8.6 C
New York
Thursday, April 2, 2026
spot_img
Home Blog Page 1348

Mantan Gubsu Gatot Tersangka Tiga Kasus Korupsi Berbeda

0

batamtimes.co,Medan-Ditetapkannya Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Senin (2/11/2015) kemarin, berarti Gatot sudah menyandang tiga kali status tersangka dalam kasus korupsi yang berbeda.

Dua status tersangka lainnya diberikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara kasus suap Hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dan kasus dugaan gratifikasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas tersangka Rio Capella.

Pada kasus suap kepada majelis hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Gatot serta istrinya, Evy Susanti ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juli 2015 lalu. Dalam kasus ini, Gatot dan Evy diancam 15 tahun penjara.

“Sangkaan yang dikenakan bersama-sama dengan tersangka OCK (Otto Cornelis Kaligis),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji.

Keduanya disangkakan pasal 6 ayat 1 huruf a dan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b dan atau pasal 13 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 jo pasal 55 ayat 1 KUHPidana.

Pasal tersebut mengatur tentang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara yang diserahkan kepadanya untuk diadili dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling kecil Rp150 juta dan paling banyak Rp750 juta.

KPK juga menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemberi suap kepada Rio Capella, pada 15 Oktober 2015.

“Sangkaan pasal baik pada GPN maupun ES, diduga melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a huruf b, atau pasal 13 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” jelas Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi

Pasal 5 terkait memberi atau menjanjikan sesuatu kepada PNS atau penyelenggara negara. Hukuman maksimal yaitu 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta.

Penetapan tersangka Gatot, Evy dan juga Rio ini merupakan pengembangan dari penanganan perkara yang duduga dilakukan dalam proses penanganan perkara bantuan daerah atau bansos, kemudian tunggakan bagi hasil ke sejumlah BUMD di Provinsi Sumatera Utara

Sementara status tersangka terakhir yang diberikan Kejagung, Gatot dikenakan pasal korupsi dengan ancaman pidana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [Baca Juga: Inilah Alasan Kejagung Tetapkan Gatot dan Eddy Sofyan Tersangka Bansos]

Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 32 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 mengatur tentang perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000; (satu milyar rupiah).

Sedangkan Pasal 3 UU Nomor 32 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 menjelaskan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Pasal ini memberikan ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,-, (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah).(red/emed)

Selain Gatot, Lima Anggota DPRD Sumut 2009-2014 Ikut Jadi Tersangka

0

batamtimes.co,Jakarta-Pimpinan dan anggota DPRD itu diduga menerima hadiah atau janji dalam persetujuan laporan pertanggungjawaban pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Sumut 2013 dan 2014, pengesahan APBD Sumut 2014 dan 2015, serta penolakan penggunaan hak interpelasi DPRD Sumut tahun 2015 tersebut.

“Diduga, penerima adalah SB (Saleh Bangun) selaku Ketua DPRD periode 2009-2014, CHR (Chaidir Ritonga) selaku Wakil ketua DPRD periode 2009-2014, AJS (Ajib Shah) selaku anggota DPRD periode 2009-2014,” ujar pimpinan sementara KPK Johan Budi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/11/2015).

Ketiga tersangka itu diduga menerima hadiah atau janji terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Provinsi Sumut 2012, persetujuan perubahan APBD tahun 2013, pengesahan APBD 2014 dan 2015, persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014, serta penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut.

Dua anggota DPRD Sumut, yaitu Wakil Ketua DPRD periode 2009-2014 Kamaludin Harahap dan Wakil Ketua DPRD 2009-2014 Sigit Pramono Asri, juga menjadi tersangka.

Namun, keduanya tidak terjerat dalam penolakan penggunaan hak interpelasi oleh anggota DPRD Sumut serra persetujuan laporan pertanggungjawaban anggaran 2014.

Atas perbuatannya, kelima anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 itu dijerat Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang sama, KPK juga menetapkan Gatot Pujo Nugroho sebagai tersangka. Gatot diduga terlibat dalam pemberian hadiah atau janji kepada anggota DPRD Sumut 2009-2014 dan 2014-2019.(kmp)

Mencuri Atau Tidak, Kapal Ilegal Masuk ke Indonesia Harus Ditangkap

0

batamtimes.co,Jakarta- Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti tak mau kompromi dengan kapal-kapal yang masuk ke wilayah Indonesia tanpa izin. Meski tak mengambil ikan di perairan Indonesia, kapal tersebut sudah patut ditangkap.

“Saya ingin teman-teman mengerti, mau mencuri atau tidak, status hukum atau pelanggaran kapal asing masuk teritorial itu sudah salah. Sudah harus ditangkap,” ujar Susi di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Senin (2/10/2015).

Menurut Susi, aturan kedaulatan negara memang seperti itu, tak kenal kompromi. Hal itu pula, ucap dia, merupakan suatu bukti berjalannya penegakan hukum di Indonesia.

“Kita bicara investor asing tidak mau ke Indonesia karena penegakan hukum di Indonesia jelek. Sekarang kita perlihatkan kita tegakkan hukum,” kata dia.

Sebagai langkah awal, usai terbentuknya satgas untuk pemberantasan illegal fishing, semua wilayah perbatasan menjadi prioritas pengawasan. Kawasan Laut Natuna, Laut di utara Kalimantan dan Sulawesi, hingga Sorong dan Biak, menjadi kawasan yang sangat diprioritaskan di Natuna tutur Susi, biasanya banyak kapal-kapal Thailand.

Sementara di laut sebelah utara Kalimantan dan Sulawesi biasanya banyak kapal-kapal Filipina.

“Lalu di selatan Laut Arafuru itu juga kapal-kapal eks asing yang pernah berbendera Indonesia melarikan diri saat moratorium, ke Papua Niugini dan Timor Leste. Makanya kita buat itu 2 wilayah merah yaitu Papua Selatan, Laut Arafuru, sampai Samudra Hindia bagian timur, bagian barat dan selatan Jawa,” ucap Susi.(Kmp)

Bakti Lubis Pimpin DPD Hanura Kepri

0

batamtimes.co,Batam – Setelah menunggu beberapa waktu, akhirnya Bakti Lubis, SH memegang secara resmi mandat atau surat keputusan (SK) sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri lima tahun kedepan dari ketua Umum Partai Hanura Wiranto.

Dimana sebelumnya, Musyawarah Daerah (Musda) II Lanjutan Partai Hanura memutuskan secara aklamasi Bakti Lubis, SH sebagai Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Kepri di Jakarta, Minggu (11/10/2015) lalu.

Hal ini terungkap saat Bakti Lubis bersama Arman, Sekretaris DPD Hanura Provinsi Kepri tiba di Bandara Hang Nadim Batam, Sabtu (31/10/2015) malam.

Dengan ekspresi gembira dan mengumbar senyum, Bakti Lubisterlihat mendapatkan ucapan selamat dari sejumlah kader yang telah menunggu cukup lama.

Pada kesempatan tersebut, Bakti mengatakan akan secara langsung ‘tekan gas’ dan fokus melakukan konsolidasi dengan seluruh kader dan pengurus Partai Hanura yang sudah mendukung dimasa-masa transisi sebelumnya.

“Namun demikian, kita tidak akan melihat kebelakang lagi. Dan sangat berharap apa yang sudah terjadi bisa menjadi pemicu untuk seluruh pengurus partai, agar bisa jauh lebih baik kedepannya,”jelas Bakti.

Pihaknya pun menyadari, jelasnya lagi, di saat-saat menjelang akhir Pemilihan kepala daerah (Pilkada) ini Partai Hanura Kepri masih kurang maksimal berperan, baik untuk tingkat Kota/Kabupaten maupun Provinsi.(tri)

JK: Kubu Agung dan Ical Mulai Besok Berkantor Bersama-sama di DPP Slipi

0

batamtimes.co,Jakarta – Pelaksanaan Silaturahmi Nasional (Silatnas) Golkar diharapkan bisa menjadi titik baru bagi dua kepengurusan Golkar. Wakil Presiden yang juga politikus senior Golkar Jusuf Kalla menyebut usai Silatnas, maka penggunaan kantor DPP di Slipi akan dipakai secara bersama baik kubu Aburizal Bakrie (Ical) dengan Agung Laksono.

“Jelas nanti besok berkantor bersama-sama di sini,” ujar JK di kantor DPP, Slipi, Jakarta Barat, Minggu (1/11/2015).

Dia mengatakan pengunaan kantor secara bersama ini bersifat transisional sambil menyelesaikan masih adanya perbedaan pendapat antara kubu Ical dan Agung.

“Itu transisional. Setelah itu kita selesaikan satu hal,” sebut eks Ketum Golkar itu.

Hal senada dikatakan Ketua Umum Golkar Munas Bali Aburizal Bakrie atau Ical. Dia menyebut mulai besok Senin (2/11/2015), maka pihaknya sudah bisa menggunakan kantor DPP Golkar secara bersama.

“Iya, besok dipakai bersama,” tuturnya.

Mourinho Jeblok, Van Gaal Membosankan, Kini Giliran Klopp?

0

batamtimes.co,London—Para pengamat sepak bola Liga Premier Inggris kini mulai merevisi prediksi. Setelah Chelsea terpuruk di urutan 15 klasemen sementara, tim-tim yang dijagokan pun berubah: Arsenal dan Manchester City sekarang jadi tumpuan harapan. Liverpool di bawah Jurgen Klopp bisa saja jadi kuda hitam.

Manchester City dan Arsenal bertengger di urutan pertama dan kedua klasemen sementara, masing-masing mengumpulkan 25 poin. Tapi City memliki selisih gol lebih baik ketimbang Arsenal. “Arsenal memiliki peluang besar untuk jadi juara musim ini, “ ujar Mark Lawrenson, pengamat sepak bola BBC.

Urutan ketiga adalah Leicester City dan keempat adalah Manchester United. Tak ada yang menjagokan Leicester karena tim ini tidak dilengkapi amunisi yang cukup, skuadnya terbatas. Tidak ada pemain bintang pula. Tim ini diperkirakan tak akan bertahan lama berada di posisi empat besar.

Bagaimana dengan MU? Pelatih Louis van Gaal semula amat optimistis MU akan bisa menjadi juara. Tapi belakangan ini MU tampak mandul. Pemain senior Wayne Rooney terlihat melempen, tak mampu mengangkat permainan tim. Gaya permainan MU pun tak seperti di era pelatih Ferguson, kini tampak lamban, kutak-kutik seperti orang main catur, membosankan. MU kehilangan kecepatan dan ketajaman yang menjadi ciri khas permainan klub ini.(tmp)

Ini Nama 14 Napi Kabur Dari Rutan Pancur Batu

0

batamtimes.co,Jakarta – 14 tahanan yang melarikan diri dari Cabang Rumah Tahanan Negara (Rutan) Pancur Batu, Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) masih dalam pengejaran oleh pihak kepolisian. Mereka kabur dengan cara memukul pegawai lalu merampas kunci, kemudian melarikan diri.

Para tahanan itu kabur sekitar pukul 08.45 WIB, Minggu (1/11/2015). Saat itu, tahanan sedang menuju kebaktian. Secara tiba-tiba, mereka langsung memukul pegawai piket lalu merampas kunci dan kabur.

Pihak kepolisian lansung memburu para tahanan yang kabur itu. “Tahanan yang kabur masih dalam pengejaran,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Helfi Assegaf saat dikonfirmasi.

Ke-14 tahanan itu merupakan tahanan kasus narkoba, pencurian, penadah dan pencabulan. Berikut nama-nama tahanan yang kabur menurut data Polda Sumut:

1. Willy Tandi (22) warga Jalan Kelurahan Titi Kuning, Medan

2. Imbron (25) warga Kecamatan Medan Sunggal, Medan

3. M Gunawan (22) warga Kecamatan Percut Sei Tuan

4. Sudarmanto (22) warga Kecamatan Namorambe

5. Tendang Banurea (38) warga Kecamatan Sibolangit, Deliserdang

6. Taufik (35) warga Kecamatan Medan Selayang, Medan

7. Junaidi (41) warga Kecamatan Sunggal

8. M Iqbal (19) warga Kecamatan Banda Sakti, Aceh Utara

9. Andri Syahputra (19) warga Kecamatan Sunggal

10. Deni Saputra (30) warga Kelurahan Tanjung Gusta Kecamatan Medan Helvetia

11. Asin (19) warga Tanjung Balai

12. Chandra Gunawan (30) warga Kecamatan Sunggal

13. Suprianto (35) warga Kecamatan Binjai Timur

14. Junaidi (31) warga Kecamatan Sunggal (dtk)

Temuan BPK RI Akibatkan Kerjasama Pelindo Dan Pemko Pinang Molor

0

batamtimes.co,Tanjungpinang – Rencana lanjutan kerjasama Pemerintah Kota Tanjungpinang dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) 1 Cabang Tanjungpinang, terkait bagi hasil pass Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang sepertinya tidak akan terlaksana dalam waktu dekat.

Pasalnya ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dari hasil kerjasama yang telah dijalin kedua pihak sebelumnya.Walikota Tanjungpinang, Lis Darmansyah mengatakan, temuan BPK RI tersebut terkait kewajiban Pelindo 1 yang belum ditunaikan terhadap Pemko Tanjungpinang dari hasil kontrak kerjasama yang dijalin sebelumnya.

“Dulukan ada MoU antara pemerintah daerah dengan Pelindo. Namun diketahui, ada kewajiban Pelindo yang belum bisa diselesaikan dari hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Kewajiban itu yang harus disetorkan kepada pemerintah daerah,” kata Lis di Lapangan Pamedan, Kamis (22/10).

Lis menjelaskan, kewajiban yang belum dibayarkan kepada Pemerintah Kota Tanjungpinang tersebut sebesar Rp 3 miliar lebih. Karena itu dia berharap Pelindo 1 dapat menyelesaikan kewajibannya.”Jadi jangan semena-mena. Kan sudah dibikin legal opinion dari kejaksaan. Itukan sudah jelas aturannya, jadi tunaikan dulu kewajibannya,” jelas Lis.(Tribun)

Tiga Orang Pembakaran Alat Berat Diamankan Polisi

0
Ilustrasi

Batam -Sebanyak tiga dari sembilan orang yang diamankan pasca-pembakaran dua alat berat di bukit dekat Simpang Jam, kawasan Baloi ditetapkan menjadi tersangka.”Dari ke sembilan orang yang kita amankan untuk kita periksa, tiga orang kita tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta barelang kombes Pol Asep Safrudin saat usai ekspos pelaku pecah kaca di Polsek Batuampar, Kamis (22/10/2015).

Pelaku diantaranya adalah warga yang tinggal diatas lahan sengketa Ruli Baloi Kolam.
“Ada warga disitu yang menjadi pelaku dan ada warga dari luar. Mereka ada yang tertangkap di Sekupang, dan Dapur 12 Sagulung,” jelasnya.

Para tersangka itu, kata Kapolres merupakan orang yang turut aksi pembakaran maupun otak pembakaran dua bulldozer yang tengah melakukan pengerjaan perataan tanah.”Kata pelaku, mereka merasa terganggu dengan adanya kegiatan pemerataan tanah tersebut. Kekecewaan pun jadi alasan para pelaku,” ujar Kapolres.(rit/tri)

Mulai Hari Ini Hingga 14 Hari Kedepan Polda Kepri Gelar Operasi Zebra

0
Apel siaga

batamtimes.co,Batam- Mulai hari ini, Kamis (22/10/2015) sampai 14 hari kedepan, Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Kepri menggelar razia Operasi Zebra Seligi.Operasi ini dilakukan untuk mewujudkan pengamanan Pilkada yang netral.

Sebelum operasi dimulai, pagi tadi, Dirlantas Polda Kepri menggelar Apel kesiapan Operasi Zebra Seligi 2015.
Apel dipimpin langsung oleh Kombes Pol ‎Edy Yudianto selaku Dirlantas Polda Kepri di lapangan upacara Mapolda Kepri.

Ia menjelaskan Konsep Operasi Zebra Seligi Tahun 2015 ini mengambil Tema‎ Meningkatkan Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat di bidang Kamseltibcarlantas.Lingkup razia lantas diantaranya penggunaan helm, SIM, sabuk keselamatan dan kelengkapan kendaraan lainnya.

Oleh karena itu orientasi operasi ini lebih memfokuskan kepada pelanggaran yang bersifat kasat mata yang sejalan dengan sasaran bulan tertib lalu lintas triwulan IV,” jelas Edy.

Operasi Zebra tahun 2015 dilaksanakan serentak oleh Korlantas Polri beserta jajaran Polda selama 14 hari mulai tanggal 22 Oktober sampai dengan 4 November 2015.

Menurutnya, hal yang perlu mendapat perhatian adalah keamanan personel terutama pada saat melakukan penertiban pelanggaran lalu lintas.”Kepada anggota yang terlibat dalam operasi Zebra Seligi 2015 ini, agar selalu berpedoman pada (SOP) standar operasional prosedur guna menciptakan situasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas,” tegas Edy Yudinto.(lantas/tri)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga