8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 1206

Oknum BUMD Tanjungpinang ‘SL’ Memberikan Ancaman Jika Ada yang Lapor Soal Pungli

0
Kapolda Kepri mengadakan Konfersi Pers Senin (20/2/2017). (Foto : Lantas)

batamtimes.co , Batam – Perihal Tertangkapnya  SL oknum pegawai PT.Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) Kota Tanjungpinang, dalam sebuah operasi tangkap tanggan oleh Tim Saber Pungli Polda Kepri  menjawab segala keresahan para pedagang di pasar Bintan Center KM IX Tanjungpinang.

Pasalnya selama ini para pedagang diduga oleh oknum Pegawai BUMD  SL melakukan pungutan liar dan diperkirakan telah berlangsung sejak lama.

Menurut  Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian mengatakan,Polda Kepri melalui Tim Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus telah menerima informasi adanya keluhan para pedagang yang berjualan dan menyewa kios di pasar Bintan Centre,terutama akan mahalnya biaya sewa serta pungutan terhadap para pedagang di pasar tersebut.

“Laporan tersebut kita terima sejak 13 Februari silam, dan koordinator pasar Bintan Centre yakni ‘SL’ karyawan BUMD . Tersangka melakukan tindak pungli” ungkap Kapolda Kepri Irjen Pol Sam Budigusdian.

Dikatakan , Kapolda Kepri, aksi SL oknum pegawai BUMD Tanjungpinang itu, ternyata telah berlangsung sejak tahun 2014, namun para pedagang tidak ada yang berani melapor karena ancaman dari oknum yang membuat takut para pedagang.

“Para pedagang diancam akan diusir dari kios mereka, sehingga para pedagang ini takut tidak mempunyai tempat untuk berdagang lagi” tutup Sam.

 

(red/Lantas)

Hasil Pengeledahan SL Oknum BUMD , Ditemukan Uang Tunai Rp 8 Juta

0
Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian dalam Konferensi Pers yang di gelar di ruang rupatama Mapolda Kepri pada Senin (20/02)

batamtimes.co , Batam – Tim Saber Pungli Polda Kepri dengan respon cepat melakukan penyelidikan dilapangan terkait Operasi Tangkap Tanggan OTT) oknum inisial ‘SL’ pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Tanjungpinang Jumat (17/2/2017) sekitar pukul 10.45 Wib.

Dalam operasi tersebut oknum SL  sedang menerima uang dari seseorang yang diduga sebagai uang pungli. Penerimaan sejumlah uang tersebut terkait penyewaan kios di pasar Bintan Center yang dikelola BUMD milik Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Kapolda Kepri, Irjen Pol Sam Budigusdian dalam Konferensi Pers yang di gelar di ruang rupatama Mapolda Kepri pada Senin (20/02) menjelaskan, dari hasil OTT  yang dilakukan terhadap oknum ‘SL’.Petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai sebanyak Rp. 8.000.000 kemudian 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Penduduk.

Selanjutnya,petugas juga mendapatkan  2 unit Handphone Nokia & Samsung, 1 lembar kwitansi tanggal 17 Februari ditandatangani oleh ‘SL’ dengan nominal Rp. 8.000.000.

Bahkan dalam OTT tambah sam, petugas juga menemukan 1 lembar tanda terima BUMD Kota Tanjungpinang Nomor : 7459, tanggal 5 Desember 2016 dan  1 lembar kwitansi tanggal 29 Agustus 2016 dengan nominal Rp. 40.000.000.

“Sejumlah barang bukti kita amankan ,begitu juga dengan SL  oknum pegawai BUMD Tanjung Pinang . Dalam operasi tersebut kita juga melakukan penggeledahan di kantor PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD) Kota Tanjungpinang,” Kata Kapolda Sam.

Dalam pengeledahan di Kantor BUMD itu,Polisi melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.26.058.000. Informasi yang dihimpun uang tersebut adalah uang kas besar, namun untuk kejelasannya perlu diverifikasi oleh Dirut BUMD Tanjungpinang.

“Nanti Keterangan Dirut BUMD Tanjungpinang akan diminta oleh penyidik. Untuk saat ini statusnya masih dijadikan saksi” Ujar Mantan Waka Korlantas Polri tersebut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, ‘SL’ akan disangkakan dengan pasal 12 huruf E dan atau pasal 11 Undang-undang RI no 20 tahun 2001 dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara, atau denda maksimal Rp. 1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

 

(red/Lantas)

 

 

Kasus Hambalang , Choel Mallarangeng Ajukan diri Sebagai JC

0
Tersangka korupsi Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel (foto : Kompas)

batamtimes.co , Jakarta – Tersangka korupsi Hambalang Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pengajuan sebagai JC ini resmi diserahkan ke KPK pada Desember 2016. “Choel sudah ajukan JC sejak Desember,” kata Febri di kantor KPK, Senin, 20 Februari 2017.

Febri mengatakan lembaganya akan mempertimbangkan pengajuan JC itu. Ada syarat-syarat yang mesti dipenuhi tersangka untuk mendapat status tersebut. “Ada syarat mengakui perbuatan, memberikan keterangan seluas-luasnya terkait indikasi keterlibatan pihak lain atau aktor yang lebih besar atau kasus lain,” tutur dia.

Menurut dia, penyidik akan melihat sejauh mana keterangan yang diberikan oleh Choel. Sebab, sebagian fakta sudah terungkap pada putusan Andi Alfian Mallarangeng, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, yang sudah lebih divonis dalam kasus ini.

“Kalau ada tersangka yang ajukan JC tentu kami lihat apakah ada info baru yang signifikan untuk diungkap karena sebagian sudah muncul di fakta persidangan sebelumnya,” kata Febri.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan ada kemungkinan lembaga antirasuah menetapkan tersangka baru dalam dugaan korupsi proyek Hambalang. Sebab, ada beberapa keterangan saksi yang masih bisa didalami penyidik setelah menetapkan Choel sebagai tersangka pada Desember 2015 lalu.

“Kalau dilihat dari keterangan sebelumnya mungkin tidak berhenti di dia (Choel), masih ada beberapa hal lagi yang bisa didalami,” kata Saut di kantor KPK, Ahad 19 Februari 2017. Menurut dia, hal tersulit dalam penanganan perkara yang berlarut ini adalah mendapatkan keterangan sebelumnya.

 

(red/Temp)

PT.GMF Akan Bangun Fasilitas Pergudangan Logistik Kelas Dunia di Batam

0
Direktur Utama PT GMF, Juliandra Nurtjahjo dan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro .Usai menandatanggani MOU

batamtimes.co , Batam – PT Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMF) segera membangun fasilitas MRO untuk pasar internasional dan pergudang logistik untuk mendukung pengembangan perusahaan tersebut di Bandara Internasional Hang Nadim Batam.

“Kami akan membangun diatas lahan 25.000 meter persegi kawasan Hang Nadim Batam untuk mengakomodir perawatan pesawat internasional.,” kata Direktur Utama PT GMF, Juliandra Nurtjahjo usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di Gedung Marketing BP Batam, Senin sore.

“Kami juga menggandeng sejumlah perusahaan MRO terkemuka termasuk dari Jepang untuk menghadirkan World Class MRO di Batam,” tambah dia.

Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Dirut PT GMF dengan Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro disaksikan petinggi dua belah pihak.

“Dipilihnya Batam karena lokasinya sangat strategis dekat dengan Singapura yang menjadi penghubung (hub) penerbangan internasional dan memiliki fasilitas memadai,” kata dia.

Selain itu Juliandra mengatakan bahwa pemilihan Batam sebagai area pengembangan bisnis anak perusahaan Garuda Indonesia didasarkan pada faktor potensi wilayah yang mengalami pertumbuhan bisnis dan perdagangan cukup pesat.

“Kemudahan fasilitas kepabeanan terkait dengan rencana pengembangan bisnis logistik GMF di Batam juga menjadi pertimbangan dalam melakukan ekspansi bisnis di Batam,” kata Juliandra.

Untuk pembangunan gudang logistik, kata dia, merupakan komitmen GMF dalam mendukung kebutuhan suku cadang untuk operasional hanggar dan line maintenance GMF di area Sumatera dan sekitarnya.

“Saat ini pembangunan hanggar sedang dalam tahap evaluasi kelayakan bisnis bersama. Ditargetkan akan mulai dibangun semester dua 2017 dan beroperasi semester dua 2018,” kata Juliandra.

Ia berharap, ekspansi yang dilakukan GMF akan mampu mendorong tercapainya visi menjadikan perusahaan tersebut masuk jajaran 10 besar di dunia dalam bidang MRO.

Kepala BP Batam mengatakan, kerjasama dengan GMF merupakan salah satu hasil dari upaya mendatangkan investasi sektor industri teknologi tinggi yang menjadi bagian dari misi BP Batam.

“MRO juga diharapkan menjadi salah satu industri yang diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi,” kata dia.

BP Batam, kata dia, menyambut baik keputusan GMF untuk membangun fasilitas MRO di kawasan Hang Nadim Batam.

“Lahan yang kami siapkan untuk industri itu sangat luas. Saat ini sudah ada satu yang beroperasi. Setelah masuknya GMF, kami berharap banyak perusahaan lain juga masuk,” kata Hatanto.

 

(red/antara)

JPU Vonis 13 Tahun Penjara Untuk Tiga Orang Pengedar Sabu di Medan

0
Ilustrasi Narkoba jenis sabu.

batamtimes , Medan – Jaksa Penuntut Umum menuntut masing-masing 13 tahun penjara terhadap tiga orang terdakwa, Ricky, Eva Melina dan M Joni di Pengadilan Negeri Medan, karena memiliki seberat 92,10 gram narkoba jenis sabu-sabu yang dibawa dari Aceh.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan, Febrina dalam tuntutannya di Pengadilan Negeri Medan, Senin, menyebutkan, ketiga terdakwa itu, juga dipersalahkan melanggar Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Hal-hal memberatkan terhadap terdakwa, bahwa perbuatannya itu dapat merusak generasi muda dan pelajar, serta dilarang oleh pemerintah.

Sedangkan, hal-hal meringankan bahwa terdakwa mengakui kesalahannya dan bernjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan salah tersebut.

Sebelumnya, JPU dalam dakwaannya menyebutkan, peristiwa mengedarkan narkoba itu, terjadi pada bulan Agustus 2016.

Saat itu, terdakwa Ricky yang sedang mengendarai kendaraan sepeda motor di Jalan Gatot Subroto, Helvetia Medan diamankan petugas kepolisian dan ketika digeledah ditemui disaku celananya barang bukti 92,10 gram sabu.

Barang haram itu, adalah milik terdakwa Eva warga Aceh Utara, yang menyuruh Ricky mengirimkannya kepada Agus (DPO) warga Palembang.

Bahkan, untuk mengirimkan sabu yang dikemas dalam kotak itu, Ricky dijanjikan akan diberikan upah Rp5 juta.

Namun, belum lagi sampai ke tempat tujuan, Ricky sudah diringkus aparat berwajib.

Kemudian, setelah dikembangkan, petugas kepolisian menangkap terdakwa Eva di rumahnya di Aceh Utara. Narkoba tersebut dibeli Eva dari Budi (DPO) senilai Rp62 juta.

Sedangkan, terdakwa M Joni, diciduk petugas di stasiun bus angkutan umum yang berlokasi di Jalan Sunggal, Medan.

Sidang kasus narkoba yang dipimpin Majelis Hakim diketuai Ahmad Yunus, dilanjutkan Senin depan (27/2) untuk mendengarkan pledoi atau pembelaan ketiga terdakwa atas tuntutan JPU.

 

(red/antara)

Perekonomian Kepri 2017 Masih akan Alami Keterlambatan

0
Kepala Bank Indonesia perwakilan Kepri, Gusti Raizal Eka Putra.

batamtimes.co ,Tanjungpinang –  Perekonomian provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih akan mengalami perlambatan di tahun 2017. Pada tahun 2016 perekonomian Kepri hanya tumbuh 5,03%

Hal tersebut dinyatakan langsung oleh Kepala Bank Indonesia perwakilan Kepri, Gusti Raizal Eka Putra. Perlambatan perekonomian itu merupakan faktor musiman yang dialami provinsi Kepri disetiap tahunnya.

Secara keseluruhan pada tahun 2016, perekonomian Kepri hanya tumbuh 5,03% (yoy). Namun pertumbuhan Ekonomi Kepri pada tahun 2016 tersebut sedikit lebih tinggi dibanding Pertumbuhan Nasional sebesar 5,02% (yoy).

“Secara grafis perekonomian di Kepri setiap tahunnya mengalami perlambatan, hal itupun diprediksikan akan terjadi di tahun 2017 mendatang yang diperkirakan akan mengalami perlambatan pada kisaran 4,9 – 5,3% (yoy)” ungkap Gusti saat memaparkan press release pada Senin (20/02) di Best Western Premier Hotel Batam.

Gusti pun menjelaskan, adanya perlambatan perekonomian di Kepri disebabkan dari sisi permintaan yang dipengaruhi oleh pelemahan konsumsi rumah tangga, investasi dan net ekspor. Tak hanya itu, perlambatan ekonomi yang dipengaruhi tingkat permintaan global dan harga minyak yang hingga kini belum membaik secara signifikan, sehingga permintaan di sektor industri masih terbatas.

Sementara laju inflasi pada triwulan pertama tahun 2017 diperkirakan meningkat yang didorong sejumlah komoditas inti dan ‘administared price’.

“Pada Januari 2017, Kepri mencatatkan inflasi 0,71% atau 3,69% (yoy) meningkat dibanding inflasi Desember 2016” tutup Gusti.

 

(red/sar)

Kejati Kepri Telusuri Pengunaan DBH Tahun 2014-2015 Sebesar 775 Miliar

0
Kejati Kepri

batamtimes.co , Tanjungpinang – Kejaksaan Tinggi Kepri masih menelusuri penggunaan dana bagi hasil (DBH) tahun 2014-2015 sebesar Rp 775 miliar oleh pemerintah Provinsi Kepri.

Kejati di bawah komando Ketua Tim Wakajati Asri Agung, bersama Aspidsus Ferytas, masih menelusuri dugaan dana yang digunakan untuk kegiatan proyek lain.

“Ia memang (belum jelas penggunaanya). Yang masih kita pertanyakan penggunaan dana itu, yang katanya digunakan untuk kegiatan lain,” kata Wakajati Asri Agung saat dikonfirmasi Minggu (19/2/2017).

“Kalau memang digunakan untuk kegiatan lain. Bisa melanggar aturan penggunaan keuangan negara atau kesalahan administrasi. Tidak menutup kemungkinan ada pidananya ataupun perdatanya,” ujarnya.

Saat ditanya soal hasil audit BPKP yang pernah dikeluarkan saat penyelidikan sebelumnya tidak ada kerugian negara.

“Memang hasilnya belum ditemukan kerugian negara. Namun bukan soal itu, tapi kemana mereka menggunakannya. Boleh nggak sesuai aturan. Kita masih terus selidiki,” katanya.

Asri menyampaikan bahwa aturan penyaluran DBH ke beberapa kabupaten/kota di Kepri yakni 7 hari setelah dana dipungut Dispenda dan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kepri, kemudian diserahkan ke kabupaten kota di Kepri.

 

(red/anto)

Ketika Angelina Jolie Bicara Soal Perceraian Dengan Brad Pitt

0
Angelina Jolie berlinang air mata.

batamtimes.co , Newyork – Angelina Jolie untuk kali pertama berbicara mengenai perceraiannya dengan Brad Pitt. Sang aktris terlihat berlinang air mata ketika berbicara tentang perasaannya. Perceraian itu pun berdampak buruk pada keluarga mereka.

Angelina mengaku perceraiannya itu merupakan saat yang sangat sulit untuk seluruh keluarganya. Aktris berusia 41 tahun itu berpisah dengan aktor berusia 53 tahun pada September 2016 setelah 12 tahun bersama.

“Saya tidak ingin mengatakan banyak hal tentang itu, kecuali untuk mengatakan ini adalah waktu yang sangat sulit. Dan, kami adalah keluarga. Kami selamanya akan selalu menjadi keluarga. Kami akan melewati saat ini. Semoga menjadi keluarga yang lebih kuat untuk itu,” ungkap Angelina seperti dikutip BBC, Senin (20/2/2017).

Pasangan tersebut bertemu pada saat film Mr & Mrs Smith (2005) dan menikah pada 2014. Mereka terlibat dalam pertikaian perceraian yang alot dan pahit karena melibatkan hak asuh enam anak mereka. Keenam anak mereka adalah Maddox (15 tahun), Pax (13 tahun), Zahara (12 tahun), Shiloh (10 tahun), dan kembar berusia delapan tahun, Knox dan Vivienne.

Meski demikian, Angelina mengaku telah sepakat dengan Brad Pitt untuk menempatkan anak-anak mereka sebagai prioritas pertama. Aktris ini menjadi tampak emosional ketika ditanya tentang bagaimana perpecahan telah memengaruhi dirinya.

“Banyak orang menemukan diri mereka dalam situasi ini. Seluruh keluarga saya semuanya telah melalui waktu yang sulit. Fokus saya adalah anak-anak saya. Anak-anak kami dan fokus saya adalah menemukan cara ini melalui,” papar Angelina.

Tidak hanya itu, Angelina juga menegaskan mereka selamanya akan menjadi keluarga dan itulah caranya dia menghadapi dan mengatasi perpecahan tersebut. “Saya menghadapinya dengan menemukan jalan untuk memastikan bahwa hal ini akan membuat kami lebih kuat dan dekat,” tegas dia.

 

(red/BBC)

Alasan Bayar Utang , Motor Teman Diembat Beserta TV

0
Ekspos Perkara , Jajaran Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang

batamtimes.co , Tanjungpinang – Jajaran Polsek Bukit Bestari Tanjungpinang berhasil menangkap tersangka pencurian dengan Pemberatan (Curat) pada Senin (20/2), tersangka berinisial RH berhasil diamankan beserta barang bukti sebuah motor Supra Fit dan TV Led 32 inchi.

Kapolsek Bukit Bestari Kompol Arbaridi Jumhur melalui Panit I Reskrim Ipda Raja Vindho mengungkapkan korban bernama Daeng Suaka yang sadar telah menjadi korban pencurian melaporkan kejadian pada 12 februari 2017. Berdasarkan hasil pengembangan Tersangka melakukan aksinya dengan menghancurkan gembok rumah lalu mengambil TV Led 32 Inci dan meletakkan di atas sepeda motor nya lalu pergi.

Dikatakan Ipda Vindho, Tersangka dan korban saling kenal dan merupakan sahabat dekat yang tinggal di jalan Sultan Mahmud, Tanjung unggat, namun tersangka nekat mencuri barang korban dengan alasan untuk membayar hutang.

“RH berhasil ditangkap setelah menerima laporan dan menindaklanjutinya. Tersangka tertangkap dan mengakui perbuatannya. Tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman 7 tahun penjara,” ujarnya.

 

(red/Anto)

Bandar Sabu Medan Tewas di Tembak BNN Pusat , Petugas Mengamankan 20 Kg Sabu

0
Ilustrasi penembakan

batamtimes.co , Batam – Satu dari dua pelaku bandar narkoba jairngan internasional tewas ditembak saat dibekuk petugas Narkotika Nasional (BNN) Pusat di Jalan Gagak Hitam Ringroad Medan, Minggu (19/02/2017).

Informasi dihimpun, penembakan itu terjadi ketika petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat sedang melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional yang masuk ke Kota Medan.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan 20 Kg sabu.Petugas ‎yang mengendus keberadaan bandar sekaligus kurir itu, kemudian mengintai pelaku yang mengendarai mobil Kijang Pick Up di Jalan Gagak Hitam. Diduga, pelaku mengetahui keberadaan polisi dan langsung tancap gas melarikan diri.

Melihat pelaku kabur, petugas memuntahkan timah panas dan dua orang terkapar ditembak, satu diantaranya tewas di tempat, sedangkan mobilnya oleng dan menghantam pohon di Jalan Ringroad.

“Yang menangkap BNN Pusat, satu pelaku meninggal dunia dan satu lagi dibawa untuk pengembangan,” ucap salah satu petugas Polsek Sunggal kepada wartawan di lokasi.‎

Sementara, pihak BNN belum memberikan keterangan resmi mengenai penangkapan bandar narkoba di Medan.

 

Pewarta : Timbul

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga