kemudian menyewakannya kepada joint venture asal China itu selama 50 tahun.

Sebelumnya Janda Berhias adalah kawasan industri yang sempat mencuri minat perusahaan minyak asal China, Sinopec. Rencananya Sinopec akan membangun terminal penyimpanan minyak terbesar di Asia Tenggara di atas lahan seluas 75 hektare. Terminal itu digadang-gadang mampu menyimpanan 16 juta barel minyak mentah dan produk olahan.

Lewat anak perusahaan Sinopec, Sinomart Development bersama sejumlah perusahaan membangun perusahaan joint venture yang kemudian diberi nama PT West Point Terminal. Salah satu perusahaan Indonesia yang merupakan penerima hak atas lahan pulau Janda Berhias, PT Batam Sentralindo (BS) masuk dalam perusahaan join venture tersebut.

Pekerja beraktivitas di pelabuhan Pulau Janda Berhias, Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (4/3). Lahan seluas 102,5 hektare dari 130 hektare total luas Pulau Janda Berhias Foto: Antara

Untuk kepentingan itu, PT West Point Terminal harus membayar sewa lahan kepada BS untuk jangka waktu 50 tahun.

Harga sewa lahan yang disepakati cukup fantastis, yakni mencapai SGD142,754 per meter persegi, atau sama dengan SGD107.065.500 untuk lahan seluas 75 hektare. Jika dihitung ke dalam rupiah dengan kurs Rp9.400, total, sewa lahan yang diberikan oleh Sinopec kepada PT BS mencapai Rp 1,006 triliun.

 “Ini bukti nyata bagaimana pemerintah digoblokin oleh pengusaha yang meraup untung gila-gilaan,” kata Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam RC Eko Santoso Budianto.

Setelah lunas membayar sewa lahannya, PT West Point Terminal ini malah tak bisa melanjutkan investasinya. Proses pembangunan yang harusnya sudah berlangsung terkendala. Mereka merasa dihambat oleh partnernya yang berasal dari Indonesia.

“Ketika mau mulai membangun, menurut mereka malah dihambat oleh mitra lokalnya. Malahan mitra lokalnya dilaporkan ke polisi untuk kasus penggelapan uang,” terang Eko.

Padahal,PT West Point Terminal  berencana menanamkan modal hingga Rp7,5 triliun di pulau itu.

Jadi Sebut Tidak Semua Investor Itu Baik,Jangan  Dilihat Dari Rencana Investasi

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam menilai, investor di wilayah ini memerlukan kepastian hukum dan investasi agar niat pemerintah untuk menjadikan kawasan ini memiliki daya tarik investasi bagi pelaku usaha dari seluruh dunia, tidak terhambat.

“Apa pun, termasuk investor di Pulau Janda Berhias Batam, kepastian hukum dan investasi ini harus clear (jelas dan pasti, red) bagi siapa pun, termasuk perlindungan bagi pengusaha nasional,” kata Ketua Kadin Batam, Jadi Rajagukguk, dalam pernyataan tertulis di Jakarta, Jumat.

Penegasan tersebut menanggapi polemik investasi Sinopec Holdings, raksasa minyak asal Tiongkok, di Westpoint Maritime Park Pulau Janda Berhias Batam.

Oleh karena itu, dia menilai terhentinya investasi oleh investor Tiongkok di Pulau Janda Berhias itu ini sesungguhnya menunjukkan rendahnya komitmen investor asing tersebut untuk menjalankan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak.

“Tidak semua investor asing itu baik. Karena itu jangan hanya dilihat dari rencana investasinya yang besar. Yang paling penting adalah komitmen mereka untuk menjalankan perjanjian yang telah disepakati bersama. Investasi pengusaha nasional harus dilindungi juga,” kata Jadi.

Jadi Rajagukguk menambahkan, Batam sebagai kawasan Free Trade Zone (FTZ) memiliki daya tarik investasi bagi pelaku usaha dari seluruh dunia ini akan mulus jika ada kepastian hukum di sana.

“Karena itu pemerintah melalui BP Batam mestinya lebih aktif mempromosikan dan menjalin komunikasi dengan investor global,” katanya.

Pakar Hukum Bisnis Ampenan Situmeang sebelumnya, juga menegaskan, penegakan hukum yang memberikan jaminan kepastian investasi adalah syarat mutlak yang dibutuhkan investor.

Selain itu, hukum juga harus memberikan perlindungan terhadap investor minoritas agar bisa mendapatkan haknya dalam berinvestasi.

“Investasi butuh kepastian dan kepatuhan pada aturan yang berlaku. Investor asing pun harus tunduk dan mengikuti aturan pemerintah Indonesia, tidak bisa seenaknya,” tutur Ampenan.

Terkait polemik investasi Tiongkok di Pulau Janda Berhias, Ampenan melihat hal itu lebih kepada persoalan B to B (Business to Business) sehingga proses penyelesaiannya harusnya oleh investor bersangkutan.

“Ini adalah ranah B to B yang harus diselesaikan diantara pihak yang berselisih. Jika tidak bisa didamaikan, jalur Arbitrase adalah jalan terbaik,” katanya.

Sementara itu kuasa hukum PT Mas Capital Trust (MCT), pemilik lima persen saham di PT West Point Terminal (WPT) Defrizal Djamaris mengatakan, terhentinya proyek pembangunan depo minyak di kawasan Westpoint Maritime Park murni disebabkan perselisihan di WPT.

Sinomart KTS Development Limited sebagai pemegang 95 persen saham WPT berupaya melakukan penunjukan langsung kontraktor pembangunan depo minyak tersebut.

Namun, tindakan itu merupakan pelanggaran terhadap perjanjian para pemegang saham yang telah disepakati kedua pihak ketika mendirikan WPT.

Sementara itu PT Batam Sentralindo (PBS) Julius Singara melalui kuasa hukum PBS, sebagai pengembang dan pengelola West Point Maritime Park memastikan bahwa perusahaan sudah melunasi kewajiban dan telah membangun kawasan industri dari semula hanya pulau seluas 22 hektar menjadi 130 hektar lahan siap pakai berstandar international.

“Perjanjian sewa lahan seluas 75 hektar di Westpoint Maritime Park oleh PT West Point Terminal telah sesuai ketentuan hukum dan berdasarkan kesepakatan B to B,” katanya.(Redaksi)

 

 

 

 

 

200 Siswa SPN Tanjung Batu Angkatan Pertama Dinyatakan Lulus

0
Siswa SPN Tnjungbatu angkatan pertama yang dinyatakan lulus,Terlihat Kapolda Kepri Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian bersalaman .

batamtimes.co , Batam – Sebanyak 200 siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Tanjungbatu dinyatakan lulus dalam upacara pengangkatan sumpah Polri dan penutupan pendidikan yang dipimpin Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian, Selasa.

Siswa SPN Tnjungbatu angkatan pertama yang dinyatakan lulus dengan pangkat brigadir polisi dua (bripda) tersebut sebanyak 77 orang direkrut dari Polda Kepri sementara sebanyak 123 orang siswa lainnya direkrut dari Polda Metro Jaya.

“Dari yang lulus ini sebanyak 125 bintara muda akan ditempatkan di Polda Kepri. Terdiri dari 77 rekrutmen Polda Kepri dan 43 rekrutmen Polda Metro Jaya. Sebanyak 75 lainnya dikembalikan ke Polda Metro Jaya,” kata Sam seusai upacara kelulusan.

Siswa yang dinyatakan lulus tersebut, kata Sam, sudah menjalani pendidikan dan pembentukan selama tujuh bulan terhitung sejak Agustus 2016.

“Setelah lulus ini nantinya di Polda Kepri juga akan kembali menjalani orientasi, tes psikologi, dan akan ditempatkan berdasarkan minat dan bakat masing-masing anggota baru,” kata dia.

Kapolda juga berharap bintara yang baru untuk teguh dalam keimanan dan ketaqwaan sebagai landasan moral melaksanakan tugas kepolisian.

“Saya minta agar kalian menampilkan sikap polisi pendorong pelayan dan pengayom masyarakat yang memiliki kejujuran dan menjalin kemitraan. Anggota juga harus pahami, hayati dan mengamalkan catur prasetya serta profesional. Hindari perbuatan yang melanggar hukum,” kata Sam.

Kepada Kepala SPN Polda Kepri, Sam juga meminta agar tahun depan lulusan yang dihasilkan lebih baik lagi mengingat yang akan menjalani pendidikan tahun ini hingga awal 2018 sebanyak 227 calon bintara semua direkrut dari Kepri.

“Saya minta kualitas lulusan terus diperbaiki. Meskipun baru, namun SPN Polda Kepri sudah dipercaya untuk mendidik banyak siswa termasuk dari Polda Metro Jaya pada angkatan pertama,” kata dia.

Ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang juga hadir mengucapkan selamat pada siswa-siswa yang telah lulus dari SPN Tanjungbatu.

“Atas nama DPRD Kepri, kami mengucapkan selamat bertugas. Jadilah polisi yang melayani masyarakat,” kata dia.

 

Pewarta : Lantas

BNN Sita 48,16 Kilogram Sabu,Ekstasi dan Happy Five Asal China

0
Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Kantor BNN.

batamtimes.co , Jakarta – Badan Narkotika Nasional (BNN) menyita 48,16 kilogram narkotika jenis sabu-sabu asal China yang dibawa lewat jalur Penang, Malaysia, ke Aceh kemudian Medan.

“Selain sabu disita juga 3.702 butir ekstasi dan 454 butir Happy Five,” kata Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso di Kantor BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa.

Tim BNN pada 1 Maret 2017 menangkap tersangka MUL (33) dan RIZ (36) yang diduga kuat merupakan kurir narkotika. Mereka ditangkap di kawasan Jalan Medan-Binjai. Tersangka RIZ tewas kena tembakan polisi karena berusaha melawan petugas.

Dari tangan kedua pelaku, petugas menyita 38 bungkus sabu-sabu seberat 39,22 kilogram.

Selanjutnya petugas mengejar tersangka lainnya, SY (45) yang berperan sebagai koordinator kurir, dan AM (32) yang bertugas sebagai penerima barang menurut Budi Waseso.

Petugas menangkap pelaku di rumah HAB di Medan Sunggal. Menurut Budi, HAB merupakan anggota TNI, demikian juga dengan tersangka ZAK yang merupakan adik kandungnya.

Dalam penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan sabu-sabu 12,72 kilogram, ekstasi 3.702 butir dan Happy Five 454 butir.

“Sampai saat ini oknum TNI tersebut belum dapat diketahui keberadaannya dan sudah dikoordinasikan dengan Komandan Kesatuan yang bersangkutan di Kodam dan POM TNI AD,” kata Budi Waseso.

Aparat BNN juga menangkap HER (31) di rumahnya di Medan Johor dan menyita 8,92 kilogram sabu-sabu.

“Dari keterangannya, barang bukti tersebut merupakan milik adik kandungnya yang bernama DED (28) dan berhasil dibekuk,” kata Budi Waseso.

 

(red/Antara)

Bareskrim Tetapkan Tiga Tersangka Kartel Cabai

0
Petugas Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Mabes Polri bersama instansi terkait menunjukan barang bukti hasil pengungkapan kasus penimbunan cabai seusai memberikan keterangan pers di Jakarta, 3 Maret 2017. (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

batamtimes.co , Jakarta — Bareskrim Polri masih melakukan penyidikan meroketnya harga cabai beberapa bulan terakhir yang ternyata bukan disebabkan oleh minimnya pasokan cabai di beberapa pasar induk melainkan adanya praktik kecurangan yang dilakukan para pengepul cabai.

”Ini sudah ada tiga tersangka. Dia nanti akan datang lagi hari Kamis yang akan datang. Satu orang ini juga terkait dengan kapasitasnya melakukan kesepakatan harga,” kata Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri Selasa (29/3).

Martinus kembali menjelaskan modus kasus ini di mana ternyata yang terjadi bukan karena adanya penimbunan cabai tetapi adanya pengalihan penyaluran atau distribusi dari petani cabai kepada pengepul, pengepul kepada supplier atau bandar, kemudian bandar kepada perusahaan. Ada juga yang dari bandar ke masyarakat melalui pasar.

”Artinya ada distribusi yang berpindah tidak langsung (pengepul) menuju pasar tapi ada juga ke perusahaan-perusahaan. Sebagaimana dipahami perusahaan juga membutuhkan cabai untuk membuat produknya seperti misalnya membuat saus. Cabai kering yang diproduksi juga dibutuhkan perusahaan,” lanjutnya.

Makanya tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka ini adalah mereka yang melakukan pengepulan dan kemudian melakukan kesepakatan untuk menetapkan harga sehingga harga di pasaran, cabai bisa sampai Rp 180.000/kg. Padahal dari petani hanya Rp70.000-Rp80.000/kg sampai ke pengepul.

”Pengepul ke supplier atau bandar bisa Rp 90.000-Rp100.000/kg. Sementar supplier sendiri ke pedagang (pasar) itu bisa Rp 140.000/kg dan akhirnya sampai ke masyarakat bisa di atas Rp 140.000/kg. Ini yang tidak boleh karena ada pengaturan harga di level supplier,” sambungnya.

Hal ini menurut Martinus melanggar UU Nomor 5/1999 tentang larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Di mana di dalam Pasal 5 disebutkan bahwa “pelaku usaha dilarang untuk membuat perjanjian dalam rangka menetapkan harga barang dan jasa yang harus dibayar konsumen.”

”Inilah yang kemudian yang harus dibuktikan oleh penyelidik bahwa ada perjanjian-perjanjian yang dilakukan untuk menetapkan harga cabai itu. Pelaku juga dikenakan UU 7/2014 tentang Perdagangan di mana di dalam UU tersebut diatur bahwa tidak boleh melakukan manipulasi terhadap data-data,” imbuhnya.

Jadi ada data yang dimanipulasi. Yang memiliki data adalah para pengepul supplier dan pedagang. Mereka umumnya berasal dari Jawa karena wilayah ini—kecuali DKI—menjadi produsen cabai rawit merah. Cabai dari wilayah inilah yang kemudian di salahgunakan distribusinya itu.

”Jadi ingin meraup keuntungan yang besar melalui perjanjian untuk menetapkan harga. Jadi kita di situ lihat (pidana)nya. Kalau kartel sendiri tidak ada. Yang terjadi antara pengepul dengan suplier dan perusahaan melakukan kesepakatan,” lanjutnya.

Menurut Martinus sebenarnya ada sembilan orang yang diketahui sebagiai pengepul namun baru tujuh —termasuk di dalamnya tiga orang tersangka itu yang akan kita periksa.

Bagaimana dengan perusahannya? Martinus menjawab, ”Memang ada pertanyaan kenapa hanya pengepulnya kenapa tidak perusahaannya. Kita akan dalami ini karena pengepulnya yang menetapkan yang melakukan kesepakatan untuk melakukan penetapan harga”.

 

(red/b.Satu)

Wabup Ajak Masyarakat Lingga Maksimalkan Keberadaan Transportasi Bus DAMRI

0
Wabup Lingga M.Nizar bersama dengan Dishub menaiki Damri yang rencananya akan mulai dioperasikan.

batamtimes.co , Lingga. Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar mengajak masyarakat setempat khususnya di Kecamatan Lingga Timur dan Lingga Utara untuk memaksimalkan kehadiran bus transportasi umum DAMRI.

“Pemerintah sudah berupaya mendatangkan sarana transportasi darat yang cukup nyaman ini. Pandai-pandailah masyarakat untuk menjaga dan memanfaatkan keberadaannya,” kata dia di Daik Lingga, Selasa 7/3.

Menurut Nizar, keberadaan sarana transportasi umum darat tersebut merupakan upaya pemerintah daerah dalam mengatasi permasalahan konektivitas masyarakat, terutama para pelajar yang tinggal di pesisir timur maupun utara pulau Lingga.

Wakil Bupati Lingga Muhammad Nizar.

“Sudah sampai di Daik dua unit. Kami minta rutenya ke Lingga Timur dan Lingga Utara. Diharapkan masyarakat terutama pelajar terbantu dengan sarana transportasi DAMRI ini,” tuturnya.

Dijelaskan Nizar, pengelolaan DAMRI tersebut berada di tangan perusahaan pengelolaanya. Jadi sifatnya bukan seperti bantuan angkutan umum pemerintah yang dihibah dan dikelola oleh pihak kecamatan setempat.

“Kami hanya memfasilitasi kerjasama. Satu bulan lalu Kadishub kami sudah menandatangani kesepakatan kerjasamanya dengan DAMRI di Batam,” ungkap Wabup.

Sementara itu, terkait sarana angkutan umum bantuan pusat sebanyak 5 Unit untuk Kabupaten Lingga tahun 2016 lalu, kata Nizar, sampai saat ini masih dalam proses perubahan plat nomor kendaraan dari merah ke kuning.

“Sudah tiga kali ganti Kadishub, bus bantuan DAK itu belum berubah pelat ke kuning. Saat ini kami masih menunggu proses itu,” terangnya.

Terlapas dari hal tersebut, Nizar berharap keberadaan DAMRI di pulau Lingga ini dapat menggerakan roda perekonomian masyarakat hingga ke daerah pesisir pulau kedepannya.

Amsakar Puji Kinerja OPD Dalam Setahun Rudi-Amsakar

0
Wawako Batam,Amsakar Ahmad di Kenduri seni melayu (KSM.Tampil sejumlah penyair, seperti Rohani Din (Singapura), Nik Rakib Nik Hassan (Thailand), Tarmizi (Rumah Hitam, Batam), Stefano Bagaskara, Sudirman el Batamy, Rahmanidar, dan beberapa penyair nusantara lainnya.

batamtimes.co , Batam – Wakil Wali Kota Batam Amsakar Achmad memuji kinerja sejumlah Organisasi perangkat daerah (OPD) yang dianggap berhasil mewujudkan rencana kerja kepala daerah, dalam setahun kepemimpinan wali kota dan wakil wali kota Muhammad Rudi dan Amsakar Achmad.

“Banyak OPD yang sudah buat terobosan membanggakan. Bina Marga, Cipta Karya, tungkus lumus (bersusah payah) dalam pelebaran jalan. Sekarang juga sudah siapkan tambahan peralatan untuk atasi banjir,” kata Wakil Wali Kota Amsakar di Batam, Senin.

Kepala dan staf di Dinas Bina Marga dinilai telah melakukan berbagai terobosan dalam menangani banjir. Dinas yang dipimpin Yumasnur juga memperlihatkan kinerja sungguh-sungguh dalam mengatasi berbagai persoalan infrastruktur kota.

Selain Dinas Bina Marga yang berhasil merubah wajab infrastruktur Batam dalam setahun terakhir, sejumlah OPD lain yang bekerja keras dalam menyukseskan e-government juga mendapatkan apresiasi sama dari Wakil Wali Kota.

Beberapa pelayanan pemerintah di kota itu sudah menggunakan sistem elektronik, seperti musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) yang kini mengadopsi sistem e-musrenbang dan penganggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang juga sudah menggunakan e-budgetting.

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi juga sudah menerapkan pajak dalam jaringan sejak akhir tahun lalu, dan hingga Maret 2017 sudah menunjukan prestasi.

“Pajak online juga ada penambahan objek pajak, seperti restoran, hotel, tenaga kerja asing. Terobosan-terobosan seperti ini yang kami harapkan dari OPD. Karena jika hanya terpaku pada tugas pokok dan fungsi maka tidak bisa berkreasi,” kata dia.

Ia berharap dalam empat tahun ke depan, akan semakin banyak terobosan yang dilakukan OPD demi memaksimalkan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut dia, elama satu tahun kepemimpinan Rudi-Amsakar, OPD banyak membantu dalam realisasikan janji ke masyarakat, di antaranya memeberikan pelayanan publik lebih dekat ke masyarakat dengan memindahkan layanan KTP ke kecamatan dan memindahkan tanggungjawab pengangkutan sampah rumah tangga kepada kecamatan.(red/Ant)

Pemko Tanjung Pinang Serahkan Urusan Pelabuhan Dikelola BUMN Bersama Pelindo

0
spanduk yang bertuliskan tarif pas penumpang Terminal Sei Bintan Pura (SBP) nomor US.11/1/5/TPI-17 keputusan direksi PT.Pelabuhan Indonesia Nomor : US 11/1/1/PI-17.TU Tentang Tarif Pelayanan Jasa Penumpang (PAS) Pelabuhan PT.Pelindo I Cabang Tanjungpinang Kelas A Sri Bintan Pura.

Batamtimes.co , Tanjungpinang – PT. Pelindo I (Persero) Cabang Tanjungpinang menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BUMD terkait  pengelolaan pass terminal penumpang dalam dan luar negeri di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.

Penandatanganan perjanjian kerjasama ini dilakukan oleh General Manager (GM) PT. Pelindo I Cabang Tanjungpinang, I Wayan Irawan bersama Dirut BUMD Tanjungpinang, Asep Nana Suryana,  disaksikan Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah, SH, dan Unsur Pimpinan Forkominda  di TIC Gedung Gonggong Taman Laman Boenda Tepi Laut, Kota Tanjungpinang, Senin (6/3/2017).

Dari catatan www.batamtimes.co  pengelolaan penjualan Pass terminal penumpang dalam dan luar negri di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Sejak Mei 2013 – Oktober 2016 sebesar Rp 4,590 Miliar diserahkan PT.Pelindo kepada Pemko Tanjungpinang.

Wali Kota Tanjungpinang, H. Lis Darmansyah mengatakan, diharapkan  dengan kerjasama  itu  PT. Pelindo dengan BUMD dapat  memberikan  manfaat bagi pembangunan di Kota Tanjungpinang.

 “Kami berharap penandatanganan kerjasama yang dilakukan BUMD dengan PT. Pelindo  memberi kontribusi dan sumbangsihnya terhadap pembangunan dan ekonomi kerakyatan di Kota Tanjungpinang,” katanya.

Dikatakan dia,proses kerjasama itu sudah  melalui proses yang begitu panjang, terutama dalam perihal menentukan titik temu aspek legalitasnya.

Setelah kerjasama ini, Lis menginginkan adanya pengawasan yang baik. Dengan kerjasama ini, sistemnya tak dilakukan melalui tangan ke tangan, tetapi melalui Bank ke Bank sehingga mudah dipertanggung jawabkan dan transparan.

“Semuanya transaksi  kewajiban PT. Pelindo  diserahkan ke Pemko Tanjungpinangakan dengan cara menyetor  ke kas daerah . Selanjutnya Pemko Tanjungpinang  akan mengunakanya sebagai kas daerah yang nantinya dapat digunakan untuk  pembangunan Kota Tanjungpinang,” terang Lis.

General Manager (GM) PT. Pelindo I (Persero) I Wayan Irawan, mengatakan perjanjian kerjasama pengelolaan pass terminal penumpang pelabuhan sudah melalaui kesepakatan yang dituangkan dalam MOU.

 “Penandatanganan MOU merupakan langkah awal bagi kemajuan Pelabuhan Tanjungpinang kedepan kerjasama ini juga dapat dipergunakan sebagai moment  untuk memperbaiki dan meningkatkan fasilitas di pelabuhan SBP,”ujar Wayan

Perjanjian kerjasama pengelolaan pass terminal penumpang di Pelabuhan SBP akan  mulai berlaku pada 1 Juni 2017.

Dan untuk tariff Pass terminal penumpang internasional  bagi yang memiliki  pasport WNA dikenakan sebesar Rp 60.000, sedangkan pasport WNI sebesar Rp 40.000.

“ Sementara pass terminal penumpang domestik sebesar Rp 5000.”katanya

 

Pewarta : Anto

 

 

 

 

 

Mantan Kadinsos Riau Korupsi Pembangunan 55 Unit Rumah Sederhana KAT

0
Ilustrasi Korupsi

batamtimes.co , Riau – Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Riau, H Said Saqlul Amri, dituntut hukuman penjara selama selama 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menilai Said terbukti melakukan korupsi dana pembangunan 55 unit rumah sederhana bagi Komunitas Adat Terpencil (KAT) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul).

“Terdakwa (Said Saqlul) dijerat dengan pasal 3 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 KUHP,” ujar Jaksa Penuntut Umum Gilang SH, dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (6/3).

Selain penjara, Saqlul juga dituntut membayar denda Rp 50 juta atau subsider 3 bulan kurungan. Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 55,3 juta lebih atau diganti penjara selama 10 bulan.

Dalam amar tuntutannya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru yang diketuai Toni Irfan, Gilang menyatakan perbuatan Said tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi. Hal meringankan terdakwa sopan selama persidangan.

Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut terdakwa Junaidi selaku konsultan pengawas dan M Khusaeri selaku Direktur PT Serta Rora Abadi Konsultan dengan hukuman sama. Bedanya, kedua terdakwa tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.

Atas tuntutan itu, ketiga terdakwa mengajukan pembelaan atau pledoi pada persidangan. Pledoi tertulis akan dibacakan pada persidangan selanjutnya.

Proyek ini dianggarkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Nasional (APBN) tahun 2012 sebesar Rp 1,450 miliar lebih. Dana itu untuk membangun 55 unit rumah masyarakat KAT dalam program pemberdayaan sosial dan penanggulangan kemiskinan di Dusun Sungai Jurong, Desa Kasang Padang, Kecamatan Bonai Darussalam.

Pengerjaan proyek ternyata tidak sesuai sesuai perjanjian kontrak. Bahkan pengerjaan yang hanya 70 persen sengaja dibuat seolah-olah sudah tuntas 100 persen, dan dana sudah dicarikan sepenuhnya.

Proyek yang mulai dikerjakan pada 6 Agustus 2012 tidak tuntas, dan diperpanjang dengan addendum hingga 28 Desember 2012. Walau begitu, tetap saja proyek ini molor hingga 2 April 2013. Hasil audit dari BPKP Riau, negara dirugikan sekitar Rp 458.785.327.

Kasus ini ditangani Unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu. Sebelumnya, penyidik menetapkan seorang PNS di Dinas Sosial Provinsi Riau, Sanusi dan Direktur CV Tata Indah Permata (TIP), Sri Hidayati sebagai tersangka. Mereka telah diadili dan divonis bersalah.

 

(red/mer)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga