8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 1198

Presiden Jokowi Minta KPK Bertindak Profesional Tanggani Kasus e-KTP

0
Presiden Joko Widodo

batamtimes.co , Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak secara profesional dalam menangani kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Presiden Jokowi mengatakan kasus e-KTP merupakan persoalan besar karena merugikan negara hingga Rp 2,314 triliun.

“Sekarang semua menjadi berubah arah, gara-gara anggaran dikorupsi. Jadi, saya ingin ini diproses yang benar dan saya yakin KPK bertindak profesional terhadap kasus ini,” kata Presiden Jokowi usai meresmikan pembukaan Indonesia International Furniture Expo (IFEX) 2017 di Jakarta International Expo (JI-Expo) Kemayoran, Sabtu (11/3).

Skandal korupsi e-KTP yang disidangkan pada Pengadilan Tipikor, pada Jumat (9/3), telah menyeret mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemdagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Mereka didakwa merugikan negara sebesar Rp 2,314 triliun karena menggelembungkan anggaran dalam pengadaan e-KTP.

Di sisi lain, Presiden Jokowi meminta masyarakat mengedepankan azas praduga tak bersalah menyusul disebutkannya sejumlah nama petinggi pemerintah dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk salah seorang menteri Kabinet Kerja.

“Kita kedepankan azas praduga tak bersalah. Sudah, kita serahkan ke KPK,” katanya

 

(red/B.satu)

Pulau Tolop dan Pulau Nipah Tidak Akan Disewakan Pada Pihak Asing

0
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan (antara)

batamtimes.co , Batam –  Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan memastikan Pulau Tolop dan Nipah yang sangat strategis dan berdekatan dengan Singapura tidak akan disewakan pada pihak asing.

“Kami hanya melihat apa yang bisa dikembangkan saja. Tidak ada pikiran kesitu (disewakan),” kata Luhut di VVIP Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat sore.

Sejak Jumat pagi hingga sore, Menteri Luhut, Menpan RB Asman Abnur, Wamen ESDM, Kepala SKK Migas, Rektor UGM, ITS, serta sejumlah pejabat pusat melakukan kunjungan kerja ke Batam. Rombongan sempat mengunjungi sejumlah perusahaan di Kabil.

“Kami hanya melihat apa yang bisa dikembangkan disana. Sekarang studinya sedang dibuat. Nanti tinggal dilihat pengusaha Indonesia bisa buat apa,” kata dia.

Saat ini, kata dia, pada kawasan itu ada area untuk lego jangkar. Itu juga bisa dikembangkan disana agar memberikan pendapatan.

“Kalau itu bisa ditata dengan baik tentu akan akan pendapatan yang baik baik untuk Batam, maupun pusat. Saat ini kapal-kapal di Singapura sudah padat, sehingga bisa dikerjasamakan,” kata Luhut.

Ia memastikan masih akan terus melihat perkembangan kawasan Batam termasuk pulau-pulau yang berdekatan dengan Singapura untuk melihat potensi yang bisa dikembangkan.

“Saya masih akan terus sering kesini (Batam) melihat permasalahan dan kendala yang ada dalam mengelola potensi besar yang dimiliki,” kata dia.

Ketua Harian INSA Batam, Suparno mengatakan kebanyakan tarif lego jangkar tidak mengikut aturan Kemenhub.

“Kalau mau mencari BNPB dari laut ruangnya banyak, tapi kepastian hukumnya tidak jelas,” kata dia.

Ia mengatakan kalau Batam tidak bisa kompetitif dengan Johor Malaysia dan Singapura maka tidak akan ada kapal labuh.

“Mudah-mudahan tarif bisa kompetitif. Dan setiap kebijakan harus disosialisasikan dulu pada pelaku bisnis,” kata Suparno.

 

(Red/Antara)

159 Perwira tinggi dan Menengah Polri Mutasi, AKBP Hengki SIK MH Kapolreta Barelang

0
Topi Perwira Polisi

batamtimes.co , Batam – Kapolri jenderal Tito Karnavian melakukan mutasi dan penyegaran besar-besaran para perwira di seluruh Indonesia.

Sebanyak 159 perwira tinggi dan menengah di lingkungan Polri dirotasi.

Dari Surat Telegram Nomor: ST/671/III/2017 yang ditandatangani AS SDM UB Karo Binkar Mabes Polri Priyo Widyanto tersebut, ada empat Brigjen dan satu Irjen yang diganti, tetapi semuanya dalam rangka pensiun.

Di antara pejabat kepolisian di Kepri yang masuk dalam gerbong mutasi ini termasuk nama Kapolresta Barelang Kombes Helmy Santika SH, SIK, Msi yang dimutasi menjadi Direktur Reserse narkoba Polda Kepri.

Helmy menggantikan Kombes R Doddy Rachmat Tauhid yang diangkat ke jabatan baru, Kabag Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Jabatan yang ditinggalkan Helmy diisi oleh Wakapolresta Barelang AKBP Hengki SIK MH.

Sedangkan yang menjadi Wakapolresta Barelang adalah Kapolres Lingga AKBP Muji Supriyadi SH SIK MH.

Adapun Kapolres Lingga yang baru adalah AKBP Ucok Lasdin Silalahi SIK MH yang sebelumnya menjabat Kasubdit IV Dit Intelkam Polda Kepri.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga, ketika dikonfirmasi, membenarkan mutasi tersebut.

“Iya itu betul. Ada beberapa saja di jajaran Polda Kepri yang dimutasi,” kata Erlangga terkait mutasi tersebut

(res/lan)

Menristekdikti : Sebanyak 140 Universitas Abal-Abal Ditutup Tahun 2016

0
Personel kepolisian membongkar plang kampus yang mengeluarkan ijazah palsu di Jalan Marelan, Medan, Sumatera Utara, Kamis (28/5). Sebelumnya polisi menangkap MY (63) Rektor University of Sumatera yang telah mengeluarkan seribuan ijazah palsu dan telah beroperasi sejak tahun 2003. ANTARA

batamtimes.co , Yogyakarta – Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Prof Mohamad Nasir tegas menyatakan telah menutup 140 perguruan tinggi ‘abal-abal’ selama tahun 2016 lalu, dari total 243 perguruan tinggi di Indonesia yang masuk daftar pembinaan.

“Sudah tidak ada lagi perguruan tinggi abal-abal, sudah kita tutup. Walau punya izin, kampus abal-abal itu tidak mengikuti proses pembelajaran yang benar. Tidak ada kuliah tetapi memberikan ijazah,” ujar M Nasir saat launching Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) di Yogyakarta, Jumat(10/3).

“Tetapi di Yogyakarta tidak ada, Yogya bebas dari kampus abal-abal,”

Dia menambahkan sebanyak 103 kampus masih dalam tahap pembinaan dan sudah mulai menunjukkan perbaikan.

Namun menurutnya, dari seluruh perguruan tinggi di Indonesia yang jumlahnya mencapai 4.520, yang mampu menembus 500 perguruan tinggi terbaik dunia jumlahnya masih minim, dan hanya perguruan tinggi yang terkemuka seperti Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung, dan Universitas Gadjah Mada.

Jika dibandingkan dengan Tiongkok yang jumlah penduduknya mencapai 1,4 miliar, hanya ada 2.824 perguruan tinggi, sedang Indonesia, dengan jumlah penduduk 255 juta, justru memiliki perguruan tinggi yang lebih banyak.

Namun, lanjut M Nasir, belasan perguruan tinggi di Tiongkok mampu menembus 500 perguruan tinggi terbaik dunia.

“Penduduk China yang jumlahnya enam kali lipat dari Indonesia, hanya punya 2,824 perguruan tinggi, sementara Indonesia jumlah perguruan tingginya dua kali lipat dari China. Bagaimana jika mahasiswa China berbondong-bondong ke Indonesia,” katanya.

Karena itu, jumlah perguruan tinggi yang besar di Indonesia juga harus seimbang dengan kualitas. Nasir meminta agar perguruan tinggi di Indonesia melakukan perbaikan dengan kerja keras dan kerja cerdas.

 

(red/B.satu)

Butuh Waktu 2,5 Tahun Penyelesaian Masalah Lahan Kota Batam

0
Deretan truk terparkir di lokasi pematangan lahan yang ada di batam center (foto: Tribun)

batamtimes.co , Batam –  Wakil Kepala BP Batam Agus Tjahajana Wirakusumah mengatakan membutuhkan waktu hingga 2,5 tahun untuk menyelesaikan permasalahan pada 7.200 hektare lahan di Batam yang bermasalah.

“Lahan di Batam yang bermasalah ada sekitar 7.200 hektare yang terbagi dalam banyak pengalokasian. Perintah dari pusat ini harus dibereskan. Setidaknya buuh 2,5 tahun agar tuntas,” kata dia di VVIP Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Jumat.

Selama hampir setahun menjadi pejabat di BP Batam, kata dia, Kepala dan deputi di BP Batam sudah melakukan berbagai upaya termasuk memanggil pemegang alokasi lahan untuk minta komitmen apakan bersedia segera membangun atau tidak.

“Sudah banayak yang dipanggil. Ada yang melapor sudah bisa membangun, ada juga yang belum bisa membangun namun masih komitmen. Hingga saat ini yang sudah bisa dibangun sekitar 200 hektare saja,” kata Agus.

BP Batam, kata dia, harus memeriksa satu persatu berkas pengalokasian lahan sehingga hal tersebut menjadikan proses penyelesaian lahan di Batam memakan waktu lama.

“Kami harus pastikan seperti apa pengalokasian lahan oleh pemimpin sebelumnya. Karena sangat banyak sehingga membutuhkan proses,” kata dia.

Ketua Kadin Kepri, Makruf Maulana mengatakan dibuat bingung dengan lamanya pengurusan lahan di Batam sementara sebagai penerima alokasi dituntut segera melakukan pembangunan.

“Sebagai pengusaha kami ini kebingungan, banyak izin yang harus kami urus untuk bisa membangun. Sementara pengurusannya lama. Bahkan investor kami sudah komplain dengan kondisi ini,” kata dia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Luhut Binsar Panjaitan di tempat yang sama memaklumi lamanya pengurusan lahan di Batam.

“Ini kan warisan dari pimpinan-pimpinan terdahulu, kami maklumi kalau lama. Tapi juga jangan lama-lama. Kalau lama-lama artinya ini kemunduran,” kata dia.

Sebagai menteri, kata dia, juga harus mendengarkan keluhan dari pengusaha mengenai hal ini.

“Makanya saya kesini. Untuk mencari solusi agar masalah lahan bisa tuntas dan pengusaha bisa membangun,” kata Luhut.

 

(red/Ant)

Kuota Rokok FTZ Tahun 2017 Tidak Ada Lagi , BC Awasi Rokok Palsu Tanjungpinang

0
Rokok FTZ yang bebas Beredar di Anambas.

batamtimes.co, Batam – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang menyelidiki rokok palsu kawasan perdagangan bebas atau free trade (FTZ) yang dimusnahkan belum lama ini sebab dijual di luar kawasan bebas cukai rokok tersebut.

“Rokok palsu artinya rokok untuk kawasan bebas tapi dipalsukan dan beredar dijual, padahal rokok itu tidak ada kuota lagi. Tahun 2017 ini masih diselidiki lebih dalam dimana rokok itu berpusat dan sumber peredarannya,” kata Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang Agus Trissyanto di Tanjungpinang, Jumat.

Rokok kawasan bebas tersebut merupakan sisa kuota yang sudah ditentukan Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Free Trade Zone (FTZ) Kota Tanjungpinang 2016.

Untuk tahun ini, kata Agus, pihaknya belum ada melakukan penegahan, dan yang dimusnahkan itu masih sisa kuota lama.

Agung mengatakan Bea Cukai Tanjungpinang telah menentukan formulasi untuk kuota rokok kawasan bebas ke Badan Pengusahaan (BP) Kota Tanjungpinang.

“Formula untuk mengisi kuota rokok noncukai sudah dikoordinasikan ke BP Kawasan Free Trade Zone (FTZ), kami tinggal menunggu,” katanya.

Sementara, untuk rokok kawasan bebas yang berasal dari berbagai pabrik rokok di Indonesia, kata Agung, nantinya diawasi melalui kantor kepabeanan masing masing.

“Kalau yang keluar dari daerah setiap rokok diproduksi itu tanggungjawab dan izin yang dikeluarkan dari setiap KPPBC daerah produksi,” ujarnya.

Dalam pantauan tim penindakan dan penyidikan KPPBC Tipe Madya Pabean B Tanjungpinang, rokok yang tengah beredar di Tanjungpinang dan Pulau Bintan adalah rokok palsu.

Belum diketahui berapa banyak rokok kawasan bebas itu dipalsukan, saat ini KPPBC Type Madya Pabean B Tanjungpinang tengah menyelidiki rokok palsu tersebut.

Sementara, BP Kawasan FTZ Tanjungpinang hingga saat ini belum dapat dikonfirmasi terkait kuota rokok kawasan bebas 2017 di Tanjungpinang Bintan.

 

(red/Anto)

Hutan Bakau di Pantai Relang Gundul ,Akibat Ulah Pengusaha Arang

0
Salah satu usaha Arang yang mengunakan Bakau yang di ambil dari Barelang.

Batamtimes.co , Batam – Hutan-hutan bakau (mangrove) di sepanjang pantai Rempang dan Galang (Relang) kini sudah tidak ada lagi.Hal ini diduga akibat ulah para pengusaha-pengusaha yang hanya untuk mencari keuntungan, tanpa memikirkan apa akibat kedepannya bagi lingkungan pesisir pantai.

“ Dulu semasa pohon-pohon bakau banyak tumbuh di pinggiran pantai ini, penghasilan kami cukup lumayan, apalagi untuk mendapatkan ikan atau kepiting, kami bisa mendapat-kan 50 sampai 70 ekor kepiting dalam satu harinya sebab kepiting sangat suka hidup di akar-akar pohonbakau, tapisejak pohon-pohon bakau ditebang, jangankan untuk mendapatkan 20 ekor kepiting dalam satu hari, 10 ekor saja sangat susah” ujar Nasri salah seorang warga nelayan Galang Baru Rabu di Galang.

Dengan di babatnya pohon-pohon bakau kehidupan biota laut makin terancam, ini perlu perhatian serius dari pemerintah Kota Batam untuk segera menghentikan para pelaku yang telah mem-fungsikan bakau untuk dijadikan arang.

Leo salah seorang pengiat pemerhati lingkungan mengatakan,Pemerintak kota Batam harus berani menindak oknum-oknum pengrusak lingkungan terutama untuk bakau yang memiliki fungsi sebagai penahan air laut dan tempat berlindungnya biota laut.

“ Kita berharap kepada pemerintah Kota Batam untuk segera menindak oknum-oknum pelakunya, sebab mereka jelas-jelas telah melanggar peraturan dan undang-undang yang diterapkan pemerintah” tegas Leo Rabu.

Dikatakannya, dengan menipisnya pertumbuhan pohon-pohon bakau dipesisiran pantai, terutama di kawasan Relang yang diakibatkan adanya penebangan berkelanjutan untuk di jadikan arang, sepertinya tidak ada perhatian dari pihak pemerintah setempat, hal ini dapat dilihat sampai saat ini di kawasan Relang banyak di temukan gudang-gudang tempat untuk pembakaran arang” tegasnya.

Mudahnya bagi kalangan pengusaha-pengusaha arang untuk mendapatkan kayu-kayu bakau sebagai bahan bakunya arang di pulau Batam, bertolak belakang dengan harapan Presiden Republik Indo¬nesia, Menteri Kehutanan yaitu untuk menciptakan sabuk hijau ( green bealt) pada sempadan pantai dengan melakukan penanaman hutan-hutan bakau.

Ketua LSM Reclassering Batam menyesalkan penebangan hutan bakau tersebut,jika melihat ketentuan dalam perundang-undangan,pohon-pohon bakau merupakan sumber daya penting dalam menjaga ekosistem pesisiran pantai, adapun undang-undang mengatur tentang itu yakni, UU N0.41 Tahun 1999, TentangKehutanan, UU N0.26 Tahun 2007, Tentang Penataan Ruang, UU N0.27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau- Pulau Kecil.Serta UU N0.32 Tahun 2009, Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Fajar berpendapat, dengan adanya penebangan pohon-pohon bakau secara illegal apalagi untuk dijadikan arang, itu jelas-jelas telah melanggar serta bertolak belakang dalam peraturan dan undang-undang yang telah dikeluarkan pemerintah dengan ancaman penjara 10 tahun,serta denda pidana Rp.10 miliar” tandas Fajar

Bebasnya pembabatan hutan-hutan bakau untuk di jadikan arang, Sampai berita ini diturunkan, salah seorang pengusaha Arang berinisial ‘APNG’ tidak dapat di jumpai,begitu juga dengan ‘AT’dihubungi melalui via telpon tidak diangkat, coba di SMS juga tidak ada jawaban.

Pewarta : Mustafa

Bapedalda Diminta Tindak Pengusaha Air isi Ulang yang Mengunakan Sumur Bor

0
Ilustrasi Bapedalda Kota Batam.

Batamtimes.co , Batam – Pembuatan sumur bor yang ada di kota Batam sudah sangat memprihatinkan.Pengusaha air isi ulang mengambil air tanah untuk di komersilkan ,padahal apa yang di lakukan oleh pihak pengusaha itu jelas-jelas telah mengangkangi aturan berdasarkan surat edaran yang di keluarkan Walikota Batam nomor. 795/Bapedal/XI/2011, Tentang Pelarangan Pembuatan Sumur Bor.

Menurut Sekretaris Ormas dan LSM se Kota Batam Erwin, dilarangnya pembuatan sumur di Kota Batam, karena Batam adalah pulau kecil yang letaknya di kelilingi oleh laut, dimana daya dukung dan daya tampung lingkungan sangat terbatas, sehingga perlu adanya ke hati-hatian dalam pengelolaan sumber daya air.

“ Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang bertanggungjawab masalah lingkungan di Kota Batam, seharusnya menunjukkan kinerja mereka, jangan turun kelapangan cuma untuk mencari setoran, sementara aturan yang di keluarkan pemerintah tentang usaha yang dapat membahayakan lingkungan tidak pernah terkontrol, salah satunya seperti pembuatan sumur bor, sampai saat ini di biarkan menjamur” ujar Erwin pada www.batamtimes.co di Batam Center Rabu (8/3/17).

Dikatakan Ketua LSM Peduli Ekonomi Rakyat Indonesia, para pengusaha yang membuat sumur bor untuk di komersilkan di Kota Batam selain telah melanggar UU Nomor 7 tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air juga, melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 dan Perda Kota Batam.

“ Pelanggaran aturan dan undang-undang Pemerintah yang di lakukan oleh pihak pengusaha pembuat sumur bor, dalam UU Nomor 32 tahun 2009 dikenakan pidana dengan kurungan 3 tahun penjara dan denda 3 milyar “ tandasnya.

Dilarangnya pembuatan sumur bor oleh Pemerintahan Kota Batam di Batam pulau Batam kecil, dengan di manfaatkannya air bawah tanah di pulau Batam akan dapat menimbulkan dampak negative terhadap sumber daya air tanah maupun lingkungan seperti Penurunan muka air tanah, instrusi air laut ke wilayah Pulau Batam dan terjadinya ke amblasan permukaan tanah.

“ Aturan tinggal aturan saja, walaupun satu kapal aturan di buat, namun bila pembuat aturan tidak melaksanakan dan menjalankan aturan tadi, semuanya akan percuma” tegas Leo pemerhati lingkungan Rabu.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang sebelumnya bernama Bapedal adalah salah satu institusi pemerintahan Kota Batam yang paling bertanggungjawab masalah lingkungan di Kota Batam, dengan maraknya pembuatan/ pemanfaattan sumur bor untuk kebutuhan komersil sepertinya tidak pernah ada respon dari pihak DHL untuk menindak lanjuti usaha yang akan dapat berdampak negatif pada Batam, sehingga sampai saat ini hamper ratusan usaha sumur bora da di Batam.

Media ini coba menjumpai Kepala DLH Dendi N Purnomo, sampai berita ini di turunkan pejabat pemerintahan Kota Batam yang telah 3 periode memimpin DLH tidak pernah dapat di jumpai, untuk mengetahui sejauh mana peran DLH dalam mengelola lingkungan agar Kota Batam bebas dari bahaya terutama masalah lingkungan, media ini coba menjumpai salah seorang Kepala Bidang Pengawasan dan Lingkungan di DLH untuk mempertanyakan maraknya pembuatan sumur bor di Batam, sementara hal itu sangat di larang.

 

Pewarta : Mustafa

Terkait Pengelapan, Ketua Yayasan Darusalam Residence Buron Polda Kepri

0
Polda Kepri Foto Batam today

batamtimes.co , Batam – Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho mengatakan satu tersangka penggelapan uang penjualan ratusan unit rumah di Perumahan Darussalam Residence.

“Kami masih mengejar satu pelaku yang buron. Pelaku yang ditangkap duluan dua orang sudah sidang, satu lagi dalam pemberkasan,” kata dia di Mapolda Kepri Batam, Rabu.

AH yang kini buron adalah Ketua Yayasan Darussalam Residence yang bekerja sama dengan PT Mardhatilah Indopersada untuk menjual 559 unit rumah di Perumahan Darussalam Residence, Seibeduk, Batam yang dibangun oleh PT Sere Trinitatis Pratama.

Meskipun semua unit sudah terjual, namun uang hasil penjualannya dengan nilai sekitar Rp16 miliar tidak disetor ke PT Sere Trinitatis Pratama.

“Untuk berkas Ameng alias Samhwat yang saat ini sudah ditahan saya pikir akan cepat selesai. Karena ada kaitannya dengan yang sudah sidang. Tinggal yang satu itu saja,” kata Eko.

Kasus tersebut bermula dari pemasaran rencana pembangunan 559 unit rumah di Perumahan Darrusalam Residence di atas lahan delapan hektar. Meskipun seluruhnya sudah terjual, namun baru 70 yang selesai dibangun.

Sistem pembayaran bagi pembeli rumah tersebut tidak melalui bank. Melainkan melalui PT Mardhatilah Indopersada yang bekerja sama dengan Yayasan Darussalam selaku agen pemasaran.

“Rata-rata pembeli 559 unit rumah yang sudah dan akan dibangun sudah membayar Rp30-100 juta. Menurut hitung-hitungan ada sekitar Rp16 Miliar yang dibayarkan konsumen belum jelas laporannya. Yang diakui oleh tersangka hanya sekitar Rp3,25 miliar,” kata Kuasa Hukum managemen PT Sere Trinitatis Pratama yang baru, Palti Siringoringo di Polda Kepri, baru-baru ini.

Ringo juga mengatakan PT Sere Trinitatis Pratama yang lama sudah mengakui kepada managemen yang baru bahwa telah menerima dari PT Mardhatilah Indopersada selaku yang memasarkan rumah tersebut dalam bentuk cek (tanpa laporan pembukuan keuangan) dan sudah dicairkan.

Berdasarkan audit, uang sebanyak Rp16 miliar hasil penjualan rumah tersebut, kata Ringo, sebanyak Rp13 miliar diambil oleh AH sebagai Ketua Yayasan Darussalam Residence yang saat ini berstatus tersangka dan dalam pengejaran petugas.

Ringo mengatakan manajemen PT Sere Trinitatis Pratama yang baru sudah berupaya meminta komitmen PT Mardhatillah dan Yayasan Darussalam untuk penyetoran uang hasil penjualan tersebut namun tidak dipenuhi hingga akhirnya melaporkan ke Polda Kepri.

Hak Politik Mantan Wabendum Partai Demokrat Dicabut

0
Mantan anggota DPR Komisi III dari Fraksi Demokrat I Putu Sudiartana berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (5/9). I Putu Sudiartana menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pengurusan anggaran di DPR untuk alokasi Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016. (FOTO , ANTARA)

batamtimes.co , Jakarta – Mantan Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Demokrat I Putu Sudiartana dipidana enam tahun penjara setelah dinyatakan terbukti korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3).

Selain pidana badan, majelis juga menjatuhkan pidana denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan serta menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Putu Sudiartana dengan pidana penjara selama enam tahun,” kata Ketua Majelis Hakim Hariono membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/3) malam.

Putu Sudiartana merupakan bendahara Partai Demokrat kedua yang dipidana korupsi setelah M Nazaruddin yang dijerat dengan korupsi dan pencucian uang. Perkara Putu Sudiartana merupakan hasil operasi tangkap tangan KPK.‎

Majelis hakim menyatakan, terdakwa selaku anggota Komisi III DPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa KPK.

Majelis hakim mengabulkan tuntutan jaksa terkait pencabutan hak politik terhadap terdakwa karena perbuatan Putu Sudiartana telah merusak tatanan demokrasi hingga merusak kepercayaan publik terhadap lembaga politik.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut majelis adalah perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi, penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Sedangkan yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan, mengakui perbuatan, memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Usai mendengarkan vonis tersebut, Putu Sudiartana beserta tim penasehat hukumnya menyatakan menerima vonis tersebut sedangkan Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir untuk menentukan sikap apakah menerima atau menolak putusan.

Vonis yang dijatuhkan majelis lebih rendah dari tuntutan tujuh tahun pidana, denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 300 juta dan pencabutan hak politik selama lima tahun, setelah dinyatakan terbukti menerima suap Rp 500 juta terkait kepengurusan dana alokasi khusus (DAK) Sumbar serta menerima gratifikasi mencapai Rp 2,7 miliar.

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga