8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 1218

Gubernur Kepri Beri Tiga Rekomendasi pada Renperda Kota Batam Tahun 2017

0
Wali Kota Batam, M. Rudi

batamtimes.co , Batam – Gubernur Kepri memberikan tiga catatan pada Ranperda APBD 2017 Kota Batam untuk diperhatikan Walikota Batam.Perihal tersebut disampaikan Wali Kota Batam, Rudi, Jumat (27/1) usai rapat OPD di lantai IV Pemko Batam.

“Rekomendasi terkait ranperda sudah diberikan Gubernur Kepri.Dan sudah kembali ke Pemko Batam,setelah di lihat ada beberapa catatan atau rekomendasi,” kata Rudi.

Salah satunya kode Rekening,hanya saja,tambah Rudi,untuk kode rekening sudah diperbaiki Staff Keuangan Pemko Batam.

Dikatakanya,Rekomendasi yang disampaikan Gubernur itu, sudah diikuti dan sudah diserahkan lagi ke DPRD Kota Batam.

“Sudah kami bawa ke DPRD.Dan sudah dilakukan cross chek di DPRD Kota Batam,tidak ada masalah,” ujar dia.

Dengan begitu, Rudi berharap Ranperda tersebut bisa segera berlaku menjadi Perda.

Menurut Kabag Humas dan Protokol Pemko Batam, Ardiwinata, tiga rekomendasi Gubernur itu bukan menyangkut hal krusial dan tidak mengubah draft APBD.

Catatan itu hanya menyangkut hal-hal teknis, seperti kode rekening bank yang harus disesuaikan dengan penganggaran.

“Ada perubahan-perubahan rekening berkaitan dengan akuntabilitas dan itu sudah kita sesuaikan,” ujar Ardi menambahkan.

Catatan kedua, Gubernur juga merekomendasikan untuk pengurangan perjalanan dinas pada 2017 ini. Ada beberapa perjalanan dinas yang diefisienkan.

Rekomendasi ketiga, Gubernur menekankan agar anggaran yang didapat dari BLUD diperuntukkan untuk BLUD itu sendiri.

“Untuk BLUD selama ini memang sudah kita lakukan sesuai yang disarankan,” ujar Ardi.

Pria yang akrab disapa Ardi menambahkan, pihaknya sudah melakukan penyesuaian terhadap rekomendasi tersebut, dan sudah ditandatangani bersama antara Pemko Batam dan DPRD Kota Batam.

“Setelah ditandatangani bersama dewan, nanti diserahkan lagi ke gubernur. Paling cepat satu hari, paling lama seminggu keputusannya. Kalau sudah tak ada masalah lagi, baru berlaku jadi Perda,” ujarnya.(red)

Lantamal IV Gagalkan Penyeludupan Barang Ilegal Milik PT.DSB dari Singapura

0
Dokumen foto Lantamal IV yang tergabung dalam Western Fleet Quick Response (WFQR) IV memeriksa muatan kapal penyeludup. WFQR Lantamal IV/Tanjungpinang kembali menggagalkan aksi penyeludupan barang yang diduga berasal dari Malaysia dan Singapura di perairan Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Sabtu malam (28/1/2017) (foto : Antara)

batamtimes.co , Tanjungpinang – Tim Western Fleet Quick Respons (WFQR) Lantamal IV/Tanjungpinang berhasil menggagalkan aksi penyeludupan barang yang diduga berasal dari Malaysia dan Singapura di perairan Tanjungpinang.

“Penangkapan dilakukan tadi malam,” kata Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lantamal) IV Laksamana Pertama S. Irawan di Tanjungpinang, Minggu.

Ia mengemukakan bahwa barang-barang itu milik PT DSB yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor (KLM) Bima Sakti.

Selama ini, dikatakannya, KLM Bima Sakti menjadi salah satu target operasi Tim WFQR Lantamal IV karena diduga sudah berulang kali melakukan pelanggaran serupa.

Kapal itu berbendera Indonesia yang dinahkodai oleh ZA (46), dengan enam orang anak buah kapal yakni EM (40), J (38), S (52), A (36), SY (56) dan M (42).

Modus yang digunakan pelaku adalah barang-barang yang diduga berasal dari Singapura dan Malaysia dibawa menggunakan kapal berukuran besar, dan selanjutnya untuk mengelabui petugas di tengah laut dilakukan pemindahan barang muatan ke kapal-kapal berukuran kecil untuk dibawa masuk ke Batam, ujarnya.

Setelah barang terkumpul dalam jumlah banyak, ia menyatakan, dengan menggunakan kapal-kapal bertonase besar seperti yang diamankan Lantamal IV itu menuju berbagai tempat tujuan di Indonesia.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen dan muatan kapal, menurut dia, ditemukan beberapa pelangaran, diantaranya anak buah kapal tidak mengantongi izin berlayar, tidak memiliki sertifikat garis muat, tanda pendaftaran kapal tidak terpasang, Surat Pas Besar kapal dua (2) tahun tidak diperpanjang, dan muatan tidak sesuai dengan daftar manifest.

Muatan yang tidak tercatat dalam manifest kapal, dalam catatan Lantamal IV, diantaranya berupa 44 buah kasur spring bed, empat jenis sofa, empat jenis kursi makan, enam karung tas, 55 buah jok mobil, dua truk perlengkapan rumah tangga dan 50 karung selimut.

Irawan menginstruksikan kepada seluruh Tim WFQR Lantamal IV agar pemeriksaan muatan kapal dilakukan secara teliti.

Tim WFQR Lantamal IV menerjunkan dua ekor anjing pelacak dari Unit K9 POMAL Lantamal IV untuk mendeteksi keberadaan muatan berupa narkoba.

“Periksa dengan teliti, jangan sampai ada barang haram, seperti narkoba yang tidak terdeteksi,” katanya.

Nakhoda beserta anak buah kapal juga menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes urine untuk mengetahui kondisi kesehatan, dan kemungkinan adanya penyalahgunaan narkoba.

(red/Antara)

Penemuan 14 Mayat di Pesisir Bintan Langsung Dievakuasi ke RS.Bhayangkara

0
Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lantamal) IV Laksamana Pertama S. Irawan, di Tanjungpinang, Minggu

batamtimes.co , Tanjungpinang – Sebanyak 14 mayat yang ditemukan di pesisir Bintan dalam empat hari berturut-turut ditangani Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), kata Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lantamal) IV Laksamana Pertama S. Irawan, di Tanjungpinang, Minggu.

Ia mengemukakan bahwa sebanyak 14 mayat yang ditemukan pada 25 hingga 28 Januari 2017 itu belum dapat dipastikan berhubungan dengan kasus kapal yang mengangkut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal tenggelam di Malaysia sekira sepekan lalu.

“Ini masih menjadi tanda tanya besar, apalagi jasad-jasad yang ditemukan itu tidak meninggalkan identitas,” katanya.

Irawan mengemukakan ditemukannya belasan mayat selama berhari-hari itu menghebohkan masyarakat, terutama masyarakat Bintan. Apalagi, sebagian jasad yang ditemukan dalam kondisi hancur dan membusuk.

Satu mayat pertama kali ditemukan pada 25 Januari 2017, dan sehari kemudian juga ditemukan satu jasad. Pada 27 Januari 2017 ditemukan 10 jasad di bibir Pantai Lagoi, Berakit, dan di tengah laut di perairan Bintan.

Keesokan harinya, warga menemukan dua jasad, yang kemudian dievakuasi anggota TNI AL dan kepolisian setempat.

“Seluruh jasad sudah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diidentifikasi,” ucapnya.

Dia menambahkan jarak antara Malaysia dengan Bintan cukup jauh, namun memungkinkan terduga jasad-jasad TKI ilegal itu dibawa oleh arus dari Malaysia menuju Bintan pada musim angin utara.

“Sekarang kan musim angin utara. Apakah dalam jarak yang cukup jauh jasad-jasad itu dapat dibawa arus ke Bintan dalam waktu beberapa hari? Untuk mengungkapnya, perlu pendalaman,” demikian Laksamana S. Irawan.(red/ant)

Polda Kepri Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pengiriman 196 TKI Ilegal Menuju Malaysia

0
Calon TKI ilegal yang diamankan saat berada di Polda Kepri (antarakepri)

batamtimes.co , Batam – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau telah menetapkan lima tersangka dalam kasus upaya pengiriman 196 orang tenaga kerja Indonesia (TKI) secara ilegal menuju Malaysia yang terbongkar pada Kamis (12/1).

“Tersangkanya saat ini berjumlah lima orang,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Eko Puji Nugroho di Batam, Minggu.

Usai penggagalan pengiriman 196 orang calon TKI ilegal tersebut, pada Jumat (13/1) Polda Kepri mengumumkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah DK, AZA alias R, HR alais H, SH alias S.

Setelah penetapan keempatnya sebagai tersangka, Polda Kepri menetapkan satu orang lagi sebagai tersangka sehingga seluruhnya berjumlah lima orang.

“Kami masih terus menggembangkan kasus ini unuk mengungkap jaringan pengirim TKI secara ilegal dari Batam,” kata dia.

Seluruh calon TKI yang hendak dipekerjakan ke Malaysia tersebut diamankan dari tiga tempat berbeda di Batam pada Kamis (12/1). Sebanyak 22 orang diamankan saat keluar dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam dengan tiga mobil.

Selanjutnya dalam pengembangan diamankan 74 calon TKI di Ruko Gloria View Batam Centre, dan 101 orang di Ruko Valey Park Batam Centre.

Calon TKI yang hendak dipekerjakan secara ilegal tersebut kebanyakan berasal dari Jawa Timur khususnya Madura, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat.

“Yang dari Madura dan wilayah timur lainnya diterbangkan dari Surabaya menuju Batam selanjutnya dijemput tersangka untuk dibawa ke penampungan. Sebagian sudah punya paspor pelncong dari daerah asal,” katanya

Polda Kepri juga mengamankan puluhan KTP, paspor pelancong calon TKI, telepon gengam, tiket pesawat dan pas bandara, dan kendaraan yang dipakai jaringan untuk menjemput calon TKI ilegal usai mendarat di Hang Nadim.

Atas perbuatan tersebut, kata Kapolda, pelaku dikenakan pasal 102 dan 103 UU Perlindungan Tenaga Kerja dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Saat ini seluruh calon TKI masih dititipkan pada rumah singgah milik Dinas Sosial Batam di Nongsa Batam menunggu pemulangan ke daerah masing-masing.(red)

Dua Warga Kecamatan Buru Terlibat Narkoba di Giring Menuju Polres Karimun

0
Aparat kepolisian Polsek Buru Giring dua orang diduga kuat terlibat kasus narkoba jenis sabu Minggu (29/1/2017)

batamtimes.co , Karimun –  Dua pria digiring Dengan tangan teborgol dan memakai sebo penutup kepala oleh anggota Kepolisian Sektor (Polsek) Buru di pelabuhan Sri Tanjung Gelam , Minggu (29/1/2017) siang.

Terlihat tiga aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Buru Iptu Bakri yang menggiring keduanya. Begitu turun dari speed boat, polisi langsung membawa mereka ke luar Pelabuhan dan kemudian diangkut ke Mapolres Karimun menggunakan mobil. Keduanya hanya bisa tertunduk saat diangkut.

Penangkapan kedua warga Kecamatan Buru, Kabupaten Karimun itu diduga kuat karena terlibat dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

“Sekarang kita mau limpahkan ke Polres,” kata Bakri saat ditanyai pewarta.

Kedua pria yang masing-masing berinisial Tr dan Ka tersebut diamankan polisi pada Sabtu malam. Tr yang diketahui warga Kandis, Kecamatan Buru itu diamankan di kediamannya sekira pukul 20.00 WIB. Sementara Ka ditangkap sekira dua jam setelahnya atau, sekira pukul 22.00 WIB di rumahnya di wilayah Kayu Ara Hitam.

“Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing,” ujar Bakri.

Saat ditangkap keduanya tidak bisa mengelak lagi.Polisi menemukan tiga paket berisi bubuk putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu. Dari tangan Tri petugas mendapatkan satu paket sabu dan dua paket lain diamankan dari kediaman Katan.

Bakri menyebutkan jika pihaknya hanya melakukan penangkapan. Setelah dilimpahkan ke Polres Karimun pemeriksaan selanjutnya akan dilaksanakan oleh Satuan Reserse Narkoba .

“Kita dari Polsek tidak bisa memproses. Apakah mereka pemakai atau pengedar nanti Satres Narkoba yang memeriksa. Mengenai beratnya kita juga belum tau, nanti ditimbang di Polres,” ujar Bakri sembari berlalu. (red/tri)

BAP 41 TKA ILegal dari Hotel Club Med Tuntas,Deportasi Melalui Pelabuhan PT. BRC

0
Sebanyak 41 TKA dari berbagai negara yang diamankan imigrasi Tanjunguban karena bekerja tanpa memiliki izin resmi.

Batamtimes.co , Batam – Penyidik Imigrasi Kelas II Tanjung Uban telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaaan  (BAP) terhadap 41 TKA Illegal di Hotel Club Med.

Kepala Sub Seksi Informasi Kantor Imigrasian Kelas II Tanjunguban Hiba Ariansyah mengatakan, 41 TKA ilegal di hotel Club Med setelah proses  BAP dan TKA tersebut terbukti bersalah,maka akan dijadwalkan untuk deportasi.

“rencananya deportasi  melalui pelabuhan internasional PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi pada Jumat (27/1/2017).” Katanya

Selanjutnya TKA Ilegal,diberangkatkan dari pelabuhan PT BRC menuju Tanah Merah Feri Terminal Singapura dan dilanjutkan ke negara masing-masing melalui Bandara Changi.

Dia menjelaskan, para TKA tersebut namanya juga dicekal masuk Indonesia. Di antaranya enam orang asal Perancis, empat warga Taiwan, empat warga Australia, empat asal Afrika Selatan, tiga warga Mauritus, tiga orang asal India, dua asal Jepang, dua warga Korea Selatan, dua orang asal China, dua warga Meksiko serta dua orang asal Filipina.

“selain itu ada juga TKA dari Turki, Thailand, Inggris, Malaysia, Senegal, Zimbabwe dan Selandia Baru, masing-masing satu orang,” Ujar  Hiba (red-pangillan)

Dikatakanya, TKA tersebut, melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka harus dipulangkan karena kesalahan bekerja secara ilegal di Hotel Club Med, kawasan PT BRC Lagoi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarrizal Handra mengatakan, manajemen Hotel Club Med telah melakukan kesalahan berat. Karena diduga mempekerjakan 41 warga negara asing (WNA) secara ilegal.

Pihak Imigrasi Tanjungubanpun menggelar operasi dan menangkap keberadaan para WNA bekerja tanpa izin.

“Pihaknya belum bisa memanggil manajemen hotel karena masih diperiksa penyidik Imigrasi Tanjunguban,” ujar Hasfarizal.

Menurut dia, secara kasat mata akibat ulah manajemen Hotel Club Med membuktikan, TKA Asing Illegal bukan pertama kali mereka pekerjakan. Dengan tidak adanya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), secara otomatis Pemerintah Daerah Bintan sudah dirugikan ratusan juta rupiah.

Pewarta : Anto

Mendagri Hadiri Prosesi Pemakaman Rekaveny di Sasono Punggowo Nongsa

0
Mendagri Tjahjo Kumolo bersama dengan Gubernur Kepri Nurdin Basirun saat menghadiri Prosesi pemakaman di pemakaman keluarga Sasono Punggowo Nongsa, seberang TPU Sambau, Kampung Seitering, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (26/1/2017)

batamtimes.co , Batam – Prosesi pemakaman Rekaveny anggota DPRD Kota Batam dihadiri Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Kehadirannya untuk mewakili Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang berhalangan hadir.

Sekitar pukul 14.08 WIB, Kamis (26/1/2017), Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tiba di rumah duka.

Kedatangan dia didampingi Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah di sisi kanan, dan Asmin Patros, anggota DPRD Kepri di sisi kiri.

Setibanya di rumah duka, Tjahjo segera bergegas masuk ke dalam rumah.Dia memberi penghormatan terakhir kepada almarhumah Rekaveny yang juga kader PDIP itu.

Saat tiba di rumah duka, Tjahjo langsung memanjatkan doa untuk almarhumah. Dan proses sholat jenazah pun dilakukan hingga lima “kloter”. Karena begitu banyak pelayat yang ingin menyolatkan almarhumah

Tak lama kemudian, jenazah Rekaveny langsung dimasukkan ke dalam karenda dan digotong ke luar rumah duka untuk kemudian diberangkatkan ke lokasi pemakaman keluarga Sasono Punggowo Nongsa, seberang TPU Sambau, Kampung Seitering, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Kamis (26/1/2017).

Pewarta : Sakti

KPK : 11 Orang Ditangkap Termasuk Patrialis

0
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan (foto : Detik news)

batamtimes.co , Jakarta – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengatakan 11 orang terjaring operasi tangkap tangan Rabu (25/1) kemarin, termasuk hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar.

Dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (26/1) malam, Basaria menyebut Patrialis dengan inisial PAK.

“KPK setelah menerima laporan dari masyarakat atas terjadinya suatu tindak pidana korupsi oleh penyelenggara negara kemudian tim memutuskan operasi,” kata Basaria.

“Kemudian 11 orang diamankan dalam kegiatan operasi tangkap tersebut pada hari Rabu 25 Januari 2017 sekitar pukul 10.00 sampai dengan sekitar jam 21.00, ada di tiga lokasi berbeda di Jakarta.”

Lebih lanjut disebutkan 11 orang tersebut adalah PAK, hakim MK, kemudian BHR pihak swasta yang memberikan suap bersama dengan sekretarisnya NJF, lalu KN pegawai swasta yang menjadi perantara BHR dan PAK, dan tujuh teman mereka lainnya.

“Pada hari Rabu tersebut tim KPK mengamankan KN di lapangan golf Rawamangun. Kemudian tim bergerak ke kantor BHR di daerah Sunter, Jakarta Utara, dan mengamankan BHR beserta sekeretarisnya,” kata Basaria.

“BHR ini memiliki sekitar 20 perusahaan yang bergerak di bidang impor daging.” (red/B.satu)

Polda Kepri Turunkan 3.143 Personel Amankan Hari Raya Imlek 2568

0
Polda Kepri Gelar Pasukan.Foto : Sakti

batamtimes.co , Batam – Polda Kepri mengerahkan 2/3 kekuatan atau sebanyak 3 143 personel untuk mengamankan Hari Raya Imlek 2568 yang akan dirayakan  masyarakat Tionghoa  Sabtu (28/1/2017).

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Erlangga mengatakan, sejumlah personel akan disebarkan ke beberapa objek wisata,Bandara kemudian Vihara dan Clenteng tempat umat Budha menunaikan ibadah keagaman.

“Tidak hanya tempat-tempat Ibadah , pusat keramaian, objek wisata, bandara dan beberapa pelabuhan yang ada di Provinsi Kepri akan di turunkan personel Polisi untuk pengamanan , ” kata Erlangga, Kamis (26/1) di Mapolda Kepri.

Peringatan Imlek Tahun 2568,diperkirakan akan meningkatkan mobilitas masyarakat,bahkan jumlah arus mudik juga dipastikan terus bertambah dengan menggunakan berbagai sarana angkutan,angkutan darat, laut maupun udara.

Begitu juga untuk arus mudik setelah Perayaan Tahun Baru Imlek,kita pastikan kemanan mudik perayaan Imlek aman dan kondusip.

Polda Kepri dan jajaran akan melaksanakan beberapa kegiatan untuk kesuksesan Imlek nanti.

Pertama, melaksanakan kegiatan Intelijen meliputi tindakan penyelidikan, pengamanan, penggalangan dengan langkah-langkah deteksi, identifikasi dan penilaian guna memperoleh bahan keterangan tentang faktor-faktor yang dapat mempengaruhi terjadinya gangguan kamtibmas di seluruh wilayah Provinsi Kepri.

Kedua, melaksanakan kegiatan pencegahan meliputi penjagaan, pengaturan, pengawalan, patroli di lokasi yang menjadi pusat kegiatan masyarakat Provinsi Kepri dalam merayakan Tahun Baru Imlek 2568.

kegiatan tersebut meliputi jalan raya, SPBU, tempat ibadah, pemukiman dan tempat keramaian umum, sentra perekonomian dan pusat perbelanjaan, tempat wisata, rekreasi serta sarana angkutan umum baik darat, laut maupun udara.

Ketiga, melaksanakan kegiatan penerangan dan pembinaan penyuluhan kepada masyarakat Provinsi Kepri agar mematuhi dan mengikuti himbauan dari petugas kepolisian.

Keempat melakukan penindakan hukum terhadap setiap pelaku tindak pidana yang dapat mengganggu penyelenggaraan perayaan.

Kelima, melaksanakan sterilisasi di lokasi-lokasi yang akan dijadikan objek perayaan Tahun Baru Imlek 2568 di seluruh wilayah Provinsi Kepri.

Pewarta : Lantas

Komisi Yudisial Prihatin Hakim Konstitusi Patrialis Akbar Ditangkap KPK

0
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar (foto : Rakyat Sultra)

batamtimes.co , Jakarta – Komisi Yudisial mengaku prihatin dan menyayangkan terkait penangkapan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Juru Bicara Komisi Yudisial Farid Wajdi mengatakan penangkapan tersebut membuat integritas profesi Hakim kembali tercoreng lagi-lagi akibat perbuatan tidak patut yang dilakukan segelintir oknum di tengah usaha banyak pihak dalam membenahi dunia peradilan.

“Peristiwa ini harus menjadi pelajaran dan masukan evaluasi bagi kita semua mengingat kejadian ini bukan yang pertama,” kata Farid dalam keterangannya, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

Menurut Farid, terdapat hal mendasar yang harus diperbaiki dalam praktik penyelenggaraan peradilan, dimana kekuasaan yang tanpa kontrol berpotensi untuk menjadi penyelewengan, tidak terkecuali pada ranah yudikatif.

Melalui momentum ini Komisi Yudisial juga menyerukan kepada seluruh pihak untuk kembali mendengarkan suara publik dan apa yang disuarakan oleh masyarakat.

Reform yang sebenarnya adalah perbaikan yang telah menyentuh masalah dasar, yaitu Integritas.

Selain integritas sendiri merupakan kewajiban, juga pada dasarnya pengawasan tidak tidur dan terus berjalan dalam berbagai bentuk.

Terakhir, KY mengajak kepada seluruh pihak untuk kembali melihat arah reformasi peradilan kita, dengan merujuk pada seluruh peristiwa yang belakangan terjadi tidak kah ada sesuatu yang patut dikoreksi? Tidak untuk tujuan apapun kecuali demi peradilan yang lebih bersih.(red)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga