8.6 C
New York
Thursday, April 9, 2026
spot_img
Home Blog Page 229

Sejumlah Proyek Infrastruktur Berhasil Dituntaskan BP Batam Tahun 2023

0

Batam – batamtimes.co – Sejumlah proyek infrastruktur yang dikerjakan Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) pada 2023 lalu sudah terlihat. Sejumlah infrastruktur dan ruas jalan sudah mulai terlihat keindahannya.

Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, mengatakan, pengembangan dan pembangunan jaringan jalan akan tetap menjadi prioritas pihaknya dalam agenda pembangunan setiap tahunnya. Sebab, infrastruktur perlu terus dibangun untuk menggerakan ekonomi masyarakat dan menjadikan Batam berdaya saing sebagai kota tujuan investasi.

“Untuk mempercepat ekonomi, maka pertama yang dilakukan BP Batam dan Pemerintah Daerah saat ini adalah dengan meningkatkan infrastrukturnya, utamanya adalah jalan-jalan utama,” kata Muhammad Rudi di Batam Centre.

Ia melanjutkan, pembangunan infrastruktur jalan ini perlu segera dibenahi untuk merespons kebutuhan masyarakat dan para pelaku usaha. Jika kemacetan terus saja terjadi, maka akan mengakibatkan membengkaknya biaya produksi dan tersendatnya sirkulasi barang serta jasa. Tentu saja hal ini tidak baik bagi citra Batam sebagai kawasan yang ramah investasi.

“Namun dengan adanya pembangunan infrastruktur juga harus diikuti dengan kesadaran semua pihak untuk menjaga sarana dan prasarana infrastruktur yang sudah dibangun,” pesan Muhammad Rudi.

Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengatakan, ada lima proyek pembangunan yang dilaksanakan BP Batam sejak Januari 2023. Lima proyek itu dibangi ke dalam peningkatan ruas jalan arteri yang menghubungkan Batu Ampar hingga Batu Besar sepanjang 20 km dan pembangunan bundaran Bandara Hang Nadim.

“Untuk progres keseluruhan, hingga saat ini sudah mencapai 100 persen,” ujarnya, saat ditemui di kawasan Batam Center, Senin, (Jumat/5/2024).

Ia menjelaskan, untuk proyek pertama adalah peningkatan ruas jalan Simpang Laluan Madani hingga bundaran Punggur. Selanjutnya, peningkatan ruas jalan Bundaran Punggur hingga Simpang Bandara, yang juga sudah selesai.

Kemudian, pengembangan ruas Jalan Hang Jebat dari Simpang Batu Besar hingga Simpang Turi Beach yang juga sudah selesai. Begitu juga, pembangunan bundaran Bandara Hang Nadim yang sudah rampung.

Tidak hanya pembangunan jalan, BP Batam pada tahun 2023 juga telah selesai melakukan perbaikan ponton Pelabuhan Domestik Punggur hingga pembangunan gedung VVIP Bandara Hang Nadim.

“Kami berharap, agenda pembangunan di tahun 2024 ini bisa lancar dan didukung penuh oleh masyarakat. Kita semua harus kompak dan bersatu untuk Batam menuju kota baru,” katanya.

 

(Red/Adi)

Muhammad Rudi Optimistis Ekonomi Batam Tumbuh Lebih dari 7 Persen Tahun 2024

0
Keterangan foto : Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi

Batam – batamtimes.co -Kepala BP Batam sekaligus Wali Kota Batam, Muhammad Rudi berkomitmen untuk mengoptimalkan potensi daerah guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

Muhammad Rudi memproyeksikan, ekonomi Batam akan mencapai 7,5 persen pada tahun 2024.

Hal ini tentunya tak terlepas dari kebangkitan beberapa industri. Khususnya di bidang jasa dan manufaktur menjadi yang paling dominan dalam penyerapan tenaga kerja dari banyak sektor industri yang ada.

Dimana, sektor jasa menyerap hampir 52,63 persen dan manufaktur mencapai 44,07 persen menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS) Batam pada pertengahan tahun 2023 lalu.

“Kolaborasi yang baik dari seluruh pihak tentu sangat diperlukan dalam menggerakkan ekonomi Batam. Sehingga, investasi bisa terus berjalan maksimal,” ujar Rudi, Sabtu (6/1/2024).

Di samping itu, pihaknya juga terus berusaha untuk mengoptimalkan kebutuhan akan infrastuktur dasar guna mendukung pesatnya industri di Batam.

Beberapa di antaranya adalah pengoptimalan kebutuhan air, listirik, jalan, serta sarana dan prasarana seperti pelabuhan maupun bandara.

“Yang paling penting lagi adalah dengan memberikan kepastian hukum dalam perizinan berusaha. Saya ingin seluruh pihak juga meningkatkan kualitas pelayanan agar investor nyaman sehingga produksi terus berjalan,” pungkasnya.

 

(Red/Adi)

Tingkatkan Nilai Investasi Tahun 2024, Kepala BP Batam Dukung Pengembangan Industri Digital di KEK Nongsa

0

Batam – batamtimes.co – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi menaruh atensi serius terhadap percepatan investasi di berbagai sektor. Tak terkecuali pada sektor industri digital.

Bukan tanpa alasan, lonjakan adopsi teknologi digital menjadi kebutuhan yang besar di Indonesia.

Sehingga, upaya dalam mempercepat transformasi digital di Batam membutuhkan kehadiran infrastruktur yang memadai.

Oleh karena itu, lanjut Muhammad Rudi, Pemerintah melalui BP Batam mendukung pengembangan pusat data di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Nongsa.

“KEK Nongsa hadir ntuk memberikan keleluasaan investasi di bidang industri digital. Kawasan ini juga membuka peluang dan meningkatkan iklim investasi di Batam dengan menarik investor dari luar,” ujarnya, Jumat, (5/1/2024).

Pada tahun 2024 ini, Muhammad Rudi berharap, KEK Nongsa juga mampu merealisasikan target investasi yang diberikan pemerintah pusat.

Dimana, pemerintah menargetkan KEK tersebut mampu mendatangkan investasi sebesar Rp 16 triliun dan menciptakan lapangan pekerjaan untuk 16.500 tenaga kerja.

Dengan fokus pengembangan pada kegiatan berbasis IT-digital dan pariwisata.

“Saya minta komitmen semua instansi terkait untuk melaksanakannya dengan baik. Ini bertujuan untuk kemajuan ekonomi Batam tahun 2024 ini,” pungkasnya.

Di Batam, pemerintah pusat menetapkan dua KEK melalui PP Nomor 67 Tahun 2021 dan PP Nomor 68 Tahun 2021. Salah satunya adalah KEK Nongsa Digital Park.

Tujuan utama pengembangan KEK adalah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi, pemertaan pembangunan, dan peningkatan daya saing bangsa.

Lokasi Batam yang dekat dengan Singapura dan berada di jalur pelayaran tersibuk dunia menjadi faktor penentu tumbuhnya investasi di daerah. Khususnya pertumbuhan KEK yang ada.

“Sekarang NDP sedang fokus pada dua hal, pendidikan vokasi dengan menggandeng insitusi pendidikan luar negeri dan dalam negeri serta menyelesaikan pembangunan data center,” ujar Direktur PT Tamarin, Mike Wiluan.

PT Tamarin selaku pengelola KEK Nongsa berkomitmen untuk segera menyelesaikan pembangunan pusat data (data center) demi mewujudkan Batam sebagai pusat digital di Indonesia.

“Kita ingin konektivitas di Batam tinggi untuk sektor teknologinya. Sehingga mampu menjadi jembatan digital di Indonesia,” tambahnya.

 

(Red/Adi)

BP Batam Minta Persoalan Kualitas Air Segera Tuntas

0

Batam- batamtimes.co – Kebocoran pipa yang terjadi dalam beberapa pekan terakhir, mengakibatkan kualitas air yang diterima oleh warga keruh hingga bercacing. Hal ini, disebabkan pada saat perbaikan pipa, kotoran yang berada disekitaran pipa yang bocor masuk hingga mengalir ke rumah-rumah warga.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pelanggan atas kualitas air yang diterima dalam beberapa hari belakangan ini. BU-SPAM BP Batam tegasnya, akan bertanggungjawab penuh atas kualitas air yang diterima oleh warga.

“Ini terjadi karena ada kebocoran. Dalam minggu ini, proses pembersihannya sudah dimulai. Mudah-mudahan minggu depan, kualitas air sudah membaik,” katanya, Jumat (5/1/2024).

Sementara itu, Direktur Badan Usaha SPAM BP Batam, Denny Tondano mengatakan, pihaknya telah memanggil PT Air Batam Hilir (ABHi) terkait persoalan ini. Kepada PT ABHi, pihaknya telah memberikan teguran.

BU-SPAM BP Batam juga meminta kepada PT ABHi untuk segera menyelesaikan persoalan kualitas air di Kota Batam, yang terjadi dalam beberapa waktu belakangan ini.

Menurut PT ABHi, masuknya kotoran ke dalam pipa yang baru selesai perbaikan, akibat tidak dilakukannya flushing atau pembuangan kotoran terlebih dahulu, sebelum dialirkan ke pelanggan.

“Mungkin karena teman ABHi itu ingin cepat normal aliran airnya, jadi tidak dilakukan flushing, tapi langsung dialirkan. Sehingga air yang kotor itu masuk hingga dialirkan ke rumah,” katanya.

“Itu yang kemarin kita tegur, apapun resikonya, kalau memang harus di flushing, ya di flushing dulu. Walaupun terjadi delay pengaliran ke rumah, yang penting aliran air ke rumah bersih,” lanjutnya.

Untuk proses flushing itu, sudah dimulai pada hari ini, Jumat (5/1/2024). Saat dilakukan proses flushing, pihaknya juga memberikan pemberitahuan kepada warga untuk menurup keran airnya sementara waktu.

Tidak hanya flushing, dalam memperbaiki kualitas air yang diterima warga, juga dilakukan chemical treatment agar kualitas air yang diterima oleh warga berkualitas baik.

Untuk flushing dan chemical treatment itu sudah dijadwalkan oleh PT ABHi dan dipantau ketat oleh BU-SPAM BP Batam.

“Jadi itu bukan dari hasil produksi, tapi itu diakibatkan kebocoran yang muncul kemudian masuk air yang kotor dan segala macam tanah masuk ke pipa. itu dia masalahnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, proses flushing dan chemical treatment ini dilaksanakan serentak untuk di wilayah yang terdampak maupun tidak terdampak. Proses flushing dan chemical treatment itu, tidak berlangsung lama dan akan normal dalam waktu dua hingga tiga hari mendatang.

“Untuk temuan (air keruh dan bercacing) itu, ada di tiban kemudian Nongsa dan juga ada beberapa di Bengkong yang terjadi kebocoran,” imbuhnya.

 

(Red/Adi)

Jaga Kualitas Air, BP Batam dan PT ABHi Lakukan Flushing Jaringan Pipa Air

0

Batam – batamtimes.co – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama PT Air Batam Hilir (ABHi) melakukan kegiatan flushing terhadap jaringan pipa air di 15 titik wilayah Kota Batam, pada Sabtu, (6/1/2024).

Hal itu dilakukan sebagai wujud komitmen BP Batam meningkatkan pelayanan dan kualitas air bersih kepada masyarakat Batam, sebagaimana arahan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi.

“Jadi flushing hari ini adalah program rutin yang ditambah intensitasnya, mengingat adanya sejumlah keluhan pelanggan,” kata GM SPAM Hilir BP Batam, Djohan Effendy usai meninjau kegiatan.

Disebutkan, Flushing merupakan pekerjaan yang dilakukan untuk membersihkan kotoran berupa kerak dan endapan yang ada dalam saluran perpipaan dengan tekanan tertentu melalui katup pengurasan.

Flushing juga salah satu cara guna menjaga kualitas dan kontinuitas air yang didistribusikan oleh SPAM Batam.

“Flushing ini juga dilakukan usai perbaikan jaringan perpipaan yang bisa menyebabkan air keruh ke pelanggan,” ujarnya.

“Kegiatan hari ini juga ada penambahan beberapa titik ujung pipa pembuangan atau wash out untuk memaksimalkan kualitas air,” ujarnya lagi.

Ditambahkan, proses flushing, sudah dimulai pada Jumat (5/1) kemarin, dan akan dilaksanakan beberapa tahap kegiatan.

“Disaat yang sama, SPAM Batam juga melakukan chemical treatment agar kualitas air yang diterima semakin baik,” pungkasnya.

Adapun titik dilakukan flushing kali ini di wilayah Botania Garden, SMA 3, Taman Raya tahap 5, Batu Besar, Citra Lautan Teduh, dan kawasan Tiban seperti Taman Sari dan Tiban Global.

(Red/Adi)

Muhammad Rudi : 45 Orang Anak Rempang Jadi Ditpam BP Batam

0

Batam – batamtimes.co – Kepala BP Batam, Muhammad Rudi memperkerjakan 45 orang pemuda asal Rempang menjadi tenaga Ditpam BP Batam beberapa bulan yang lalu.

Saat ini, 45 orang pemuda tempatan tersebut telah memulai tugasnya dengan penempatan paling banyak di Rempang.

“Sebagai perhatian saya kepada anak-anak Rempang untuk tahap awal. Mereka sudah bekerja sekarang,” kata Muhammad Rudi, Sabtu (6/1/2024).

Menurut Rudi, pihaknya akan terus memberikan perhatian kepada masyarakat Rempang dengan memprioritaskan para generasi muda untuk dapat bekerja di instansi yang dia pimpin.

“Jika perusahaan sudah jalan, mereka juga anak-anak Rempang akan direkrut untuk bekerja di sana,” ujarnya lagi.

Orang nomor satu di Batam tersebut mengatakan bahwa Rempang akan menjadi kota baru ke depannya. Sehingga, ribuan lapangan pekerjaan juga akan terbuka di sana.

Rudi menegaskan, pihaknya juga sedang menata Batam menjadi kota metropolitan yang indah dengan ruas jalan lebar seperti jalan-jalan di luar negeri.

“Jika semua sudah jadi di 2029, Batam jauh lebih menarik. Akhir periode saya 2024, kita sudah melihat Batam tumbuh dan berkembang dengan pesat. Terima kasih atas dukungan warga Batam dan semua stakeholder sehingga pembangunan di Batam dapat kita lakukan, ” kata Rudi.

 

(Red/Adi)

Visi Misi AMIN: Kesejahteraan Nelayan, Pemberian Bantuan Alat Tangkap Ikan dan Peralatan Melaut

0

Bagian III:

Visi Misi AMIN: Kesejahteraan Nelayan, Pemberian Bantuan Alat Tangkap Ikan dan Peralatan Melaut

 

Penulis: Rusdianto Samawa, Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor FOURBES Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan

_____________________,

Pasangan AMIN perlu melakukan riset nelayan yang menggunakan berbagai alat tangkap. Perlu diketahui, ada lima item atau hal yang perlu diteliti dan riset sebelum pengambilan kebijakan yakni: pertama, tentang alat tangkap nelayan. Hal – hal yang perlu diketahui adalah: 1) validasi jumlah populasi nelayan; 2) nama dan jumlah pemakaian alat tangkap; 3) paguyuban nelayan; 4) permodalan; 5) safety emergency;

Kedua, Peralatan Melaut nelayan, berupa 1) mesin kapal; 2) kapal; 3) safety emergency seperti pelampung; 4) VMS (Vessel Monitoring system); 5) coldstorage; 6) suku cadang peralatan;

Ketiga, jumlah pekerja per kapal perlu dilakukan riset agar bisa mengukur produktifitas dengan pola penangkapan ikan. Keempat, identifikasi alat tangkap yang ramah lingkungan dan pertimbangkan alat tangkap tak ramah untuk disiapkan mitigasi (emergency). Kelima, penyamarataan alat tangkap berdasarkan basis nelayan untuk memudahkan distribusi. Tentu harus memiliki paguyuban dan koperasi.

Mengapa Pasangan AMIN perlu pertimbangkan beberapa hal diatas, karena problemnya tak mudah mengganti alat tangkap nelayan yang sesuai dengan kondisi laut, geografis dan keahlian nelayan itu sendiri.

Di Indonesia sendiri, ada banyak macam alat tangkap nelayan (baca: daftar alat tangkap resmi pemerintah). Masalahnya, doktrin lingkungan dan alat tangkap ramah lingkungan membuat banyak nelayan tereliminasi karena dianggap alat tangkapnya tak ramah lingkungan.

Pada tahun 2015 – 2019 bahkan hingga sekarang, pelarangan alat tangkap itu menjadi paradigma doktrin lingkungan sebagai konsep blue ekonomi pada sektor kelautan – perikanan.

Maka, pasangan AMIN kedepan, agar tak salah mengambil kebijakan harus lakukan kelima tahapan diatas untuk mengetahui alat tangkap dan model peralatan yang dipakai nelayan sebelum memberi bantuan tersebut.

Data Front Nelayan Indonesia (FNI) ada sekitar 208 cabang jenis alat tangkap. Sementara jumlah pemakaian alat tangkap jutaan jenis, baik kecil maupun besar. Penggunaan alat tangkap nelayan berdasarkan kelas: atas (bigsize fishing), menengah (fishing medium), dan bawah (lokal fishing). Kategori alat tangkap ini, yang perlu dibantu adalah Lokal Fishing.

Problemnya, pemerintah tak sepenuhnya pahami, bahwa pengunaan alat tangkap harus sesuai dengan kapalnya. Misalnya alat tangkap pancing Rawai, maka desain bentuk kapalnya khusus. Begitu juga, Gilnet alat tangkap nelayan tradisional, model kapalnya harus sesuai juga. Kalau alat tangkap tak sesuai kapal. Maka dipastikan tak bisa mendapatkan hasil. Kapal yang tak sesuai alat tangkap, tak akan produktif dalam penangkapan ikan.

Kedepan, Pasangan AMIN harus perbaiki metode pemberian alat tangkap dan jenisnya. Misalnya, nelayan di Pulau Sumbawa menggunakan alat tangkap GilNets (jaring insang). Tetapi, di Banjarmasin Kalimantan atau Sulawesi Selatan mayoritas menggunakan alat tangkap Purseinets (Jaring Hitam). Hal seperti ini harus diketahui sebelum kebijakan itu dilakukan.

Niat, pemberian bantuan alat tangkap ikan dan peralatan melaut sungguh mulia. Tetapi kemuliaan itu tak akan berfaedah, apabila tidak tepat sasaran. Pasangan AMIN harus belajar dari kebijakan sebelumnya yang secara serampangan memberi alat tangkap yang tak sesuai harapan nelayan sehingga banyak mangkrak.

Nelayan juga berpendapat, bahwa semua praktik penangkapan ikan yang tidak sesuai ketentuan baik tidak memiliki izin maupun praktik penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan harus diawasi ketat sehingga nelayan dan pelaku usaha perikanan mematuhi ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Yang dipandang perlu dipertimbangkan, regulasi pengawasan harus akseleratif terhadap realitas sosial masyarakat pesisir. Pembagian bantuan alat tangkap dapat menaikkan produktifitas penangkapan ikan. Tentu, jelas harus sesuai sistem pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan yang baik sehingga percepat akselerasi pembangunan dan kesejahteraan nelayan. Bukan, sedikit-dikit melarang dan memenjarakan nelayan.

Kebijakan pengawasan itu, dapat mendorong kesejahteraan masyarakat pesisir yang harus pertimbangkan kegiatan sosial ekonomi nelayan: Maka, penataan zona ekonomi perikanan tangkap harus terukur sehingga tidak ada potensi pelanggaran. Tentu, pembagian bantuan alat tangkap bagi nelayan adalah spiritnya untuk kesejahteraan.

Kebijakan evaluasi terhadap beberapa regulasi yang dianggap kontra produktif terhadap alat tangkap, nilai investasi, nilai ekonomi dan aktivitas kegiatan nelayan harus dilakukan. Karena perlu ada penyesuaian pengawasan yang dilakukan sehingga nelayan tidak mengalami disinformasi dan miskomunikasi.

Menurut Bryant dan Bailey (2001) bahwa kerusakan alam merupakan politicized environment. Artinya, bukan alat tangkap nelayan penyebabnya. Namun, persoalan lingkungan tak dapat dipahami secara terpisah dari konteks politik dan ekonomi di mana masalah itu muncul sehingga nelayan tak bisa disalahkan dalam penggunaan alat tangkap. Jadi, kerusakan alam bukanlah masalah teknis penggunaan alat tangkap semata, melainkan tata kelola yang harus diselesaikan secara baik dan benar.

Seperti kata Goodwin (1990) dalam bukunya, bahwa nelayan kecil tidak mampu memengaruhi pasar dan kebijakan sehingga mereka terus akan menjadi korban dari kerusakan laut. Tentu nelayan-nelayan kecil kita tidak kuasa menghadapi tekanan kapal-kapal asing, baik di Natuna maupun Arafura, karena kehadiran mereka merupakan kepentingan para pihak sehingga menjadi masalah ekonomi-politik yang rumit

Tentu, Pasangan AMIN dalam visi misinya masalahkan berbagai kebijakan yang untungkan oligarki dengan pendekatan struktur kekuasaan. Pasangan AMIN ingin pemberian bantuan alat tangkap ikan dan peralatan melaut dapat meningkatkan produktifitas nelayan sehingga tidak lagi di posisikan sebagai subjek yang paling dirugikan.

Pasangan AMIN (Anies Baswedan – Muhaimin Iskandar) memahami kehidupan nelayan yang sangat bergantung pada lingkungan sekitarnya. Sebagai contoh, pengusaha perikanan bisa secara mudah mengalihkan wilayah tangkapnya, sementara nelayan kecil dengan modal yang terbatas tidak bisa berbuat apa-apa ketika sumber daya ikannya sudah habis. Maka, solusi yang harus di dorong adalah supporting alat tangkap ikan yang ramah lingkungan dan modern.(*)

Visi Misi AMIN: Kesejahteraan Nelayan, Solar Mudah dan Murah

0

Bagian II:

Visi Misi AMIN: Kesejahteraan Nelayan, Solar Mudah dan Murah

Penulis: Rusdianto Samawa, Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor FOURBES Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan

________________

 

Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar atau Gus Imin berkomitmen mengubah skema pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk nelayan.

Gus Imin, tentu sangat paham. Karena selama 15 tahun ini, beliau diangkat sebagai bapak Nelayan Indonesia. So, pasti Gus Imin sangat mengerti dan merindukan nelayan bisa sejahtera dimasa depan.

Komitmen kuat Gus Imin ingin kembalikan BBM satu harga agar solar tak jadi ladang mafia yang selama ini pemicu kelangkaan dan menghadang peningkatan kegiatan melaut bagi para nelayan.

Bagi Front Nelayan Indonesia (FNI) dan organisasi lain yang tidak pernah terlibat dalam komplotan mafia BBM Solar, mendukung penuh upaya Gus Imin. Sudah tiba momentum kembalikan kedaulatan nelayan untuk berperan lebih besar.

Selama ini, nelayan hanya dijadikan perahan para pengusaha dan oknum mafia. Kedepan, menjadi catatan bersama untuk gotong royong melawan mafia – mafia BBM Solar. Selain itu, Gus Imin juga dari dulu telah berupaya keras intervensi mafia yang persulit kebutuhan nelayan.

Kedepan, Pasangan AMIN ini, Gus Imin juga menyodorkan skema bantuan subsidi bagi nelayan yang akan diberikan lewat pemberian bantuan langsung tunai sebagai tambahan untuk meringankan pembelian solar maupun modal melaut.

Reformasi Mekanisme Modal Usaha

Pasangan AMIN kedepan, juga harus reformasi mekanisme pemberian Modal Usaha Kelautan Perikanan (MUKP), khusus bagi nelayan dan pembudidaya yang bersumber dari APBN yang sudah dirancang oleh pemerintah bersama Komisi IV DPR guna menunjang profesi nelayan.

Hal itu diatur dalam mekanisme realisasi dana dan sesuai dengan pagu anggaran yang telah ditetapkan. Nomenklaturnya nelayan, namun, dalam realisasinya dana MUKP ini disalahartikan dan diberikan untuk banyak pengusaha.

Front Nelayan Indonesia (FNI) dan organisasi nelayan lainnya telah beberkan banyak bukti bahwa 90 persen bergulirnya dana tersebut tidak diperuntukan untuk nelayan, melainkan untuk pengusaha-pengusaha besar. Jadi bukan buat modal usaha nelayan untuk melaut dan bukan pula untuk mengangkat derajat hidup nelayan. Walaupun banyak pengusaha kelautan perikanan memiliki nelayan dan kapal, namun tetap harus dibedakan antar pemodal dengan nelayan kecil yang belum meningkat kapasitasnya.

Selama ini, paguyuban nelayan sangat sulit mendapatkan MUKP sebagai bantuan untuk kegiatan melaut. Selain syarat yang berat dan juga sistemnya seperti rentenir dan bank. Syarat-syarat pengajuan untuk mendapatkan dana MUKP seperti sertifikat tanah, dasar hukum kelompok, modal awal lembaga (koperasi) atau KUB serta syarat lainnya yang memberatkan.

Di lain sisi, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Lembaga Pengelola Modal Usaha Kelautan dan Perikanan (LPMUKP) harus merealisasikan modal yang bersumber dari APBN tersebut dalam kurun waktu setahun. Dana itu harus habis sesuai target dengan jumlah yang dianggarkan.

Maka berbagai terobosan program realisasi dana diluncurkan. Mulai dari program yang paling baik dan produktif hingga program pendanaan yang kurang baik. Bahkan, untuk mengambil keuntungan dari realisasi dana. Maka sistem pengelolaan dana seperti simpan pinjam. Kelompok nelayan (KUB) diberlakukan pengembalian modal sesuai jumlah kredit dalam kurun waktu sekian tahun.

Masyarakat bertanya, apakah APBN memang diperuntukan untuk modal pinjaman kredit atau memberi bantuan modal kepada nelayan dengan menggemukan modal pengusaha. Lalu siapa yang mengambil untung dari bisnis dana MUKP simpan pinjam ini.

Kalau modal dana MUKP ini juga kecenderungan dikuasai oleh kelompok tertentu, seperti partai politik, perusahaan, dan jaringan Kelompok Usaha Bersama (KUB) tertentu yang dibentuk oligarki. Hal ini sangat rentan terjadi masalah. Jaringan-jaringan kelompok yang menguasai ini sangat besar mengambil manfaat dari realisasi dana MUKP tersebut.

Maka, Gus Imin Cawapres dari Pasangan Anies Baswedan ini, menanam komitmen kuat agar ada reformasi dan perbaikan dalam tata kelola realisasi bantuan modal MUKP. Skema modal usaha ini, bisa diarahkan pada bantuan langsung tunai dan pengadaan solar subsidi untuk nelayan.

Seluruh nelayan menyambut baik gagasan pasangan AMIN, supaya keterbukaan itu tetap diprioritaskan dalam pengelolaan modal usaha nelayan. Hal-hal yang perlu diperbaiki, terkait daftar penerima bantuan modal, sistem realisasi, verifikasi data, pengecekan jumlah realisasi permodalan, dan evaluasi hasil yang telah dilakukan selama 10 tahun sejak 2014 – 2023. Tentu modal usaha yang akan diberikan tanpa bunga atau dengan skema pinjaman maupun pembiayaan tanpa tarif atau 0% sehingga nelayan tidak terbebani.

Infrastruktur BBM Solar Mudah dan Murah

Pasangan AMIN sudah membaca dan telah lebih jauh, bahwa subsidi harus diubah, kalau saat ini subsidi melalui subsidi harga BBM. Kedepan, pasangan AMIN akan ubah pada level harga sama supaya tidak dikuasai mafia dan mendorong bantuan langsung untuk melapisi kesulitan nelayan sehingga kegiatan melaut bisa produktif.

Selain itu, atasi kesulitan para nelayan mendapat BBM solar yang murah dan mudah, tentu negara harus menyiapkan fasilitas infrastruktur stasiun bahan bakar di setiap Tempat Pelelangan Ikan (TPI) maupun pelabuhan terdekat dengan aktivitas nelayan sehingga kesulitan nelayan selama ini dapat teratasi secara baik dan benar.

Seringkali mereka sulit melaut karena solar yang mereka gunakan menyalakan mesin kapal tak tersedia. “Soal BBM para nelayan sulit melaut gara-gara BBM, padahal mereka mau beli yang penting tersedia,” Kata Gus Imin pada awal media beberapa waktu lalu.

Sebab itu, masukan dari seluruh nelayan untuk Pasangan AMIN, kalau ingin kegiatan melaut nelayan lancar dan tak terhambat, maka kedepan Pasangan AMIN harus memasang infrastruktur berupa Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBM) disetiap pelabuhan perikanan.

Hal itu, upaya memotong aksi – aksi pembegalan solar oleh mafia. Karena, di Indonesia kerap kali terjadi kasus mafia solar bersubsidi yang berakibat kerugian bagi masyarakat. Sementara, mafia – mafia solar di Indonesia, mulai organisasi nelayan itu sendiri hingga pejabat – pejabat negara. Mafia solar yang tak bertanggung jawab pun juga merugikan para nelayan yang menjadikan solar sebagai penopang utama mereka saat melaut.

Rekomendasi dan Saran untuk Pasangan AMIN

Ada banyak faktor yang perlu dipertimbangkan oleh Pasangan AMIN dalam merealisasikan Satu Harga Solar, bantuan dana usaha langsung tunai hingga pembangunan infrastruktur Stasiun Pengisian Bahan Bakar (SPBM) bagi nelayan, yakni pertama; pertimbangkan kondisi sosial ekonomi dan wilayah masyarakat pesisir.

Kedua, modal usaha tersebut, bersifat bantuan langsung ke ekonomi rumah tangga. Namun modal diberikan untuk menopang berkembangnya sistem penangkapan ikan, seperti alat tangkap, kapal, dan distribusi hasil nelayan maupun pembudidaya. Tentu, pemberian modal usaha harus kerja sama dengan paguyuban nelayan langsung secara terbuka, tanpa melalui perusahaan (oligarki) yang selama ini menilap dana tersebut. Lagi pula, proses dipermudah sehingga dapat membantu.

Ketiga, merubah metodenya, apalagi selama ini nelayan terkesan sangat sulit akses dana bantuan modal. Kalau terus terjadi sistem tidak transparan, maka sama masalahnya pada sebelumnya. Keempat, memberikan fasilitas pinjaman/pembiayaan bagi nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, pengolah dan pemasar hasil perikanan, hingga usaha masyarakat pesisir lainnya.(*)

Visi Misi AMIN: Kesejahteraan Nelayan

0

Bagian I:

Penulis: Rusdianto Samawa, Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor FOURBES Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan

_________________

Dalam visi misi AMIN tercatat hal – hal yang paling urgen. Sekaligus problem komunal yang terjadi turun menurun, seperti perizinan, alat tangkap, solar, market (pasar), Nilai Tukar Nelayan – Pembudidaya (NTN – P), dan lainnya. Kendati visi misi belum lengkap bicara Maritim, Ruang Pesisir, Kelautan – Perikanan, garam, pembudidaya, industri pengolahan ikan, maupun galangan kapal, dan penegakan hukum laut. Masih perlu dilengkapi. Namun, visi misi AMIN dianggap memenuhi 50% problem solving kelautan – perikanan.

Garis besar haluan visi misi AMIN seputar Kelautan – Perikanan, khusus stakeholders nelayan yakni “Nelayan Senang, Nelayan Untung, Nelayan Bisa Menabung.” Kalimat ini, sejurus realitas nelayan sedang mengalami stakedown dan kriminalisasi hukum atas kegiatan melaut.

Pasangan AMIN memahami, menyelami dan mencoba menjahit kembali struktur sosial ekonomi nelayan yang tercerabut dari akar aktualisasi kegiatan melaut selama 10 tahun ini. Dari kata “Nelayan Senang,” visi AMIN merajut kembali asa kebahagiaan nelayan diatas tumpukan masalah yang berakibat sengsara kehidupannya.

Ekonomi sosial nelayan terbentur oleh mayoritas kebijakan negara yang membuat kemiskinan mengangga. Kesejahteraan jauh dari basis kebijakan negara yang sesungguhnya. Spirit kebijakan ingin sejahtera, tetapi realisasi kebijakan menyengsarakan. Hal ini terjadi akibat negara menyerahkan seluruh paket kebijakan ekonomi pada oligarki.

Kesenangan dan kebahagiaan nelayan terabaikan. Negara tak pernah memiliki empati dan simpati terhadap realitas kemiskinan dan kesengsaraan nelayan itu sendiri. Maka, pasangan AMIN memberi harapan dan kepastian bahwa “Nelayan harus senang dan bahagia pada masa mendatang. Tanpa harus mereduksi proses kegiatan melaut.”

Begitu juga, kalimat “Nelayan Untung”, banyak hal yang dipertimbangkan atas kalimat visi Pasangan AMIN. Problemnya, pondasi visi misi poros maritim tidak menciptakan saluran market dan alur strategis sebagai jalan kesejahteraan.

Maritim Indonesia selama 10 tahun ini, justru menjadi bancakan empuk yang hanya menarik investasi tanpa tindakan memulihkan kegiatan ekonomi masyarakat pesisir dengan pasar lokal, regional maupun global.

Pasangan AMIN menyusun kembali konsep “Nelayan Untung,” yang memiliki paradigma yang kuat: pertama, untuk kemajuan. Ada banyak stakeholders yang bangga dengan visi kerja pasangan AMIN yang harus disertai atensi kerja dan mengukur indikator keberhasilan.

Pasangan AMIN, sudah membaca bahwa persepsi publik terhadap kinerja pemerintah yang dinilai buruk dalam menjamin kehidupan masyarakat pesisir. Karena, belum ada unsur perbaikan bagi masyarakat kelas bawah seperti nelayan. Model indikatornya realistis, pemerintah dinilai baik dan berhasil oleh rakyatnya ketika pembangunan dan kebijakan itu menciptakan rasa manis dan bahagia.

Pandangan kedua, untuk kedaulatan. Penenggelaman kapal sering menjadi isu bunglis (nebeng) poros maritim sebagai tafsir dan tanda berdaulatnya Indonesia dimata asing. Ini yang salah ditafsirkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagai pelaksana tugas dan peran kebijakan dari visi poros maritim. Agenda berantas IUUF menjadi trendmark kedaulatan. Namun tak bernilai apa -.apa, karena tak seiring sejalan dengan keuntungan yang di dapatkan nelayan.

Pandangan ketiga, untuk Nelayan Untung dan Sejahtera, cara merealisasikan program pemerintah kedepan, memang harus rigit hingga tercapai aspirasi masyarakat dalam kebijakan pembangunan. Tentu, semua itu untuk kesejahteraan. Namun, bisa ditelaah lebih jauh, kalau kebijakan itu tanpa ada pemetaan, riset kajian dan dampak keuntungan sosial ekonomi. Maka kebijakan itu menyakitkan sekali.

Maka kedepan, Pasangan AMIN meramu kalimat “Nelayan Bisa Menabung,” tentu memiliki spirit yang bisa meningkatkan taraf hidup nelayan. Melalui berbagai terobosan.penting seperti perizinan, pembagian alat tangkap, market (harga pasar), Nilai Tukar nelayan, nilai tukar pembudidaya, dan pemberantasan ilegal fishing.

Pasangan AMIN telah merefleksikan bahwa kebijakan yang ada selama ini sangat tidak relevan dengan kebutuhan nelayan. Walaupun semua kebijakan bermuara pada kesejahteraan. Sebaliknya terjadi kemiskinan, pengangguran dan meningkatnya kriminalitas.

Banalitas terhadap nelayan itu terjadi akibat kebijakan pelarangan alat tangkap. Ditambah lagi, kebijakan yang melibat unsur investasi oligarki yang jauh dari cita – cita kerakyatan. Kedepan Pasangan AMIN diharapkan sebagai akselerasi program kelautan dan perikanan.

Terutama yang paling menjadi sorotan saat ini, belum ada korelasi (hubungan) kesejahteraan dengan pelarangan alat tangkap nelayan, penenggelaman kapal, berantas illegal fishing. Masalahnya, tidak ada fakta kebijakan itu memberikan kesejahteraan kepada nelayan.

Pertanyaan, lalu kebijakan itu untuk siapa? siapa yang untung dan buntung. Yang jelas, nelayan buntung dan asing yang untung. Logisnya, atas semua kebijakan itu nelayan menjadi buntung dan asing untung karena korelasi kebijakan tak menyentuh masalah perikanan untuk memberikan jalan keluar.

Maka, pasangan AMIN kedepan menyusun paket kebijakan yang objektif dan memberikan rasa baik bagi kesejahteraan nelayan. Diharapkan nelayan tak lagi rasakan kesulitan melaut, susahnya urus SIPI SIKPI, anjloknya ekspor, gagalnya peningkatan kesejahteraan, kapal mangkrak dan bantuan KKP sendiri banyak tidak menyentuh persoalan sebagai solusi.

Bagi pasangan AMIN tak boleh lagi terjadi kondisi sebelumnya ada nelayan. Nelayan tak boleh lagi merasa buntung dan asing untung. Nelayan harus untung, nelayan senang dan bisa menyisihkan penghasilan sebagai penunjang kesejahteraan untuk masa depannya.(*)

Visi Misi AMIN: Kesejahteraan Nelayan, Pengurusan Izin Dipermudah

0

Bagian IV:

Penulis: Rusdianto Samawa, Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor FOURBES Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan

_____________________

 

Pasangan AMIN (Anies – Gus Imin), menetapkan program dalam visi misinya. Program ini, sudah lama. Bukan sesuatu yang baru. Namun, bagi Pasangan AMIN harus ada perbaikan pelayanan cepat, tanggap dan sifatnya darurat.

Setelah melakukan dialog “Desak Anies” diberbagai pesisir atau sentra aktivitas nelayan seperti Banyuwangi, Lamongan, Kepulauan Riau, Banjarmasin, dan lainnya. Pasangan AMIN menerima desakan nelayan untuk perbaiki dan permudah proses pengurusan izin kapal nelayan.

Pasangan AMIN melihat ada kesulitan pengurusan izin, setelah UU OMNIBUSLAW berlaku. Regulasi tersebut, pengurusan izin terpusat, mulai dari Kapal Nelayan Tradisional hingga fishing industry.

Pengurusan izin kapal perikanan merupakan produk hukum dan kebijakan bidang perikanan tangkap yang membawa keuntungan ekonomi bagi stakehokders perikanan, baik nelayan, ABK, Industri olahan, UPI-UPI, Buruh Nelayan, Pekerja Industri, pengusaha, hingga ibu-ibu rumah tangga nelayan.

Dalam proses pengurusan izin Pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Laik Operasi (SLO), Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) banyak hal yang sangat perlu dipertanyakan. Selama ini, belum terbuka. Masih saling tetutup. Karena pengurusan izin itu bagian empuk dari pendapatan para mafia pengurusan izin kapal nelayan.

Kedepan, pasangan AMIN anggap sangat urgen dan penting transparansi, kredibilitas dan tanggungjawab negara terhadap pengurusan izin kapal nelayan. Maka aktivitas pengurusan, pembuatan dan perpanjangan izin bagi kapal nelayan tidak ditemukan kejanggalan, sebagaimana selama ini terjadi.

Seluruh lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, TNIAL dan KPK harus melakukan pengawasan yang ketat. Penting, penegak hukum melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas transaksi pengurusan perizinan ilegal di sektor kelautan dan perikanan.

Pasangan AMIN menilai seluruh proses pengurusan izin sangat makan waktu lama, jadi permainan mafia. Mulai dari prosedur syarat, metode pembayaran, dokumen dan jumlah bayar yang tidak normal. Terutama pelanggaran dalam proses penetapan jumlah PNBP yang tidak sesuai dengan UU Perikanan dan Kelautan No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.

Sala satu pekerjaan besar Pasangan AMIN yakni merubah dan/atau batalkan UU OMNIBUSLAW yang merupakan pemicu amburadulnya pengurusan izin maupun koordinasi antar kementerian serta lembaga negara.

Misalnya, nelayan (pemilik kapal) mengurus dokumen sangat banyak, mulai syarat dari rekomendasi kepala desa, syahbandar, kepolisian, hingga dinas perhubungan yang terbelit – belit sekali. Kurun waktu 10 tahun ini, nelayan mengeluh proses perizinan yang panjang dan penuh sarang mafia.

Padahal, ketentuan UU 45 tahun 2009 Pasal 27 ayat 3 dan 5 sangat jelas memberikan batasan. Pada yat 3 berbunyi: Setiap orang yang operasikan kapal penangkap ikan, baik nelayan lokal maupun kapal – kapal industri di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE wajib membawa SIPI asli.

Pada Ayat 5 berbunyi: Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil. Sementara Pasal 28A, yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang: a). memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau: b). menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.

Untuk pertegas aturan undang-Undang tersebut maka peran dan tanggungjawab Kementerian Kelautan – Perikanan dan Kementerian Perhubungan dijelaskan pada Pasal 32 berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” ujarnya.

Data dari lapangan di Kota Tegal, Madura, Banyuwangi, Kalimantan, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Kaltara dan Pulau Sumbawa dalam beberapa hari ini sudah mulai terkuak adanya dugaan perlambat, persulit dokumen hingga kesalahan dalam proses pengurusan, seperti syarat-syarat dokumen menggunakan ketentuan alat tangkap. Padahal, standar alat tangkap satu paket perizinannya dengan kapal sebagai bagian dari peralatan melaut bagi nelayan.

Saat pengurusan izin, banyak nelayan mengeluhkan sistem izin saat ini. Sulit pengurusan karena nelayan tak mau bayar pundi – pundi mafia. Kalau mudah, bayarannya harus tinggi. Modus – modus mafia model seperti harus segera dikerangkeng dan ditangkap oleh penegak hukum.

Pasangan AMIN kedepan harus menciptakan nomenklatur program pengurusan izin seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kehadiran sistem Samsat perizinan kapal ini nanti, untuk tingkatkan layanan izin para nelayan sehingga mudah, dekat, dan meningkatkan kualitas untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama.

Tetapi, kenyataannya, pelayanan publik pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan Pusat masih belum memenuhi azas tersebut. Maka, pasangan AMIN mendasarkan kebijakan kedepan, pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.

Mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama, proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (akses) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil. Maka sistem Samsat Perizinan Kapal Perikanan untuk memudahkan nelayan adalah desakan dari nelayan.

Pelayanan perizinan tentu memperhatikan ukuran kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan yang selama ini efektif untuk mensuplay bahan baku UPI-UPI. Pelayanan pemerintah ini bertujuan memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil.

Selain itu, transaksi pembayaran atas perizinan juga banyak dugaan – dugaan yang tidak ditujukan untuk kas pendapatan negara alias pungutan luar. Karena pola dan sistem pembayaran yang diragukan itu, misalnya Peraturan SLO dan SIPI dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara jumlah PNBP, metode dan syarat pembayaran dikeluarkan Kementerian Keuangan. Begitu juga, syarat dokumen ukur kapal dan izin melaut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Kalau PHP ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Proses inilah yang membuat nelayan sangat risau terhadap pola tidak transparansinya pengurusan ijin SLO dan SIPI.

Sedangkan PNBP memang kebijakan KKP tetapi ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah No. 75/2015. Misal, biaya PNBP dan PHP alat tangkap Gilnet Oceanik dihitung per GT, misalnya 1 GT jumlahnya 980.000. Jumlah bayaran PPP dan PHP mengacu pada PP No. 75/2015. Alat tangkap Gillnets tetapi bayar PNBPnya alat tangkap Purseinets. Inilah celah yang terjadi.

Karena itu, nelayan sangat mendukung visi misi Pasangan AMIN pada pilpres 2024 ini, untuk lakukan pengawasan terhadap apapun yang menjadi masalah dalam pengurusan, pengelolaan dan pungutan yang termasuk formulasi APBN.

Tentu visi misi Pasangan AMIN ini telah disesuaikan dengan riset, kajian dan diskusi mendalam atas berbagai produk Permen Kepmen, serta UU maupun regulasi yang ada saat ini. Sehingga kedepan dapat dilengkapi, dipotong proses izin, untuk mudahkan nelayan. Selain itu, Samsat perizinan kapal yang mau diterapkan nanti, untuk melengkapi sistem pendataan sehingga dapat membantu nelayan.

Kalau penerapan sistem ini dilakukan oleh pasangan AMIN, maka Samsat Perizinan Kapal ini baru pertama kali di Indonesia. Dengan keberadaaan sistem Samsat ini, masalah pendataan kapal penangkap maupun pengangkut ikan, dan juga usaha perikanan akan makin terdata dengan baik.

Hal ini, solusi atas persoalan panjangnya proses pelayanan perizinan kapal nelayan. Jauhnya akses pelayanan yang butuh waktu sangat lama untuk dapatkan izin kapal skala kecil di bawah 5 GT maupun kapal-kapal skala 5-30GT. Untuk meminimalisir polemik perizinan.

Apalagi, sekarang banyak kapal melaut tanpa izin yang dapat digolongkan sebagai pelaku Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) yang dianggap menimbulkan kerugian negara. Padahal dalam masa tertentu, pemilik-pemilik kapal itu mengurus izin, tetapi waktunya lama.

Kalau 10 tahun ini, sangat lama pengurusannya, sekarang bisa dalam waktu 1 jam, tentu harus melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selama ini proses perizinannya butuh waktu lama. Nah, sekarang cukup datang ke Samsat pendaftaran baru maupun perpanjangan izin saat itu juga sudah bisa diselesaikan. Tentu, KKP, Kepolisian, Syahbandar, Perhubungan, hingga DKP harus membentuk tim khusus perizinan yang turun sama – sama ke sentra nelayan.

Pasangan AMIN akan berhasil dalam penerapan sistem Samsat kapal perikanan, salah satu usaha perangi perikanan ilegal, unreported and unregulated (IUU Fishing), dengan harapan para nelayan dapat mengetahui proses pengurusan dokumen perizinan yang sangat dekat dan cepat.

Selain itu, Samsat berikan layanan SIUP atau surat izin usaha perikanan, SIPI surat izin penangkapan ikan maupun SIKPI surat izin kapal pengangkut ikan. Prosesing pengurusan berbagai perizinan dalam satu atap layanan yang diberikan baik oleh KSOP, KUPP, Dislutkan, dan DPMPTSP.

Sala satu contoh paling efektif dalam pengurusan izin kapal perikanan yang harus dijadikan bahan kajian oleh Pasangan AMIN sebelum pengambilan kebijakan adalah Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan yang bertujuan untuk: 1) optimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan; 2) Mendekatkan, memudahkan, dan mempercepat pelayanan perizinan kapal perikanan di pelabuhan perikanan kepada masyarakat; 3) Menertibkan pelayanan perizinan perikanan; dan 4) Memberikan kepastian hukum pelayanan perizianan kapal perikanan.

Itu sala satu kajian yang harus menjadi acuan bagi pasangan AMIN, bahwa Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2020 semangat pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan. Kedepan nelayan dan pengusaha bisa merangsang tumbuhnya jumlah ekspor hasil perikanan. Tentu bisa berdampak pada peningkatan distribusi dari hasil tangkapan nelayan di pasar-pasar atau coldstorage. Sementara, Unit Pengolahan Ikan (UPI) dalam negeri memiliki: Kapal dan nelayan sendiri dengan harapan lengkapnya izin bisa menyuplai bahan baku setiap hari.

Harapan kedepan, Pasangan AMIN bisa menang dalam pilpres 2024 akan bisa memberikan pembinaan terhadap pengusaha perikanan serta sosialisasi yang lebih jelas, guna menghindari kapalnya ditangkap dan disita oleh aparat hukum.

Mari kita jaga laut kita, jaga masyarakat, dan dorong perekonomian nelayan menuju kesejahteraan. Inovasi tersebut tidak boleh terhenti. Dengan adanya sistem perizinan kapal perikanan yang baik, mudah, dan murah. Maka, seluruh nelayan merasa aman dalam menjalankan aktifitas usahanya.

Laut kita begitu kaya, kekayaan laut ini harus dibarengi dengan menjaga habitat yang ada di dalamnya. Mempu berikan contoh baik. Tidak hanya kualitas, pelayanan juga harus cepat dan muda bagi nelayan. Jangan sampai, waktu dihabiskan untuk mengurus perizinan, tapi nelayan harus meninggalkan pekerjaannya untuk memberikan keluarganya nafkah.

Seluruh pelayanan yang ada, harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat agar lebih efektif dan efisien, yang memudahkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam pengurusan dokumen kapal perikanan. Sehingga, produktifitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan, dapat dioptimalisasi.

Pasangan AMIN atas izin Allah menang dalam Pilpres 2024 ini, menjadi inisiator pertama dalam menghadirkan kemudahan perizinan yang murah, praktis dan humanis. Optimis, pasangan AMIN bisa menang sehingga dapat merealisasikan sistem Samsat kapal perikanan ini, yang mampu membawa nelayan sejahtera.(*)

BERITA TERKINI

Nasional

HIBURAN

Olahraga