8.6 C
New York
Saturday, April 4, 2026
spot_img
Home Blog Page 1283

Kapolda Kepri : Tingkatkan Kepercayaan Publik Polda Kepri adakan Bhakti Sosial

0
Polda Kepri adakan Bhakti Sosial Serangkaian Pemeriksaan Kesehatan Kamis (13/10/2016) (Foto : Adi)

batamtimes.co , Nongsa – Sebagai wujud peduli terhadap kesehatan masyarakat, jajaran kepolisian Polda Kepri gelar bakti sosial berupa donor darah dan pengobatan gratis di MPH Community Centre, Batamindo. Kamis(13/10).

Bakti sosial kali ini bertemakan“Masyarakat Sehat Tanggung Jawab Kita Bersama” yang dihadiri Kapolda Kepri Brigjen Pol Sam Budigusdian, wakapolda, Ketua HKI Provinsi Kepulauan Riau, Pimpinan PT. Batamindo, Unsur FKPD Kota Batam, serta para hadirin undangan lainnya.

Kapolda Kepri Brigjen Pol. Sam Budigusdian, , menyampaikan Salah satu wujud kepedulian terhadap sesama dan dalam rangka mengimplementasikan Commander Wish Kapolri khususnya pada poin peningkatan kepercayaan publik (Public Trust) serta pelayanan kepada masyarakat.

“Bakti sosial ini sebagai bentuk peduli terhadap masyarakat‎ sebagai pengayom,” Kata Sam.

Kata Dia, Kegiatan Bakti Kesehatan ini dapat terselenggara atas kerjasama dan bantuan dari berbagai pihak, serta dalam rangka hari kesatuan gerak Bhayangkari ke-64.

Rangkaian kegiatan bakti kesehatan ini terdiri dari pengobatan umum, pengobatan gigi dan pencabutan gigi untuk anak, sunatan massal, donor darah, pemeriksaan laboratorium sederhana, penyuluhan bahaya narkoba, dan hiburan, tanpa terkecuali dan tanpa dipungut biaya apapun.

Untuk peserta sunatan massal adalah anak-anak dari seluruh Batam yang sudah didata melalui Bhabinkamtibmas. Sunat / khitan diketahui banyak memberi manfaat, selain merupakan suatu kewajiban bagi agama, juga banyak manfaatnya bagi kesehatan diantaranya menjaga kebersihan, mencegah infeksi, mencegah penyakit menular, mencegah inflamasi dan mencegah kanker.

“Dalam bakti kesehatan ini juga diadakan kegiatan Donor Darah bagi personel Polda Kepri dan Masyarakat umum yang memenuhi syarat sebagai pendonor,” kata Dia.

Ia mengatakan, Donor darah adalah proses dimana penyumbang darah secara sukarela diambil darahnya sebanyak ± 250 s/d 300 ml, untuk disimpan di Bank Darah, dan sewaktu-waktu dapat dipakai untuk menolong orang lain yang membutuhkan sesuai dengan jenis golongan darahnya.

Manfaat donor darah bagi pendonor sendiri sangat banyak, imbuhnya, ‎ Menjaga kesehatan jantung,donor darah akan menstabilkan kadar zat besi dalam darah sehingga menurunkan resiko penyakit jantung.

Meningkatkan produksi sel darah merah,kita akan mendapatkan pasokan darah baru setiap kali mendonorkan darah.
Membantu penurunan berat badan,donor darah membantu proses pembakaran kalori dalam tubuh.

Mendapatkan kesehatan rohani,menyumbangkan hal yang tidak ternilai harganya kepada yang membutuhkan akan membuat kita merasakan kepuasan batin dan menjadi amal ibadah bagi yang bersangkutan.

“Selanjutnya adalah pemeriksaan Lab sederhana terdiri dari pemeriksaan kolesterol, asam urat dan gula darah,” pungkasnya.

Pewarta : Adi

Ketua PPM Pertegas Keberatan Tarif Baru UWTO BP Batam

0
Rapat Dengar Pendapat (RDP) anggota Dewan dengan PEmuda pancamarga (PPM) (foto : Angga)

batamtimes.co , Batam – Rapat dengar pendapat (RDP) terkait aturan kementrian keuangan RI 148/PMK.05/2016 yang akan dikeluarkan BP Batam tentang Uang wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO), Kamis (13 / 10 / 2016) bertempat di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Batam lantai dua sempat tidak dibuka untuk umum.

Setelah dua jam, RDP tersebut kembali dibuka untuk umum.RDP dihadiri perwakilan dari pemerintah kota Batam , Badan Pengelolaan Batam (BP) , Pengusaha dan ketua Pemuda Panca Marga (PPM) dan perwakilan masyarakat Pulau Batam.

Ketua PPM Kepri Supandi AR dalam pertemuan mengatakan,seluruh element masyarakat sangat keberatan dengan tarif baru UWTO yang akan dikeluarkan BP Batam.

Menurut Supandi,Jika diberlakukan tarif WTO yang baru maka masyarakat dan pengusaha akan siap-siap untuk membayar harga UWTO per 20 Tahun jutaan rupiah permeternya,apa sangup.?

“Ini sungguh gila WTO yang kita setor selama ini naik 6000 %,dulunya 60 ribuan sekarang mau 6 jutaan rupiah,”katanya

Ditambahkanya,BP Batam tidak sejalan dengan nawacita program sejuta rumah Presiden Jokowi.Dalam program tersebut masyarakat ekonomi lemah,pekerja yang berkeinginan memiliki rumah subsidi dari Pemerintah dapat membelinya dengan har murah.

“nah,jika dengan tarif baru,mana bisa pengusaha bangun rumah murah,harga WTO nya saja dapat mencapai jutaan rupiah,”ujarnya

BP Batam,Dikatakan Supandi,tidak memikirkan kesejahteraan masyarakat di Batam yang memiliki ekonomi relativ berbeda.Harga Tarif UWTO jutaan rupiah sama saja mengusir warga dari Batam.

“kita mana sanggup membayar WTO sebesar itu , kalau naiknya 100 % masih wajarlah , kita masih sanggup bayar.”katanya

Lebih jauh,kata Supandi,BP Batam dan Menkeu harus mengkaji ulang isi dari Keputusan Menkeu No 148/PMK.05/2016,tarif WTO setinggi langit seperti negara tetangga kita Singapura.

“Disana tanah per meter 10 jutaan,katanya.

Masyarkat Batam tidak sanggup lagi nanti beli bagunan disini WTO nya sangat mahal.Jelas pengusaha di Batam tak sanggup lagi membeli lahan untuk dikembangkan perumahan , disamping itu masyarakat tidak sanggup lagi membeli perumahan . Seperti tipe 36 nanti bisa menjadi milyaran harganya.

Sementara itu Deputi 3 BP Batam Eko Santoso Budianti dalam pertemuan mengatakan pemberlakuan UWTO baru saat ini pihaknya baru melakukan pembahasan terhadap pemberlakukannya sesuai PMK RI 148.05/2016.

“Masih dalam pembahasan,semua ini masih opini.Belum ada pengesahan, kami juga tidak bodoh asal membuat dan menerima begitu saja , kata Eko memberi tanggapan

Pewarta : Angga

‎Kerugian Negara di Anambas Sejak Tahun 2012 – Tahun 2015 Tembus Rp 7 miliar

0
ilustrasi : Kantor Bupati Kepulauan Anambas

batamtimes.co, Anambas – Kerugian Negara yang diperoleh berdasarkan hasil audit ini, perlahan sudah mulai dikembalikan meski belum mencapai target. Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Anambas Ody Karyadi mengatakan, jumlah uang yang sudah dikembalikan sudah mencapai sekitar Rp 3 miliar.

Temuan kerugian negara ini disebabkan oleh perbendaharaan, non perbendaharaan, termasuk dari pihak ketiga.

‎”Yang sudah dikembalikan sekitar Rp 3 miliar, tinggal mengejar yang Rp 4 miliar lagi. Ada beberapa sebab mulai dari perjalanan dinas sampai kegiatan lebih bayar,” ujarnya Kamis (13/10/2016).

Meski angka kerugian Negara ini terdengar cukup besar, namun pihaknya menyebut ‎jumlah ini masih tergolong kecil dibandingkan dengan sejumlah kabupaten/kota lain.

Dinas Pekerjaan Umum, diakuinya menjadi salahsatu dinas yang paling banyak mengembalikan kerugian Negara itu.

Ia mengatakan, terdapat tahapan yang dilalui terkait proses pengembalian uang Negara ini. Mulai dari pemanggilan, hingga mengeluarkan surat keterangan tanggungjawab mutlak dengan tenggat waktu yang ditentukan maksimal selama dua tahun.

“Ada tahapannya. Kalau sudah mengeluarkan surat itu wajib memberikan jaminan. Bagi pegawai, yang tidak mengindahkan bisa dipotong kesranya,” bebernya.(red/tri)

LSM Garda Desak Polda Kepri Tangkap Penyeludup HP Ilegal Nagoya Hill

0
Ilustrasi : Salah satu Gudang HP di Nagoya Hill di Grebek Polda Kepri Kamis Kamis (6/10/2016) sekitar pukul 11.00 WIB

batamtimes.co,Batam- LSM Garda Indonesia mendesak Kepolsian Polda Kepri tangkap para pengusaha penyeludup HP ilegal yang diamankan beberapa hari lalu di Nagoya Hill.

“Polisi harus tangkap pengusaha penyeludup HP ilegal dan jangan hanya barangnya saja,” Kata Ketua GI Aldi Braga yang dijumpai‎ di Pemko Batam. Senin(10/10).

Kata Dia, kepolisian tentunya sudah mengetahui bahwa adanya pemberitaan dugaan keterlibatan RSM sebagai pemilik KS Store dinagoya hill.

“Intinya pelisi harus proses, apalagi diduga pengusaha tersebut terlibat penyeludupan ribuan HP di Pekan Baru,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasubdit 2 Indagsi Krimsus Polda Kepri AKBP Feby Dapot Perlindungan mengatakan,

“Kasus sampai saat ini masih terus dikembangkan termasuk terhadap perusahaan yang diduga memperdagangkan‎ tampa izin,” Kata Feby melalui sambungan selularnya.

Kata Dia, pihaknya saat ini‎ melakukan penyelidikan di Kantor/Gudang PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam yang diduga memeperdagangkan, memasukkan perangkat telekomunikasi dari Luar Indonesia tanpa dilengkapi label berbahasa Indonesia.

Adapun identitas pemiliknya adalah PT. Keprindo Sejahtera yang beralamat di Parkiran P1 Komp Nagoya Hill Batam dengan inisial E

Hasil Penyelidikan yang dilakukan oleh tim didapati Barang bukti berupa perangkat telekomunikasi yang tidak memenuhi syarat teknis dan tidak berlabel bhs Indonesia dengan jumlah.

“139 unit HP merk Xiaomi dgn berbagai tipe,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sedangkan Hasil dari permintaan keterangan terhadap E als A didapat keterangan ,

Pertama, ‎Bahwa HP tersebut diketahui berasal dari HONG KONG HUANG AU DEVELOPMENT COMPANY LIMITED Office.

Kedua, ‎Pemesanan dilakukan melalui marketing HONG KONG HUANG AU DEVELOPMENT COMPANY LIMITED Office melalui aplikasi We chat.

Ketiga, lanjut Dia, ‎barang berupa perangkat telekomunikasi atau HP berasal dari Hongkong dikirimkan Ke Batam melalui Negara Singapura.

Keempat, ‎Dalam Label perangkat telekomunikasi merek Xiaomi memuat keterangan Merek Hp dengan menggunakan Tulisan Cina dan Manual Book dengan Tulisan Cina.

Berdasarkan hasil tersebut maka dugaan tindak pidananya penyidik mempersangkakan pasal

“Setiap pelaku usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi lebel berbahasa Indonesia pada barang yang diperdagangkan didalam negeri dan/atau Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah Negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis

“sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 104 Jo Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 52 Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi. dan akan dikembangkan ke UU Perlindungan Konsumen,” pungkasnya.

Saat awak media mempertanyakan, keterlibatan RSM dalam kasus ini dan diduga merupakan pemain penyeludup HP ilegal, Feby enggan berkomentar.

“Kita lihat aja nanti kelanjutannya,” terangnya.

Pewarta : Adi

Pengusaha Desak BP Batam‎ Batalkan Tarif UWTO Baru

0

batamtimes.co, Batam – ‎Kamar Dagang(Kadin) Kepri bersama pengusaha yang tergabung REI Batam dan UKM mendesak BP Batam segera batalkan atau tolak kenaikan UWTO PMK RI no 148/PMK.05/2016. Yang merugikan warga dan pengusaha.

Penolakan dilakukan pengusaha bukanlah tidak beralasan, pasalnya kenaikan tarif dilakukan Layanan BLU-KPBPB sampai sepuluh kalilipat dari sebelumnya.

Tarif layanan BLU-‎KPBPB merupakan bagian mengatur tarif layanan Pengalokasian Lahan dan Administrasi Lahan yakni tarif Layanan Alokasi Lahan, Tarif layanan perpanjangan. Alokasi lahan, pengukuran lahan, tarif layanan refisi gambar penetapan lokasi, pecah PL dan Izin Peralihak Hak.

“Tanah milik tuhan kok diperdagangkan‎ dengan cara menaikkan UWTO sepuluh kali lipat,” Kata Ketua Kadin Kepri. Ahmad Makroef melalui juru bicaranya Heri Supriadi di Batam Centre.Rabu(12/10).

Kata Dia, Aturan Kementrian Keuangan RI 148/PMK.05/2016 yang akan dikeluarkan Perka oleh BP Batam tersebut sangat memberatkan seluruh elemen karena prosedur dan relafansinya tidak benar.

Ada lima point peryatataan sikap dalam‎ menolak pemberlakuan UWTO baru yakni, kenaikan tidak berpedoman PMK 100/PMK..05/2016 tgl 21 juni 2016 yang telah diundangkan.

Pemberlakuan tarif UWTO baru yang meningkat sepuluh kali lipat sehingga mahalnya biaya perolehan tanah sebagai bahan baku pembagunan perumahan dan pemukiman.

Point ketiga, kenaikan tarif jelas bertentangan dengan program dan semangat presiden Jokowi‎ yang banyak memberikan insentif terhadap dunia usaha dengan memangkas birokrasi, mempermudah perizinan dan lainnya.

Serta keempat, Kenaikan tarif berdampak terhadap Batam khususnya sehingga harga rumah tinggi dan tidak terjangkau oleh masyarakat Batam dan terakhir kenaikan ini juga memicu naiknya harga rum‎ah baik yang sudah maupun sedang dibagun.

“Enam hari kedepan menjelang diberlakukan tarif UWTO baru tidak ditanggapi‎ maka kami akan PTUNkan,” ujarnya.

“Kami berharap terhadap Presiden Joko Widodo dan Mentri Keuangan menunda perlakuan tarif UWTO baru sekaligus merevisi tarif agar bisa memenuhi azaz keadilan,” terangnya.

Sementara itu, Ihsan Koordinator People Power sebagai wadah masyarakat menolak kenaikan UWTO mengatakan, jikalau memang tidak bisa juga dilakukan secara persuasif maka kami akan mengerahkan massa melakukan aksi demo damai seharian di BP Batam.

“Kalau tidak ada jalan lain maka kami akan gelar aksi demo besar-besaran menolak kenaikan tarif UWTO di BP Batam,” Kata Ihsan.

Kata Dia, yang kami maksut adalah demo damai yang melibatkan masyarakat Batam bahwa ini merupakan menyangkut masa depan terutama generasi selanjutnya.

Dan ini akan kami akan segera lakukan sosialisasi agar pemahaman kenaikan UWTO yang sebagian belum dipahami mereka

Dan wacananya akan diterjunkan 100 ribu orang dengan akan menstop segala aktifitas sehari penuh dimana artinya jika dinaikkan UWTO batam tidak lagi menarik menjadi investasi dan dalam aksi nanti akan dilakukan demo damai.

Salah satu elemen awal kami bersosialisasi terhadap komplek perumahan akan ketemu bersama forum ketua RT/RW tempat kami bagun perumahan dan ada 100 perusahaan pengembang di Batam.

Dan ini fakta dimana 100 meter UWTO jatuh bayar 10 juta akan bayar 100 juta dan ini sudah diundangkan dan angka angka sudah ada dan ini masyarakat harus peduli dimana warga jangan menganggap rumah mereka akan menjadi milik sendiri karena harsu membayar WTO sepuluh kali lipat.

“Demo yang digelar sifatnya damai bagi kepentingan bersama dan kami akan bertemu terhadap pemilik rumah,” Pungkasnya.

Hadir dalam konfren tersebut, Ketua Kadin Kepri, Pengusaha tergabung dalam REI Batam, Pengusaha Pribumi dan UKM.

Sementara itu, Deputi 3 BP Batam Eko Santoso Budianti saat dikonfirmasi melalui sambungan selularnya terkait pemberlakuan UWTO baru mengatakan bahwa saat ini pihaknya baru melakukan pembahasan terhadap pemberlakukannya sesuai PMK RI 148.05/2016.

“Masih dalam pembahasan,” kilah Eko saat dikonfirmasi awak media.(adi).

Kasus Dugaan Pungli Satpol PP Lanjut

0

batamtimes.co, BATAM – ‎Kasus dugaan adanya punli yang dilakukan oknum petinggi Satpol PP Batam yang dilidik pihak Kepolisian Reskrim Polresta Barelang Lanjut, saat ini pihak kepolisian mencari dua alat bukti yang pas dan akan ditingkatkan menjadi penyelidikan.

“Alat bukti masih kurang karena pihak pelapor tidak koorporatif, namun kami masih memberi peluang pihak pemerintah Batam untuk mediasi,” Kata Kasatreskrim Polresta Barelang Kompol Memo Ardian‎ usai RDP di komisi 1 DPRD Batam. Rabu(12/10).

Kata Dia, pihak penyidik saat ini mendapat kesulitan mendapat alat bukti adanya pungli saat penerimaan calon satpol PP karena pihak saksi bertele-tele dan cenderung enggan memberi data, begitu juga pihak Pemko Batam.

Saat ini, lanjut Dia, pihaknya ada menerima lima laporan adanya dugaan pungli terhadap 10.35 orang satpol pp dan sudah dua tahun tidak menerima gaji, parahnya mereka diterima tidak ada sk perekrutan serta tidak digaji karena tidak ada anggaran.

“Kan aneh kok Pemko tidak tahu ada penerimaan satpol pp, artinya mereka bodong. Kami satu polisi bodong aja bisa tertangkap ini ratusan kok tidak bisa, anehkan,” ujarnya.

Saat ini, imbuhnya, Yang diperoleh saat ini keterangan saksi dan petunjuk lainnya belum didapat dan itu ada kurang proaktifnya satpol pp terhadap kami

Kami berikan batas waktu dan kami mohon kiranya nanti hasil penyidikan kami dan ada dokumen-dokumen yang. Akan diserahkan terhadap kami terkait adanya uang harus diperjelas

Kedua kaitan dengan masalah kok tidak digaji
Plafon2anggaran dilihat dalam hal rekrutan satpol pp tidak ada dan kalau dialihkan akan menjadi penyelahi wewenang.

“Upaya hukum adalah upaya akhir untuk penyelesaian masalah perekrutan ini,” Kata Nemo.

Sementara itu, salah seorang petugas satpol PP Rio OloaPatty mengatakan, saat ini yang ada data pada kami tinggal 213 orang dan nantinya akan kami serahkan terhadap Kepolsian dan komisi 1 DPRD Batam dan kami hanya ingin diterima kembali bekerja sebagai satpol karena kami sudah mendarah daging.

“Kami ingin bekerja lagi agar bisa kembali menghidupi keluarga,” ujarnya.‎

Pewarta : Adi

Rambut Kucir Ekor Kuda Ternyata Potensi Bikin Sakit Kepala

0

batamtimes.co, Amerika – Lagi keburu-keburu atau belum sempet keramas? Emang paling cocok pakai gaya rambut yang praktis dan cepat, yaitu kucir ekor kuda atau
ponytail. Tapi tatanan simpel ini ternyata bisa menyebabkan masalah yang serius, lho.

Dr. Denise E. Chou, ahli saraf dan asisten profesor neurologi di Columbia University Medical Center mengatakan kucir ekor kuda yang terlalu ketat dapat menyebabkan
sakit kepala seperti migrain.

“Pasien tidak menyadari bahwa mereka memiliki migrain karena penyebabnya sering tak terdiagnosis. Kondisi ini mempengaruhi sekitar 12 persen dari populasi dan
kira-kira 18 persen di antaranya adalah wanita. Siapa pun bisa menjadi rentan terhadap rasa sakit yang disebabkan oleh ketegangan,” katanya kepada Cosmopolitan,
Rabu (12/10).

Dr. Denise E. Chou menambahkan setiap wanita seharusnya bisa merawat rambutnya dengan lembut terutama ketika mengucir dengan gaya ekor kuda. Pasalnya, saat kamu
menyisir rambut ke arah belakang untuk diikat menyebabkan terjadinya pergerakan yang disebut dengan istilah mini treatment facelift. Jika rambut diikat kencang
bahkan posisinya terlalu tinggi dan berlangsung setiap hari, gangguan saraf dan sakit kepala jadi akibat yang bisa saja dirasakan.

Selain itu, gaya kucir kuda yang diterapkan setiap hari dapat menyebabkan rambut jadi rontok dan akar rambut rapuh. Terus-menerus mengikat rambut juga bisa
menimbulkan peradangan di sekitar folikel rambut. Alhasil tak hanya folikel yang berangsur rusak, proses pertumbuhan rambut baru juga jadi terganggu.

Chou menyarankan untuk tidak menerapkan gaya kucir ekor kuda terlalu sering. Jikalau ingin mengucir rambut dengan tatanan praktis tersebut, terapkan dalam posisi
yang variatif, menyamping kiri atau kanan misalnya. Tapi tetap mengikat rambut secara longgar ya.

Pewarta : Hel/ Bril

Nusron Wahid Tak Dianggap Ahok, Ketua Umum PKB: NU Tahulah Siapa Nusron itu

0

batamtimes.co, Jakarta – Calon gubernur DKI Jakarta pejawat Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak pernah menganggap Nusron Wahid sebagai ketua tim pemenangannya. Nusron Wahid saat ini tengah menjabat sebagai Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

“Dia (Nusron) kan nggak pernah resmi jadi ketua timses, cuma waktu itu dia kordinir saja. Sayang dong kalo dia mesti berhenti darr B2PT apa tuh? apa tuh pokoknya. ,” ujar Ahok di Pulau Pramuka, Selasa (27/9).

Ahok mengatakan, terkait pembentukan tim pemenangannya masih berproses. Setiap partai pengusung Ahok pun memiliki untuk dicalonkan menjadi nama ketua tim pemenangan. “Gampang teman-teman bisa putusin,” ujarnya.

Selain itu, Ahok enggan membicarakan pilkada 2017 lebih lanjut. “Gak usah ngomong pilkada, masih jauh Belanda,” katanya.

Pewarta : Hel/Tbn.Is

Gaduh Soal Kenaikan UWTO Dewan Kecolongan,Masyarakat Resah Kenaikan UWTO Selangit

0
Deretan truk terparkir di lokasi pematangan lahan yang ada di batam center (foto: Tribun)

batamtimes.co , Batam – Siang itu Rabu (12/10/2016) begitu terik matahari, seorang bapak jalan dari Lantai 2 Gedung BP Batam turun kelantai dasar,sedikit terengah-engah langkahnya,peluh keringat terlihat membasahi dahinya.

Setumpuk Map dan Amplop ditangan,serta tas ransel dipundaknya penuh dengan arsip pengurusan lahan.

Dialah Jamaludin (60) seorang pengusaha Properti,sambil menyapa membuka percakapan,Jamaludin langsung berkata,susah pengurusan lahan di BP Batam.Jika memang untuk menjadi lebih baik kita pengusaha pasti dukung,tapi jika aturaan yang dibuat menyusahkan bagamana nantinya.?

Jamaludin menambahkan,dan untuk  tarif baru Uang Wajib Tahunan Otorita Batam (UWTO) yang diatur dalam PMK 148 tahun 2016 pengusaha dipastikan banyak yang gulung tikar .Tarif UWTO selangit mau jual berapa lagi rumah.

“Ada kenaikan 30 persen UWTO Lama ke UWTO baru, akan diberlakukan sesuai dengan PMK tersebut.”katanya kepada www.batamtimes.co Rabu

Lebih jauh dikatakan Jamal,UWTO  tarif lama untuk permukiman di wilayah Nagoya hanya Rp 51 ribu per meter persegi per 30 tahun. Jika disimulasikan, UWTO yang harus dibayar untuk rumah di Nagoya dengan luas tanah 250 meter persegi adalah Rp 51.000 x 250 = Rp 12.750.000.”

Sedangkan tarif baru UWTO untuk permukiman disebutkan antara Rp 17.600 hingga Rp 3.416.000.

Jika dihitung nilai tengahnya saja , maka  angka Rp 1.708.000 akan tertera pada UWTO baru untuk wilayah Nagoya.

 Dengan angka tersebut, maka simulasi penghitungan UWTO untuk rumah di Nagoya dengan luas tanah 250 persegi adalah Rp 1.708.000 x 250 = Rp 427.000.000.

“Naik 30 kali lipat dibandingkan UWTO sebelumnya.”katanya

Kembali Jamal mengatakan,Jika saja harga rumah dulu untuk wilayah Nagoya hanya  Rp 350 juta type 36/72,maka harga rumah baru dibangun untuk wilayah Nagoya dengan model tariff UWTO yang baru  harga rumah  bisa mencapai 1 miliar.

“dengan harga 1 Miliar tersebut mana ada yang mau beli rumah dengan Type 36/72,” ujarnya

Perihal senada juga dikatakan,Husni  warga yang tinggal di Perumahan dotamana,Tarif UWTO yang baru tidak memikirkan masyarakat ekonomi lemah.Jika seperti ini pulang kampung saja.

Dikatakan Husni, tinggal di Batam tidak ada yang dapat dimiliki seutuhnya,rumah harus dibayar kembali setelah 30 Tahun tinggal di Perumahan.Dan untuk warga perumahan Dotamana harus kembali kecewa,karena mau perpanjang UWTO .

“Perumahan yang dihuni warga rata-rata harus diperpanjang tahun 2021.Berarti warga harus membayar dengan Tarif UWTO baru yang ditetapkan sesuai  aturan menkeu yang baru,”katanya

Diterangkan Husni,jika tarif perpanjangan mencapai Rp 1.708.000 permeter untuk Type 36/72 perumahan Dotamana, setiap rumah tangga harus membayar 1.708.000 x 72 meter = 122.976.000.

“berarti Tahun 2021 setiap warga Dotaman harus membayar 122.976.000,harga yang cukup fantastic.Bagaimana membayarnya mencapai ratusan juta ,harga rumah saja dulu saya beli hanya  Rp 80 juta,”terangnya

 Perbandingan yang sama juga berlaku untuk UWTO lahan dengan peruntukan lainnya. Seperti komersil, jasa, pariwisata, fasilitas umum, dan lainnya. Sebab kenaikan tarif UWTO berlaku untuk semua jenis peruntukan lahan.

Informasi dan isu seperti inilah yang membuat warga dan pengusaha resah. Untuk itu BP Batam diminta segera menjelaskan kepada publik agar ada kepastian soal besaran tarif UWTO

Badan Pengusahaan (BP) Batam akhirnya angkat bicara menanggapi ribut-ribut soal kenaikan tarif sewa lahan atau Uang Wajib Tahunan Otorita (UWTO). BP Batam meminta warga dan pengusaha tidak panik, karena penerapan tarif baru itu akan dilakukan secara bertahap.

Deputi III bidang Pengusahaan Sarana Usaha BP Batam, Eko Santoso Budianto, mengatakan pihaknya masih akan menjabarkan tarif baru UWTO yang diatur dalam PMK 148 tahun 2016 itu dalam Peraturan Kepala (Perka).

“Ini yang sekarang sedang kami rumuskan dan dibahas secara internal melibatkan interdepartemen. Harus selesai sebelum hari Jumat (14/10) ini,” ujar Eko, Selasa (11/10).

Eko memastikan, Perka ini tidak akan menerapkan tarif maksimum atau tarif batas atas UWTO sesuai PMK 148. “Kapankah tarif maksimum akan dipakai?, belum ada yang tahu. Yang jelas tidak dalam dua tahun ke depan,” katanya lagi.

Penetapan tarif dalam Perka tersebut akan mengambil rentang angka mengacu PMK Nomor 148 Tahun 2016. Tarif yang akan ditetapkan dalam Perka ini akan berlaku untuk dua tahun pertama.

Dalam Perka ini juga akan ditetapkan tarif UWTO berdasarkan zona. Eko mengatakan, setidaknya akan ada 13 zona yang digunakan untuk membedakan tarif UWTO. Jumlah zona tersebut lebih mengerucut dibandingkan pada tarif sebelumnya yang mengenal 14 zona atau wilayah penetapan UWTO.

BP Batam juga akan membedakan antara tarif perpanjangan dengan tarif alokasi lahan yang baru. Karena lahan yang akan dialokasikan kelak meruapakan lahan siap bangun. Statusnya bebas dari berbagai persoalan seperti pendudukan oleh permukiman liar (ruli), klaim pihak ketiga, dan lainnya. Lahan tersebut juga sudah dilengkapi sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

“Statusnya clean and clear. Beda dengan alokasi dulu yang cuma nyewain koordinat,” jelasnya.

Melalui Perka itu, Eko berharap pihaknya bisa segera mensosialisasikan dasar dan teknis prosedural dari kenaikan tarif UWTO ini agar masyarakat Batam bisa memahaminya. Untuk itu, Eko meminta pengusaha dan warga bersabar dan tidak mengeluh terlebih dahulu mengenai hal ini sebelum Perka dikeluarkan.

“Begini ya, spirit dari tarif UWTO yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini adalah bagaimana supaya tidak ada revisi tarif setiap dua tahun sekali,” ungkapnya.

Menurut dia, inilah sebabnya mengapa Kemenkeu membuat tarif baru UWTO dengan batas bawah dan batas atas. Jika dilihat, memang terjadi kenaikan yang sangat fantastis. Misalnya tarif UWTO untuk lahan komersil, sebelumnya maksimal hanya Rp 93.250 per meter persegi per 30 tahun. Namun dalam tarif baru disebutkan tarif maksimal mencapai Rp 6.590.000 untuk ukuran dan waktu yang sama.

Eko menjelaskan, tarif baru UWTO tersebut digunakan untuk jangka waktu yang panjang. Sehingga Kemenkeu tak perlu lagi melakukan revisi setiap dua tahun hingga beberapa puluh tahun ke depan.

“Makanya itu dibuatlah rentang tarif,” imbuhnya.

Hanya saja kenaikan tersebut cukup disayangkan anggota dewan,Tidak hanya dewan Provinsi ,DPD RI asal pemilihan Kepri juga menyesalkan kenaikan tarif tersebut,apalagi melihat kondisi sekarang ini yang lagi susah.

Haripinto Tanuwidjaja  Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) asal Kepri, mengatakan tarif UWTO sama seperti air dan listrik, menyangkut hajat hidup orang banyak. “Seharusnya peraturan mengenai pungutan dari pemerintah kepada masyarakat didiskusikan terlebih dahulu dengan masyarakat,” ujarnya.

Lembaga perwakilan seperti DPD harus diajak berdiskusi terkait peraturan-peraturan yang menyangkut daerah, karena fungsinya sebagai legislasi dan pengawasan. “PMK tentang pungutan spesifik untuk Batam sejatinya didiskusikan dengan DPD RI yang mewakili Kepri yang mencakup Batam,” ungkapnya.

Haripinto keberatan dengan kenaikan ini karena DPD tak diberi informasi apapun terkait hal ini. “Segala aturan harus ada sosialisasi, ketidakjelasan informasi bisa menimbulkan kekacauan. Komunikasi itu penting,” tutupnya.

Sementara itu,Jumaga Nadeak Ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepri, meminta BP Batam meninjau kembali rencana kenaikan tarif WTO di Batam.

Pasalnya hal itu akan sangat merugikan pengusaha dan investor, bahkan masyarakat Batam sendiri.

“BP Batam itu tugasnya apa si, mereka itu tugasnya bagaimana caranya mendatangkan investor ke Batam, untuk memajukan perindustrian di Batam,”tegas Jumaga Nadeak, Senin (10/10).

Jumaga juga menegaskan, BP Batam, jangan fokus kepada bisnis lahan di Batam, banyak yang perlu diperbaiki untuk memudahkan investor masuk.

“Kalau kita lihat kenaikan WTO yang diajukan BP Batam kepada Kementerian Keuangan, bukan untuk memudahkan investor masuk ke Batam, tetapi lebih kepada menekan makelar lahan yang selama ini berkeliaran di Batam,” kata Jumaga Nadeak.

Sebagai anggota dewan kawasan Jumaga Nadeak, menuturkan sampai sejauh ini tidak mengetahui apa maksud dan tujuan BP Batam, mengajukan untuk kenaikan tarif WTO.

Bahkan Jumaga juga menuturkan tidak tahu bagaimana cara penghitungan kenaikan WTO tersebut.

“Sampai saat ini saya sebagai anggota dewan kawasan tidak pernah diundang oleh BP Batam untuk membahas kenaikan WTO tersebut,” katanya.(redaksi/btp/bd)

Tito Akui Belum Bisa Ubah Arogansi dan Korupsi di Tubuh Polri

0

batamtimes.co, Batam – Pada 13 Juli lalu, Presiden Joko Widodo secara resmi melantik Komisaris Jenderal Tito Karnavian sebagai Kapolri.

Kala itu, Tito diminta melakukan reformasi di tubuh Polri, salah satu lembaga dengan tingkat kepercayaan masyarakat terendah menurut sejumlah survei pada 2015.
Kini, setelah 100 hari menjabat, bagaimana perkembangannya? Wartawan BBC Indonesia, Mehulika Sitepu, mewawancarai Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakarta, hari Selasa (11/10) dan berikut petikannya.

Apa perkembangan selama menjabat Kapolri?
Saya mendapat informasi dari beberapa survei, kepercayaan publik kepada Polri cenderung sudah meningkat -memang tidak pada papan atas, di papan menengah, tapi tidak di bawah seperti dulu.

Salah satu pendorongnya, menurut beberapa survei, karena figur, harapan yang tinggi kepada Kapolri. Kedua karena ada perbaikan kinerja, seperti pengungkapan kasus-kasus: terorisme, penyanderaan dan lain lain. Tapi ada yang belum berhasil sepenuhnya. Terutama perubahan kultur.

Kultur artinya sikap arogansi, budaya yang masih korupsi, penggunaan kekerasan eksesif, ini masih ada. Karena paket-paket kebijakan yang saya buat masih sampai ke tingkat middle manager, belum sampai ke tingkat foot soldiers, rank and file, para pelaksana di lapangan, para bintara.

Sehingga mereka belum menyadari bagaimana pentingnya public trust.
400 ribu orang polisi berbuat baik, satu anggota saja melakukan kekerasan, naik ke media, itu akan menghapuskan yang baik-baik tadi semua. Kita terus lakukan sosialisasi dan lakukan reward and punishment.

Seperti kemarin ada dua direktur narkoba yang kita anggap di pemeriksaan awal ada penyalahgunaan, saya langsung melakukan video conference dan saya ambil serah terima di depan saya dan itu seluruh Indonesia memonitor.

Tadi pagi saya memberi reward ke anggota Polres Bekasi yang berhasil adu tembak menangkap pelaku perampokan. Saya berikan ticket holder untuk sekolah artinya dia langsung masuk sekolah tanpa perlu tes.

Ini akan saya lakukan di Polres, Polsek, Polda, yang ada anggotanya berprestasi tingkat nasional saya akan datang langsung bila perlu ke Papua, NTT dan pulau-pulau lain. Saya ingin ciptakan iklim kompetisi yang sehat.

Masih banyak yang berangkat karena mereka menggunakan banyak trik dan jalur. Tapi kita juga menggunakan langkah-langkah di bandara-bandara, ada tim kita yang monitor kemungkinan rute-rute yang sudah kita tahu.

Yang kedua ada tim intelijen dan densus kita yang mengamati jaringan ini. Cukup banyak yang tertangkap ada puluhan dalam beberapa bulan terakhir ini. Yang lolos juga masih ada. Jumlahnya saya kira ada 500 yang sudah berangkat.

Bagaimana memastikan para pembersih terkait kasus pelecehan anak di Jakarta International School memang bersalah?
Prosesnya (hukum) telah dilakukan. Di persidangan, hukuman telah diberikan oleh para hakim berdasarkan persidangan yang adil. Polisi tidak dapat melakukan apapun untuk mengintervensi keputusan persidangan.

Mereka telah diputuskan bersalah. Jika mereka ingin hukumannya diganti, mereka dapat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi atau ke Mahkamah Agung atau ke Mahkamah Konstitusi. Polisi hanya melakukan penyelidikan.

Tuduhan terkait penyiksaan, hingga pembunuhan (seorang pembersih) polisi juga telah melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Tidak ada indikasi telah dilakukan penyiksaan atau pembunuhan namun orang tersebut salah meminum cairan pembersih dan dia tewas akibat racun.

Pewarta : Hel/ BBC

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga