8.6 C
New York
Monday, April 6, 2026
spot_img
Home Blog Page 1322

Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Embung Fatimah drg Fadillah Tiba di Rutan Barelang

0

batamtimes.co,Batam-Direktur RSUD Embung Fatimah Batam drg Fadillah Ratna Dewi Malarangan yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi alat-alat kesehatan, tiba di Rutan Barelang, Selasa (10/4/2016) sore,

Saat keluar dari mobil dan menuju pintu Rutan, tak ada satu kata pun yang keluar dari mulut Fadilah.Sudah beberapa bulan terakhir ini, Fadillah ditahan di Mabes Polri atas dugaan korupsi tersebut.

Ia mendapat kawalan satu mobil Avanza lain warna putih Bp 1218 GC.Setibanya di Rutan Barelang, Fadillah langsung dikawal masuk ke dalam Rutan Barelang.

Fadilah Ratna Dewi Malarangan, ditetapkan tersangka korupsi pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah Batam oleh Mabes Polri dalam jabatan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dana APBN tahun 2011.

Tim Satgassus Kejaksaan Agung, Tasjrifin, menjelaskan sebagai KPA, Fadilah harus mempertanggung-jawabkan penggunaan anggaran Rp18 miliar untuk pengadaan Alkes RSUD Embung Fatimah. Dimana, dalam proyek itu penyidik Mabes Polri menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian negara.

“Fadilah dijerat pasal 2 dan 3 UU Tipikor,” ujar Tasjrifin, didampingi Kajari Batam Moh. Mikroj dan Yanuar dari Kejaksaan Agung, Selasa (10/5/2016) sore di Batam.

Proyek yang bersumber dari dana APBN tahun 2011, kata Tasjrifin, dipergunakan untuk pengadaan 96 jenis alat kesehatan di RSUD Embung Fatimah. Modus yang digunakan untuk korupsi dengan cara mark-up harga barang. Baca: Humas RSUD Embung Fatimah Kaget, Bosnya Diinapkan di Rutan Barelang

“Nilai yang diajukan dalam HPS tidak sesuai. Ada mark-up,” kata dia.

Saat ini, Fadilah telah dititip di Rutan Kelas IIA Batam, setelah berkas perkara dari Mabes Polri dinyatakan lengkap (P-21), ia pun akan diadili di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, dalam waktu dekat ini (lan)

Menginjak Patung Pahlawan,Empat Remaja Dilaporkan ke Polisi

0

batamtimes.co,Medan – Sejumlah remaja tanggung di Simalungun, Sumut berfoto dengan penuh gaya. Mereka menginjak patung pahlawan. Foto mereka yang berlokasi di monumen di Simalungun membuat publik geger.

Pihak kepolisian di Sumatera Utara bergerak melakukan pencarian, siapa saja remaja ini. Dan akhirnya, empat remaja yang ada di foto, dengan diantar orangtua dan guru datang ke kantor Polres Simalungun. Remaja ini meminta maaf dan menyesal.

Terungkap juga alasan mereka berfoto gaya-gayaan sambil menginjak patung pahlawan.

“Jadi, mereka berfoto untuk kenang-kenangan saja,” jelas Kapolsek Perdagangan AKP Asmara, Selasa (10/5/2016).

“Mereka juga sudah minta maaf dan tidak mengulangi perbuatan yang serupa,” sambungnya.

Setelah dimintai keterangan, keempat ABG itu diperbolehkan pulang. Sementara, 5 ABG yang merupakan teman dari keempat orang itu belum melapor ke pihak kepolisian.(dtk)

Akhirnya SK Pembekuan PSSI Dicabut Menpora

0

batamtimes.co,Jakarta– Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi akhirnya menandatangani surat keputusan (SK) pencabutan pembekuan PSSI. Hal itu dilakukan politisi PKB tersebut pada Selasa (10/5/2016) petang WIB.

Imam, yang sebelum mengumumkan pencabutan pembekuan PSSI ini menahan nafas, akhirnya mengungkapkan keputusan terbarunya.

“Saya baru saja menandatangani SK pembekuan PSSI. Saya cabut surat yang pernah saya keluarkan,” kata Imam Nahrawi di kantor Kemenpora.

“Ini semata-mata demi menghormati MK (Mahkamah Konstitusi), menghargai komitmen FIFA, seperti yang sudah disuratkan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara, Pratikno). Surat itu berupa sebuah komitmen besar untuk resormasi sepak bola Indonesia,” lanjutnya.

Imam Nahrawi juga mengatakan, keputusan ini juga untuk menghormati voters dalam melakukan perubahan internal federasi.

“Karena, kami pantas untuk mengawal dan mengawasi itu lalu memastikan bahwa rencana perubahan itu sesuai aturan. Ya, aturan FIFA, AFC, maupun federasi (PSSI),” ucap Imam.

Sebelumnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) menjatuhkan hukuman kepada PSSI per 17 April 2015. Sejak tanggal itu, semua aktivitas PSSI tidak diakui.

SK pembekuan bernomor 01307 dengan tahun 2015 tersebut dirilis Kemenpora pada Sabtu (18/4/2015). Menpora menandatangani SK itu sehari sebelum pembekuan itu diumumkan.

Efek dari pembekuan itu, FIFA menilai PSSI diintervensi oleh pemerintah dan sanksi pun diterima Indonesia. FIFA menjatuhkan sanksi ke Indonesia per 30 Mei 2015. (Kmp)

Penerbangan Pesawat Lion Air Tertunda ke Sejumlah Lokasi

0

batamtimes.co,Jakarta – Sejumlah penerbangan Lion Air tertunda terbang dari Bandara Soekarno-Hatta, Banten ke sejumlah lokasi pada Selasa, 10 Mei 2016. Penerbangan tertunda karena pilot Lion Air dikabarkan mogok kerja.

Sekretaris Perusahaan PT Angkasa Pura I, Farid Nugraha, dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Selasa, 10 Mei 2016, mengatakan mereka saat ini tengah berkomunikasi secara intensif dengan perwakilan Lion Air Group yang ada di bandara terbesar dan paling sibuk di Indonesia itu.

Hal-hal pokok yang dibicarakan antara lain antisipasi pengamanan fasilitas dan pengguna jasa dengan pihak-pihak terkait. Dibahas pula soal pendampingan terhadap pemakai jasa penerbangan serta memastikan hak-hak penumpang dipenuhi Lion Air Group sesuai dengan ketentuan pemerintah akibat kejadian ini.

“Sehubungan dengan aksi mogok pilot Lion Air Group yang terjadi di beberapa bandara Angkasa Pura I, kami mengimbau penumpang dapat memahami dan bersabar terhadap kondisi ini,” kata Farid.

Farid merinci sejumlah keterlambatan terjadi di beberapa bandara di wilayah operasinya di antaranya Bandara Sam Ratulangi (Manado). Rinciannya, JT 741 MDC-UPG-DPS seharusnya berangkat 06.45 WITA, JT 731 MDC-BPN-SUB (06.00 WITA), dan IW 1160 MDC-NAH (07.00 WITA).

Bandara Sultan Hasanuddin (Makassar), yakni JT 927 UPG-DPS (06.45 WITA), JT 891 UPG-CGK (08.25 WITA), JT 871 UPG-CGK (09.00 WITA), JT 672 UPG-BPN (09.10 WITA), JT 791 UPG-SUB (09.20 WITA), JT 998 UPG-KDI (08.40 WITA), dan JT 741 UPG-DPS (09.10 WITA).

Bandara Internasional Lombok (Nusa Tenggara Barat) di antaranya JT 654 CGK-LOP-SUB (08.40 WITA), IW 1861/1864 SWQ-LOP-BMU (09.25 WITA), dan JT 962/JT 865 SUB-LOP-SUB (09.40 WITA).

Bandara I Gusti Ngurah Rai (Bali) sebagai berikut, JT 929 RON-DPS-SUB (06.10 WITA), JT927 UPG-DPS-BTH (08.05 WITA), dan JT741/746 UPG-DPS-UPG (10.30 WITA).

Bandara Adisutjipto (Yogyakarta) JT 273 LOP-JOG (06.20 WIB) dan JT 279 JOG-BTH (07.00 WIB).

Manajer Humas PT Angkasa Pura II Haerul Anwar mengatakan kondisi Bandara Soekarno-Hatta masih aman, dan apabila terdapat potensi keterlambatan, masih sebatas normal.

“Berdasarkan info dari rekan-rekan di lapangan, di terminal pun tidak terjadi penumpukan pemakai jasa penerbangan,” katanya.

Saat dihubungi, Manajer Humas Lion Group Andy M. Saladin, membantah mogok karena diduga uang transpor yang belum dibayarkan. “Tidak ada mogok, operasional pun sudah mulai lancar,” katanya.

Sementara itu, Direktur Umum Lion Air Edward Sirait mengatakan hal yang berbeda. Dia mengatakan keterlambatan penerbangan disebabkan oleh kru pesawat sedang sakit, dan beberapa mengalami permasalahan administrasi.

“Kami atas nama manajemen Lion Air mohon maaf atas ketidaknyamanan ini,” katanya.

ANTARA

Jokowi Minta Kasus Atribut PKI Ditangani Secara Hukum

0

Jakarta – Kepala Kepolisian RI Jenderal Badrodin Haiti mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah memberi arahan terkait penanganan atribut dan kegiatan yang dianggap menyebarkan paham komunisme atau PKI. Presiden, kata Badrodin, minta hal-hal itu ditangani lewat pendekatan yuridis atau hukum.

“Arahan beliau sudah jelas. Tadi saya juga sudah bicarakan hal ini dengan Badan Intelijen Negara, TNI, dan Kejaksaan Agung,” ujar Badrodin di kompleks Istana Kepresidenan, Selasa, 10 Mei 2016.

Badrodin melanjutkan bahwa tak sulit untuk menangani perkara itu dengan pendekatan hukum. Sebabnya, sudah ada payung hukum yang bisa dijadikan landasan. Salah satunya adalah TAP MPRS No.25 Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

TAP MPRS tersebut menyebutkan bahwa faham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme pada hakekatnya bertentangan dengan Pancasila. Selain itu, dipaparkan juga bahwa orang-orang dan golongan-golongan yang mengenal kedua ajaran itu, khususnya PKI, dalam sejarah Indonesia sudah beberapa kali berusaha merobohkan pemerintahan.

Badrodin menambahkan bahwa ada UU No.27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang Berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara juga bisa dipakai. Terutama, Pasal 107 huruf a.

Pasal 107 huruf a pada UU tersebut menjelaskan barang siapa melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apapun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dalam segala bentuk dan perwujudan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Meski mengatakan aturannya sudah ada, Badrodin menyampaikan bahwa dia tidak akan serta merta dalam menindak kegiatan atau atribut yang diduga berkaitan dengan PKI atau Komunisme. Ia berkata, pihaknya akan meminta masukan ahli agar tidak salah dalam bertindak.

“Ya misalnya kegiatan untuk memperluas pemahaman soal komunisme tak apa asal izin dulu. Yang di Jogja (pembubaran kegiatan di AJI) itu ada izinnya nggak? Ngundang Kapolda itu sama dengan minta izin nggak menurut kamu?” ujar Badrodin.(Tempo)

Rodrigo Duterte Presiden FilipinaTerpilih Berencana Rombak Sistem Pemerintahan

0

batamtimes.co,Manila – Belum juga dilantik, pemenang pemilihan presiden Filipina, Rodrigo Duterte telah mengumumkan rencana untuk merombak total sistem pemerintahan negara tersebut. Perombakan ini demi menghapus kekuasaan yang hanya terpusat di ibukota Manila dan mengabaikan provinsi lainnya.

Dalam konferensi pers, seperti dilansir Reuters, Selasa (10/5/2016), juru bicara Duterte, Peter Lavina, menuturkan bahwa presiden yang baru akan berupaya menggelar konsensus nasional demi merevisi konstitusi Filipina.

Revisi ini akan memungkinkan perubahan sistem pemerintahan unitary atau negara kesatuan menjadi sistem pemerintahan model parlementer dan federal. Dengan posisinya sebagai ‘political outsider’, Duterte bermaksud menantang pemerintahan Filipina selama ini yang disebutnya hanya mementingkan diri sendiri dan korup.

“Pengaruh kalangan elite di Manila yang akan dipengaruhi oleh sistem ini, jelas akan menentang proposal ini,” sebut analis Institut Reformasi Politik dan Pemilu, Earl Parreno.

Juru bicara Duterte juga menyatakan, pihaknya akan mengupayakan kesepakatan damai dengan kelompok pemberontak di wilayah kepulauan Filipina bagian selatan. Selama ini, pemerintah Filipina telah menggunakan kekuatan militer untuk menumpas militansi di kawasan tersebut.

Selama ini, Duterte dikritik karena tidak pernah membahas detail soal kebijakannya. Namun pada Senin (9/5), Duterte menyatakan akan mengupayakan pemikiran ekonomi terbaik. Salah satu penasihat Duterte menuturkan kepada Reuters, anggaran pendidikan akan ditambah demi menguntungkan wilayah-wilayah yang kurang beruntung dan pembangunan pedesaan akan diprioritaskan agar kesejahteraan lebih merata ke seluruh wilayah.

“Semuanya terlihat imperial di Manila. Dia (Duterte) ingin memberikan lebih banyak perhatian pada wilayah yang lebih terbelakang dan tertinggal,” sebut profesor emeritus ekonomi pada Universitas Filipina, Ernesto Pernia.

Kemenangan Duterte dalam pemilihan presiden Filipina yang digelar Senin (9/5) memang belum diumumkan secara resmi oleh komisi pemilihan Filipina. Namun penghitungan oleh organisasi pemantau yang diakreditasi komisi pemilihan Filipina, menunjukkan Duterte mengungguli dua pesaing terdekatnya, Grace Poe dan Manuel Roxas. Keduanya pun telah secara publik mengakui kekalahan mereka.

Tercatat Duterte meraup 39 persen suara atau lebih unggul 6 juta suara dari kandidat yang menempati posisi kedua, dengan total 92 persen suara telah dihitung dari 54 juta pemilih. Jumlah itu tercatat hingga Selasa (10/5) sore waktu setempat. Tidak diketahui pasti kapan kemenangan Duterte akan diumumkan secara resmi, namun presiden baru Filipina akan mulai bertugas pada 30 Juni mendatang.(Reuters)

Brigadir YR Berdinas di Polda Kepri Resmi Ditetapkan Tersangka

0

batamtimes.co,Batam- Pasca penembakan pacar sendiri yang dilakukan oleh oknum polisi berinisial YR berpangkat brigadir yang berdinas di Polda Kepri akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

YR terbukti melakukan tindakan pidana dengan menyalah gunakan senjata api dan melakukan penembakan di sela jari tangan korban yang merupakan pacarnya.

“Sudah tersangka. Sudah kita kumpulkan bukti-bukti dan saksi lengkap untuk kita proses penyidikan,” ujar Kombes pol Adi Karya Tobing, Dirkrimum Polda Kepri‎ kepada wartawan di Polda, Senin (2/5/2016) siang.

Pelaku telah ditahan sejak insiden ‎ tersebut.

Kini berkas-berkas penyidikan untuk proses persidangan telah dikirimkan ke Kejaksaan Tinggi negeri (Kejati) Kepri.

“Sudah tahap I,” kata Adi lagi.

Untuk kasus ini, polisi akan mempercepat proses penyidikan hingga tersangka cepat tahap dua atau P21 dan segera disidangkan.

Sesuai aturan pemerintah mengenai sanksi pegawai negara yang melakukan pidana akan dilakukan pemecatan jika hukuman di atas lima tahun.

‎Jika dibawah lima tahun, YR akan kembali berdinas setelah masa kurungan penjara selesai.

Sebelumnya, YR menembak wanita yang merupakan pacarnya berinisial MS didalam kamar kosnya pada awal bulan april lalu.(lan)

Bulan Ini Tarif Listrik Non-Subsidi Dinaikkan

0

batamtimes.co,Jakarta- PT PLN (Persero) menetapkan tarif listrik nonsubsidi bagi 12 golongan pelanggan pada Mei 2016 mengalami kenaikan antara Rp 7 hingga Rp 10 per kilowatt jam (kWh).

Kepala Divisi Niaga PLN Benny Marbun di Jakarta, Minggu mengatakan, kenaikan tarif listrik terutama dikarenakan peningkatan harga minyak mentah Indonesia (Indonesia crude price/ICP).

“Selain itu, inflasi juga naik. Sementara, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mengalami penguatan, sehingga menahan kenaikan tarif listriknya,” katanya.

Menurut dia, harga minyak mentah Indonesia per Maret 2016, sebagai acuan tarif listrik Mei 2016, tercatat 34,19 dolar AS per barel atau mengalami kenaikan 5,27 dolar per barel dibandingkan Februari 2016 sebesar 28,92 dolar per barel.

Inflasi pada Maret 2016 juga mengalami kenaikan 0,28 persen dari sebelumnya Februari 2016 sebesar -0,09 persen menjadi Maret 2016 sebesar 0,19 persen.

Sedangkan, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Maret 2016 mengalami penguatan Rp 322 dari Februari 2016 sebesar Rp 13.889 per dolar menjadi Maret 2016 sebesar Rp 13.194 per dolar.

Benny merinci, tarif listrik pada Mei 2016 di tegangan rendah (TR) naik Rp 10/kWh dari April 2016 sebesar Rp 1.343/kWh menjadi Mei 2016 sebesar Rp 1.353/kWh.

Tarif TR adalah untuk tujuh golongan pelanggan yakni R1/1.300 VA, R1/2.200 VA, R2/3.500-5.500 VA, R3/6.600 VA ke atas, B2/6.600-200 kVA, P1/6.600-200 kVA, dan P3.

Lalu, tarif listrik tegangan menengah (TM) naik Rp 8/kWh dari April 2016 sebesar Rp 1.033/kWh menjadi Mei 2016 sebesar Rp 1.041/kWh.

Tarif TM terdapat tiga golongan yakni B3/>200 kVA, I3/>200 kVA, dan P2/>200 kVA.

Sedangkan, tarif listrik tegangan tinggi (TT) naik Rp 7/kWh dari April 2016 sebesar Rp 925/kWh menjadi Mei 2016 sebesar Rp 932/kWh.

Tarif TT adalah untuk satu golongan yakni I-4/30 MVA ke atas. (kompas.com)

10 PNS ‘Siluman’ di Lamongan Terlacak: Ada yang Meninggal, Undur Diri dan Dipecat

0

batamtimes.co,Lamongan – Teka teki ke-10 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemkab Lamongan yang sebelumnya berstatus misterius atau siluman karena belum melakukan registrasi atau Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Secara Elektronik (e-PUPNS) akhirnya terlacak. Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sukses mengkroscek ke dinas-dinas atau kantor SKPD mulai 21 April hingga Senin (2/5/2016).

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lamongan, Mugito mengatakan, ke-10 PNS itu sudah tidak aktif lagi menjadi abdi negara. Dari hasil penelusuran, ada yang sudah meninggal dunia dan ada yang mengundurkan diri dengan berbagai alasan.

“Satu mengundurkan diri karena maju sebagai calon anggota legislatif pada pemilihan tahun 2014 lalu dan kabarnya gagal melenggang ke gedung DPRD,” katanya.

Mugito menerangkan, 2 PNS mengundurkan diri karena mencalonkan menjadi Kepala Desa, 2 lagi mengundurkan diri dengan alasan belum jelas. Selain itu, ada 2 PNS yang dipecat karena indisipliner.

“Mereka sudah resmi tidak lagi menyandang sebagai abdi negara, sehingga dari data BKN mereka tidak termasuk PNS yang sudah melakukan registrasi,” paparnya.

Hasil kroscek ini selanjutnya akan disampaikan ke Kementerian PAN dan RB melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN). “Ke-10 PNS ini terdiri dari sekretaris desa, ada yang bekerja di PU Bina Marga, Dinas Perhubungan, dan sebagai pendidik,” jelasnya.

Beberapa waktu yang lalu Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Kementerian PAN dan RB merilis sekitar 57 ribu PNS tidak jelas statusnya. Data mereka ada di BKN, tapi tidak melakukan registrasi. Dan dari jumlah tersebut, 10 di antaranya dari Lamongan.(Detik)

Cekcok soal Skripsi, Mahasiswa Bunuh Dosennya

0

batamtimes.co,Medan— Tepat pada Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas), dunia pendidikan Medan tercoreng peristiwa berdarah. Seorang mahasiswa diduga telah melukai leher dan menebas tangan dosennya sendiri hingga tewas, Senin (2/5/2016) petang.

Dosen FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) yang bernama Dra Hj Nurain Lubis (63) mengembuskan napas terakhirnya setelah mengalami luka cukup parah di leher dan tangannya yang nyaris putus.

“Kejadiannya di FKIP. Ibu itu langsung dibawa ke rumah sakit karena leher dan tangannya digorok mahasiswa FKIP. Motifnya enggak tahu kami,” kata Fajar (24), salah seorang mahasiswa Fakultas Ekonomi UMSU.

Peristiwa tersebut terjadi di depan kamar mandi Gedung B kampus yang berada di Jalan Mukhtar Basri, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Berdasarkan informasi yang didapat Kompas.com, disebutkan bahwa korban hendak menuju kamar mandi seusai berbicara dengan pelaku yang berinisial RS.

Sebelum itu, keduanya terlibat perbincangan serius yang menurut informasi terkait skripsi hingga berujung cekcok. Korban lalu meninggalkan pelaku dan menuju kamar mandi.

Diduga tersinggung dengan sikap korban, pelaku menunggu korban hingga keluar dari kamar mandi. Begitu korban keluar, dengan cepat, pelaku melukai leher dan menebas tangan korban. Korban sempat menjerit sebelum ambruk di halaman kampus.

Pelaku yang ketakutan bersembunyi di dalam kamar mandi. Pelaku bertahan lama di dalam kamar mandi, tak berani keluar lantaran ratusan mahasiswa menunggunya di luar dengan amarah.

Personel Sabhara, Polsekta Medan Timur, dan Polresta Medan pun akhirnya datang untuk mengamankan RS

Sampai berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi bdari pihak UMSU dan Polresta Medan.(Kompas)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga