BAP 41 TKA ILegal dari Hotel Club Med Tuntas,Deportasi Melalui Pelabuhan PT. BRC

0
783
Sebanyak 41 TKA dari berbagai negara yang diamankan imigrasi Tanjunguban karena bekerja tanpa memiliki izin resmi.

Batamtimes.co , Batam – Penyidik Imigrasi Kelas II Tanjung Uban telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaaan  (BAP) terhadap 41 TKA Illegal di Hotel Club Med.

Kepala Sub Seksi Informasi Kantor Imigrasian Kelas II Tanjunguban Hiba Ariansyah mengatakan, 41 TKA ilegal di hotel Club Med setelah proses  BAP dan TKA tersebut terbukti bersalah,maka akan dijadwalkan untuk deportasi.

“rencananya deportasi  melalui pelabuhan internasional PT Bintan Resort Cakrawala (BRC) Bandar Bentan Telani (BBT) Lagoi pada Jumat (27/1/2017).” Katanya

Selanjutnya TKA Ilegal,diberangkatkan dari pelabuhan PT BRC menuju Tanah Merah Feri Terminal Singapura dan dilanjutkan ke negara masing-masing melalui Bandara Changi.

Dia menjelaskan, para TKA tersebut namanya juga dicekal masuk Indonesia. Di antaranya enam orang asal Perancis, empat warga Taiwan, empat warga Australia, empat asal Afrika Selatan, tiga warga Mauritus, tiga orang asal India, dua asal Jepang, dua warga Korea Selatan, dua orang asal China, dua warga Meksiko serta dua orang asal Filipina.

“selain itu ada juga TKA dari Turki, Thailand, Inggris, Malaysia, Senegal, Zimbabwe dan Selandia Baru, masing-masing satu orang,” Ujar  Hiba (red-pangillan)

Dikatakanya, TKA tersebut, melanggar Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian. Mereka harus dipulangkan karena kesalahan bekerja secara ilegal di Hotel Club Med, kawasan PT BRC Lagoi.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSPTK) Bintan, Hasfarrizal Handra mengatakan, manajemen Hotel Club Med telah melakukan kesalahan berat. Karena diduga mempekerjakan 41 warga negara asing (WNA) secara ilegal.

Pihak Imigrasi Tanjungubanpun menggelar operasi dan menangkap keberadaan para WNA bekerja tanpa izin.

“Pihaknya belum bisa memanggil manajemen hotel karena masih diperiksa penyidik Imigrasi Tanjunguban,” ujar Hasfarizal.

Menurut dia, secara kasat mata akibat ulah manajemen Hotel Club Med membuktikan, TKA Asing Illegal bukan pertama kali mereka pekerjakan. Dengan tidak adanya Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA), secara otomatis Pemerintah Daerah Bintan sudah dirugikan ratusan juta rupiah.

Pewarta : Anto

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here