8.6 C
New York
Sunday, April 5, 2026
spot_img
Home Blog Page 1291

Akhirnya Pesangon Karyawan Tempat Hiburan Malam Dibayarkan Rp 11 juta

0

batamtimes. co, Batam – Setelah Perjalanan panjang Hendra (37) karyawan sebuah  Perusahaan tempat Hiburan malam di Winsor akhirnya harus puas menerima pesangon Rp 11 Juta.Perusahaan sepakat menempuh penyelesaian persoalan gaji secara Bipartit dan berdamai dikantor Disnaker Kota Batam.

Kejadianya berawal, dari pemutusan hubungan kontrak secara sepihak oleh perusahaan.Hendra di berhentikan padahal kontrak bekerja baru berjalan Lima Bulan.Pihak perusahaan memberhentikan karyawan tersebut dengan dalih tempat hiburan  sepi pengunjung.

“sudah empat bulan saya bekerja di perusahaan tersebut.Hanya saja pas bulan ke lima saya diberhentikan,dengan alasan pengunjung lagi sepi,”kata Hendra saat ditemui batamtimes Jumat (30/9/2016) di Sekupang.

Setelah diberhentikan perusaahaan hendrapun melaporkan perusahaan pada Disnaker Batam.

“Pusing tidak bekerja,berbagai usaha juga sudah ditempuh seperti melaporkan ke Dinas tenaga kerja.Namun belum ada tanggapan.Kata Hendra

Pemerintah melalui Dinas tenaga kerja,kata Hendra, sebenarnya sudah melakukan pemangilan melalaui surat pada pihak manajement.“surat yang sudah dilayangkan Dinas tenaga kerja tidak pernah ditanggapi perusahaan,”ujarnya  

Pihak perusahaan berdalih, surat yang dilayangkan melalui PT. Pos Indonesai tidak pernah sampai ketangan mereka.

‘Saya selalu datang kedinas sesuai jadwal yang tertera dari dinasker, sementara perusahaan tidak’, kata Hendra.

Dan hari Kamis, (29/09/2016),katanya,pihak perusahaan mendatangi dinasker Kota Batam yang terletak di Sekupang, Batam guna menyelesaikan permasalahan Hendra.

Perundingan antara pihak perusahaan, Hendra dan dinas tenaga kerja berjalan cukup alot.Tuntutan Hendra, pihak perusahaan diharapkan membayar full sisa kontrak kerja.

Hanya saja perusahaan keberatan dikarenakan menurut perusahaan Hendra telah membuat banyak kesalahan dalam bekerja.

“2 bulan gaji sudah pantas diterima Hendra “  kata TT perwakilan perusahaan tempat hiburan dibilangan Windsor tersebut,

Hendra berkeras minta dibayar full sisa kontrak selama 7 bulan plus 1 bulan gaji.Atas permintaan itu perusahaan akan mengancam akan diteruskan kepengadilan, apabila Hendra masih ngotot .

Setelah perdebatan panjang  akhirnya disepakati  bersama Hendra mendapat uang pesangon Rp11 juta.”ya sudahlah 11 juta tak papa’. kata Hendra puas.(*)

Pewarta : Helmiyus

 

 

Dua Berankas Teler BPR Syarikat Madani Dilalap Si Jago Merah

0
Dua Mobil pemadam Kebakaran Tiba di Kantor Bank Syarikat Madani,Depan BCS (Fotografer :Angga)

batamtimes.co , Batam  – BPR Syariah Bank Syarikat Madani yang terletak di dilokasi  Komplek Baloi kusuma jalan Bunga Raya no 01 dekat BCS Mall ‘dilalap si jago merah’, jumat (30/9/2016) sekitar pukul 13.15 WIB.Informasi sementara, api berasal dari ruangan berankas teller .

Dua unit brangkas kecil hangus terbakar ,dan dokumen penting nasabah ikut terbakar tidak sempat dapat diamankan .

Dari pantauan www.batamtimes di lokasi Api berasal dari ruangan teller  sempat meninggi  dan berhasil di padamkan dua unit mobil kebakaran.

Komisaris Utama BPR Syariah Supri parian yang ditemui Media ini  mengatakan,api berasal dari ruangan teller,diperkirakan dari hubungan arus pendek yang ada diruangan.Namun kejadianya tidak diketahui persis dari mana.

“tidak diketahui persis dari mana asal api biar pihak kepolisian saja yang menyimpulkan,” kata Supri

Dari karyawan yang sempat dimintai keterangan tambah Supri,dikatakan api tiba-tiba saja keluar dari salah satu ruangan teller,sehingga ruangan dipenuhi asap.Karyawan panik berhamburan keluar ruangan api membesar.

Securiti Bank yang ada pada saat kejadian sempat  mencoba memadamkan api dengan racun api , tapi racun apinya tidak berfungsi sehingga api dengan cepat membesar .

“Securiti sudah mengambil racun api yang ada disekitar ruangan lantai satu ruangan teller,dan saat dilakukan penyemprotan,tidak berfungsi.Sehingga api cepat membesar tidak dapat dipadamkan,”ujarnya meambahkan

Dikatakannya,untung saat itu nasabah tidak ramai dikarenakan waktuna sholat Jumat,”dan sewaktu kejadian saya sedang sholat Jumat jadi tidak tau persis bagaimana kejadianya,”katanya

Dan jika kerugian,kata Supri ,belum dapat ditaksir, masih di tanggani pihak kepolisian.

Lebih lanjut dikatakanya, pihak pemadam kebakaran juga cepat tanggap bisa datang segera mungkin hingga tiba dilokasi kejadian,sehinga api tidak sampai membakar seisi gedung .Dan semua staf dan karyawan dapat selamat.

Akibat kejadian tersebut, ruas jalan di depan lokasi terlihat macet.Petugas kepolisan tampak mengamankan lalulintas dan membantu petugas pemadam kebakaran.(*)

Pewarta : Sakti

 

 

 

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Batu Ampar Diserbu Massa

0

batamtimes.co ,Batam – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam Batu Ampar di serbu  massa yang tergabung dalam Badan Pemantau Kebijakan Pendapatan Pembangunan Daerah (BPKPPD) Jumat (30/9).

Ketua LSM BPKPPD Kepri Edy Susilo mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan tersebut, untuk menuntut agar Dirjen Bea dan Cukai segera mencopot Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri dan Kepala Kantor KPU BC Batam.

Menurut Edy,DJBC Khusus Kepri dan Kepala Kantor KPU BC Batam,semenjak dipimpin keduanya  praktek penyelundupan barang dari negara luar masuk ke Batam dan lolos dari pengawasan aparat semangkin sering ditemukan. Dan diduga oknum petugas telah mendapat setoran dari para penyelundup.

” Kita lihat bukti barang selundupan yang bisa lolos masuk ke Batam yang pada beberapa waktu ini diamankan petugas. BC sebenarnya bertanggung jawab,” kata Edy

Pantauan Batam Times, akibat adanya aksi tersebut pengurusan surat-surat dan administrasi di BC Batam terganggu.

“Kenapa pintu ditutup. Ada apa ini. Kita mau urus surat  tak bisa,” ujar salah satu warga yang gagal mengurus surat di BC Batam saat itu. (*)

Pewarta : Alvin

Diplomat Cantik Indonesia Berani Kecam Pemimpin Negara Pasifik

0

batamtimes.co , Papua –Para pemimpin negara di Kepulauan Pasifik melontarkan kritik terhadap pemerintah Indonesia pada pertemuan Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York Senin lalu dalam kasus pelanggaran hak asasi di Papua.

Delegasi dari Kepulauan Solomon, Vanuatu, Nauru, Kepulauan Marshall, Tuvalu dan Tonga di PBB menyampaikan kekhawatirannya tentang keadaan di Papua.

Perdana Menteri Kepulauan Solomon Manasseh Sogavare mengatakan pelanggaran hak asasi di Papua terjadi karena rakyat Papua ingin merdeka.

“Pelanggaran hak asasi di Papua Barat dan keinginan untuk merdeka adalah dua sisi dari koin yang sama,” ujar Manasseh, seperti dilansir stasiun televisi ABC, Senin (26/9).

“Banyak laporan pelanggaran hak asasi di Papua Barat berhubungan dengan keinginan untuk merdeka lantaran pelanggaran itu dilakukan oleh Indonesia yang membungkam segala bentuk oposisi,” kata dia.

Namun kritikan mereka itu mendapat respon keras dari delegasi Indonesia yang diwakili oleh Nara Masista Rakhmatia. Perempuan cantik berusia 34 tahun ini mengatakan kritik dari negara-negara Pasifik itu bermotif politik dan bermaksud mengalihkan isu di dalam negeri mereka sendiri.(mer/red)

BP Batam Tak Memiliki Kewenangan Mengeluarkan Ijin Reklamasi

0

batamtimes.co , Batam – Badan Pengusahaan Batam tak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin reklamasi. Lantaran Batam termasuk kawasan strategis nasional. Sehingga untuk kewenangan izin reklamasi itu, berada di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Saat ini, BP Batam masih berupaya agar kewenangan tersebut bisa dilimpahkan ke BP Batam karena berkaitan dengan investasi. Demikian ditegaskan Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, P Robert M Sianipar kepada wartawan, Kamis (29/9/2016) di ruangannya.

“Kami sudah dua kali diskusi agar kewenangan di KKP ini bisa dilimpahkan ke BP Batam. Tapi belum dikabulkan,” kata Robert.

Meski BP Batam tak mempunyai kewenangan untuk itu, diakuinya di lapangan sudah banyak aktivitas pemotongan lahan yang diperuntukkan reklamasi. Sebut saja di kawasan Baloi Kolam.

Robert menegaskan, pihaknya belum pernah mengeluarkan izin terkait hal itu, sehingga kegiatan cut and fill perusahaan mesti dihentikan.

“Kami tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi. Karena itu kewenangannya masih di pusat. Jadi kalau ada izin-izin selama ini, terjemahkan sendirilah,” ujarnya.

Robert mengatakan, untuk perizinan reklamasi ini sendiri, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Seperti memperhatikan amdal, ekosistem pesisir, akses publik, penataan ruang hingga keberlanjutan kehidupan masyarakat di pesisir.‎ ‎

“Tanah yang dipotong itu juga tidak bisa dibawa keluar. Makanya untuk kegiatan di Baloi Kolam kami hentikan,” kata Robert.

Terkait dengan izin reklamasi, BP Batam menilai pelimpahan wewenang dari pusat itu penting. Hal ini juga didasarkan pada UU FTZ pelabuhan dan perdagangan bebas memberikan wewenang ke BP, melalui pelimpahan kewenangan dari kementerian.

“Kami ingin wewenang ini diserahkan, karena reklamasi ini investasi,” ujarnya.

Di Batam, kata Robert soal reklamasi ini sebenarnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 87 tahun 2011 tentang rencana tata ruang strategis Batam, Bintan, Karimun. Sehingga dengan pelimpahan wewenang itu, pembangunan di Batam dirasa bisa cepat terlaksana.

“Di perpres itu sudah kelihatan, daerah-daerah laut mana saja yang akan timbul menjadi daratan‎. Disitu sudah ada wilayah yang diindikasikan menjadi daratan, berangkat dari Perpres. Tapi kembali lagi, terkait izin reklamasinya belum ada,” kata Robert.

Robert menunjukkan peta daerah laut yang rencananya akan dijadikan darat sesuai Perpres 87 tahun 2011. Salah satunya di Belian. (tri/red)

Kereta Komuter Mengalami Kecelakaan Hebat di Stasiun Hoboken New Jersey

0

batamtimes.co , New Jersey – Sebuah kereta komuter mengalami kecelakaan hebat di stasiun Hoboken, New Jersey, AS. Laporan sumber kepolisian di lapangan menyebut 100 penumpang terluka dan ratusan lainnya masih terjebak di dalam gerbong kereta. Laporan terbaru mengatakan 1 orang dipastikan tewas dalam kecelakaan ini.

Seperti dilansir AFP, kecelakaan kereta terjadi pada Kamis (29/9/2016) pagi waktu setempat. Menurut saksi mata di lokasi kejadian, kereta yang mengangkut sejumlah penumpang ini melaju dengan kencang hingga akhirnya menabrak dinding stasiun Hoboken dan menimbulkan kerusakan yang cukup parah.

Dari foto yang diunggah para penumpang kereta yang tengah berada di stasiun Hoboken, New Jersey, tampak kereta tersebut porak poranda, sementara penumpang yang ada di dalamnya telah dievakuasi. Tak hanya kereta, terlihat pula dinding yang hancur akibat ditabrak kereta serta sejumlah kabel yang berantakan akibat kecelakaan itu.

Menurut laporan polisi dan sumber New Jersey Transit, peristiwa terjadi tepatnya pukul 08.30 pagi waktu setempat, saat kereta di jalur 5 melaju kencang menuju terminal dan menyebabkan kerusakan parah di stasiun tersebut.

Sumber kepolisian seperti dilansir ABC News menyebutkan setidaknya 100 orang menjadi korban luka dalam kecelakaan ini dan kebanyakan di antaranya dalam kondisi kritis. Sementara beberapa penumpang lain langsung mengupdate kondisi mereka di media sosial dan memastikan kalau mereka baik-baik saja.

Saat ini petugas kepolisian dan tim medis telah bergegas ke lokasi kecelakaan untuk melakukan evakuasi sekaligus penanganan terhadap korban luka. Hingga saat ini kepolisian dan pihak berwenang lainnya masih mencari tahu penyebab kecelakaan ini. (Abc News/Red)

Tiga Petisi Jadi Opsi Demo Buruh,Dimulai Tax Amnesti Hingga Kenaikan Upah

0

batamtimes.co , Batam – Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal (FSPMI) Kota Batam mendatangi kantor walikota Batam, Kamis, 29/09/2016.Demo buruh tersebut membawa petisi dengan tiga tuntutan.

Pertama cabut PP 78 tahun 2015 yang menyengsarakan rakyat.Kedua naikkan upah minuman 2017 sebesar Rp650 ribu,dan UU amnesty.

Suprapto Perwakilan dari Federasi Serikat Metal Indoneia (FSPMI) dalam orasinya mengatakan,Buruh yang hadir disini berjumlah kurang lebih dari ratusan orang jumlahnya sebagai bentuk awal buruh komit terhadap perjuangan buruh.

Adapun tuntutan buruh kata Suprapto saat ini meminta agar pemerintah secepatnya meninjau ulang atau mencabut UU Tax Amnesty.

“Buruh taat bayar pajak. Pengusaha bebas bayar pajak. Apa kata dunia?”

“Undang-undang tax amnesty tidak menjamin peningkatan pajak. Undang-undang tax amnesy bukti pemerintah tunduk pada pengusaha hitam”

Lebih jauh dikatakan Suprapto  sebagai negara hukum, maka orang yang tidak taat hukum harus diberikan sanksi.

Bukan justru diberikan karpet merah, dan dihormati.

“Mereka pengusaha-pengusaha nakal. Diibaratkan koruptor di sisi swasta. Ini bukti ketidakadilan. Suatu saat koruptor di DPR dan PNS juga akan minta Tax Amnesty. Bukan diberikan sanksi,”kata Suprapto dengan nada berapi-api.

Soal tuntutan pencabutan UU Tax Amnesty, Suprapto mengaku, sebelum aksi sudah banyak pihak yang mempertanyakan tuntutan itu.

“Jangan-jangan pesanan  antek asing.,” ujarnya.

buruh juga mempersoalkan keberadaan PP 78 tahun 2015. Kita masih ingat PP ini keluar tanggal 26 Oktober 2015. Sehari sebelum penentuan upah minimum kota Batam dan upah sektoral. PP ini mengangkangi UU Nomor 13 tahun 2003,” kata Suprapto.

PP tersebut dianggap merugikan buruh.”PP.no 78 tahun 2015, sama sekali tidak berpihak kepada buruh,PP Pengupahan itu harus ditolak karena akan memiskinkan buruh secara sistematis” ujar Suprapto 

Kalangan serikat pekerja/serikat buruh menganggap bahwa dengan keluarnya PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tersebut menjadi bukti nyata bahwa Pemerintahan tidak mempunyai keberpihakan terhadap buruh.

 “Dengan berlakunya PP No 78 tersebut,rata-rata  kenaikan upah minimum tiap tahunnya hanya dikisaran 9 – 10% setiap tahunnya”, kata Prapto .

padahal menurut Suprapto lagi idealnya setiap tahun naik 21% atau setara dengan Rp. 600 ribu pertahun. dengan kenaikan 10%, maka buruh akan menajdi kesuliatan dalam memenuhi kebutuhan tersebut.

PP tersebut menghapus fungsi Dewan Pengupahan dalam penentuan UMK berdasarkan survei mekanisme pasar dan KHL.

Sedangkan pada PP tersebut, penentuan UMK didasarkan pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.Sehingga menimbulkan ketidakadilan bagi daerah-daerah yang memiliki kebutuhan hidup tinggi.

“Yang saat itu hanya menaikkan UMK Kota Batam 2016, 11 persen dari tahun sebelumnya.”Katanya

 Pewarta : Sakti

 

Satu unit Kapal Patroli Bea dan Cukai Batam Meledak

0

batamtimes.co ,Batam – Satu unit Kapal Patroli Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai (KPU BC) Tipe B Batam meledak dan terbakar di perairan Nongsa Batam, Rabu (28/9) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Akibat peristiwa naas tersebut, empat orang petugas BC yang sedang melakukan patroli rutin terluka. Namun belum diketahui penyebab dari peristiwa tersebut.

Saat ini, empat korban diantaranya Kapten Muhammad,  Apri, Istani, dan Imron ABK  sedang mendapat perawatan medis di Rumah Sakit Budi Kemuliaan.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Memo Ardian mengatakan, pihaknya  saat itu mendapat informasi dan langsung melakukan koordinasi dengan BC Batam.

“Awalnya kita dapat laporan ada tiga orang sudah ditemukan. Sementara satu orang lagi dalam pencarian.  Namun informasi terakhir yang satu orang ini sudah ditemukan dalam kondisi hidup. Sekarang mereka dirawat di RSBK,” kata Memo, Rabu malam.

Kata Memo, pihaknya hingga kini belum mengetahui kapal patroli jenis apa yang meledak tersebut. Sehingga BC segera membuat laporan untuk dilakukan penyelidikan.

“BC buat laporan, agar bisa diselidiki penyebabnya. Apa karena kecelakaan alam atau human error,” kata Memo.

“Informasi dari kapten ledakan itu terjadi dekat bahan bakar. Tapi untuk kepastiannya, hari ini akan dilakukan olah TKP,” ujarnya.

Pewarta  : ALVIN

 

 

Terlibat Kasus Narkoba Sebanyak 125 Polisi Dipecat

0

batamtimes.co , Makassar – Inspektur Pengawasan Umum Mabes Polri, Komisaris Jenderal Dwi Priyatno, menyatakan, sebanyak 125 polisi telah dipecat karena terlibat dalam kasus narkoba.

“Mereka bertindak sebagai pengguna maupun pengedar,” kata Priyatno saat berkunjung ke Polda Sulawesi Selatan, Rabu 28 September 2016.

Menurut Priyatno, pemecatan polisi dengan tidak hormat tersebut dilakukan secara nasional. Data itu dihimpun dalam kurun waktu lima tahun terakhir.

Dia menyatakan, pihaknya tidak akan memberi toleransi kepada personil yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba. Priyatno tidak menampik bahwa banyak personil yang merelakan karier kepolisian demi bisnis narkotik.

“Tidak ada yang dilindungi selama mereka benar-benar terbukti,” ujar dia.

Di Polres Parepare seorang polisi tengah menjalani proses hukum karena diduga menjadi bandar sabu-sabu. Yang bersangkutan berinisial Brigadir HD ditangkap karena hendak menyelundupkan sabu seberat 5 kilogram pada Agustus lalu.

“Berkas polisi belum rampung,” kata Kepala Polres Parepare, Ajun Komisaris Besar Pria Budi.

Menurut Pria, Brigadir HD masih ditahan untuk selanjutnya dilimpahkan ke kejaksaan. Dia mengatakan setelah yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah, akan dilakukan sidang disiplin untuk kelanjutan nasibnya sebagai anggota polisi.

Pria mengatakan, personel itu sehari-harinya bertugas di bagian penjagaan Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Parepare. Dia menjelaskan bahwa keterlibatan Brigadir HD sebagai bandar sabu 5 kilogram dari Tarakan Kalimantan Utara.

Atas perbuatan polisi itu, penyidik menjerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. Tersangka diduga telah memiliki, menyimpan, mengedarkan, dan menjadi perantara obat-obatan terlarang.(temp/red)

Masyarakat Lingga Terima Hibah Bawang Dari Bea Cukai Khusus Kepri

0

batamtimes.co , Karimun – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khusus Kepri kembali menghibahkan bawang hasil tangkapan.

Kali ini yang dapat bagian adalah masyarakat yang kurang mampu di Kabupaten Lingga.

Hibah berupa 1.322 karung bawang merah senilai Rp 100 juta ini diserahkan melalui Pemkab Lingga, Rabu (28/9/2016) di Kanwil Khusus DJBC Khusus Kepri di Tanjungbalai Karimun.

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri, Parjiya secara simbolis kepada Kadisperindag Lingga, Muzamil Ismail.

Hadir menyaksikan sejumlah instansi, seperti Stasiun Karantina Pertanian Karimun, Kodim 0317 Tanjungbalai Karimun, Kejari Karimun dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Batam.

Muzamil Ismail mengatakan, bawang merah hibah tersebut akan dibagikan kepada warga kurang mampu di 30-40 desa di sembilan kecamatan di Kabupaten Lingga.

Teknis penyerahannya nanti melibatkan kepala desa.(tri/red)

 

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga