8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1295

Pemasok Amonium Nitrat yang Diamankan Bareskrim Polri Berinisial Y Ditangkap Dari Batam

0

batamtimes.co,Malaysia-Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Agung Setya mengatakan pemasok amonium nitrat (NH4NO3) dalam jaringan tersangka Y dan T adalah warga negara Malaysia berinisial A.

“Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia untuk mengejar A,” kata Agung di Jakarta, Jumat.

Dalam mengungkap kasus penyelundupan amonium nitrat asal Malaysia, penyidik Bareskrim Polri telah menangkap dua orang tersangka yakni Y dan T.

“Satu tersangka berinisial Y ditangkap di Batam dan satu tersangka T ditangkap di Muna (Sulawesi Tenggara). Keduanya ditangkap pada 9 September 2016,” kata jenderal polisi bintang satu ini.

Sindikat tersebut telah menjalani bisnis ilegal ini sejak 2010. Modus operandinya, setelah mendapatkan sejumlah pesanan, Y yang berada di Batam langsung menghubungi A di Malaysia untuk menyiapkan barang. Kemudian Y memerintahkan kapal untuk mengambil barang yang telah disiapkan di Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia.

Kasus ini terungkap berkat koordinasi Bareskrim dengan pihak Bea Cukai.

Awalnya jajaran Bea Cukai menemukan tiga kapal yang diduga berisi amonium nitrat. Ketiga kapal yang ditangkap tersebut adalah Kapal “Harapan Kita” pada tanggal 16 April 2016, Kapal “Ridho Ilahi” pada 29 Juli, dan Kapal “Ikma Jaya” pada 29 Agustus.

Ketiga kapal tersebut disergap di wilayah Kepulauan Natuna. Ketiga kapal berikut muatannya disita karena tidak membawa dokumen pengangkutan.

“Kapal-kapal ini bermuatan amonium nitrat. Ini (amonium nitrat) merupakan bahan peledak tunggal,” kata Agung.

Tiga kapal tersebut diketahui membawa 6.659 karung yang berisi amonium nitrat dengan total bobot 166 ton.

Kemudian polisi berupaya mengungkap sindikat penyelundup bahan tersebut yang pada akhirnya diketahui berada di Batam, Kepulauan Riau.

“Mereka (pelaku) mengambil amonium nitrat di Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia,” ucapnya.

Menurut Agung, kedua tersangka berperan menentukan kapal pengangkut, waktu pengangkutan, dan rute perjalanan laut. Selain itu, kedua tersangka juga berperan menerima pesanan amonium nitrat dari pelanggan dan mengambil pesanan di Malaysia.

Sindikat ini bekerja berdasarkan pesanan. Usai mengambil barang pesanan di Malaysia, kapal akan menempuh jalur Laut China Selatan, menuju Laut Jawa, Kangean (Madura), Sumbawa (Nusa Tenggara Barat), Flores (Nusa Tenggara Timur), Jeneponto (Sulsel), Pangkep (Sulsel), Bonarate (Sulsel), dan Baubau (Sultra).

Kapal singgah di titik-titik yang dilalui untuk mengantarkan pesanan kepada konsumen.

Amonium nitrat dilarang penggunaannya karena bisa digunakan sebagai bahan peledak tunggal yang kerap disalahgunakan oleh nelayan untuk menangkap ikan di laut.

Kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau minimal 20 tahun penjara.(red/an)

Polisi Larang Puluhan Anggota JAI Ikuti Tabligh Akbar di Pulau Numbing

0

batamtimes.co,Bintan-Puluhan anggota Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) dari Batam pimpinan Ginting, yang akan menyeberang ke Pulau Numbing, guna mengikuti tabligh akbar, membatalkan niatnya, setelah bernegosiasi dengan Wakapolres Bintan Kompol Heryana, di Pantai Indah, KIjang, Bintan Timur, Jum’at (16/9/2016) .

22 anggota JAI dari Batam terdiri dari 12 orang dewasa dan 10 anak-anak, datang melalui Pelabuhan Sri Bintan Pura, lalu diantar mobil travel menuju pantai Indah Kijang dengan tujuan naik kapal pompong sewaan menuju Numbing.

Namun niat mereka ke Numbing batal setelah pihak Polres Bintan berhasil membujuk agar membatalkan niatnya mengikuti tabligh akbar di Pulau Numbing.

Pimpinan rombongan JAI asal Batam, Ginting, mengatakan, sebetulnya niat mereka ke Numbing hanyalah untuk bersilaturahim, tidak ada aktivitas tabligh akbar.

“Kami ini sebagai keluarga dengan mereka. Ingin melepas kangen saja karena sudah lama tidak berjumpa. Kegiatan kami disana hanya internal JAI saja, tidak mengundang warga lain. Juga tidak mendakwahkan kepada warga,” kata Ginting.

Akan tetapi, dikarenakan pihak aparat kepolisian melarangnya mendatangi Pulau Numbing pada hari ini, terpaksa ia bersama rombongan membatalkan niat menyeberang ke Numbing untuk pertemuan antar pengikut JAI.

“Karena aparat melarang, mau tidak mau kami harus mengikuti. Kami menghormati penegak hukum yang menjaga keamanan,” ujarnya.

Wakapolres Bintan, Kompol Heryana, mengatakan, pihaknya tidak melarang warga JAI asal Batam untuk mengikuti silaturahmi antar anggota JAI.

Hanya saja kesepakatan terakhir antara anggota JAI Desa Numbing pimpinan Rojali, dengan Pemerintah Kabupaten Bintan, kegiatan JAI di Numbing hanya diikuti internal anggota JAI Numbing, dengan anggota 35 orang, tanpa mengundang dan melibatkan anggota JAI dari luar wilayah Kabupaten Bintan.

“Kami tidak melarang anggota JAI asal Batam ke Pulau Numbing untuk mengikuti kegiatan JAI di Numbing. Tetapi kami hanya melaksanakan pengamanan sesuai kesepakatan antara JAI Numbing dengan pemerintah daerah, dimana tidak ada anggota JAI dari luar Bintan yang mengikuti kegiatan Silaturahmi JAI di Numbing,” kata Heryana.(red/ant)

Dua Terdakwa Kasus Korupsi RSUD Embung Fatimah Didakwa Pasal Berlapis

0

batamtimes.co,Tanjungpinang – Dua terdakwa dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) RSUD Embung Fatimah tahun 2014, dengan terdakwa Fadilah Ratna Dewi Malarangan (57) selaku mantan Direktur RSUD Embung Fatimah Batam bersama dengan terdakwa Rafael Denis (50) selaku Direktur PT Alexa Mandiri Utama, didakwa pasal berlapis dengan pasal subsider dan primer, yang merugikan negara Rp4,3 miliar di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Jumat (16/9/2016).

Dalam persidangan, kedua terdakwa yang didampingi oleh kedua Penasehat Hukum (PH), Sri Ernawati SH bersama Bali Dalo SH, menyatakan tidak keberatan dan tidak akan mengajukan pembelaan atas dakwaan tersebut.

Padahal dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Agus SH bersama Triyanto SH dari Kejaksaan Negeri Batam mendakwa keduanya dengan pasal berlapis sembari mengatakan, terdakwa Farel Denis selaku kontraktor pemenang lelang, bersama-sama dengan terdakwa Fadilah Ratna Dumila Malarangan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang mendapatkan anggaran pengadaan Alat Kedokteran kesehatan dan KB yang berasal dari Anggaran Pendapatan Negara (APBN) 2014 sebesar Rp19,6 miliar.

“Kedua terdakwa diancam dengan pasal 2 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 KUHP dalam dakwaan primer dan dikenakan dakwaan subsider melanggar pasal 3 juncto pasal 18,” ujar JPU.

Terdakwa Fadillah Ratna Dumila Malarangan (‎57) yang memegang dakwaan berwarna merah usai menjalani persidangan di PN Tanjungpinang. (Foto: Roland Hasudungan Aritonang)

Selain itu, kedua terdakwa juga diancam dengan dakwaan ketiga, melanggar pasal 21 UU ‎nomor 28 tahun 1999 tentang penyelanggara negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, Nepotisme jo pasal 55 ayat 1 KUHP Pidana yang tidak dilaksanakan dengan Perpres Pengadaan Barang dan Jasa dan Permendagri nomor 13 tahun 2006, serta Peraturan Pemerintah tentang Pengguanaan Keuangan Daerah.

Direktur RSUD Embung Fatimah Batam, Drg Fadilah Ratna Dumila Malarangan, bersama-sama dengan Rafael, selaku kontraktor dalam proyek pengadaan Alkes di RSUD Embung Fatimah Batam yang bersumber dari dana APBN 2014, dengan nilai pagu Rp20 miliar, nilai HPS Rp19.927.335.000, serta nilai penawaran Rp19.528.827.500 memenangkan PT Alexa Mandiri Utama sebagai pemenang proyek.

Mendengar dawaan tersebut, Ketua Majelis Hakim Santonius Tambunan SH bersama dengan Corpioner SH dan Yon Efri SH menunda persidangan selama satu pekan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(red/btd)

KPK Terima Laporan Dari CPIB Soal Direksi BUMN Menerimaa Fee di Singapura

0

batamtimes.co,Jakarta-KPK mendapat laporan dari Singapura Corruption Practices Investigation Bureau (CPIB) bahwa diduga ada direksi BUMN yang menerima fee di Singapura. Hingga saat ini laporan tersebut masih terus diselidiki oleh KPK.

“Saat ini kami sedang mendalami lebih lanjut mengenai kasus tersebut,” kata Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (16/9/2016).

Ditanya siapa oknum direksi BUMN tersebut, KPK masih belum mau mengungkapnya. Termasuk BUMN tersebut bergerak di bidang apa.

“Saat ini saya belum bisa mendeclair apakah itu kasus apa, BUMN-nya apa, dan siapa orangnya. Semua masih dalam penelusuran penyidik-penyidik KPK,” ujar Yuyuk.

Menurut Yuyuk, tak menutup kemungkinan KPK akan mengirim tim ke Singapura untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan ini.

“Kami bergerak ke mana saja, untuk mencari bukti. Bisa saja masih di Indonesia maupun ke beberapa negara yang diduga ada jejak-jejak untuk bisa mendapatkan bukti-bukti atas kasus tersebut,” tutur Yuyuk.

Ketua KPK Agus Rahardjo pada Kamis (15/9) kemarin menyebut ada direksi BUMN yang menerima gratifikasi di Singapura. Tak hanya itu saja, direksi BUMN besar itu juga langsung membuka rekening di Negeri Singa itu.

“Untung kita masih ada kerja sama dengan CPIB, semacam KPK-nya Singapura. CPIB selalu melaporkan. Kita kerja sama, sehingga dapat informasi,” jelas Agus, Kamis (15/9).(red/dtk)

Menkeu Mengejar Kewajiban Pajak yang Seharusnya Dibayarkan Google

0

batamtimes.co,Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrwati akan terus mengejar kewajiban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh Google Asia Pacific Pte Ltd. Walaupun pihak Google telah melayangkan surat penolakan pemeriksaan pajak.

Berbagai cara akan ditempuh Sri Mulyani untuk mengejar Google. Sampai menempuh jalur peradilan.

“Tentu WP bisa melakukan argumen berbeda, tapi ini RI dan kami memiliki UU Perpajakan. Dan kalau ada suatu perbedaan tentu kami bisa melakukan secara bilateral atau mekanisme peradilan perpajakan,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Dalam ketentuan di Indonesia penyedia layanan Internet itu berbentuk yang pertama adalah perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan usaha Indonesia yang berbadan hukum atau tidak.

Kedua adalah penyedia layanan internet, dapat disediakan oleh perorangan dan badan usaha asing dengan ketentuan wajib pendirian BUT yang berdasarkan aturan perpajakan.

“Kegiatan yang ada di Indonesia diharapkan membentuk yang disebut BUT, itu akan menyebabkan bahwa aktivitas ekonomi mereka merupakan objek pajak di Indonesia,” tegasnya.(red/dtk)

Presiden Merayakan Idul Adha Bersama Masyarakat Banten

0

batamtimes.co,Banten-Presiden Joko Widodo (Jokowi) merayakan Hari Raya Idul Adha 1437 Hijriah bersama masyarakat Banten dengan menunaikan shalat berjamaah di Masjid Agung Ats Tsauroh, Kota Serang, Banten, Senin.

Menurut pantauan Antara di Serang, Presiden mengenakan kemeja putih dibalut jas berwarna hitam saat menghadiri ibadah tersebut.

Sementara itu, Ibu Negara Iriana Joko Widodo bersama putri dan putranya, Kahiyang Ayu dan Kaesang Pangarep, juga terlihat hadir di masjid tersebut.

Sejumlah pejabat yang mendampingi Presiden antara lain Kepala Staf Presiden Teten Masduki dan Gubernur Banten Rano Karno.

Tokoh yang bertindak sebagai khatib dalam ibadah shalat Idul Adha saat itu adalah Husnul Iman dan yang menjadi imam shalat yaitu Ridho Abdul Wahab.

Dalam khutbahnya, Husnul menjelaskan tentang makna kisah Nabi Ibrahim dan putranya, Nabi Ismail, yang menjadikan awal mula ibadah kurban saat Idul Adha.

Selain itu, menurut Husnul, kisah Nabi Ibrahim dan Nabi Ismail menyiratkan keikhlasan dalam berjuang dan berserah diri kepada Allah dalam bekerja.

Sebelumnya pada Minggu (11/9), Presiden juga telah menyerahkan hewan kurban berupa sapi limosin dengan berat sekitar 900 kilogram kepada masyarakat Banten di Desa Karang Antu.

Jokowi melakukan kunjungan kerja selama dua hari di Provinsi Banten sejak Minggu (11/9) hingga Senin dengan mengunjungi sejumlah kecamatan dan desa untuk membagikan makanan tambahan bagi ibu hamil dan siswa sekolah untuk menghindari gizi buruk.(red)

Bandara Internasional Hang Nadim Batam Masih Dipadati Penumpang

0

batamtimes.co,Batam-Bandara Internasional Hang Nadim Batam, Kepulauan Riau, masih dipadati penumpang baik yang akan berangkat maupun yang tiba pada musim libur panjang bertepatan Hari Raya Idul Adha.

“Sejak beberapa hari terakhir terus padat. Perkiraan kami sampai besok kepadatan masih terus terjadi,” kata General Manager Umum Bandara Internasional Hang Nadim Batam Suwarso di Batam, Minggu.

Ia mengatakan libur panjang dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat Batam untuk bepergian keluar daerah. Di sisi lain, jumlah kunjungan ke Batam juga meningkat saat musim liburan.

“Batam juga menjadi salah satu tujuan wisata saat liburan tiba. Jadi arus kedatangan melalui Bandara Hang Nadim juga meningkat,” kata dia.

Distrik Manager Lion Air Batam M Zaine Bire mengatakan puncak penumpang pesawat khususnya tujuan Sumatera daratan dari Batam terjadi pada Sabtu (10/9).

“Paling padat tujuan Sumatera seperti Pekanbaru, Medan, Padang, Palembang. Kemarin (Sabtu) semua penuh. Untuk tujuan lain juga padat meski tidak sepadat ke Sumatera,” kata dia.

Ia memperkirakan kenaikan penumpang Lion Air dari Bandara Internasional Hang Nadim Batam mencapai 40 persen dibandingkan pada hari-hari biasa.

“Hari ini penumpang sudah mulai menurun, tapi masih tergolong padat. Untuk kemarin naik sekitar 40 persen dibandingkan hari biasa,” kata Bire.

Selain di Bandara Internasionl Hang Nadim Batam, dalam dua hari terakhir arus penumpang dari Tanjungpinang menuju Batam dan sebaliknya dari Pelabuhan Telaga Punggur juga padat.

Penumpang yang membawa kendaraan pribadi juga memadati pelabuhan PT ASDP Indonesia Ferry di Telaga Punggur dengan tujuan Tanjung Uban Pulau Bintan sebagai jalur menuju Tanjungpinang.(ant)

Nama Rio Haryanto Tercantum Memiliki Gaji Pembalap F1 Termahal

0

batamtimes.co,Jakarta-Nama Rio Haryanto masih tercantum di Bussines Book GP dalam susunan gaji pembalap F1 termahal.

Padahal Rio sudah digantikan Esteban Ocon karena tak melunasi sisa mahar yang diminta Manor Racing.

Dikutip SuperBall.id dari ESPN Deportes, Senin (12/9/2016), Rio Haryanto mendapatkan gaji 150 euro ribu atau Rp 2,2 miliar per tahun dari Manor Racing.

Artinya gaji juara GP2 itu adalah yang terkecil dari 22 pembalap yang terdata.Dibanding rekan setimnya Pascal Wehrlein, gaji Rio terpaut jauh.

Pendapatan Wehrlein berada di urutan ke-17 gaji tertinggi pembalap F1.Setiap tahunnya dia mendapatkan 500 ribu euro per tahun.

Sementara itu Lewis Hamilton tetap menjadi yang terkaya di antara pembalap lainnya.Hamilton menerima 32 juta euro per tahun.

Jumlah itu lebih besar dua juta euro dibanding Sebastian Vettel dengan total gaji per tahun 30 juta euro.Sedangkan rekan setim Hamilton, Nico Rosberg hanya mendapatkan 16 juta euro per tahun.

Rosberg menempati posisi kelima gaji tertinggi setiap tahunnya.(red)

Kalah di Pengadilan, Pemerintah Coret Merek Cap Kaki Tiga

0

batamtimes.co,Jakarta-Pemerintah akhirnya resmi mencoret sertifikat merek Cap Kaki Tiga milik Wen Ken Drug sesuai dengan putusan peninjauan kembali Mahkamah Agung, yang memenangkan warga Negara Inggris Russel Vince.

Dalam putusan yang diketok pada September 2015 tersebut, majelis hakim memang memerintahkan Direktorat Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menarik sertifikat dan melarang pemakaian lambang dalam merek Cap Kaki Tiga.

“Sejak 2 September 2016, sudah dicoret merek itu,” kata Direktur Merek dan Indikasi Geografis Fathlurachman, Senin, 12 September 2016. “Tak berhak menggunakan merek itu lagi.”

Sedangkan Badan Pengawasan Obat dan Makanan hingga hari ini belum menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung yang juga meminta menarik seluruh produk dengan cap merek tersebut. Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetika, dan Komplemen BPON Ondri Dwi Sampurno mengklaim, lembaganya belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung atau surat permohonan dari pemilik merek yang sah.

“Kami sudah mendapatkan info itu dari media, namun kami belum menerima surat resmi sehingga sementara ini kami belum menindaklanjuti,” kata Dwi.

Kuasa Hukum Russel Vince, Oktavian Adhar, mengatakan pemerintah tak hanya diperintahkan untuk mencabut sertifikat merek dari Wen Ken Drug, tapi juga melarang atau menolak seluruh pengajuan merek atau logo yang serupa. Menurut dia, kliennya mengajukan gugatan karena gambar atau logo yang digunakan Cap Kaki Tiga sama persis dengan ikon salah satu negara bagian Inggris, yaitu Isle of Man.

Putusan Mahkamah Agung, menurut Oktavian, senada dengan argumentasi kliennya yang mencantumkan Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 dalam Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights. “Pengajuan gugatan di Indonesia, bukan di tempat asal Wen Ken Drug di Singapura, karena klien kami melihat merek Cap Kaki Tiga hanya beredar di Indonesia,” kata Oktavian.(ant)

Gandeng Saefullah di Pilgub DKI, Apa yang Diincar Yusril?

0

batamtimes.co,Jakarta – Bakal calon gubernur DKI Jakarta, Yusril Ihza Mahendra menggandeng Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah dalam Pemilihan Gubernur DKI Jakarta 2017. Rencana itu ia sampaikan dalam deklarasi kelompok relawannya yang dinamakan Duta Yusril di Gedung Olahraga Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Minggu, 11 September 2016,.

Dalam acara tersebut, Yusril berharap mendapatkan dukungan penuh dari organisasi masyarakat Islam. Terlebih, Saefullah merupakan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta. Yusril mengatakan dirinya akan membangun Jakarta dengan lebih manusiawi dan relijius.

“Mudah-mudahan kelompok umat Islam, Nadlataul Ulama, Muhammadiyah, ormas lain akan memberikan dukungan, support, bantuan, dan doa kepada kami berdua untuk memenangkan Pemilihan Gubernur DKI Jaya 2017,” kata Yusril, Ahad, 11 September 2016.

Yusril berorasi bahwa dalam membangun Jakarta tidak perlu dengan cara yang justru menyengsarakan rakyat. Menurut dia, selama ini pemimpin di Jakarta belum berpihak kepada kaum miskin dan lemah. Ia menyinggung Gubernur Petahana Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang dianggap lebih berpihak kepada pengembang dan orang kaya.

“Saya bertekad mengedepankan hukum dan keadilan dalam menyelesaikan persoalan yang diahadapi masyarakat karena saya menganggap kekurangan di Jakarta ini adalah ketidakadilan,” kata dia.

Menurut Yusril, keadilan harus diberikan kepada orang yang berhak. Sehingga, Yusril mengatakan akan melawan ketidakadilan dengan cara yang sah dan sesuai dengan konstitusi. “Hukum merupakan mekanisme yang sesuai dalam nyelesaikan konflik secara adil dan bermartabat,” kata Yusril.

Yusril dan Saefullah maju dalam Pilgub DKI Jakarta mengincar dukungan empat partai poros baru, yakni Partai Demokrat yang memiliki sepuluh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP) sebanyak sepuluh kursi, partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sebanyak enam kursi, dan Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak dua kursi.

Total jumlah kursi yang terkumpul jika empat partai tersebut bergabung adalah 28 kursi. Jumlah tersebut sudah mencukupi syarat untuk mengusung calon gubernur. Adapun jumlah minimal untuk mengusung pasangan calon salah 22 kursi.(Tempo)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga