8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 1254

BP Batam Dukung Pemeriksaan Kejaksaan Agung Terkait Hasil Audit BPK dan BPKP

0
Dua Orang dari delapan pejabat BP Batam diperiksa Kejaksaan Agung Kamis (24/11/2016)

batamtimes.co , Batam – Deputi IV Badan Pengusahaan (BP) Batam, Robert Purba Sianipar, menuturkan pemeriksaan delapan pejabat BP Batam oleh Kejaksaan Agung ialah terkait dengan dugaan korupsi yang menimbulkan kerugian negara.

Dugaan ini muncul dari hasil audit BPK dan BPKP.

Robert menjelaskan, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat dilakukan atas kinerja keuangan BP Batam tahun anggaran 2014. Kemudian audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dilakukan pada 2015 lalu.

Hasilnya, terdapat indikasi korupsi yang berpotensi merugikan negara.

“Tim kejaksaan bantu investigasi untuk menindaklanjuti temuan kerugian negara,” kata Robert, Kamis (24/11).

Potensi kerugian negara itu, kata Robert, muncul dari proses dan sistem pengalokasian lahan yang selama ini dijalankan BP Batam, khususnya pada tahun 2015 ke bawah. Kemudian juga dari pengelolaan pendapatan dari pelabuhan, bandara, dan lainnya.

“Semua tercantum dalam hasil audit,” kata Robert saat ditanya nilai total potensi kerugian negara tersebut.

Kejaksaan Agung periksa 8 orang Pejabat BP Batam secara marathon dua hari di gedung Aula R Soeprapto lantai tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Mulai Rabu (22/11) -Kamis (23/11)
Kejaksaan Agung periksa 8 orang Pejabat BP Batam secara marathon dua hari di gedung Aula R Soeprapto lantai tiga Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Mulai Rabu (22/11) -Kamis (23/11)

Dia hanya mencontohkan, potensi kerugian negara dari pengelolaan pelabuhan oleh BP Batam timbul dari nilai piutang perusahaan pelayaran yang mencapai Rp 80 miliar. Sebab ada sekitar 200 perusahaan yang menunggak tagihan biaya sandar kapal di pelabuhan Batuampar.

“Di lahan juga begitu, potensi kehilangan itu yang sedang ditelusuri kejaksaan,” ungkapnya.

Kejagung ingin mengumpulkan data untuk bisa menelusuri lebih jauh mengapa negara bisa merugi.

“Saat ini baru penjelasan awal. Belum terlalu jauh,” imbuhnya lagi.

Namun, jika dalam pengembangan selanjutnya ada peningkatan dari status memberi keterangan menjadi terperiksa, maka Biro Hukum BP Batam akan mencoba melihat penyebabnya.

Kepala BP Batam, Hatanto Reksodipoetro, mengatakan pemeriksaan pejabat BP Batam hanya untuk mengumpulkan keterangan lebih lanjut terkait hasil audit BPK dan BPKP. Dia yakin, tidak ada pejabatnya yang terlibat dalam kasus ini.

“Gak terlibatlah, tapi (diperiksa dalam kapasitas) jabatan mereka saja,” kata Hatanto, kemarin (24/11).

Hatanto mengaku mendukung sepenuhnya upaya Kejagung menindaklanjuti hasil temuan BPK dan BPKP di BP Batam itu.

“Kami mendukung keterbukaan, jangan ada yang ditutup-tutupi,” katanya.

Namun Hatanto buru-buru mengelak saat ditanya apakah pemeriksaan kasus ini bakal menyeret para pejabat lama BP Batam. Dia hanya menyebut, pengusutan kasus ini diharapkan dapat menjadi pelajaran bagi para pejabat BP Batam saat ini. Supaya mereka bekerja dengan baik dan sesuai prosedur. (red/Btp)

3.000 personel dikerahkan untuk amankan demo di Kedubes Myanmar

0
Demo di Kedubes Myanmar massa bakar Patung Bhiksu Ahsin (foto : Merdeka)

batamtimes.co ,Jakarta – Kepala Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya Irjen Pol Mochamad Iriawan mengatakan telah menyiapkan 3.000 personel gabungan guna mengamankan aksi unjuk rasa Jumat di Kedutaan Besar Myanmar terkait kekerasan terhadap muslim Rohingya di Myanmar.

Irjen Pol Mochamad Iriawan, yang meninjau langsung proses pengamanan unjuk rasa, mengatakan bahwa semula kepolisian menyiapkan 2.000 personel namun kemudian menambahnya menjadi 3.000 personel setelah ada informasi selepas Shalat Jumat bahwa massa yang akan berunjuk rasa meliputi 2.000 orang.

“Pertama kita melayani seperti ini, untuk mengakomodir teman-teman yang ingin menyampaikan pendapat. Sementara 2.000 personel, tapi kita siapkan 3.000 personel untuk melayani,” katanya di lokasi unjuk rasa.

“Nanti akan mungkin lebih banyak, tergantung ekskalasi. Persiapan 3.000, tim gabungan.”

Kendati demikian kepolisian belum memutuskan apakah akan menutup ruas jalan atau mengalihkan lalu lintas kendaraan di sekitar lokasi saat demonstrasi berlangsung nanti.

“Nanti kita tentukan, kalau memang benar 2.000 massa tentu akan kita tutup jalan ini,” kata dia.

“Informasi itu ada, akan kita kawal tapi tentunya lalu lintas harus kita rekayasa. Tapi kalau tidak mengganggu tidak akan kita kawal,” katanya.

Saat ini hanya ada puluhan peserta unjuk rasa dari Solidaritas Muslim Rohingya di depan Kedutaan Besar Myanmar.

Konsentrasi massa perlahan menurun menjelang waktu Shalat Jumat, sementara anggota kepolisian masih berjaga di sekitar lokasi. (re/ant)

JR Oknum BPN Kepri Kembali Diperiksa Satreskrim Polres Tanjungpinang

0
BPN Kepri di Tanjungpinang

batamtimes.co , Tanjung pinang – JR, oknum pegawai kanwil BPN Kepri, yang pernah menjabat sebagai Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di BPN Tanjungpinang, kembali menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Kamis (24/11).

Oknum tersebut datang ke kantor Satreskrim Polres Tanjungpinang dan menjalani pemeriksaan dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 16.30 WIB di ruang unit Tipikor.

Ditemui pada waktu jeda pemeriksaan, JR, mengakui menjawab belasan pertanyaan dari penyidik Satreskrim.

”Ini pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya. Karena kemarin belum selesai,”ujar JR.

Dikatakan JR, selain menjalani pemeriksaan. Dirinya juga diminta untuk membawa salinan berkas pengurusan sertifikat lahan pemohon yang diduga dipungut biaya diluar ketentuan.

”Iya bawa berkas yang saya urus karena diminta penyidik. Inilah resiko yang harus saya tanggung karena hal tersebut,”ucapnya.

Seperti diketahui sebelumnya, oknum pegawai yang pernah menjabat sebagai Plh Kasi Pengukuran dan Pemetaan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Tanjungpinang, Senin (21/11), mulai dilakukan pemeriksaan oleh pihak Kepolisian.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pihak Kepolisian dalam rangka proses penyelidikan dugaan pungli yang dilakukan oknum pejabat tersebut. Dalam penyelidikan tersebut selain oknum pejabat tersebut pihak Kepolisian juga telah memanggil sejumlah orang untuk di mintai keterangannya. (red/btp)

Tahun 2017 BP Batam Fokus Memperbaiki Drainase di Beberapa Titik Rawan Banjir

0
Deputi IV BP Batam Robert Sianipar Pers Confrence di Ruang Marketing (Kamis 24/11/2016)

batamtimes.co , Batam – Badan Pengusahaan ( BP ) Batam tahun 2017 akan memperbaiki drainase ( saluran air ) dibeberapa titik di wilayah Batam yang terkena dampak banjir ketika hujan turun.

Deputi IV BP Batam Robert Sianipar mengatakan,Sementara ini BP Batam melakukan studi dulu dibeberapa wilayah Batam,drainase mana saja yang harus dikerjakan.

“Ada beberapa titik banjir yang rawan akan kebanjiran ketika hujan turun seperti, Jalan Gajah Mada , Sei Harapan , Base Camp , Marina City , Tanjung Uncang , Tanjung Piayu , Simpang Jam Baloi , Simpang Kabil Punggur , Basecamp Mukakuning , Jalan Yang Turi Simpang Taiwan.”Katanya di Ruang Mareketing BP Batam Kamis

Lebih jauh dikatakanya,untuk menekan kebanjiran yang sering terjadi, sebagai bentuk awal BP.Batam dalam waktu dekat akan melakukan perbaikan dibeberapa titik drainase.

“Salah satu penyebab banjir di Batam disebabkan drainase yang tidak sanggup lagi menampung debit air hujan, karena terjadi penyempitan .”kata Robert

Kemudian tambah Robert,saluran yang selama ini belum diperbaiki lama kelamaan akan semakin menyempit.Inipun disebabkan masyarakat yang buang sampah sembarangan.

Selain itu, kata Robert,Penyebab banjir juga dapat terjadi dikarenakan pertambahan penduduk yang terus bertambah pesat dan pembangunan infrastruktur yang cepat berkembang

Menurutnya dalam hal tersebut, pihak pengembang juga harus ikut memperhatikan sistem drainase di lokasi yang sedang dibangun.

“Jika pengembang saat melakukan pembangunan tidak memperhatikan sistem saluran,maka nantinya daerah disekitar pembangunan akan kebanjiran ketika hujan turun.Ujarnya

Kembali dikatakan Robert,kepada pihak pengembang perumahan saat pembunganan perumahan sebaiknya juga sudah mengantonggi ijin mendirikan bangunan ( IMB ) dulu.”dan menghimbau masyarakat supaya jangan membuang sampah sembarangan . Pemko juga sebaiknya menyediakan tempat sampah Yang cukup,” sebut Robert

Pewarta : Angga

Jeane : Aneh KK yang Dilegalisir Disdukcapil Tidak Berlaku Untuk Perpanjangan Pasport

0
KK Jeane Yang sudah dilegalisir oleh Disdukcapil Batam tidak berlaku di Imigrasi.

batamtimes , co . Batam –  Jeane santa Cristina ( 42) hanya bisa pasrah jika Passport yang diajukan ke Imigrasi Kota batam harus ditolak.Penolakan tersebut tanpa sebab.

Jeane dengan wajah ‘memerah’ mulai memaparkan kepada awak media www.batamtimes.co di  DC Mall Rabu (23/1/2016).

Awalnya pada 9 Nopember 2016 seluruh document persyaratan untuk perpanjangan pasport  telah di lengkapi,seperti ijasah asli ,KTP asli dan foto kopi,KK foto Kopian,Pasport lama .

Saat diruang tunggu conter pelayanan Imigrasi Batam, Jeane pun menyerahkan berkasnya.Hanya saja petugas menolak karena ada kekurangan data yaitu KK Asli tidak ada.

“Petugas Kounter bernama tiur menyebutkan,pembuatan passport baru tidak dapat dilanjutkan karena ada satu persyaratan yang belum dilengkapi KK Asli tidak disertakan,”ujar Jeane mengulang proses pengurusan Pasport

Pada saat itu,tambah Jeane, sudah memberitahukan KK Asli Hilang,sehingga terpaksa harus memberikan foto kopian .Dan Imigrasi mengarahkan agar membuat laporan kehilangan kepolisian dan mengurus Kecamatan.

“Seluruh proses yang disarankan saya genapi,sudah membuat laporan kepolisan dan langsung meminta pada kantor Dinas pendudukan dan catatan sipil (DISDUKCAPIL) untuk dapat melegalisir fotokopian KK  agar sesuai dengan yang aslinya,”kata Jeane

Kembali dikatakan Jeane, Pada tanggal 14 Nopember KK kopian sudah dilegalisir  dan ditandatanggani langsung Kepala Disdukcapil ,kemudian hari itu juga dibawa ke kantor Imigrasi.

Namun, karena berkas Kartu Keluarga (KK) hanya dilegalisir, petugas loket tersebut menyuruhnya menjumpai Imam selaku Kasi Laluntuskim.

“saya kemudian menjumpai Imam dan dikatakanya bahwa KK yang dilegalisir itu tidak boleh untuk pengurusan paspor, harus KK asli. Dan Imam menganjurkan agar membuat  surat keterangan dari Disduk bahwa KK sedang dalam proses. “papar Jeane

Hari yang sama Jeane menuruti apa yang menjadi permintaan permintaan Kasi Laluntaskim tersebut.Hanya saja saat  meminta surat keterangan  KK sedang dalam proses pembuatan di Kantor Disduk, pihak Disduk mengatakan bahwa foto Copy KK yang di legalisir sudah cukup.

 “Tidak ada surat keterangan yang harus dikeluarkan lagi, fhoto copy KK yang dilegalisir sudah bisa digunakan,” kata Jean seperti di tuturkan petugas.

Saat itu,tambah Jeane,saya benar benar sudah merasa dipermainkan pihak Imigrasi.”Taksi saya carter dengan harga mahal Rp 500 Ribu ,hanya berharap agar passport dapat keluar Jumat,sehingga sabtu (19/11/2016) sudah berangkat dan tiba  di Singapura.” Ujarnya

Tapi lagi-lagi Jeane harus kecewa,KK yang sudah dilegalisir dan pengakuan Disdukcapil yang mengatakan KK yang sudah dilegalisir sudah dapat digunakan,tidak juga dapat diterima Imam,Pengurusan Pasport ditolak.

“Saya kesal melihat pelayanan Kantor Imigrasi Batam yang tidak mengakui KK yang dilegalisir Disduk, padahal leges itu menggunakan stempel pemerintahan Kota Batam,” sesalnya mengakhiri wawancara.

Pewarta : Angga

 

 

 

 

 

 

 

Operasi Gabungan Kastima 22 Berhasil Tengah 32 Kegiatan Ilegal di Kepri

0
Direktur jenderal Bea Cukai , Heru Pambudi Gelar pasukan Operasi Patkor Kastima 22 di Ocarina Batam Centre. Kamis(25/11)

batamtimes.co , Batam – Patroli Koordinasi Kastima ke 22  gabungan custom DJBC Kepri bersama Custum Diraja Malaysia melakukan patroli bersama dan berhasil melakukan penegahan 32 kegiatan ilegal diperairan Kepulauan Riau.

Kegiatan Patkor Kastima 22 ini dilaksanakan dua kali tahapan 7-21 September 2016 dan 8-22 November 2016. Meliputi wilayah Selat Malaka dari Batam hingga perairan Kuala Langsa dikedua negara.

Periode pertama, berhasil melakukan penindakan sebanyak  12 kali dimana 8 kapal penyelundup bawang merah total 147 ton, 3 kapal bawa balpres campuran dan satu kapal TKI ilegal bawa 51 orang.

Total nilai barang diperkirakan Rp1,4 Milyar dengan kerugian negara Rp500 juta. Periode kedua juga berhasil menindak 8 kapal tampa dilengkapi dokumen PPFTZ-01, 11 lagi tampa dokumen kepabeanan dan 1 kapal angkut TKI ilegal 42 orang.

Jenis barang yang ditegah periode kedua berupa barang eletronik, bahan bangunan, kayu bakau, besi dan bawang. Sedangkan nilai barang lebih kurang Rp2,09 Milyar dengan potensi kerugian negara Rp622 juta.

“Barang tangkapan yang bisa dimanfaatkan masyarakat telah dihibahkan dan semuanya dalam kondisi baik serta bagus,” Kata Direktur jenderal Bea Cukai , Heru Pambudi usai upacara penutupan operasi di Ocarina Batam Centre. Kamis(25/11).

Kata Dia, Operasi kerjasama dua negara ini sudah digelar 24 juli tahun 1994‎ dengan pengamanan utama sepanjang perairan selat malaka.

Penindakan dalam operasi gabungan ini dari tahun ketahun selalu meningkat dimana saya ambil contoh tahun 2012 hanya ada dua kali penindakan sangat minim, namun seiring waktu terus meningkat dan paling luar biasa tahun ini 2016 sampai 32 penindakan sedangkan Custom Malaysia sampai 12 Case(kasus).

Sedangkan paling banyak dilakukan pencegahan terhadap kebutuhan pokok terutama bawang yang dapat menganggu pendapatan para petani yang ada di Indonesia.

 

Berikan ketrangan Pers usai latihan gabungan Patroli Koordinasi Kastima ke 22  gabungan custom DJBC Kepri bersama Custum Diraja Malaysia Kamis (24/11/2016)
Berikan ketrangan Pers usai latihan gabungan Patroli Koordinasi Kastima ke 22 gabungan custom DJBC Kepri bersama Custum Diraja Malaysia Kamis (24/11/2016)

Selain itu juga kita cegah masuknya pakaian bekas atau ballpres dimana juga dapat menganggu pengusaha industri dalam negeri Indonesia, dan juga narkotika dan ini patut di banggakan atas adanya kerjasama dua negara dalam mencegah kegiatan penyeludup merugikan negara. 

Dalam operasi tahun ini pihak Bea Cukai menerjunkan 9 kapal patroli sedangkan Malaysia menerjunkan 10 kapal Patroli dimana masing-masing mengirimkan dua orang personil diterjunkan kepal masing-masing sebagai bentuk operasi bersama mengawasi perairan.

“Kerjasa intelijen juga dilakukan dan ini merupakan suatu kerjasama sangat baik antar dua negara dalam menegakkan hukum dilaut,” paparnya.

Selain itu, patroli yang dilakukan Bea dan Cukai merupakan operasi strategis serta merupakan tulang puinggung dan memiliki karakter khusus dalam bidang pengawasan dan penegakan hukum ke pabean.‎

Dimana salah satunya merupakan patroli meningkatkan fiskal dalam penerimaan negara, selain itu pihak dalam berpatroli selalu ada bekerjasama dengan aparat penegak hukum lainnya dan itu terlihat dari kerjasama Bea cukai dengan Kamla, Angkatan laut, Polairud dan BNNP Kepri. Sehingga tidak ada terjadi sekat-sekat atau terhalang apapun,” pungkasnya.

Sementara itu, kepala Custum Diraja Malaysia Datuk Sri Rhazali mengatakan, bahwa operasi gabungan antara dua negara ini sudah berlangsung 22 tahun dan kedepannya diharapkan terus berlanjut demi keamanan kedua negara.

“Hasilnya sangat bermanfaat bahkan sering bertukar maklumat atau informasi adanya penyeludupan di perairan masing-masing,” ujarnya.

Ia menambahkan, termasuk dalam peredaran narkoba, kami juga sering melakukan penangkapan serta mengawasi dengan ketat di wilayah perbatasan.

“Tidak benar Malaysia sengaja meloloskan narkoba ke wilayah Indonesia bahkan kami sangat mendukung berantas narkoba,” pungkas Datuk ini.

Pewarta : Adi

 

KPK Berjanji Akan Teruskan Kasus Hambalang Setelah Sempat Tertunda

0
KPK Periksa Choel Malarangeng (Foto : Liputan 6)

batamtimes.co , Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepati janji untuk melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi Pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2012 yang menjerat Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng sebagai tersangka. Dilanjutkannya penyidikan kasus ini ditandai dengan langkah penyidik yang menjadwalkan memeriksa Choel Mallarangeng sebagai tersangka, Kamis (24/11).

“AZM (Andi Zulkarnaen Mallarangeng) diperiksa sebagai tersangka,” kata Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Kasus ini terkesan telantar selama nyaris satu tahun. Choel yang ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Desember 2015 sempat diperiksa pada 15 Januari 2016 lalu. Saat itu, Choel telah membawa koper berisi pakaian dan siap ditahan. Namun, usai diperiksa, Choel tak ditahan penyidik dan melenggang bebas hingga saat ini. Setelah itu, KPK belum pernah memeriksa Choel ataupun saksi-saksi terkait kasus ini.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarief menegaskan, pihaknya akan segera melanjutkan pengusutan kasus tersebut.
“Soal penanganan perkara dia (Choel Mallarangeng) kita akan segera tangani itu,” kata Syarief di sela kegiatan Internasional Business Integrity Conference, di Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta, Kamis (17/11).

Syarief mengakui, kasus ini sempat terlantar lantaran pihaknya sedang fokus menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) berbasis elektronik atau e-KTP yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.

Namun, Syarief berjanji pihaknya akan menuntaskan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan P3SON Hambalang. Bahkan, Syarief menegaskan, pihaknya tak ragu menahan Choel.

“Perkara ini, untuk saat ini belum tertangani karena masih sibuk dengan perkara lain seperti KTP Elektronik. Tapi pasti kita akan segera tuntaskan segera, termasuk itu (lakukan penahanan Choel),” tegasnya.

Dalam kasus ini, Choel disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan Andi Mallarangeng, Choel disebut sebagai perantara pemberian USD 550 ribu dari mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Kempora Deddy Kusdinar kepada sang kakak, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Andi Mallarangeng.

Uang itu dalam diberikan kepada Choel secara bertahap. Uang sebesar Rp 2 miliar diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal di kantornya, Choel juga menerima uang sebanyak Rp 1,5 miliar dari PT Global Daya Manunggal melalui mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam dan uang sebanyak Rp 500 juta diterima Choel Mallarangeng dari PT Global Daya Manunggal melalui Mohammad Fakhruddin.

PT Global Daya Manunggal merupakan salah satu perusahaan subkontraktor yang mengerjakan proyek Hambalang sedangkan M Fakhruddin adalah staf khusus Andi Mallarangeng. (red.B.satu)

Hakim Tolak Praperadilan Dahlan Iskan

0
Dahlan Iskan tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yakni PT Panca Wira Usaha Jatim.(Foto : Tempo)

batamtimes.co , Surabaya – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Surabaya, Ferdinandus, menolak permohonan praperadilan yang diajukan Dahlan Iskan selaku tersangka kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Jawa Timur yakni PT Panca Wira Usaha Jatim.

“Menyatakan praperadilan pemohon gugur demi hukum,” kata hakim Ferdinandus dalam sidang putusan praperadilan di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis.

Dalam persidangan itu, hakim juga menolak praperadilan pihak Dahlan seluruhnya dan menyatakan surat perintah penyidikan kasus aset PWU dengan tersangka Dahlan Iskan sah secara hukum.

“Menerima eksepsi termohon (Kejati Jatim) seluruhnya,” ujarnya.

Menanggapi putusan ini, salah satu tim penasehat hukum Dahlan Iskan yakni Pieter Tallaway mengaku kecewa atas putusan praperadilan tersebut.

Pieter Tallaway menilai hakim tidak mengindahkan secara keseluruhan materi praperadilan.

“Banyak hal yang tidak diperhatikan oleh hakim dalam materi permohonan praperadilan yang kami ajukan,” katanya.

Sedangkan menurut jaksa Rhein E Singal, salah satu anggota tim kuasa hukum Kejati Jatim, putusan hakim sudah memenuhi unsur keadilan.

“Oleh hakim jelas diputuskan bahwa penyidikan dugaan kasus korupsi PT PWU yang dilakukan tim penyidik Kejati Jatim sudah sesuai SOP dan prosesur KUHAP,” katanya.

Dengan ditolaknya praperadilan tersebut, Dahlan Iskan tak lama lagi akan diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.

Untuk diketahui, Dahlan Iskan ditetapkan tersangka kasus aset PWU berdasarkan surat perintah penyidikan bernomor Print-1198/O.5/Fd.1/10/2016 tertanggal 27 Oktober 2016. Dia diduga melakukan pelanggaran pada penjualan aset PWU di Kediri dan Tulungagung pada tahun 2003 lalu.

Waktu itu, Dahlan menjabat Direktur Utama PT PWU dua periode, dari tahun 2000 sampai 2010. Sebelum Dahlan, penyidik sudah menetapkan mantan Kepala Biro Aset PWU, Wishnu Wardhana sebagai tersangka. Setelah Dahlan jadi tahanan kota, kini tinggal Wishnu Wardhana saja yang mendekam di Rutan Medaeng.(red/ant)

Ribuan Burung Asal Malaysia Diamankan Polair Polda Kepri di Nongsa

0
Ribuan hewan unggas jenis burung asal Malaysia ditangkap Polair Polda Kepri Selasa (22/11/2016) pukul 19.30 Wib

batamtimes.co , Batam – Ribuan hewan unggas jenis burung asal Malaysia ditangkap jajaran Polisi Perairan (Polair) Polda Kepri dalam oprasi rutin yang dilakukan pada Selasa (22/11/2016) pukul 19.30 Wib.

Dirpolair Polda Kepri Kombes Teddy Johan, membenarkan penangkapan ribuan burung jenis Kacer dan Murai oleh jajaranya beberapa waktu lalu.Penangkapan itu kata Teddy dilakukan di perairan Nongsa.

“Penangkapan di pelabuhan tikus daerah Nongsa. Saat ditangkap hewan unggas tersebut sudah masuk kedalam mobil Avanza sewaan,” kata Teddy Kamis (24/11) pukul 12.10 Wib.

Teddy mengaku dalam penggerebekan para pelaku berhasil kabur dari kejaran aparat. Sehingga barang bukti yang diamankan 1.300 burung jenis Kacer dan Murai, mobil Avanza, serta satu kapal Speed Bood mesin 40 PK yang digunakan dalam trasportasi pengiriman dari Malaysia ke Batam, melalui perairan Nongsa.

“Pelaku berhasil kabur, kami berhasil mengamankan barang bukti 1.300 ekor burung, Avanza sewaan, dan speed bood,” tegasnya.

Untuk penyelidikan speed bood bermesin 40 PK langsung dibawa ke markas Polair Polda Kepri di Sekupang. Sementara burung dititipkan di Karantina Batam Center.”Kita titipkan dikarantina, karena kami takut hewan burung tersebut terjaring virus. Kami terus selidiki dan memburu para pelaku,” pungkasnya.

Pewarta : Adi

Awasi Daerah Perbatasan Bakamla RI dan LKPI Sabtu Sosialisasi di Pulau Serak Lingga

0
Jufri Bakri Bersama dengan tim dari LKPI diatas kapal pantau daerah perbatasan

batamtimes.co , Batam – Melihat banyaknya peredaran narkoba dilaut dan perompak didaerah perbatasan Badan keamanan laut Republik Indonesia ( Bakamla RI ) zona bagian barat bekerjsama dengan Lembaga Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (LKPI) akan mengadakan sosialisasi hukum laut di Pulau Serak Desa Marok Tua Kabupaten Lingga (Sabtu 26/11/2016).

Menurut Ketua Pembina LKPI Jufri Bakri (Rabu 24/11/2016),Pulau Serak Desa Marok tua Kecamatan Singkep barat dipilih sebagi tempat sosialisasi dikarenakenan wilayah tersebut rawan oleh perompak.Tahun 1990 Pulau Serak masih dihuni.

Namun Pulau tersebut sekarang kosong tidak ada lagi yang mau tinggal,dikarenakan sering dirampok bajak laut.

“Dulu tahun 1990 Pulau Serak dihuni lebih dari 100 KK,hanya saja karena sering dirampok pulau ini menjadi sepi tidak berpenghuni tidak ada yang mau tinggal,” katanya

Dikatakanya,Jaraknya yang jauh dari Desa Singkep barat, Pulau serak merupakan wilayah perbatasan bagian tengah paling ujung dari Kabupaten lingga Kecamatan Singkep barat.

Berbatasan dengan Jambi dan Pulau berhala.Dengan posisi tersebut perompak sering datang dari perbatasan Jambi ke Pulau Berhala dan singah di Pulau Serak.

Sehingga Bakamla RI dan LKPI melihat Pulau Serak adalah daerah perbatasan yang rawan dan perlu dilindunggi.Caranya yakni mengajak kerjasama masyarakat yang ada di Singkep barat diundang untuk diberikan sosialisasi.

“rencananya Sabtu depan masyarakat dari singkep barat akan diundang sebanyak 1000 orang,mereka akan diberikan sosialisasi hukum laut,”ujar Jufri

Diperkirakan,tambah Jufri,akan ada 100 Kapal yang membawa masyarakat singkep barat.Dan akan tiba di Pulau Serak desa Marok tua mulai Jumat-sabtu.

Nantinya,katanya,bentuk sosialisasi hukum laut yang akan diberikan seperti,masalah pengunaan pukat harimau,tipe jaring tangkap yang tidak bisa digunakan untuk menangkap ikan dilaut.

Selain itu,tambahnya,Bakamla RI juga akan mensosialisasikan masalah-masalah pengunaan jenis kapal tangkap ikan.

“Sesuai dengan aturan Kementrian Perikanan dan kelautan,maka ada bebebrapa larangan pengunaan alat tangkap.Selain itu juga masalah-masalah pengunaan ukuran kapal tangkap ikan,nantinya didalam sosialisasi akan dijelaskan secara gamblang mana yang bisa digunakan dan mana yang tidak,” tutur Jufri

Bakamla RI bersama dengan LKPI disela-sela acara juga akan memberikan doorprice untuk menyemangati masyarakat yang hadir.Dan jika memungkinkan agenda ini kedepan juga diadakan di Kabupaten Anambas.

Pewarta : Angga

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga