8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 1256

Pemilik Kapal MT.Fajar Andi Tersangka,Untuk Dugaan Pencurian Minyak Kapal MT.Tabongan

0
Kapolda Kepri Brigjen Pol.Sam budigusdian (foto : Tribun)

Batamtimes.co , Batam – Pemilik kapal MT Mona Yang 2 atau MT Fajar berinisial A(Andi) Terancam dipenjara karena diduga melakukan pencurian 1.132 ton minyak mentah yang merupakan barang bukti kejaksaan Karimun.

“Pemilik kapal A jadi tersangka karena kapal digunakan membawa minyak curian,” Kata Kapolda Brigjen Pol Sam Budigusdian di Polsek Batu Ampar.

Kata Dia, hasil pengembangan kasus Polres Karimun ditemukan titik terang bahwa kapal milik pengusaha A di Batam.

Baca Juga : Pemilik Hotel,KPLP dan Jaksa Akan Segera Dipangil Polisi Usut Pencurian Minyak Tabongan

Dan saat ini telah kita tahan 8 tersangka Oding pelaku utama sedangkan 7 orang lainnya operator membantu pencurian minyak tersebut.

“Tidak mungkin hanya Oding dan saat aktor pemodal sedang kita kejar keterlibatannya,” jelasnya.

Ia mengatakan, kapal tersebut lebih dikenal Mona Tang 2 ketimbang MT Fajar , makanya kita tidak bisa berandai – andai terutama adanya keterlibatan syahbandar mengeluarkan izin labuh tambat.

Karena , imbuhnya, syahbandar tidak bisa melarang siapapun melakukan labuh tambat disana.

“Bisa saja disalah gunakan mereka dan tidak mungkin  pelaku hanya delapan itu karena modalnya besar,” jelasnya.

Pewarta : Adi

Pemilik Hotel,KPLP dan Jaksa Akan Segera Dipangil Polisi Usut Pencurian Minyak Tabongan

0
Kapal Tanker MT .Fajar atau MT.Mona Tang 2 terbakar (Rabu 16/11/2016)

batamtimes.co , Batam- Kapolda Kepri memastikan MT.Mona Tang 2 yang sedang diusut Polda Kepri merupakan Kapal yang digunakan untuk mencuri Minyak mentah (Crude oili) dari Kapal MT Tabonganen 19 Karimun.

Dikatakan Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian,terbakarnya Kapal Tanker yang terjadi di Pantai Stress Batu Ampar sesuai hasil investagisai awal ditemukan memang bernama MT. Mona Tang 2, namun setelah diusut oleh Polda Kepri, kapal tersebut memiliki nama lain yaitu MT. Fajar.

 “Kapal tersebut telah digunakan untuk mencuri minyak di Karimun, dan 8 orang Awak Kapal beserta ABK dan Nahkoda saat ini telah diamankan,”katanya Senin (21/11/2016)diruang vicon saat Konfrensi Pers

Kronologis pencurian, tanker tersebut diperintahkan oleh O, seorang karyawan sebuah hotel di Batamatas perintah pemilik hotel yang juga pemilik kapal meluncur ke Karimun pada 28 Oktober. Setelah berlayar beberapa jam, tiba di kawasan belakang Kantor Bea Cukai Karimun sekitar pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, kapal mengambil minyak dari MT Tabonganen yang merupakan barang bukti kasus penyelundupan BBM yang masih dalam proses persidangan di pengadilan hingga selesai pada 29 Oktober sekitar pukul 04.30 WIB.

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri  diruang diruang vicon Senin 21/11/2016
Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri diruang diruang vicon Senin 21/11/2016

“Selanjutnya tanker berlayar ke OPL atas instruksi tersangka O dan dijual. Selanjutnya kapal berlayar ke Batam,” kata dia.

Polda Kepri, kata dia, juga akan memanggil KPLP dan Kejaksaan untuk diperiksa atas kasus tersebut.

“Dari kasus tersebut sudah ditetapkan sebanyak delapan tersangka dari kru kapal. Termasuk O yang memberikan perintah,” kata Sam.

Setelah di Batam dan dalam kondisi perbaikan, kapal tersebut meledak hingga mengakibatkan seorang tewas dan tiga lainnya luka serius.

“Ini karena kelalaian, karena kondisi kapal belum bersih dari minyak namun sudah diperbaiki hingga akhirnya meledak,” kata dia.

Pewarta : (adi)

 

 

Pejabat Pajak yang Ditangkap KPK Terima Suap dari Pengusaha Surabaya

0
Agus Rahardjo Ketua KPK

batamtimes.co , Jakarta- Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo membenarkan pihaknya telah menangkap seorang pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin (21/11).

“Eselon III Ditjen Pajak di pusat,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa, (22/11).

Berdasar informasi, dalam OTT kali ini, tim Satgas KPK juga menangkap seorang pengusaha yang diduga memberikan suap kepada pejabat Ditjen Pajak yang diketahui berinisial HS. Pengusaha asal Surabaya itu ditangkap bersama pengawal dan sopirnya.

Saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Agus masih enggan mengungkap identitas lengkap para pihak yang telah diamankan. Namun Agus mengakui pengusaha tersebut berasal dari Surabaya. “Betul, pengusahanya dari surabaya,” kata Agus.

Berdasar penelusuran, pejabat Ditjen Pajak yang diketahui berinisial HS ditangkap saat menerima suap dari pengusaha berinisial MH. Suap tersebut terkait dengan permintaan Surat Keterangan Bebas Pajak Impor. Selain mengamankan pejabat Ditjen Pajak, pengusaha, beserta pengawal dan sopirnya, dalam OTT tersebut, tim Satgas KPK juga menyita uang berupa dolar Amerika Serikat yang setara dengan Rp 1,139 miliar.

KPK diketahui telah beberapa kali menangkap penyelenggara negara terkait pajak. Sebelumnya, KPK menangkap tangan penyidik pajak Tommy Hindratno dan pengusaha James Gunarjo di Tebet, Jakarta Selatan saat bertransaksi suap terkait restitusi pajak PT Bhakti Investama pada 7 Juni 2012. Dalam mengusut kasus ini, KPK sempat memeriksa Komisaris Independen PT Bhakti Investama Antonius Tonbeng dan CEO PT Bhakti Investama, Hary Tanoesoedibjo.

Selanjutnya, KPK menangkap Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Pusat Pargono Riyadi dan pengusaha Asep Hendro pada 9 April 2013. Belakangan, Asep Hendro diketahui hanya korban pemerasan oknum pajak tersebut. Sementara pada 13 Mei 2013, KPK menangkap pejabat pajak di KPP Jakarta Timur bernama Moh Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto serta pegawai PT The Master Steel, Effendi dan seorang yang diduga kurir suap bernama Teddy. Dian dan Eko yang merupakan pemeriksa pajak tersebut diduga menerima suap sebesar SGD 300.000 atau sekitar Rp 2,3 miliar untuk mengurus pajak PT The Master Steel, yang bergerak di bidang baja (red/b.satu)

Pengamat: Idealnya KPK Usut Raibnya Minyak Tabonganen

0
Kapal Tanker MT .Fajar atau MT.Mona Tang 2 terbakar (Rabu 16/11/2016)

batamtimes.co , Karimun – Pengamat hukum Muhammad Davis  berpendapat, idealnya KPK yang mengusut raibnya barang bukti  ribuan barel minyak mentah muatan MT Tabonganen 19 GT 757 di tempat penyimpanan barang bukti Kanwil Ditjen BC Khusus Kepulauan Riau.

“Karena ada unsur gratifikasi atau suap dan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan oknum aparat lintas-institusi. Oleh karena itu, KPK yang lebih ideal mengusut tuntas kasus tersebut karena telah menimbulkan kerugian negara mencapai Rp5 miliar,” kata dia di Tanjung Balai Karimun, Senin.

Muhammad Davis SH menjelaskan, pencurian barang bukti (BB) berupa minyak mentah itu, membutuhkan perencanaan yang matang, tenaga profesional, peralatan berat, butuh waktu yang lama dan tidak mungkin tanpa melibatkan banyak pihak.

“Itu bukan pencurian biasa. Kerjanya rumit, mustahil pencurian itu bisa terjadi jika tanpa restu dari berbagai pihak yang berwenang,” jelasnya.

Selain itu, dia berpendapat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa mengusut kasus itu secara profesional dan berkesinambungan sehingga tidak hanya menangkap pihak-pihak yang terlibat tapi sekaligus memiskinkannya.

“Wajar jika para penyelenggara negara dijatuhi hukuman yang maksimal dan dimiskinkan, tujuannya untuk memberikan efek jera,” katanya.

Kemudian, setelah kasus itu ditangani oleh KPK, dirinya yakin KPK akan melakukan monitoring terhadap sejumlah BB yang ada di Kanwil DJBC Khusus Kepri.

Dia menuturkan berdasarkan pengamatan raibnya BB di tempat penyimpanan barang bukti milik Direktorat Jenderal Bea Cukai Khusus Kepulauan Riau (DJBC Khusus Kepri) sudah sering terjadi, berlangsung sejak lama dan mengakibatkan kerugian negara mencapai ratusan miliar.

“Sudah sering terjadi kok, silahkan runut sendiri. Namun kali ini meski bukan yang terbesar, tetap luar biasa mengingat kuat dugaan melibatkan banyak pihak, proses hukumnya sedang berjalan dan nilai nominalnya sangat besar, yakni mencapai Rp5 miliar,” tuturnya.

Dirinya berharap terkait perkara raibnya ribuan barel minyak mentah itu diusut secara tuntas dan bisa jadi kunci utama penyelamatan barang milik negara.

“Bisa maksimal memberikan pemasukan bagi negara,” ujarnya.      

Janggal

Masih pada kesempatan itu, Muhammad Davis SH menuturkan, sejak penyidikan kapal tanker MT Tabonganen 19 GT 757, yang ditangkap Kapal Patroli BC-7006 milik Kanwil DJBC Khusus Kepri, di perairan Natuna pada lintang 01-07-45 U/105-28-15-T, Rabu (23/3) sudah ada kejanggalan.

“Ada indikasi melindungi pelaku utama seperti pemilik barang dan pihak yang menyewakan kapal. Hal itu dapat dilihat dalam penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan, sengaja dilakukan dengan tidak sempurna,” tuturnya

Dia menduga ada unsur kesengajaan penyidik untuk melindungi personel perusahaan yang menyewakan kapal, pemilik minyak mentah atau yang menyewa kapal tersebut. Sehingga pelaku yang dijerat hanya tiga orang yakni MA nakhoda kapal (WNI), AMJ sebagai Mualim-I (WNI) serta MFJ sebagai broker yang merupakan WNA asal Malaysia.

“Jadi jangan heran ketika ribuan barel minyak mentah itu raib, kuat dugaan BB itu diambil lagi oleh pemilik, mereka kan tidak ditangkap,” katanya.

Menurut dia, penyidik juga seharusnya menyeret personel dari perusahaan yang menyewakan kapal tanker tersebut, dan pihak perusahaan atau pihak yang menyewa kapal itu.

“Dalam konteks Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, sangat jelas terlihat suatu penyertaan terdiri dari yang melakukan, yang menyuruh melakukan, yang turut serta melakukan dan yang sengaja melakukan. Jika penerapan Pasal 55 tidak sempurna, maka diprediksi proses persidangan gagal menggali kebenaran materil perkara yang diperiksa atau diadili,” ujarnya.

Masih menurut dia, penerapan tidak sempurna Pasal 55 di Pengadilan Negeri Kabupaten Karimun sudah biasa terjadi.

“Pihak pihak yang terlibat tidak pernah mendapat sanksi tegas. Lagipun putusan perkara seperti itu sering ‘ghaib’ atau tidak ditemukan salinan putusannya secara tertulis,” katanya

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kapal tanker MT Tabonganen 19 itu ditangkap karena mengangkut sekitar 1.115 kiloliter minyak mentah atau crude oil (7012.58 barel) asal Palembang tujuan West OPL tanpa dilengkapi dokumen yang sah.

 

(Antara)

Kapolsek Sagulung Meradang Soal Berita 10 Anak Hilang. ‘Tidak Betul Itu,ini Pembohongan Publik’

0
Foto Istimewa Playstore Batam Times

batamtimes.co , Batam – Kapolsek Sagulung AKP Hendriyanto meradang dengan pemberitaan mengenai 10 anak di Sagulung, Batam, yang diberitakan hilang oleh salah satu media cetak di Batam, Selasa (22/11/2016).

“Itu berita apa? Mana ada. Yang ditulis di koran itu 10 orang (yang hilang) itu tidak betul,”kata Hendriyanto, saat mendatangi awak media yang menungguinya di Polsek Sagulung, Selasa (22/11/2016).

“Berita anak hilang hari ini yang ditulis oleh salah satu media cetak di Batam adalah pembohongan masyarakat. Bayangin saja semua orang yang baca berita itu hari ini dibohongi,”kata AKP Hendriyanto.

“Apalah berita seperti ini bikin gempar saja Sagulung, sepuluh orang itu sudah berita besar,”tambah Hendriyanto dengan tegas dan singkat, sambil berlalu dari hadapan para pewarta.

Saat mendatangi para awak media, Hendriyanto, terlihat sangat kesal dengan pembirataan tersebut.

Dia juga tidak mau bicara banyak kepada para wartawan.

“Apalah berita 10 orang anak hilang, itu tidak betul,”ungkapnya lagi.

Tampak kesal, Hendriyanto juga mengatakan hanya karena berita tersebut dirinya ditelepon Kapolres Kombes Pol Helmy Santika.

“Saya kaget ditelepon Kapolres, bagiamana itu berita anak hilang di Sagulung,”kata Hendriyanto menceritakan saat dirinya dihubungi Kapolres.

Dia juga menuturkan hanya karena pemberitaan tersebut Sagulung menjadi heboh.

“Ini berita membuat Sagulung heboh, padahal kenyataannya tidak ada,”tegasnya lagi. (red/tri)

Polisi Tangkap Pasangan Kekasih yang Edarkan Narkoba di Medan

0
Barang Bukti yang berhasil diamankan Polisi.

batamtimes.co , Medan – Sepasang kekasih di Medan, Sumatera Utara dibekuk polisi di sebuah rusun, di Jalan Nikel, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumut. Mereka dibekuk karena ditengarai sebagai pengedar narkoba.

“Pelaku bernama Suyetno (49) dan Novarianti (21), keduanya warga Medan. Kedua pelaku ini merupakan pasangan kekasih,” kata Kapolsek Medan Area Kompol Arifin kepada detikcom, Senin (21/11/2016).

Keduanya ditangkap pada Minggu (20/11) malam berdasarkan informasi masyarakat. Polisi menurut Arifin menindaklanjuti kabar adanya peredaran narkoba tersebut.

“Ternyata benar ada pelaku pengedar narkoba di situ, kemudian langsung kita gerebek. Di situ kita dapati keduanya di dalam kamar,” sambungnya.

Dari lokasi tersebut, polisi menyita satu dompet yang berisikan narkoba jenis sabu, satu unit timbangan elekrtik, alat isap sabu, 5 unit ponsel genggam, 11 anak panah yang terbuat dari besi, uang tunai Rp 42 ribu dan korek api gas.

“Narkoba dan timbangan elektrik kita temukan di bawah tempat tidur. Sementara, pelaku Novarianti ini mengetahui bahwa pelaku Suyetno menjual sabu,” jelas Arifin.

Polisi masih memeriksa dan mengembangkan kasus ini lebih lanjut kedua pelaku tersebut.(red/detik)

Hambat Perekonomian Batam, Sri Mulyani Berencana Revisi PMK 148

0
Menkeu Sri Mulyani Indrawati (Foto : Tribun News)

batamtimes.co , Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana meninjau ulang Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 148 Tahun 2016, tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengushaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

Peninjauan ulang tersebut dilakukan setelah banyaknya penolakan PMK terkait kenaikan tarif sewa lahan atau uang wajib tahunan otoritas (UWTO) ini yang dirasa menghambat pertumbuhan ekonomi Batam.

“Kami akan lihat apa yang masih perlu diperbaiki, ya kita perbaiki saja,” ujar Sri Mulyani di kantor Menko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/11/2016).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini mengaku telah diundang Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution untuk membahas PMK 148/2016 bersama dengan Dewan Kawasan.

Nantinya, PMK tersebut akan dibahas satu persatu agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan. “Besok pak Menko (Darmin Nasution) akan membahas dengan Dewan Kawasan. Nanti kita lihat,” terangnya.

Sekadar informasi, penetapan rentang tarif UWTO yang tercantum dalam PMK 148 dinilai tidak masuk akal. Tarif alokasi lahan baru maupun perpanjangan lahan mengalami peningkatan yang sangat drastis.

Tarif alokasi lahan baru yang diperuntukkan untuk komersil atau jasa dari semula Rp 20.500 hingga Rp 93.250 per meter persegi menjadi Rp 23.400 hingga Rp 6.590.000 per meter persegi.

Sedangkan, untuk perpanjangan lahan dari semula Rp 20.500 hingga Rp 93.250 per meter persegi menjadi Rp 32.300 hingga Rp 6.878.000 per meter persegi.

Khusus peruntukkan pariwisata, tarif lama alokasi lahan baru Rp 14.000 hingga Rp 51.250 per meter persegi menjadi Rp 15.100 hingga Rp 4.115.000 per meter persegi.

Sedangkan untuk perpanjangan lahan, tarif lama Rp 14.000 hingga Rp 51.250 per meter persegi menjadi Rp 21.500 hingga Rp 6.677.000 permeter persegi.

Kenaikan juga terjadi pada alokasi lahan yang diperuntukkan sebagai pemukiman, industri, instansi pemerintahan, fasilitas umum, pertanian dan perikanan. (Kompas)

Hasil Temuan Polda Kepri MT.Mona Tang 2 Terbakar Memiliki Nama Lain KM.Fajar

0
Kapal Tanker Nona Tang 2 meledak di Pantai Stress batu ampar Rabu (18/11/2016)

batamtimes.co , Batam -Kapolda Kepri memastikan MT.Mona Tang 2 yang sedang diusut Polda Kepri merupakan Kapal yang digunakan untuk mencuri Minyak mentah (Crude oili) dari Kapal MT Tabonganen 19 Karimun.

Dikatakan Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian,terbakarnya Kapal Tanker yang terjadi di Pantai Stress Batu Ampar sesuai hasil investagisai awal ditemukan memang bernama MT. Mona Tang 2, namun setelah diusut oleh Polda Kepri, kapal tersebut memiliki nama lain yaitu MT. Fajar.

Baca Juga : Melihat ‘Taji’ Penegak Hukum Dibalik Hilangnya Crude Oil Tabongan

“Kapal tersebut telah digunakan untuk mencuri minyak di Karimun, dan 8 orang Awak Kapal beserta ABK dan Nahkoda saat ini telah diamankan,”katanya Senin (21/11/2016)diruang vicon saat Konfrensi Pers

Untuk kejadian terbakar,katannya, kapal KM .Fajar tersebut disebabkan kelalaian dalam pekerjaan. “Terdapat 4 orang korban, 1 orang meninggal Dunia dan 3 lainnya mengalami Luka Berat,” Tutupnya.

Pewarta : Adi

Mengaku Sebagai Petugas Trafiking Polda Kepri,Pelaku Pemerasan TKI Diamankan

0
konfrensi Pers Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri.

batamtimes.co , Batam – Jajaran Polda Kepri berhasil mengamankan seorang pelaku pemerasan TKI berinisial A.Pelaku pemerasan tersebut mengaku sebagai petugas Trafiking Polda Kepri.

Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian didampingi pejabat TNI menyampaikan beberapa kasus yang sedang ditanggani Polda Kepri salah satunya kasus terbakarnya kapal tengker di Batu Ampar yang melakukan pencurian minyak mentah di Karimun serta salah satu kasus pidana pemerasan TKI yang berhasil digagalkan Polda Kepri diruang diruang vicon Senin (21/11/2016).

Menurut Sam,Polisi telah menangkap seorang tersangka berinisial A yang mengaku sebagai petugas traffeking Polda Kepri.Dan berhasil memeras 6 orang TKI Rp 5 juta di ruko Botania.

Tersangka A mengunakan modus dengan cara mengaku sebagai petugas Trafficking Polda Kepri, bersama temannya mendatangi Ruko Botania Garden dan melakukan pengecekan di lantai 2.Terdapat 6 orang perempuan diduga TKI yang akan dipulangkan ke Surabaya.

Korban yang takut dengan pernyataan tersangka, terpaksa menuruti kemauanya dengan membayar Rp 5.000.000 agar tidak dibawa ke kantor Polisi.

Dan TKI tersebut saat melakukan pembayaran dengan cara menyicil, pertama sebesar Rp. 3.000.000 dan untuk pembayaran sisanya akan diberikan keesokan harinya.

Lanjut Dia, pada Jumat sekitar pukul 14.30 Wib tersangka A mendatangi korban dan meminta sisa uang kemarin, tanpa diketahui tersangka, korban telah melaporkan perbuatannya ke Polisi dan anggota Ditreskrimum Polda Kepri selanjunya melakukan penangkapan.

Saat ini tersangka A diamankan di Polda Kepri dengan barang bukti uang sebesar Rp. 2.000.000 dan 2 unit handphone. Sementara 1 orang pelaku masih dalam pencarian polisi. Terhadap tersangka akan dikenai pasal 368 dan atau pasal 378 KUHP,” Terangnya.

Pewarta : Adi

Polda Kepri Menghimbau Demo Tanggal 2 Desember Dilarang Anarkis ,Kepri Harus Kondusif

0
Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri diruang diruang vicon Senin 21/11/2016

batamtimes.co , Batam – Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian didampingi pejabat TNI , menghimbau bagi pendemo Dilarang Anarkis dan Kepri harus kondusif dan Aman dari usaha pecah belah orang tidak bertanggung jawab.

Hal ini diungkapkan Kapolda usai telekonferensi bersama Kapolri diruang vicon terkait wacana unjuk rasa tanggal 2 Desember.

Hadir dalam konfrensi pers itu, Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, di dampingi oleh Danrem 033/WP, Danlantamal IV Tanjung Pinang, Danlanud Tanjung Pinang, Danguskamla Pang Armabar, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang dan para Kapolres jajaran Polda Kepri.

“Dilarang keras melakukan tindak pidana saat menyampaikan pendapat dimuka umum , Kepri Batam khususnya harus kondusif dan Aman,” Kata Sam Budigusdian di Mapolda Kepri. Senin(21/11).

Kata Dia, sesuai Maklumat Kapolri untuk Kepolisian Daerah Kepulauan Riau dilarang melakukan tindak pidana ketika menyampaikan pendapat di muka umum.

Demi memelihara Situasi Kamtibmas yang Kondusif dan mencegah keresahan di masyarakat sesuai dengan Undang Undang RI No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum.

Adalah hak setiap warga untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan dan sebagainya secara bebas dan bertanggung sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.

“Jajarannya tidak akan ragu melawan pelanggar hukum dan awak media dihimbau agar tidak menerbitkan berita yang tidak bersumber dan diharapkan untuk terus menjaga wilayah agar tetap kondusif,” jelasnya.

Pewarta : Adi

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga