Bagian IV:
Penulis: Rusdianto Samawa, Fourbes Indonesia, Menulis dari Kantor FOURBES Fatmawati Cipete Raya, Cilandak Jakarta Selatan
_____________________
Pasangan AMIN (Anies – Gus Imin), menetapkan program dalam visi misinya. Program ini, sudah lama. Bukan sesuatu yang baru. Namun, bagi Pasangan AMIN harus ada perbaikan pelayanan cepat, tanggap dan sifatnya darurat.
Setelah melakukan dialog “Desak Anies” diberbagai pesisir atau sentra aktivitas nelayan seperti Banyuwangi, Lamongan, Kepulauan Riau, Banjarmasin, dan lainnya. Pasangan AMIN menerima desakan nelayan untuk perbaiki dan permudah proses pengurusan izin kapal nelayan.
Pasangan AMIN melihat ada kesulitan pengurusan izin, setelah UU OMNIBUSLAW berlaku. Regulasi tersebut, pengurusan izin terpusat, mulai dari Kapal Nelayan Tradisional hingga fishing industry.
Pengurusan izin kapal perikanan merupakan produk hukum dan kebijakan bidang perikanan tangkap yang membawa keuntungan ekonomi bagi stakehokders perikanan, baik nelayan, ABK, Industri olahan, UPI-UPI, Buruh Nelayan, Pekerja Industri, pengusaha, hingga ibu-ibu rumah tangga nelayan.
Dalam proses pengurusan izin Pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Laik Operasi (SLO), Pungutan Hasil Perikanan (PHP) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) banyak hal yang sangat perlu dipertanyakan. Selama ini, belum terbuka. Masih saling tetutup. Karena pengurusan izin itu bagian empuk dari pendapatan para mafia pengurusan izin kapal nelayan.
Kedepan, pasangan AMIN anggap sangat urgen dan penting transparansi, kredibilitas dan tanggungjawab negara terhadap pengurusan izin kapal nelayan. Maka aktivitas pengurusan, pembuatan dan perpanjangan izin bagi kapal nelayan tidak ditemukan kejanggalan, sebagaimana selama ini terjadi.
Seluruh lembaga penegak hukum seperti kejaksaan, kepolisian, TNIAL dan KPK harus melakukan pengawasan yang ketat. Penting, penegak hukum melakukan upaya pencegahan terhadap aktivitas transaksi pengurusan perizinan ilegal di sektor kelautan dan perikanan.
Pasangan AMIN menilai seluruh proses pengurusan izin sangat makan waktu lama, jadi permainan mafia. Mulai dari prosedur syarat, metode pembayaran, dokumen dan jumlah bayar yang tidak normal. Terutama pelanggaran dalam proses penetapan jumlah PNBP yang tidak sesuai dengan UU Perikanan dan Kelautan No. 45/2009 tentang perubahan atas UU No. 31/2004 tentang Perikanan.
Sala satu pekerjaan besar Pasangan AMIN yakni merubah dan/atau batalkan UU OMNIBUSLAW yang merupakan pemicu amburadulnya pengurusan izin maupun koordinasi antar kementerian serta lembaga negara.
Misalnya, nelayan (pemilik kapal) mengurus dokumen sangat banyak, mulai syarat dari rekomendasi kepala desa, syahbandar, kepolisian, hingga dinas perhubungan yang terbelit – belit sekali. Kurun waktu 10 tahun ini, nelayan mengeluh proses perizinan yang panjang dan penuh sarang mafia.
Padahal, ketentuan UU 45 tahun 2009 Pasal 27 ayat 3 dan 5 sangat jelas memberikan batasan. Pada yat 3 berbunyi: Setiap orang yang operasikan kapal penangkap ikan, baik nelayan lokal maupun kapal – kapal industri di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEE wajib membawa SIPI asli.
Pada Ayat 5 berbunyi: Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil. Sementara Pasal 28A, yang berbunyi bahwa setiap orang dilarang: a). memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau: b). menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.
Untuk pertegas aturan undang-Undang tersebut maka peran dan tanggungjawab Kementerian Kelautan – Perikanan dan Kementerian Perhubungan dijelaskan pada Pasal 32 berbunyi bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” ujarnya.
Data dari lapangan di Kota Tegal, Madura, Banyuwangi, Kalimantan, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Kaltara dan Pulau Sumbawa dalam beberapa hari ini sudah mulai terkuak adanya dugaan perlambat, persulit dokumen hingga kesalahan dalam proses pengurusan, seperti syarat-syarat dokumen menggunakan ketentuan alat tangkap. Padahal, standar alat tangkap satu paket perizinannya dengan kapal sebagai bagian dari peralatan melaut bagi nelayan.
Saat pengurusan izin, banyak nelayan mengeluhkan sistem izin saat ini. Sulit pengurusan karena nelayan tak mau bayar pundi – pundi mafia. Kalau mudah, bayarannya harus tinggi. Modus – modus mafia model seperti harus segera dikerangkeng dan ditangkap oleh penegak hukum.
Pasangan AMIN kedepan harus menciptakan nomenklatur program pengurusan izin seperti Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Kehadiran sistem Samsat perizinan kapal ini nanti, untuk tingkatkan layanan izin para nelayan sehingga mudah, dekat, dan meningkatkan kualitas untuk kemaslahatan dan kebaikan bersama.
Tetapi, kenyataannya, pelayanan publik pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dan Pusat masih belum memenuhi azas tersebut. Maka, pasangan AMIN mendasarkan kebijakan kedepan, pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama, proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (akses) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil. Maka sistem Samsat Perizinan Kapal Perikanan untuk memudahkan nelayan adalah desakan dari nelayan.
Pelayanan perizinan tentu memperhatikan ukuran kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan yang selama ini efektif untuk mensuplay bahan baku UPI-UPI. Pelayanan pemerintah ini bertujuan memberi kesempatan berusaha yang sama bagi nelayan kecil.
Selain itu, transaksi pembayaran atas perizinan juga banyak dugaan – dugaan yang tidak ditujukan untuk kas pendapatan negara alias pungutan luar. Karena pola dan sistem pembayaran yang diragukan itu, misalnya Peraturan SLO dan SIPI dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Sementara jumlah PNBP, metode dan syarat pembayaran dikeluarkan Kementerian Keuangan. Begitu juga, syarat dokumen ukur kapal dan izin melaut dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan. Kalau PHP ditentukan oleh Kementerian Perdagangan. Proses inilah yang membuat nelayan sangat risau terhadap pola tidak transparansinya pengurusan ijin SLO dan SIPI.
Sedangkan PNBP memang kebijakan KKP tetapi ini tidak sesuai Peraturan Pemerintah No. 75/2015. Misal, biaya PNBP dan PHP alat tangkap Gilnet Oceanik dihitung per GT, misalnya 1 GT jumlahnya 980.000. Jumlah bayaran PPP dan PHP mengacu pada PP No. 75/2015. Alat tangkap Gillnets tetapi bayar PNBPnya alat tangkap Purseinets. Inilah celah yang terjadi.
Karena itu, nelayan sangat mendukung visi misi Pasangan AMIN pada pilpres 2024 ini, untuk lakukan pengawasan terhadap apapun yang menjadi masalah dalam pengurusan, pengelolaan dan pungutan yang termasuk formulasi APBN.
Tentu visi misi Pasangan AMIN ini telah disesuaikan dengan riset, kajian dan diskusi mendalam atas berbagai produk Permen Kepmen, serta UU maupun regulasi yang ada saat ini. Sehingga kedepan dapat dilengkapi, dipotong proses izin, untuk mudahkan nelayan. Selain itu, Samsat perizinan kapal yang mau diterapkan nanti, untuk melengkapi sistem pendataan sehingga dapat membantu nelayan.
Kalau penerapan sistem ini dilakukan oleh pasangan AMIN, maka Samsat Perizinan Kapal ini baru pertama kali di Indonesia. Dengan keberadaaan sistem Samsat ini, masalah pendataan kapal penangkap maupun pengangkut ikan, dan juga usaha perikanan akan makin terdata dengan baik.
Hal ini, solusi atas persoalan panjangnya proses pelayanan perizinan kapal nelayan. Jauhnya akses pelayanan yang butuh waktu sangat lama untuk dapatkan izin kapal skala kecil di bawah 5 GT maupun kapal-kapal skala 5-30GT. Untuk meminimalisir polemik perizinan.
Apalagi, sekarang banyak kapal melaut tanpa izin yang dapat digolongkan sebagai pelaku Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF) yang dianggap menimbulkan kerugian negara. Padahal dalam masa tertentu, pemilik-pemilik kapal itu mengurus izin, tetapi waktunya lama.
Kalau 10 tahun ini, sangat lama pengurusannya, sekarang bisa dalam waktu 1 jam, tentu harus melengkapi syarat-syarat yang harus dipenuhi. Selama ini proses perizinannya butuh waktu lama. Nah, sekarang cukup datang ke Samsat pendaftaran baru maupun perpanjangan izin saat itu juga sudah bisa diselesaikan. Tentu, KKP, Kepolisian, Syahbandar, Perhubungan, hingga DKP harus membentuk tim khusus perizinan yang turun sama – sama ke sentra nelayan.
Pasangan AMIN akan berhasil dalam penerapan sistem Samsat kapal perikanan, salah satu usaha perangi perikanan ilegal, unreported and unregulated (IUU Fishing), dengan harapan para nelayan dapat mengetahui proses pengurusan dokumen perizinan yang sangat dekat dan cepat.
Selain itu, Samsat berikan layanan SIUP atau surat izin usaha perikanan, SIPI surat izin penangkapan ikan maupun SIKPI surat izin kapal pengangkut ikan. Prosesing pengurusan berbagai perizinan dalam satu atap layanan yang diberikan baik oleh KSOP, KUPP, Dislutkan, dan DPMPTSP.
Sala satu contoh paling efektif dalam pengurusan izin kapal perikanan yang harus dijadikan bahan kajian oleh Pasangan AMIN sebelum pengambilan kebijakan adalah Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan yang bertujuan untuk: 1) optimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan; 2) Mendekatkan, memudahkan, dan mempercepat pelayanan perizinan kapal perikanan di pelabuhan perikanan kepada masyarakat; 3) Menertibkan pelayanan perizinan perikanan; dan 4) Memberikan kepastian hukum pelayanan perizianan kapal perikanan.
Itu sala satu kajian yang harus menjadi acuan bagi pasangan AMIN, bahwa Peraturan Gubernur No. 24 Tahun 2020 semangat pembangunan sektor Kelautan dan Perikanan. Kedepan nelayan dan pengusaha bisa merangsang tumbuhnya jumlah ekspor hasil perikanan. Tentu bisa berdampak pada peningkatan distribusi dari hasil tangkapan nelayan di pasar-pasar atau coldstorage. Sementara, Unit Pengolahan Ikan (UPI) dalam negeri memiliki: Kapal dan nelayan sendiri dengan harapan lengkapnya izin bisa menyuplai bahan baku setiap hari.
Harapan kedepan, Pasangan AMIN bisa menang dalam pilpres 2024 akan bisa memberikan pembinaan terhadap pengusaha perikanan serta sosialisasi yang lebih jelas, guna menghindari kapalnya ditangkap dan disita oleh aparat hukum.
Mari kita jaga laut kita, jaga masyarakat, dan dorong perekonomian nelayan menuju kesejahteraan. Inovasi tersebut tidak boleh terhenti. Dengan adanya sistem perizinan kapal perikanan yang baik, mudah, dan murah. Maka, seluruh nelayan merasa aman dalam menjalankan aktifitas usahanya.
Laut kita begitu kaya, kekayaan laut ini harus dibarengi dengan menjaga habitat yang ada di dalamnya. Mempu berikan contoh baik. Tidak hanya kualitas, pelayanan juga harus cepat dan muda bagi nelayan. Jangan sampai, waktu dihabiskan untuk mengurus perizinan, tapi nelayan harus meninggalkan pekerjaannya untuk memberikan keluarganya nafkah.
Seluruh pelayanan yang ada, harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat agar lebih efektif dan efisien, yang memudahkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam pengurusan dokumen kapal perikanan. Sehingga, produktifitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan, dapat dioptimalisasi.
Pasangan AMIN atas izin Allah menang dalam Pilpres 2024 ini, menjadi inisiator pertama dalam menghadirkan kemudahan perizinan yang murah, praktis dan humanis. Optimis, pasangan AMIN bisa menang sehingga dapat merealisasikan sistem Samsat kapal perikanan ini, yang mampu membawa nelayan sejahtera.(*)