8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 1208

Walikota Madiun Tersangka Pencucian Uang

0
Wali Kota Madiun Bambang Irianto Ditahan KPK

batamtimes.co , Madiun – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Bambang Irianto sebagai tersangka terkait indikasi Tindak Pidana Pencucian Uang dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi untuk pembangunan Pasar Besar Kota Madiun tahun 2009-2012.

“Tersangka diduga telah melakukan perbuatan menempatkan, mentransferkan, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain terhadap harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga merupakan hasil korupsi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Hal itu, kata Febri, dilakukan Bambang dengan tujuan menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindak pidana korupsi.

“Jadi, tersangka Bambang Irianto diduga melakukan sejumlah perbuatan mulai dari menempatkan, mentransferkan atau perbuatan lain terhadap harta kekayaannya yang diduga merupakan hasil dari Tipikor dengan tujuan untuk menyamarkan asal-usul kekayaan tersebut,” kata Febri.

Bambang disangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar.

Febri menyatakan sebelumnya Bambang juga sudah diproses untuk dua perkara yang lain, yaitu pertama perkara indikasi tindak pidana korupsi turut serta dalam proyek pemborongan atau pengadaan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan pembangunan Pasar Besar Madiun Tahun 2009-2012.

Pada kasus pertama ini, Bambang Irianto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Perkara kedua, adalah indikasi tindak pidana korupsi menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atas tugasnya selama menjabat sebagai Wali Kota Madiun dalam periode 2009-2014 dan periode berikutnya 2014-2019.

Untuk kasus kedua, Bambang disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

 

(red/Antara)

Dinkes Ingatkan Masyarakat Akan Ancaman DBD Saat Musim Pancaroba di Batam

0
Kabid Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Batam, Sri Rupiati

batamtimes.co , Batam – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Batam meminta masyarakat meningkatkan kebersihan lingkungan sebagai antisipasi berbagai penyakit yang mengancam saat musim pancaroba.

“Saat ini terkadang hujan dan dengan cepat berubah menjadi panas, makanya masyarakat harus senantiasa meningkatkan kebersihan lingkungan dan meningkatkan asupan vitamin untuk menjaaga kondisi tubuh,” kata Kabid Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P2PL) Dinas Kesehatan Batam, Sri Rupiati di Batam, Kamis.

Ia mengatakan, banyak langkah bisa dilakukan untuk memastikan lingkungan sehat, diantaranya meminimalisasi genangan-genangan air pada lingkungan sekitar rumah agar tidak menjadi sarang nyamuk berkembang biak.

Menurutnya, penanganan yang dilakukan antara lain selain pengobatan terhadap warga yang terkena DBD, pihaknya juga mengajak warga di lingkungan yang warganya sudah terkena DBD untuk melakukan gerakan 3M (menguras, menutup, mengubur) untuk membunuh jentik nyamuk.

“Wadah yang berpotensi bisa digenangi air saat hujan harus singkirkan atau dikubur. Jangan sampai menjadi lokasi perkembang biakan nyamuk termasuk penyebab demam berdarah,” kata dia.

Rupiati juga mengatakan, gelombang tinggi yang mengakibatkan air laut naik dan bercampur dengan air hujan juga berpeluang sebagai lokasi perkembangbiakan nyamuk penyebab malaria.

“Nyamuk Anopheles bisa berkembang biak pada lingkungan tersebut. Jadi juga harus diwaspadai agar tidak menimbulkan malaria meskipun di Batam sangat jarang terjadi,” kata Rupiati.

Untuk cuaca panas yang juga sering terjadi, kata dia, harus diwaspadai agar tidak menimbulkan penyakit saluran pernafasan atas seperti batuk, pilek.

“Tidak kalah penting adalah dengan minum vitamin. Karena cuaca tidak menentu ini bisa menurunkan daya tahan tubuh yang akhirnya akan menyebabkan kita rentan terhadap ancaman berbagai penyakit,” kata dia.

Ia juga mengimbau agar masyarakat segera berobat kelayanan kesehatan seperti Puskesmas jika merasakan kondisi tubuh menurun atau tanda-tanda terserang penyakit lainnya.

“Silakan segera berobat agar jika kondisi badan kurang sehat bisa ditangani. Kondisi saat ini memang banyak menimbulkan berbagai jenis penyakit,” kata Rupiati.

Hingga November 2016, Dinkes Batam mencatat sebanyak 549 orang terserang DBD dan 10 diantaranya meninggal dunia.

Dengan kesadaran masyarakat atas bahaya tersebut diharapkan pada 2017 ini angkanya bisa ditekan serendah mungkin.

Pewarta : Lantas

Lewat Pelabuhan Tikus Sabu Dimasukan , BNN Kepri Tangkap R dan Barang bukti 185,9 Gram

0
Kepala BNN Kepri Brigjend Pol Nixon Manurung ekspos sabu yang dibawa tersangka dari malaysia.

batamtimes.co , Batam – Sudah bukan hal baru, banyaknya pelabuhan tikus di sejumlah bibir pantai di Batam, kerap dimanfaatkan oleh bandar narkotika dari luar negeri untuk memasukkan narkoba ke Batam.

Narkoba ini masuk dari negara tetangga Malaysia setelah pergerakan mereka untuk memasukkan narkoba lewat kurir di pelabuhan kini semakin tidak bebas lagi akibat penjagaan ketat.

Pada Jumat (17/2/2017), sabu asal Malaysia lewat pelabuhan tikus kembali terungkap dalam ekspose BNN.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kepri menangkap seorang pria berinisial R (27) di sebuah hotel di Simpang Gelael Kota Batam.

Menurut pengakuan R, bahwa narkotika jenis sabu itu didapat dari T. Dan T pun, kata R, mendapatkan barang haram itu dari Malaysia.Dari tangan tersangka tertangkap sabu seberat 185,9 gram.

“Jadi pengakuannya, barang ini dibawa dari Malaysia melalui pelabuhan tikus,” kata Kepala BNN Kepri Brigjend Pop Nixon Manurung.

Nixon menambahkan, dari sejumlah kasus suplai sabu-sabu yang masuk ke Batam kebanyakan dari negara Malaysia.

Barang haram itu ada yang diedarkan di wilayah Batam dan Kepri, tetapi banyak juga hanya sebagai transit dengan tujuan kota-kota lain.

“Kerja keras semuanya kita, ya. Bukan hanya penegak hukum. Tapi bantuan masyarakat juga sangat dibutuhkan untuk memerangi narkotika ini,” tambahnya.

 

(red/hd/tri)

Keluarga Kim Jong-Nam di Macau Dalam Perlindungan Polisi

0
Kim Jong-Nam (foto :ABC)

batamtimes.co , Macau – Keluarga Kim Jong-Nam di Macau mengkhawatirkan keselamatan mereka, setelah kakak tiri pemimpin Korea Utara (Korut) Kim Jong-Un itu tewas di Malaysia. Otoritas Macau pun memberikan perlindungan khusus untuk keluarga Jong-Nam.

Penyebab kematian Jong-Nam masih diselidiki oleh otoritas Malaysia. Namun kecurigaan bahwa Jong-Nam dibunuh dan dalang utamanya adalah agen Korut memicu kekhawatiran pihak keluarga dan otoritas lokal di Macau yang menjadi tempat tinggal Jong-Nam serta keluarganya.

Menteri Keamanan untuk Macau, Wong Sio Chak, menyatakan otoritas Macau memantau secara saksama perkembangan kasus kematian Jong-Nam. Namun dia enggan menjelaskan secara rinci soal langkah keamanan yang dilakukan dalam melindungi keluarga Jong-Nam.

“Otoritas setempat terus melakukan upaya terbaik yang sesuai hukum  untuk melindungi keselamatan dan hak sah seluruh warga Macau, baik pengunjung maupun orang-orang yang tinggal di Macau,” demikian pernyataan Wong Sio Chak seperti dikutip media Hong Kong, South China Morning Post dan dilansir The Star, Jumat (17/2/2017).

Diketahui bahwa istri kedua Jong-Nam, Lee Hye-Kyong, bersama putranya Kim Han-Sol (21) dan putrinya Kim Sol-Hui (18) tinggal di Macau. Sedangkan istri pertama Jong-Nam, Shin Jong-Hui, diketahui tinggal di pinggiran Beijing, China bersama putranya, Kum Sol.

Jong-Nam diketahui tinggal di Macau sejak awal tahun 2000-an dan kerap bepergian ke beberapa negara lainnya. Tahun 2012, dia lolos dari percobaan pembunuhan di Macau. Seorang agen Korut telah dihukum penjara di Korsel terkait percobaan pembunuhan itu, setelah dia mengakui merencanakan insiden tabrak lari untuk menewaskan Jong-Nam.

Dalam beberapa hari terakhir, berbagai laporan dan spekulasi soal penyebab kematian Jong-Nam mencuat ke publik. Sumber-sumber dari pemerintah Korea Selatan (Korsel) juga Amerika Serikat (AS) menyatakan keyakinan mereka bahwa Jong-Nam dibunuh oleh agen Korut. Namun pejabat kepolisian Malaysia yang masih menyelidiki kasus ini menyatakan masih terlalu dini untuk menyimpulkan agen-agen intelijen asing telah membunuh Jong-Nam.

 

(red/Detik)

Pasukan FPU VIII RI yang Sempat Tertahan di Sudan Akhirnya Dipulangkan

0
Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul .

batamtimes.co , Jakarta – Pasukan Formed Police Unit (FPU) VIII RI yang sempat tertahan di Sudan karena diduga menyelundupkan senjata akhirnya bisa segera pulang. Namun kepulangan mereka harus menunggu izin pesawat PBB yang akan memulangkan mereka ke tanah air.

“Masih ada rangkaian, di antaranya izin mendarat bagi pesawat yang akan membawa pasukan FPU VIII,” ujar Kabag Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (17/2/2017).

Izin itu adalah untuk mendaratkan pesawat yang di-charter oleh Polri dari PBB di Sudan. Martinus menjelaskan izin pendaratan itu bisa selesai sekitar 7 hingga 10 hari ke depan.

“Ada proses yang membutuhkan waktu sekitar 7 sampai 10 hari ke depan. Sehingga kita masih menunggu tibanya mereka di tanah air,” ungkapnya.

Proses investigasi terkait dugaan penyelundupan senjata itu dilakukan oleh otoritas Sudan bersama dengan PBB dan UNAMID. Namun data hasil investigasi itu tidak diberikan kepada pihak Indonesia.

Meski begitu, sudah dipastikan bahwa ratusan senjata dan amunisi tersebut bukanlah milik pasukan Indonesia.

Martinus mengatakan Departement of Peace Keeping Operation (DPKO) PBB sudah memberikan nota diplomatik ke perwakilan tetap Indonesia yang ada di New York untuk proses pemulangan.

“DPKO itu di bawah PBB kemudian memberikan nota diplomatik kepada perwakilan RI di New York supaya memproses kepulangan anggota FPU VIII,” kata Martinus.

Atas hal ini, Polri berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kepulangan 139 pasukan FPU VIII yang sempat tertahan.

“Kita patut bersyukur dan berterima kasih kepada semua pihak yang sudah lakukan bantuan terhadap anggota FPU VIII yang tertahan di Sudan,” pungkasnya.(red)

Kodam I / BB Medan Berhentikan 21 Prajurit Dengan Tidak Hormat

0
Makodam I Bukit Barisan di Sumut.

batamtimes.co , Medan – Kodam I Bukit Barisan melaksanakan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat 21 prajurit dari Dinas Keprajuritan TNI AD dalam suatu upacara militer, dipusatkan di Lapangan Benteng, Medan, Jumat.

Sebanyak 21 prajurit yang dipecat itu, terdiri dari tiga orang perwira pertama, tujuh orang bintara, dan 11 orang tamtama.

Ketika membacakan sambutan Pangdam I/BB Mayjen TNI Lodewyk Pusung, Kasdam I/BB Brigjen TNI Tiopan Aritonang, mengatakan, secara pribadi mau pun dinas tidak menginginkan pemecatan para prajurit. Namun demi tegaknya hukum, maka pemecatan tersebut harus dilaksanakan.

“Kegiatan tersebut, merupakan wujud nyata dan keseriusan pimpinan TNI AD dan Kodam I/BB dalam menegakkan hukum secara tegas, konsekuen dan tanpa pandang bulu,” ucapnya.

Ia mengatakan, hal itu berlaku untuk semua tingkat dan semua pangkat, karena kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika dan desersi adalah perbuatan yang merusak citra prajurit, institusi TNI AD serta masa depan bangsa.

Tindakan tersebut diberikan agar dapat memberi efek jera kepada prajurit bersangkutan dan menjadi pelajaran bagi seluruh prajurit, serta PNS Kodam I/BB, sehingga akan berpikir panjang apabila hendak melakukan pelanggaran.

TNI AD mendapatkan apresiasi sebagai lembaga paling dipercaya publik, memiliki nama yang harum, namun tiba-tiba dirusak dan dihancurkan oleh beberapa oknum dengan kasus narkoba dan desersi.

“Ini adalah tantangan berat yang memerlukan keseriusan, agar TNI bersih dari narkoba,” katanya.

Pangdam mengingatkan kepada prajurit dan PNS, serta keluarganya khususnya Kodam I/BB agar tidak ada lagi yang terlibat dengan narkoba karena tidak ada satu pun prajurit dan PNS yang kebal terhadap hukum.

Kepada para komandan satuan, diingatkan untuk meningkatkan pengawasan dan kepeduliannya terhadap para anggota beserta keluarganya.

Untuk itu, diminta untuk memberikan pengawasan dan arahan serta pemahaman tentang aturan dan norma yang berlaku secara terus menerus dan menyeluruh, serta menciptakan komunikasi dua arah antara pimpinan dengan yang dipimpin.

Prajurit harus menyadari pentingnya kehidupan beriman dan memaknainya dengan sungguh-sungguh serta membuang niat jahat untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sekecil apapun.

“Semua orang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran, tetapi memiliki iman yang kuat akan mampu mereduksi niat tersebut,” kata mantan Pangdiv 1- Kostrad itu.

Pada upacara pemecatan tersebut, dihadirkan lima orang perwakilan terdiri dari Kapten Cpm Ahmad Davis Kurniadi (perwira Pomdam I/BB) dan Serka Kornelis Ginting Suka (Bintara Pomdam I/BB) dalam kasus narkotika.

Kemudian, Praka Rumpun Sihotang (Tamtama Yonkav 6/NK) kasus disersi, Praka Muhammad Ali Nafiah (Tamtama Kiwal Denmadam I/BB) kasus narkotika, dan Pratu Iwandar Sianturi (Tamtama Yonif 121/MK Brigif 7RR) kasus narkotika.

 

(red/Antara)

Pembangunan Masjid AL-HJRAH 2020 Telan Anggaran 1,5 M , Bersumber dari Swadaya Masyarakat

0
Bupati lingga Alias Wello,Menekan tombol Sirene pertanda Pembangunan Masjid masjid Al-hijrah 2020 akan mulai dikerjakan Jumat (17/2/2017).Foto (Irwansyah)

batamtimes.co , Lingga – 13 tahun sudah usia Kabupaten Lingga, sejak lepas dari Kabupaten Bintan,namun tutup Tahun 2016 belum juga memiliki Masjid yang diperuntukan bagi pegawai Negri Sipil (ASN).

Dan rencananya, Februari Tahun 2017 Pemkab Lingga akan membangun Masjid AL-HJRAH 2020 yang diperuntukan bagi ASN.Pembangunan Masjid itu diperkirkan akan memakan biaya hingga 1,5 Miliar, yang diambil dari swadaya masyarakat dan Infak dari ASN.

Masjid AL-HJRAH berada di komplek perkantoran pemerintahan kabupaten lingga berlokasi di kelurahan Daik, Kecamatan Lingga, diharapkan kedepannya bisa dipergunakan oleh para Asna di Kabupatn Lingga untuk Solat berjamaah.

Diawali dengan penekanan tombol sirene serta peletakan batu pertama oleh Bupati Lingga alias wello, dan Wakil Bupati Lingga M.Nizar dan di hadiri sekda kabupaten lingga.Pembangunan masjid Al-hijrah 2020 pun mulai dikerjakan Jumat (17/2/2017).

Menurut Bupati Lingga Alias Wello, Pembangunan Masjid Al-Hijrah , direncanakan selesai pada februari 2018 mendatang.

Peletakan batu pertama Masjid masjid Al-hijrah 2020 akan mulai dikerjakan Jumat (17/2/2017).

“Pembangunan masjid AL-HJRAH 2020 diperkirakan baru akan selesai tiga bulan kedrpan tepatnyaa bulan puasa nanti Masjid ini sudah bisa digunakan untuk solat berjamaah” ungkap Alias.

Lebih jauh dikatakan Alias,pembangunan Masjid Al-HJRAH merupakan bagian dari peningkatan pembangunan rohani dikalangan ASN, selain itu juga sebagai wujud cinta kepada Rosul dan sang Pencipta.

“Nama AL-HJRAH 2020, merupakan bagian dari visi misi kami sebagai Bupati Lingga dan Wakil Bupati Lingga, yang ingin mengantarkan Kabuaten Lingga di era 2020, memasuki erabaru dari pembangunan Kabupaten Lingga”, lanjut Alias

Dikatakan Alias,pembangunan mesjid itu menggunakan anggaran swadaya dan bantuan infak dari para pegawai ASN yang ada di linggkungan Pemerintahan Kabupaten Lingga.

“jadi tidak mengunakan APBD lingga,Pembangunan Mesjid tersebut akan menelan biaya sebesar Rp 1,5 miliar lebih.”ujarnya

Pewarta : Irwansyah

Dua Pelaku Pencurian Laptop Milik Direktur Bright PLN Baru Dua Minggu di Kota Batam

0
Tersangka pencurian di ruangan Direktur Bright PLN Batam sedang menjalani perawatan setelah ditembak karena melawan petugas.

batamtimes.co , Batam – Ratman (34) dan Kamaludin (32) pelaku pencurian Laptop dan Iphone milik dirut Bright PLN Batam ternyata baru dua minggu berada di Kota Batam.

Hal itu diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan unit Jatanras Polresta Barelang.

Kanit Jatanras Polresta Barelang Iptu Afuza Edmond mengatakan, sebelum ditangkap di kawasan Jodoh, kedua pelaku ternyata juga mencuri di kawasan Tanjungpinang dan Bintan.

“Memang dia orang baru di Batam. Ternyata sebelum ditangkap pada malam itu, pagi harinya dia dari Bintan dan Pinang. Di sana dia juga mencuri laptop,” sebut Afuza menerangkan, Kamis (16/2/2017) siang.

Menurut Afuza di Tanjungpinang pelaku mencuri laptop di kantor DPRD Kota Tanjungpinang kemudian masuk ke salah satu SMK yang ada di Tanjungpinang. Kemudian ia pulang ke Batam melalui Tanjunguban.

Sesampai di Tanjunguban, kedua pelaku juga masuk ke kantor Camat dan disana ia menggambil HP dan Laptop.

“Jadi pagi sebelum ketangkap, mereka mutar juga ke Tanjungpinang. Mereka nekat, dengan menggunakan motor saja berani ngambil barang-barang itu,” sebut Afuza lagi.

Sejauh ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terkait kasus yang dilakukan kedua pelaku.

“Kasus masih terus lanjut. Dan tersangka masih kita tahan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, kedua pelaku ditangkap di kawasan Jodoh, Batuampar.

Saat penangkapan pelaku sempat melawan petugas dan akhirnya dilumpuhkan dengan timah panas.

Gubernur Kepri Tidak Hadir Rapat Paripurna Hak Interplasi

0
Gubernur Kepri Nurdin Basirun.

batamtimes.co , Tanjungpinang – Gubernur Nurdin Basirun tidak menghadiri rapat paripurna hak interpelasi di Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Kamis.

Dalam rapat paripurna itu, Gubernur Nurdin diwakili oleh Sekretaris Daerah Kepri Arif Fadillah, padahal tadi pagi ia senam bersama ASN di halaman Kantor Pemprov Kepri.

“Pak Gubernur Kepri ada kegiatan lainnya, yang tidak dapat ditinggalkan,” kata Arif.

Dalam rapat paripurna hak interpelasi sebelumnya, dihadir Gubernur Nurdin. Empat dari enam fraksi mempertanyakan kebijakan Gubernur Nurdin dalam melaksanakan mutasi pejabat eselon II-IV pada 7 November 2016 yang diduga melanggar 13 peraturan.

Seluruh pertanyaan dari 23 inisiator yang dikoordinir Taba Iskandar pada saat rapat paripurna itu “menyudutkan” Nurdin. Namun Nurdin menegaskan bahwa pelaksanaan mutasi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan bila ada kesalahan akan diperbaiki.

Taba Iskandar dalam rapat paripurna tadi sore di Kantor DPRD Kepri kembali membacakan pendapat fraksi dan DPRD Kepri. Hak interpelasi diajukan karena dalam mutasi pejabat eselon II-IV ditemukan dugaan pelanggaran terhadap UU Nomor 5/2014 tentang ASN, UU Nomor 27/2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, UU Nomor 17/2014 tentang MPR, DPRD, DPD,DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 182 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 5568), UU Nomor 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan UU Nomor 8/2015 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1/2015 tentang Penetapan Perpu Nomor 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota Menjadi UU.

Selain itu, lanjutnya pelaksanaan mutasi juga diduga PP Nomor 100/2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Dalam Jabatan Struktural, PP Nomor 9/2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 40/2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, PP Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD, Peraturan DPRD Nomor 1/2014 tentang Tata Tertib DPRD Provinsi Kepulauan Riau, Surat Edaran Menpan RB Nomor 16 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Struktural yang lowong secara terbuka di lingkungan instansi pemerintah dan Surat Menpan RB Nomor B/311/M.PANRB/09/2016 tanggal 20 September 2016 perihal Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di Lingkungan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.

“Hak interpelasi ini ditetapkan sebagai pendapat DPRD Kepri yang wajib dilaksanakan Pemprov Kepri,” kata Taba.

Dalam rapat paripurna itu, DPRD Kepri juga minta Nurdin agar sebelum mengambil kebijakan, yang menyangkut kepentingan umum, dapat terlebih dahulu berkoordinasi dengan DPRD, karena lembaga DPRD sebagai salah satu dari unsur penyelenggaran pemerintahan daerah, sebagaimana diatur pada Pasal 57 UU No 23 tahun 2014, mengatur bahwa penyelenggara pemerintahan daerah provinsi dan kabupaten/kota terdiri atas kepala daerah dan DPRD, dibantu oleh Perangkat Daerah.

Sehubungan dengan terjadinya berbagai kesalahan administrasi dan pengangkatan pejabat yang tidak sesuai peraturan perundangan yang ada, DPRD Kepri meminta gubernur memberikan teguran tertulis kepada kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian daripada perbaikan pelaksanaan manajemen ASN secara profesional dan upaya peningkatan kompetensi sumber daya aparatur sebagai faktor pengungkit bagi pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Riau.

Gubernur juga diminta melakukan perbaikan terhadap kesalahan yang terjadi pada Pengangkatan dan Pelantikan yang telah dilaksanakan pada tanggal 7 November 2016 yang lalu, sebagaimana telah disampaikan di atas, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

“Beberapa kesalahan pada pengukuhan dan pelantikan yang telah dilakukan, membuktikan bahwa Pemerintah Kepri tidak memiliki database kepegawaian yang lengkap dan valid. Oleh karena itu diminta kepada Saudara Gubernur untuk melakukan perbaikan manajemen database kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Sekda Kepri Arif Fadillah menegaskan akan memperhatikan seluruh pendapat DPRD Kepri.

“Kami akan perbaiki kesalahan yang terjadi sesuai pendapat DPRD Kepri,” kata Arif.

 

(red/antara)

Terkait Pembunuhan Kim Jong Nam Polisi Malaysia Tangkap WNI

0
Terlihat melalui CCTV seorang Wanita yang di duga sebagai dalang pembunuhan..

batamtimes.co , Korea – Pada Senin pagi sekitar pukul 08.20 dan aula keberangkatan bandara Kuala Lumpur sedang ramai penumpang ketika dua perempuan bergerak ke arah Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara.

Beberapa langkah dari kafe Starbucks dan gerai makanan Malaysia, Puffy Buffy, salah satu perempuan berdiri di depan korban berusaha mengalihkan perhatiannya.

Sementara komplotannya mendekat dari belakang, menarik kain yang dibasahi menggunakan bahan kimia dari tas tangan biru, menjangkau ke sekitar kepalanya dan menerpakan kain itu ke wajah korban.

Itu cukup untuk mengirimkan racun mematikan ke kerabat 46 tahun dari pemimpin Korea Utara Kim Jong-un menurut sumber senior dari pemerintah Malaysia dan aparat kepolisian Malaysia Fadzil Ahmat, yang keduanya berbicara kepada kantor berita Reuters.

Setelah serangan itu, Kim Jong-nam mendekati meja bantuan dan menjelaskan bahwa seseorang tampaknya menyambar atau memegang wajahnya dan sekarang dia merasa pusing.

Dia kemudian dibawa ke Menara Medical Clinic, yang berada satu lantai di bawah area kedatangan di bandara.

“Dia masih merasa sakit di sana, jadi mereka memutuskan untuk mengirim dia ke rumah sakit, dan dia meninggal dunia di ambulans dalam perjalanan menuju Putrajaya Hospital,” kata Ahmat.

Warta media menyebut kedua perempuan itu kemudian meninggalkan bandara menggunakan taksi.Sumber pemerintah menolak menyebutkan nama karena sensitivitas kasus tersebut.

Pejabat Malaysia sudah menyampaikan ke publik sedikit informasi mengenai pembunuhan itu.

Polisi Malaysia mengatakan pada Rabu bahwa mereka sudah menangkap seorang perempuan dengan dokumen perjalanan Vietnam saat dia berusaha terbang dari terminal yang sama.

Menurut media lokal Malaysia, ini adalah perempuan sama yang gambarnya tertangkap CCTV bandara mengenakan kaus putih dengan tulisan singkatan “LOL”. Vietnam menyatakan sedang menyelidikinya.

Perempuan kedua, yang memegang paspor Indonesia, juga diidentifikasi dari rekaman CCTV dan ditahan pada Kamis.

Indonesia mengonfirmasi perempuan kedua berkewarganegaraan Indonesia dan sedang mengupayakan akses kekonsuleran bagi dia.

Tersangka ketiga, tampaknya pacar dari salah satu perempuan yang menjadi tersangka, juga ditahan menurut kepolisian Malaysia.

“Ini seperti novel misteri,” kata seorang diplomat asing di Kuala Lumpur yang mengikuti perkembangan kasus itu, termasuk mengenai komentar pejabat Korea Selatan yang menyatakan bahwa agen-agen Pyongyang berada di balik pembunuhan itu, dan sekarang mengenai penangkapan dua perempuan dengan paspor negara Asia Tenggara.

Banyak rincian kunci mengenai serangan pada Kim Jong-nam masih belum jelas, khususnya informasi mengenai dua orang yang ditangkap dan siapa yang memerintahkan, jika memang ada.

Korea Utara belum menyampaikan pernyataan publik mengenai pembunuhan itu, dan telepon, surel dan fax ke kedutaannya di Malaysia tidak dijawab.

Satu sumber di Beijing yang berhubungan dengan pemerintah Korea Utara dan China mengatakan kepada kantor berita Reuters bahwa Pyongyang tidak terlibat dan tidak punya motif dalam pembunuhan Kim Jong-nam.

Keterangan polisi dan pemerintah Malaysia mengenai apa yang terjadi di aula keberangkatan bandara bertentangan dengan laporan awal media bahwa Kim Jong-nam diracun lewat injeksi menggunakan jarum.

Autopsi jenazah Kim Jong-nam dimulai Rabu dan masih berjalan menurut aparat polisi senior.

Ketika ditanya apakah dia bisa mengonfirmasi perempuan berdokumen perjalanan Vietnam adalah yang terlihat mengenakan kaus bertulisan “LOL”, kepala kepolisian negara Abdul Samah Mat mengatakan: “Kami sedang melakukan penyelidikan untuk mengonfirmasinya.”

Media lokal mengidentifikasinya sebagai penyerang utama.(red)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga